AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI
AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

Selasa, 2 September 2014

Praktik Perbankan di Zaman Nabi dan Sahabat



 

 بسم الله الرحمن الر حيم

إن الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمرانالآية: 102

   

















 
 OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI


Praktik Perbankan di Zaman Nabi dan Sahabat

 Aspek Hukum Perbankan

Secara umum, bank adalah lembaga keuangan yang melaksanakan tiga fungsi, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian umat islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam sejak zaman rasulullah. Praktik-pratik seperti menitipkan harta, meminjamkan harta untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman rasulullah saw. Dengan demikian. Fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat islam, bahkan sejak zaman Rasulullah.
Rasulullah yang dikenal dengan julukan Al-Amin, dipercaya oleh masyarakat makkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin Abi Thalib r.a untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya. Dalam konsep ini, pihak yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan.
Seorang sahabat Rasulullah saw, Zubair bin Awwam r.a., memilih tidak menerima harta titipan harta. Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda, yakni pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, ia mempunyai hak untuk memanfaatkan, kedua, karena bentuknya pinjaman, ia berkewajiban untuk mengembalikan nya secara utuh. Dalam riwayat yang lain disebutkan, ibnu Abbas r.a. juga pernah melakukan pengiriman uang ke Kuffah dan Abdullah bin Zubair melakukan pengiriman uang dari makkah ke adiknya Mis'ab bin Zubair r.a. yang tinggal di Irak.
Pengunnan cek juga di kenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali dalam setahun. Bahkan pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar bin al- Khatab r.a. menggunakan cek untuk membayar kepada mereka yang berhak. Dengan menggunakan cek ini,, mereka mengambil gandum di baitul mal yang ketika itu diimpor dari Mesir. Disamping itu, pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, muzara'ah, musaqoh, telah dikenal sejak awal di antara kaum muhajirin dan kaum anshor.
Dan Rasulullah saw pun mejalankan praktisi itu sebelumnya, yaitu ketika ia bertindak sebagai mudharib (pengelola investasi) untuk Khadijah. Dan Khalifah Umar bin Khatab menginvestasikan uang anak yatim kepada para saudagar yang berdagang di jalur perdagangan antara Madinah dan Irak. Kemitraan bisnis berdasarkan system bagi hasil sederhana semacam ini terus dipraktekan selam berabad-abad tanpa perlu perubahan bentuk sama sekali.
Dengan demikian, jelas bahwa terdapat individu-individu yang telah melaksakan fungsi perbankan di zaman Rasulullah saw, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam, ada yang melaksankan fungsi pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja.
SEJARAH PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI DUNIA[1]
            Sejak awal kelahirannya, perbankan syariah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance Islam modern : neorevivalisme dan modernis. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-qur'an dan As-Sunnah.
            Upaya awal penerapan sistem profit dan loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya mengelola dana jama'ah haji secara nonkonvesional. Rintisan Institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir.
            Setelah dua rintisan awal yang cukup sederhana itu, bank Islam tumbuh dengan sangat pesat. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahamad dan laporan Internasional Association of Islamic Bank, hingga akhir 1999 tercatat lebih dari dua ratus lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, baik di negara-negara berpenduduk muslim maupun di Eropa, Australia, mauoun Amerika.
            Suaru hal yang patut juga di catat adalah saat ini banyak nama besar dalam dunia keuangan internasional seperti Citibank, Jardine Flemming, ANZ, Chase Chemical Bank, Goldman Sach, dan lain-lain telah membuka cabang dan subsidiories yang berdasarkan syariah.
  1. Mit Ghamr Bank
Rintisan perbankan syariah muali mewujud di Mesir pada dekade 1960-an dan beroperasi sebagai rural-social bank (semacam lembaga keuangan unit desa di Indonesia) di sepanjang sungai Nil lembaga ini mendapatkan bantuan dari Raja Faisal Arab Saudi. Lembaga dengan nama Mit Ghamr Bank binaan Prof.Dr. Ahmad Najjar tersebut hanya beroperasi di pedaesaan Mesir dan berskala kecil, namun institusi tersebut mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan sistem finansial dan ekonomi Islam.
  1. Islamic Development Bank
Pada sidang menteri luar negeri negara-negara Organisasi Konfrensi Islam di Karachi, Pakistan, Desember 1970, Mesir mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan Bank syariah. Proposal yang disebut Studi Pendirian Bank Islam Internasional untuk perdagangan dan pembangunan (Internasional Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian federasi Bank Islam (Federation of Islamic Bank), dikaji oleh para ahli dari 18 negara Islam.
Proposal tersebut pada Intinya mengusulkan bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus diganti dengan suatu sistem kerja sama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian. Proposal tersebut diterima. Sidang menyetujui rencana mendirikan Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam.
Perkembangan Bank Syariah Dibeberapa Negara
  1. Pakistan
Pakistan merupakan pelopor di bidang perbankan syariah. Pada awal Juli 1979, sistem bunga di hapuskan dari opersonal tiga institusi : National Investment (Unit Trust), House Building Finance Corporation (pembiayaan sektor perumahan), dan Mutual Funds of the Investment Corporation of  Pakistan (kerja sama investasi). Pada tahun 1979-80, pemerintah mensosialisasikan skema pinjaman tanpa bunga kepada petani dan nelayan.
Pada tahun 1981, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang perusahaan Mudharabah dan Murabahah, mulailah beroperasi tujuh ribu cabang bank komersial nasional di seluruh Pakistan dengan menggunakan sistem bagi hasil. Pada awal tahun 1985, seluruh sistem perbankan Pakistan dikonversi dengan sistem yang baru, yaitu perbankan syariah.
  1. Mesir
Bank syariah pertama yang didirikan di Mesir adalah Faisal Islamic Bank. Bank ini mulai beroperasi pada bulan maret 1978 dan berhasil membukukan hasil yang mengesankan dengan total aset sekitar 2  miliar dolar AS. Selain Islamic Bank, terdapat bank lain, yaitu Islamic International Bank of Investment and Development yang beroperasi dengan menggunakan instrumen keuangan Islam dan menyediakan jaringan yang luas. Bank ini beroperasi, baik sebagai bank investasi (investment bank), bank perdagangan (merchant bank), maupun bank komersial (commercial bank).
  1. Siprus
Faisal Islamic Bank of Kirbis (Siprus) mulai beroperasi pada Maret 1983 dan mendirikan Faisal Islamic Investment Corporation yang memiliki cabang di Siprus dan 1 cabang di Istambul. Dalam sepuluh bulan awal operasinya, bank tersebut telah melakukan pembiayaan dengan skema murabahah senilai sekitar sekitar TL 450 juta (TL atau Turkey Lira, mata uang Turki).
            Bank ini juga melaksanakan pembiayaan dengan skema musyarakah dan mudharabah, dengan tingkat keuntungan yang bersaing dengan bank non syariah. Kehadiran bank Islam di Siprus telah menggerakan masyarakat untuk menabung. Benk ini beroperasi dengan mendatangi desa-desa, pabrik dan sekolah dengan menggunkan kantor kas (mobil) keliling untuk mengumpulkan tabungan masyarakat. Selain kegiatan-kegiatan di atas, mereka juga mengelolah dana-dana lain seperti al-qardhul hasan dan zakat.
  1. Kuwait
Kuwait Finance House didirikan pada tahun 1977 dan sejak awal beroperasi dengan sistem tanpa bunga. Institusi ini memiliki puluhan cabang di Kuwait dan telah menunjukan perkembangan yang cepat. Selama dua tahun saja, yaitu 1980 hingga 1982, dana masyarakat yang terkumpul meningkat dari sekitar KD149 juta menjadi KD474 juta. Pada akhir tahun 1985, total aset mencapai KD803 juta dan tingkat keuntungan bersih mencapai KD17 juta (satu Dinar Kuwait ekuivalen dengan 4 hingga 5 dólar US).
  1. Bahrain
Bahrain merupakan off-shore banking heaven terbesar di Timur Tengah. Di negeri yang hanya berpenduduk tidak lebih dari 660.000 jiwa (perDesember 1999) tumbuh sekitar 220 local dan off-shore banks. Tidak kurang dari 22 di antaranya beroperasi berdasarkan syariah. Di antara bank-bank yang beroperasi secara syariah tersebut adalah Citi Islamic Bank of  Bahrain (anak perusahaan Citi Corp.N.A), Faysal Islamic Bank of  Bahrain, dan al-Barakah Bank.
  1. Uni Emirat Arab
Dubai Islamic Bank merupakan salah satu pelopor perkembangan bank syariah. Didirikan pada tahun 1975. investasinya meliputi bidang perumahan, proyek-proyek industri, dan aktivitas komersial. Selama beberapa tahun, para nasabahnya telah menerima keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional.
  1. Malaysia
Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) merupakan bank syariah pertama di Asia Tenggara. Bank ini didirikan pada tahun 1983, dengan 30 persen modal merupakan milik pemerintah federal. Hingga akhir 1999, BIMB telah memiliki lebih dari tujuh puluh cabang yang tersebar hampir di setiap negara bagian dan kota-kota Malaysia.
Sejak beberapa tahun yang lalu, BIMB telah tercatat sebagai listen-public company dan masoritas sahamnya dikuasai oleh Lembaga Urusan dan Tabungan Haji.
Pada tahun 1999, di samping BIMB telah hadir satu bank syariah baru dengan nama Bank Bumi Putra Muamalah. Bank ini merupakan anak perusahaan dari Bank Bumi Putera yang baru saja melakukan merger dengan Bank of Commerce.
Di negeri jiran ini, di samping full pledge islamic banking, pemerintah Malaysia memperkenankan juga sistem Islamic Window yang memberikan layanan syariah pada bank konvensional.
  1. Iran
  1. Ide pengembangan perbankan syariah di Iran sesungguhnya bermula sesaat sejak Revolusi Islam Iran yang dipimpin Ayatullah Khomeini pada tahun 1979, sedangkan perkembangan dalam arti rill baru dimulai sejak Januari tahun 1984.
  2. Berdasarkan ketentuan/undang-undang yang disetujui pemerintah pada bulan Agustus 1983. Sebelum undang-undang tersebut dikeluarkan sebenarnya telah terjadi transaksi sebesar lebih dari 100 miliar rial yang diadministrasikan sesuai dengan sistem syariah.
  3. Islamisasi sitem perbankan di Iran di tandai dengan nasionalisasi seluruh industri perbankan yang dikelompokan menjadi dua kelompok besar. (1) perbankan komersial, (2) lembaga pembiayaan khusus. Dengan demikian, sejak dikeluarnya undang-undang perbankan Islam (1983), seluruh sistem perbankan di Iran otomatis beerjalan sesuai syariah di bawah kontrol penuh pemerintah.
  1. Turki
Sebagai negara yang berideoligi sekuler, Turki termasuk negeri yang cukup awal memiliki perbankan syariah. Pada tahun 1984, pemerintah Turki memberi izin kepada Daar al-Maal al-Islam (DMI) untuk mendirikan bank yang beroperasi berdasarkan perinsip bagi hasil. Menurut ketentuan Bank Sentral Turki, bank syariah diatur dalam satu yurisdiksi khusus. Setelah DMI berdiri, pada bulan Desember 1984 didirikan pula Faisal Finance Institutiondan mulai beroperasi pada bulan April 1985. disamping dua lembaga tersebut, turki memiliki ratusan-jika tidak ribuan-lembaga waqaf (vaqfi organiyasyonu) yang memberikan fasilitas pinjaman dan bantuan kepada masyarakat.
PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA[2]
Di Indonesia, bank syariah yang pertama didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Walaupun perkembangannya agak terlambat bila dibandingkan dengan negara-negara Muslim lainnya, perbankan syariah di Indonesia akan terus berkembang. Bila pada priode tahun 1992-1998 hanya ada satu unit bank syariah, maka pada tahun 2005, jumlah bank syariah di Indonesia telah bertambah menjadi 20 unit, yaitu 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah. Sementara itu, jumlah bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) hingga akhir tahun 2004 bertambah menjadi 88 buah.
Berdasarkan data bank Indonesia, prospek perbankan syariah pada tahun 2005 diperkirakan cukup baik. Indusri perbankan syariah diprediksi masih akan berkembang dengan tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi. Jika pada posisi November 2004, volume usaha perbankan syariah telah mencapai 14,0 triliun rupiah, dengan tingkat pertumbuhan yang terjadi pada tahun 2004 sebesar 88,6%, volume usaha perbankan syariah di akhur tahun 2005 diperkirakan akan mencapai sekitar 24 triliun rupiah. Dengan volume tersebut, diperkirakan industri perbankan syariah akan mencapai pangsa sebesar 1,8% dari industri perbankan nasional dibandingkan sebesar 1,1% pada akhir tahun 2004. Pertumbuhan volume usaha perbankan syariah tersebut ditopang oleh rencana pembukaan unit usaha syariah yang baru dan pembukaan jaringan kantor yang lebih luas. Dana pihak ketiga (DPK) diperkirakan akan mencapai jumlah sekirat 20 triliun rupiah dengan jumlah pembiayaan sekitar 21 triliun rupiah di akhir tahun 2005.
Sementara itu, riset yang dilakukan oleh Karim Business Consulting pada tahun 2005 menunjukan bahwa total aset bank syariah di Indonesia diperkirakan akan lebih besar dari pada apa yang diproyeksikan oleh Bank Indonesia. Dengan menggunakan KARIM Growth Model, total aset bank syariah di Indonesia diproyeksiakan akan mencapai antara 1,92% sampai 2,31% dari industri perbankan nasional. Model ini dikembangkan dengan pendekatan rational expectation atau dengan memanfaatkan all relevan information available dan mensimulasikan proyeksi pertumbuhan aset masing-masing BUS/UUS (organik) dan proyeksi BUS/UUS baru (non-organik) yang kemudian dilahirkan agregasi pertumbuhan.
Tabel perbandingan proyeksi aset bank syariah di Indonesia
Tahun
Proyeksi
 aset
versi KBC
(Rp T)
Low
Proyeksi
 aset
versi KBC
(Rp T)
High
Proyeksi
total
 aset
bank
(Rp T)
Proyeksi
Porsi aset
terhadap
 aset total
bank versi
KBC 
(Low)
Proyeksi
Porsi aset
terhadap
 aset total
bank versi
KBC 
(Low)
Proyeksi
Porsi aset
terhadap
 aset total
bank versi
KBC 
(Low)
2005
25
30
1300
1.92%
2.31%
1.85%
2006
40
50
1350
2.96%
3.70%
2.79%
2007
75
80
1400
5.36%
5.71%
3.94%
2008
100
120
1500
6.67%
8%
5.18%
2009
150
180
1600
9.38%
11.25%
6.45%
2010
200
220
1700
11.77%
12.94%
7.67%
2011
300
360
1800
16.67%
20%
9.10%

Lahirnya undang-undang sebagai babak baru perkembangan bank syariah di Indonesia[3]
Setelah berdirinya 2 jenis bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah yaitu Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Bank Muamalat Indonesia BMI sebagai bank umum. Lalu disusulnya dengan disahkannya undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang merupakan dari undang-undang yang berlaku sebelumnya yakni UU No.14 1967 tentang pokok-pokok perbankan.
Lahirnya undang-undang No.7 Tahun 1992 tersebut, yang didalamnya telah memuat landasan hukum beroperasinya bank syariah, dan menandai dimulainya babak baru bagi perkembangan bank syariah di Indonesia. Khusus bagi umat Islam lahirnya undang-undang perbankan tersebut jelas mempunyai makna tersendiri, karena disamping lahirnya undang-undang tersebut tidak terlepas dari perjuangan umat Islam yang sudah lama menginginkan adanya bank yang beroperasi.
Dalam undang-undang tersebut pengaturan mengenai bank syariah baru dinyatakan secara implisit dengan menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil ". Namun terlepas dari berbagi kekurangan dan kelemahan pengaturan mengenai bank syariah dalam undang-undang tersebut, secara yuridis ketentuan yang terdapat dalam undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut sudah dapat dijadikan landasan hukum untuk mendirikan suatu bank yang beroperasi sesuai hukum Islam di Indonesia.
Selanjutnya, pada tahun 1998 disahkan undang-undang No. 10 1998 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. undang-undang perbankan tersebut merupakan amandemen dari undang-undang No. 7 1992.
Dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa perubahan yang tidak saja semakin mempertegas eksistensi dan legitimasi bank syariah sekaligus juga memberikan peluang yang lebih besar bagi pengembangan perbankan syariah itu sendiri di Indonesia.
Perubahan yang terdapat dalam undang-undang tersebut dipertegas dalam pasal 1 ayat 3 dan 4 undang-undang tersebut yang menyebutkan dengan tegas istilah "bank berdasarkan prinsip syariah". Pasal tersebut juga telah merinci dengan jelas landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah sebagaimana diuraikan dalam pasal 1 ayat 13 dan pasal 6 serta pasal 7, sekaligus juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah sebagaimana dinyatakan dalam pasal 6 huruf M dan pasal 13 huruf C undang-undang tersebut
BANK ISLAM DALAM TATA HUKUM PERBANKAN INDONESIA
1.         Sistem Perbankan di Indonesia[4]
Menurut Emirzon sistem perbankan itu adalah "suatu tatanan yang didalamnya terdapat berbagai jenis bank yang terkait satu sama lain dan merupakan suatu kesatuan dengan mengikuti suatu aturan tertentu". Sedangkan menurut Hermansyah sistem perbankan itu adalah "suatu sistem yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses melaksanakan keggiatan usahanya secara keseluruhan".
Berbicara mengenai sistem perbankan di Indonesia tidak lain harus mengacu pada undang-undang No. 10  Tahun 1998. Mengacu pada undang-undang perbankan tersebut, salah satu aspek yang perlu dipahami dalam sistem perbankan di Indonesia diakui adanya bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah disamping perbankan konvensional yang dikenal dengan istilah dual banking system.
2.Bank Syariah Sebagai Bagian Yang Integral dari Perbankan Nasional
Dalam pasal 1 ayat (3) dan (4) UU No.10 tahun 1998 yang menyatakan bahwa:
"Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkanprinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran"
Dalam pasal 1 ayat (7) UU No.21 Tahun 2008 :
"Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah."
            Dari ketentuan UU No.10 tahun 1998 pasal tersebut dapat dipahami bahwa suatu bank, yakni bank umum maupun bank perkreditan rakyat, dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat dilakukan secara konvensional, juga dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, suatu bank baik itu bank umum maupun bank perkreditan rakyat, dalam hal menjalankan fungsinya atau melaksanakan kegiatan usahanya ada dua pilihan, yakni dapat dilakukan secara konvensional (sistem bunga) dan/atau berdasarkan prinsip syariah. Hanya saja perbedaanya, bagi bank umum dalam melaksanakan kegiatan usahanya diperkenankan memilih, yakni bisa melakukan kegiatan usaha secara konvensional saja, atau dengan prinsip syariah saja, atau boleh juga dengan menerapkan kedua-duanya secara berbarengan. Sedangkan bank perkreditan rakyat hanya diperkenankan memilih salah satu dari kedua jenis kegiatan usaha perbankan tersebut, yakni kegiatan usaha perbankan konvensional saja, atau yang berdasarkan prinsip syariah saja. Namun dalam UU No.21 Tahun 2008 di pertegas dengan dibuatnya UUS bagi Bank konvensional yang iingin melakukan kegiatan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah sebagi induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
            Dengan diakuinya eksistensi bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, di samping yang beroperasi secara konvensional dalam UU perbankan tersebut, maka dengan sendirinya dalam sistem perbankan nasional terdapat dua sistem bank (dual banking system), yakni bank yang beroperasi secara prinsip syariah dan bank yang beropersi secara konvensional. Dengan demikian kedudukan bank syariah tersebut tidak lain merupakan bagian integral dari sistem perbankan nasional yang berlaku saat ini.
            Adapun konsekuensi dari kedudukan bank syariah tersebut yang merupakan bagian dari sistem perbankan nasional, dalam operationalnya bank harus tunduk pada ketentuan peraturan perundangan di bidang perbankan syariah itu sendiri, ia juga harus tunduk pada segala aturan umum yang menjadi landasan hukum perbankan nasional, kecuali hal-hal yang secara khusus ditentukan lain oleh UU Perbankan tersebut.
  1. Pengaturan Bank Syariah dalam Undang-Undang Perbankan
Pada tanggal 16 Juli, disahkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94. Inilah undang-undang yang yang spesifik mengatur tentang perbankan syariah. Ini merupakan kebijakan publik yang menjadi payung hukum yang kuat dalam operasional pebankan syariah di Indonesia.
UU Perbankan Syariah memberikan peluang aktivitas usaha bank syariah yang lebih banyak dan beragam dibandingkan dengan bank konvensional. Terdapat usaha-usaha yang bisa dilakukan BUS dan tidak dapat dilakukan bank konvensional. Perbankan syariah dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh investment banking karena jasa-jasa bank syariah merupakan suatu kombinasi yang dapat diberikan oleh commercial bank, finance company, dan merchant bank.
Selain usaha komersial, bank syariah dapat pula menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat, dan menghimpun dana sosial dari wakaf uang dan menyalurkannya keada lembaga pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Dalam pasal 4 UU No.21 Tahun 2008 disebutkan :
(1) Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
(2) Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
(3) Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
            Hal ini yang membuat bank syariah menjadi bank yang unik jika dibandingkan dengan bank konvensional karena selain mencari keuntungan dunia (profit) bank juga sebagai fasilitator bagi nasabah untuk melaksanakan ibadah untuk mendapatkan keuntungan akhirat.
  1. Sikap Undang-Undang perbankan mengenai Perbankan Islam[5]
Sekalipun Indonesia bukan negara Islam, yaitu negara yang berdasarkan hukum Syariah, tetapi Indonesia adalah negara muslim, yaitu negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sebagai negara muslim, kebutuhan bagi para pendudukIndonesia yang muslim atau yang beragama Islam akan adanya suatu bank yang berusaha dengan berlandaskan Prinsip syariah, suatu barang tentu sangat diperlukan. Berkenaan dengan itu, Undang-undang No 7 Tahun 1992 jo Undang-undang No 10 tahun 1998 menampung kebutuhan tersebut. Sekalipun bank Islam di dalam Undang-undang tersebut tidak disebutkan sebagai suatu jenis bank tersendiri di samping bank umum dan bank perkreditan rakyat, tetapi suatu bank umum atau bank perkreditan rakyat boleh melakukan usahanya tiak berdasarkan bunga, tetapi berdasarkan prinsip Syariah.
Dalam Undang-undang perbankan No 7 tahun 1992 belum disebutkan secara tegas tentang keberadaan bank yang emlakukan kegiatannya berdasarkan prinsi Syariah. Undang-undang tersebut hanya secara samar-samar memberikan indikasi mengenai kemungkinan suatu bank memberikan fasilitas kredit dengan imbalan atau pembagian hasil keuntungan ketika pasal 1 ayat (12) yang dimaksud dengan kedit ialah :
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara pihak bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam umtuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. 
                Berbeda dengan sikap Undang-undang No 7 tahun 1992 yang diubahnya, Undang-undang No 10 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No 7 tahun 1992 tentang perbankan mengakui secara tegas tentang pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah yang dapat dilakukan oleh suatu bank, baik bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Hal itu dapat diketahui dari bunyi pasal 1 ayat (12), pasal 6 huruf n, paal 7 huruf c, pasal 29 ayat (3), dan pasal (37) ayat 1 huruf c, dan dipertegas dalam UU No.21 Tahun 2008 Pasal 19 dan 20
Pada saat ini bank Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang bank umum Berdasarkan Syariah dan No.32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah. Kedua surat keputusan direksi Bank Indonesia tersebut, pedoman yang dpakai oleh BUS atau Bank Perkredian rakat Syariah adalah peraturan pemerintah No.72 tahun 1992 tentang Bank berdasarkan prinsip bagi hasil (PP No.72/1992). Peraturan pemerintah tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang No7 tahun 1992 tentang perbankan. Marilah sejenak kita melihat bagaimana PP No72 tahun 1992 tersebut mengatur bank berdasarkan prinsip bagi hasil.
            Dalam pasal 1 ayat (1) PP No.72 tahun 1992 disebutkan bahwa :
Bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah bank umum atau bank perkreditan rakyat yang melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.     
Mengenai tentang prinsip bagi hasil itu disebutkan dalam pasal 3 PP No.72 tahun 1992 itu sebagai berikut :
(1) prinsip  bagi hasil sebagaimana dimaksud daam pasal 1 ayat (1) adalah prinsip bagi hasil berdasarkan Syariah yang digunakan yang digunakan oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam :
a. menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan/pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya,
b. menetapkan imbalan yang akan diterima sehubung dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja,
c. menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan olah bank dengan prinsip bagi hasil.
(2) pengertian prinsip bagi hasil dalam penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, termasuk pula kegiatan usaha jual beli.
Pertanyaan yang timbul ialah, apakah suatu bank umum atau suatu bank perkreditan rakyat yang melakukan kegiatan bank yang berdasarkan bunga sekaligus juga boleh melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip Syariah?  Sebaliknya pula, apakah suatu bank umum atau suatu bank perkreditan rakyat yang melakukan kegiatan bank berdasarkan prinsip Syariah boleh pula melakukan kegiatan perbankan konvensional berdasarkan bunga?  
Menurut pasal 6 PP No.72 tahun 1992, hal yang dipertanyakan itu tidak mungkin dilakukan. pasal 6 PP No.72 tahun 1992 itu menentukan sebagai berikut:
1.      bank umum atau bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahnya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenanakan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil.
2.      bank umum atau bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahnya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenanakan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.
Namun dengan berlakunya undang-undang No.10 tahun 1998, sebagaimana hal itu ternyata dari penjelasan pasal 6 huruf (m), bank umum yamg melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, namun dilakukan oleh kantor cabang khusus semata-mata melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah saja.dengan kata lain, suatu cabang bank konvensional tidak boleh melaksanakan secara berbarengan kegiatan usahaperbankan konvensional dan kegiatan usaha perbankan berdasarkan Prinsip Syariah.
Sedangkan bank Umum yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah (bank umum syariah) tidak di benarkan sama sekali untuk melakukan kegiatan usaha secara konvensional, sekalipun kegiatannya itu dilakukan dengan cara membuka suatu kantor cabang yang khusus hanya melakukan kegiatan usaha secara konvensional. Dengan demikian, UU No.10 Tahun 1998 memberikan perlakuan yang berbeda antara bank umum yang melakukan kegiatan usaha secar konvensional dan benk umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Hal ini dapat disimpulkan dari penjelasan Pasal 6 huruf (m) tersebut.
Penertian bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU No. 10 Tahun 1998 mendukung pula penjelasan tersebut di atas. Menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Perbankan, bank umum didefinisikan sebagai berikut :
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari pengertian mengenai bank umum sebagaimana dikemukakan di atas dapat diketahui bahwa bank umum boleh memilih untuk melakukan jenis kegiatannya, yaitu hanya melakukan kegiatan usaha perbankan konvensional saja, atau berdasarkan Prinsip Syariah saja atau melakukan kedua kegiatan tersebut. Namun sebagaimana telah diterangkan dari penjelasan pasal 6 huruf (m) diatas, apabila bank umum yang melakukan kegiatan usaha perbankan konvensional juga ingin melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan Prinsip Syariah, bank umum tersebut harus melakukannya dengan membuka cabang khusus untuk melakukan kegiatan tersebut. Dengan kata lain, bank umum konvensional boleh membuka double window, yaitu conventional window dan Islamic window, namun tidak boleh mencampuradukan keduia window itu dalam suatu kantor cabang bank yang bersangkutan.


KESIMPULAN

Di Indonesia, bank syariah yang pertama didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Walaupun perkembangannya agak terlambat bila dibandingkan dengan negara-negara Muslim lainnya, perbankan syariah di Indonesia akan terus berkembang. Bila pada priode tahun 1992-1998 hanya ada satu unit bank syariah, maka pada tahun 2005, jumlah bank syariah di Indonesia telah bertambah menjadi 20 unit, yaitu 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah. Sementara itu, jumlah bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) hingga akhir tahun 2004 bertambah menjadi 88 buah.
Berdasarkan data bank Indonesia, prospek perbankan syariah pada tahun 2005 diperkirakan cukup baik. Indusri perbankan syariah diprediksi masih akan berkembang dengan tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi. Jika pada posisi November 2004, volume usaha perbankan syariah telah mencapai 14,0 triliun rupiah, dengan tingkat pertumbuhan yang terjadi pada tahun 2004 sebesar 88,6%, volume usaha perbankan syariah di akhur tahun 2005 diperkirakan akan mencapai sekitar 24 triliun rupiah. Dengan volume tersebut, diperkirakan industri perbankan syariah akan mencapai pangsa sebesar 1,8% dari industri perbankan nasional dibandingkan sebesar 1,1% pada akhir tahun 2004. Pertumbuhan volume usaha perbankan syariah tersebut ditopang oleh rencana pembukaan unit usaha syariah yang baru dan pembukaan jaringan kantor yang lebih luas. Dana pihak ketiga (DPK) diperkirakan akan mencapai jumlah sekirat 20 triliun rupiah dengan jumlah pembiayaan sekitar 21 triliun rupiah di akhir tahun 2005. 
 
Wallahu Al'lam bissowaf semoga bermanfaat Amin .


Mengembalikan Sistem Keuangan Tanpa Riba



 بسم الله الرحمن الر حيم

إن الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمرانالآية: 102

   


















 OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

Mengembalikan Sistem Keuangan Tanpa Riba



Dengan menyebut Nama Allah, Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Penjelasan ini dibuat sebagai jalan untuk mengenali masalah yang sebenarnya dan untuk mendorong insan muslim yang memiliki keinginan kuat untuk mengamalkan Syari’at secara nyata, sebagaimana semestinya, terutama dalam menegakkan kembali Muamalat islam seperti perdagangan islam, pemerintahan islam, pencetakan dinar-dirham, pasar islam, permodalan islam seperti qirad dan syirkah, fungsi wakaf dan restorasi zakat.
Untuk mengembalikan sistem keuangan islam ada beberapa hal yang menjadi prioritas muslim di indonesia hari ini yang perlu dikerjakan secepat mungkin, adalah:
1. Penegakan kembali pilar Zakat yang telah runtuh ke dalam bentuk yang sesungguhnya
2. Mengembalikan perdagangan halal dan
3. Meninggalkan sistem keuangan riba (uang kertas dan perbankan atau rentenir atau lintah darat)
Segala puji bagi Allah yang telah menjanjikan kemenangan atas kaum kafirun bagi siapa saja yang mematuhi perintahNya.
Pejelasan berikut merupakan bagian dari posisi umat Muslim dalam melihat permasalahan uang dan penggunaannya. Dinar-Dirham Islam merupakan pondasi dasar bagi persatuan politik bagi seluruh umat Muslim dewasa ini. Ini merupakan isu utama, di mana kita semua menyetujuinya untuk kemudian bersatu hingga pada satu titik memiliki kekuatan politik yang diperlukan untuk mengatasi isu-isu yang lain. Semua ini bertujuan untuk menegakkan kembali Islam hari ini. Kekuatan kita muslim bertumpu pada ketaatan kepada Allah semata, dengan meneladani Rasulullah, sallallahu ‘alayhi wasallam, dan mengamalkan kembali Amal Madinah. Kita dalam menjalankan ini tidak berdebat, kita beramal dan berkorban.
Dinar dan Dirham telah kembali dicetak dan disebarkan di Indonesia dimulai tahun 2000 oleh Islamic Mint Nusantara, yang kini menjadi pencetakan dinar dirham mandiri pertama di Indonesia. Dalam waktu secepat mungkin, kita akan kembali memulai perdagangan dalam skala lokal dan dunia berbasis Dinar-Dirham. Dinar dan Dirham akan kembali menjadi mata uang umat Muslim dan yang mencoba menghalanginya tidak dapat berbuat apa-apa terhadap ini. Ditambah pula dengan memanfaatkan teknologi sebagai medianya, yaitu dengan platform Dinarfirst-mobile exchange system dan Dinarfirst Saudara (Saudagar Nusantara).
Tanpa sadar peradaban modernis-puritan yang selama ini telah disusupi ke dalam Islam sebagai salah satu cara untuk menghancurkan Deen Islam, sebagaimana yang telah terjadi pada kristen di Dunia Barat, di mana puritanisme yang dibungkus dengan dalih moralitas digabungkan dengan diterimanya riba sebagai gaya hidup yang mudah dan sebagai cara mendapatkan kekayaan. Pemikiran yang terbelakang ini dikristalisasikan dalam sebuah ide aneh tentang bank syari’ah , yang tidak ada bedanya dengan wiski syari’ah. Masalahnya bukanlah terletak pada hijab dan penutup wajah wanita, masalahnya adalah uang.
Pejelasan ini dengan segala ketegasan dan kejelasannya dalam mengajak melakukan amalan nyata, adalah sikap kita muslim. Semua orang yang setuju dengan dinar dirham dan penerapannya berada di garis depan dawah untuk segera mengajak semua utk meninggalkan riba. Secara menyeluruh dan lugas, apa yang dikemukakan ini menggaris bawahi dasar dari program penegakan kembali Sistem Keuangan Islam yang akan menyatukan umat Muslim kembali. Rasionalitas ekonomi riba tidak akan menyelamatkan dunia. Hanya yang taat kepada Allah yang akan mendapatkan keberhasilan. Kita harus sadar bahwa hanya dengan berserah diri kepada Allah kita dapat mencapai sesuatu yang kelihatannya tidak mungkin bagi kita. Masyaallah La hawla wa la quwwata illa billah
Dalam beberapa ratus tahun terakhir ini telah kita lihat perkembangan dari sistem keuangan dan ekonomi dengan diperkenalkannya berbagai perangkat sistem keuangan seperti uang kertas, saham, obligasi dan sebagainya telah menggantikan mata uang fitrah yang memiliki nilai intristik seperti Dinar emas dan Dirham perak, di mana kedua mata uang ini merupakan mata uang yang dipergunakan oleh masyarakat Muslim generasi awal.

Kembalinya Pasar Bebas Islam Dan Perdagangan Fitrah
Dalam mengembalikan perdagangan islam diperlukan pemahaman bahwa riba dilarang keras dalam perdagangan islam dan riba terjadi ketika:
  • Komoditas diperlakukan dengan cara yang bertentangan dari fitrahnya, contohnya: menyewakan makanan atau uang (pinjaman berbunga dari sebuah bank), atau pun barang-barang lain yang habis ketika digunakan.
  • Aturan yang mempersulit diterapkan dalam perdagangan.ini termasuk praktek monopoli yang didukung oleh perangkat hukum seperti misalnya: hak cipta, paten atau konsep legal tender’yang memungkinkan terjadinya spekulasi dan manipulasi harga.
  • Terjadi pertukaran nilai yang tidak adil. Maksudnya adalah ketika pertukaran yang terjadi tidak didasari oleh kebebasan dan kewenangan untuk melakukan perhitungan oleh para pihak yang melakukan pertukaran. Dasar dari pertukaran yang adil adalah terjadinya kesetaraan ‘Nilai dengan Nilai’, faktor waktu yang disebabkan oleh penundaan pembayaran tidak seharusnya mempengaruhi nilai dari suatu barang pada saat pertukaran terjadi.
  • Secara hukum , kita diharuskan untuk menerima sejumlah angka yang tercetak pada selembar kertas atas imbalan dari pekerjaan yang kita lakukan dan barang yang kita hasilkan. Ini adalah riba, ini bukan merupakan pertukaran yang adil. Bank-bank, pasar-pasar modal, perusahaan asuransi dan uang yang di mana kita dipaksa menggunakannya merupakan institusi riba. Tidak diragukan lagi bahwa praktek perdagangan yang selama ini telah menjadi salah satu kekuatan kita untuk melakukan dakwah telah tercemar. Jelas sekali bahwa ini semua harus dimurnikan kembali.
Sama halnya dengan para pemimpin dari dunia ekonomi ribawi yang kini tengah memperkenalkan Euro bersama-sama dengan segenap peraturan fiskal dan perdagangan yang dibutuhkan untuk memperkuat praktek ribawi mereka, maka setiap pimpinan jamaah Muslim di Indonesia harus pula mempersiapkan diri mereka masing-masing untuk menyambut kembalinya penggunaan Dinar emas dan Dirham Perak serta segenap infrastrukturnya yaitu Pasar Bebas Islam (Apa itu Pasar Bebas Islam lihat artikel di website ini juga)
Para pemimpin jamaah Muslim dan para ahli ilmu harus mengambil tanggung jawab atas pekerjaan awal dalam meningkatkan kesadaran dari masalah-masalah ini dan memberikan saran dan aturan yang sesuai, dan tentunya para pengusaha atau pedagang Muslim-lah yang harus menjadi ujung tombak pergerakan dalam menggunakan Dinar dan Dirham dalam kehidupan kita sehari-hari. Mereka harus kembali belajar dan mempersiapkan diri mereka untuk kembali menggunakan aturan-aturan perdagangan yang sesuai dengan Syari’at dan menjadi pendukung utama dalam praktek pengumpulan dan pembagian zakat yang sesungguhnya. Para pedagang Muslimlah yang harus memulai penggunaan Dinar Emas dan Dirham Perak untuk pembayaran atas jasa dan barang mereka tawarkan, untuk kemudian mengajak (memberikan penjelasan) kepada para supplier mereka untuk menerima Dinar dan Dirham sebagai alat pembayaran.
Selama beberapa tahun ke belakang ini berbagai kegiatan mendasar telah dilakukan oleh kami dan muslim di Indonesia yang berkumpul di Ribat Fisabilillah, untuk kemudian selalu diteruskan, dalam rangka mengamalkan dan menyusun strategi untuk kembali menerapkan hal-hal yang telah disebutkan di atas. Dalam rangka mengukuhkan Dinar dan Dirham sebagai mata uang yang nyata (bukan hanya sebagai simbol), maka diperlukan kehadiran beberapa institusi dan aturan pelindungnya. Untuk itu adalah suatu hal yang penting untuk menjabarkan beberapa institusi utama dan konsep-konsep yang akan menjadi tolok ukur bagi kita untuk membuat strategi dan melakukan penerapan yang akan kita lakukan.
Hari ini ada beberapa 6 hal penting yang memiliki fungsi utama dalam menegakkan kembali sistem keuangan menurut Islam adalah :

1. Percetakan Dinar dan Dirham , inisiatif pencetakan telah dilakukan oleh Islamic Mint Nusantara (IMN) tahun 2000 dan pada tahun 2008 IMN menjadi pencetakan dinar dirham mandiri pertama di Indonesia (Nusantara) yang siap melayani muslim dan jamaah muslim yang memerlukan dinar, dirham dan daniq saat ini IMN telah mengedarkan koin-koinnya tidak hanya di Indonesia tapi juga ke Malaysia, Ameriak, Brunei, Afrika dan Eropa.  

2. Jaringan Tempat Penukaran Dinar dan Dirham atau disebut Kiosk Dinarfirst, yang terdiri dari al-wakil dan pedagang yang sudah tersebar diberbagai wilayah.

3. Muhtasib

4. Dinarfirst – mobile exchange system (lihat  Institusi keempat merupakan sebuah institusi yang menggunakan teknologi terkini akan memegang peranan yang penting hari ini untuk memudahkan transfer, saving dan trading dengan hanya melalui handphone.
Dan dua institusi penting yang memiliki peranan penting, di mana institusi-institusi ini memiliki kaitan yang kuat dengan penerapan sistem pada tahap selanjutnya yaitu:
5. Wakaf

6. Pasar Terbuka Islam

Penjelasannya adalah sebagai berikut dari point-point di atas:

1. Percetakan Dinar Dirham
Tugas dan fungsi dari Percetakan Dinar Dirham adalah:
• Mencetak Dinar dan Dirham dalam setiap pecahan yang diperlukan
• Menjaga standar dan kualitas Dinar dan Dirham
• Melebur Kembali Dinar-Dirham yang sudah rusak karena pemakaian
Fungsi pencetakan ini telah dimulai oleh Islamic Mint Nusantara pada tahun 2000, kemudian dilanjutkan dengan pencetakan dinar-dirham mandiri IMN dimulai tahun 2007 yang terus berlanjut hari ini oleh seorang amir di Jakarta, insyaallah.

2. Jaringan Tempat Penukaran Dinar dan Dirham
Asal mulanya dari kata al-wakil yang dapat dilihat di kitab pada kitab fikih 4 Imam Madzab Islam, tempat penukaran dinar-dirham dikenal kiosk dinarfirst ataupun dapat memakai nama seperti gerai ataupun kios, intitusi ini bukan bersifat seperti organisasi, tetapi lebih kepada sifat tanggung jawab yang dijalankan oleh seorang wakil. (untuk mendapatkan dinar-dirham silahkan lihat jaringan Kiosk Dinarfirst 
Tugas dan fungsi dari Kiosk Dinarfirst adalah:
• Menjaga dan mencatat rekening Dinar dan Dirham
• Melakukan pembayaran-pembayaran atas seizin pemilik rekening Dinar dan Dirham
• Melakukan pengiriman Dinar dan Dirham ke segenap penjuru Indonesia dan Dunia.
• Mengatur penukaran uang kertas ke dalam bentuk Dinar dan Dirham.
3. Muhtasib
Syarat-syarat untuk menjadi seseorang Muhtasib adalah:
  • Muslim, memiliki sifat yang baik dan terpercaya, memiliki ilmu fiqh yang berkaitan dengan masalah ini dan memiliki kemampuan untuk mengenali riba dalam segala bentuk muslihatnya.
  • Tugas utamanya adalah memastikan agar semua tata cara yang dilakukan oleh para Wakil dan Wakala tidak keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Seorang Muhtasib harus memiliki kekuasaan dan kekuatan untuk memastikan bahwa kondisi tersebut di atas selalu terjaga.
  • Muhtasib dapat melakukan fungsi kontrol kualitas baik secara penimbangan umum ataupun secara khusus.
4. Dinarfirst dan Titipan Dinarfirst (www.dinarfirst.org)
Tugas dan fungsi dari sistem Dinarfirst adalah:
  • Menyediakan hubungan 24 jam bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan layanan-layanan transfer, titipan dan trading yang diberikan oleh sebuah jaringan dinarfirst kepada kiosk, gerai, perorangan, perusahaan, UKM, jasa, pondok pesantren, hotel, sekolah, rumah makan, toko-toko, perdagangan dan ini sekarang telah dapat dilakukan hanya melalui handphone. 
  • Menyediakan fasilitas komunikasi dan jaringan bagi seluruh pengguna teknologi dinarfirst melalui internet dan handphone diseluruh Indonesia dan negara tetangga pada tahapa awal ini.
Teknologi handphone menyediakan kemudahan dan efektifitas bagi sebuah media antara yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Karena alasan inilah Dinarfirst.com mengambil bentuk sebagai website dan server transaksi. Server transaksi akan berfungsi sebagai pusat data dan menyediakan layanan pencatatan yang dibutuhkan oleh seorang Wakil ataupun merchant ataupun semua orang, sementara itu website akan berfungsi sebagai media tatap muka lokal dan dunia bagi seluruh pemilik dinar-dirham di manapun mereka berada.

5. Wakaf
Sepanjang sejarah, lembaga-lembaga utama dan mekanisme pemerintahan dalam sebuah masyarakat Islam tidak dikuasai oleh negara. Selalu ada lembaga-lembaga yang dibiayai oleh individu-individu yang dikenal sebagai awqaf (bentuk jamak dari wakaf), yang secara umum bebas dari kontrol negara. Ia tidak dibiayai secara khusus untuk tujuan tertentu, tidak pula berbentuk lembaga yang secara pribadi dikelola oleh para pendirinya. Akan tetapi lebih tepatnya, sebagaimana yang akan digambarkan sebagai berikut, kepada kondisi di mana seorang atau beberapa orang yang kaya membuat suatu perjanjian yang menyatakan bahwa setiap pendapatan yang didapat dari wakaf akan dialokasikan untuk tujuan-tujuan amal dan kepentingan sosial. Dengan cara inilah sejumlah besar lembaga awqaf, baik yang kecil maupun yang besar, membantu kesejahteraan sosial. Masjid dan pasar dikelolah oleh lembaga awqaf.

6. Pasar Terbuka Islam
Pasar Terbuka dapat menjamin setiap Muslim untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam mencari nafkah. Sebuah kota dapat dinilai dari keberadaan dan kondisi pasarnya. Seiring dengan hilangnya pemerintahan Islam maka berarti aturan-aturan dan hukum dalam pasar, sebagaimana yang terjadi pada hukum Islam yang berkaitan dengan masalah sosial, telah ditinggalkan. Sebagai akibatnya, pasar-pasar terbuka berikut instrumen pendukungnya seperti karavan, perjanjian dagang Islam, paguyuban dan yang paling penting awqaf, lenyap di setiap persada Muslim. Lembaga-lembaga sosial inilah yang menjadi inti utama dari etos sosial dinamis yang unik dan kuat.
Mengembalikan pasar terbuka adalah prioritas kita dengan kembali mempelajari dan menjalankannya, untuk diikuti dengan penegakan kembali setiap hukum dan aturan yang berlaku dalam pasar sesuai dengan perintah Qur’an dan sunnah dari Rasulullah, shalallahu ‘alayhi wa sallam, sehingga keadilan dan persamaan dapat kembali hadir dalam perniagaan dan perdagangan umat Muslim. Ini harus dilihat sebagai langkah awal bagi tercapainya kedaulatan Islam Nusantara.
Wallahu Al'lam bissowaf semoga bermanfaat Amin .





Isnin, 1 September 2014

GOLONGAN GENERASI RABBANI

GOLONGAN GENERASI RABBANI


 بسم الله الرحمن الر حيم

إن الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمرانالآية: 102

     
 OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI 
GOLONGAN GENERASI RABBANI 
Kalimah Rabbani digunakan oleh Syeikh Said Hawa dalam satu risalah kecilnya “إحياء الربانية” (Menghidup kembali generasi Rabbani)[1] bagi menggambarkan generasi yang akan menyelamatkan Islam pada masa kini. Beliau berpandangan, hanya generasi Rabbani yang mampu diharapkan untuk mengembalikan kegemilangan Islam di zaman moden ini setelah sekian lama ia mengalami keruntuhan.

Siapakah generasi Rabbani ?

Kalimah Rabbani( الرباني ) bersandar kepada kalimah Rabb ( الرب) yang bermaksud Tuhan. Rabbani dapat dimaknakan dalam bahasa Melayu dengan “Ketuhanan”. Generasi Rabbani dari segi maknanya bermaksud generasi Ketuhanan.

Secara lebih nyata; generasi Rabbani ialah generasi yang menyandarkan diri mereka kepada Tuhan di mana mereka hidup untuk melaksanakan matlamat yang ditetapkan Allah, mencari kerdhaanNya semata-mata, mereka menjalani kehidupan di atas manhaj Allah (yakni Islam) dan mereka bermati-matian memperjuangkan manhaj tersebut dengan mengorbankan apa sahaja yang ada pada mereka sama ada harta, tenaga dan jiwa raga mereka.

Generasi rabbani adalah generasi muslim sejati. Mereka bukan sekadar beramal dengan Islam tetapi juga bekerja untuk menegakkan Islam (yakni menjadi Amilin Islam). Mereka tidak hanya menjadi penyokong kepada Harakah Islam, tetapi juga adalah pendokong dan tunggaknya. Contoh unggul bagi generasi Rabbani ini ialah para sahabat yang dididik dan ditarbiyah oleh Rasulullah s.a.w..

Ciri-ciri golongan Rabbani

Golongan Rabbani (ketuhanan) di dalam al-Quran diungkapkan Allah tentang mereka dengan memakai beberapa istilah antaranya; al-Mukminun[2], al-Muttaqun[3], al-Muflihun[4], Hizbullah[5], Ansarullah[6], ‘Ibadur Rahman[7], Orang-orang yang bersama Muhammad[8] dan sebagainya.

Antara ciri-ciri mereka -sebagaimana yang dibentangkan Allah di dalam al-Quran- ialah;
1. Beriman kepada Allah dan rukun-rukun iman yang lainnya.
2. Mendirikan Solat dan menjaganya.
3. Membayar zakat dan bersedekah.
4. Yakin dan beramal dengan al-Quran.
5. Nenjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan sia-sia.
6. Menjaga kehormatan dirinya (dari zina dan sebagainya).
7. Menjaga amanah dan janjinya.
8. Berjalan di muka bumi dengan sopan santun (yakni tidak angkuh dan bongkak).
9. Tekun mengerjakan ibadah di malam hari.
10. Berdoa kepada Allah agar dijauhkan azabnya.
11. Bersederhana dalam membelanja harta (tidak boros dan tidak bakhil).
12. Tidak mensyirikkan Allah dengan sesuatu.
13. Tidak membunuh tanpa hak.
14. Tidak menghadiri tempat-tempat maksiat.
15. Memberi perhatian kepada peringatan Allah.
16. Berdoa kepada Allah agar dikurniakan pasangan dan anak yang baik dan menjadi ikutan kepada orang bertakwa.
17. Dicintai Allah dan menyintai Allah.
18. Bersifat lemah-lembut (kasih sayang) kepada orang beriman.
19. Bersikap tegas kepada musuh Islam.
20. Berjihad di jalan Allah tanpa takut celaan sesiapapun.
21. Memberi wala’ sepenuhnya kepada Allah, Rasul dan kepimpinan orang beriman.
22. Sabar dalam berhadapan dengan segala kesukaran dalam mentaati Allah.
23. Al-Musabarah (meningkatkan ketahanan dalam menghadapi musuh).
24. Ar-Ribath (Sentiasa berjaga-jaga dan bersiap-sedia menghadapi musuh).

Apa yang kita kemukakan di atas hanya sebahagian sahaja dari ciri-ciri golongan Rabbani yang terdapat di adalam al-Quran. Pengemukaan di atas hanya suatu tasawwur awal. Untuk pengukuhannya, adalah dicadangkan supaya diadakan suatu pengisian yang khusus berkenaan dengannya.

Menurut Syeikh Said Hawa, seseorang insan muslim hari ini tidak akan berjaya untuk menjadi seorang insan Rabbani kecuali dengan memiliki empat perkara;

Kemantapan dari sudut ilmu tentang Islam.
Kematangan dari sudut ronani.
Penghayatan dari sudut akhlak Islam.
Mempunyai kefahaman harakah dan organisasi yang bertepatan dengan tuntutan amal Islami semasa.

Peranan Tarbiyah

Generasi Rabbani dengan pengertian dan ciri-ciri yang dikemukakan di atas tidak akan lahir tanpa dilakukan usaha-usaha ke arahnya. Di sinilah letaknya peranan tarbiyah. Perlaksanaan tarbiyah yang berkesan amat diperlukan untuk melahirkan insan rabbani yang mantap ilmu, rohani dan akhlaknya serta faham tuntutan harakah dan dakwah.

Apa yang dikatakan tarbiyah?

Tarbiyah adalah suatu kalimah yang bermaksud memelihara, mengasuh, mendidik dan mengajar. Dengan itu, kalimah tarbiyah lebih luas pengertiannya dari kalimah ta’lim (yang bermaksud pengajaran atau penyampaian ilmu). Ta’lim hanya menekankan pertumbuhan dari aspek aqli manusia sahaja. Akan tetapi tarbiyah menekankan seluruh aspek pertumbuhan manusia; aqalnya, rohaninya, akhlaknya, perasaannya, semangat jihadnya, fizikalnya dan sebagainya.

Oleh itu, seorang murabbi tugasnya bukan sekadar menyampaikan ilmu -sebagaimana seorang mu’allim atau guru- tetapi mentarbiyah atau dalam erti kata lain memberi perhatian bersungguh kepada orang-orang yang ditarbiyahnya sehingga tercapai sasaran yang dikehendaki. Dalam konteks perbicaraan kita dalam kertas ini, sasaran tarbiyah ialah membentuk insan Rabbani.

Penyusunan Tarbiyah Islamiyah masa kini

Penyusunan tarbiyah Islamiyah masa kini -bagi mencapai insan Rabbani- hendaklah merangkumi dua aspek utama iaitu;
1. Pembinaan diri (Tarbiyah Rohaniyah, Aqliyah dan Jasadiyah).
2. Penglibatan dengan Harakah (Tarbiyah Harakiyah).

Perlaksanaan terhadap dua aspek di atas seboleh-bolehnya dilaksanakan secara beriringan mengikut tahap-tahap keahlian yang ada dalam jama’ah. Perlaksanaan juga hendaklah merangkumi teori dan praktikal atau ilmu dan amali kerana inilah corak pentarbiyahan yang telah diamalkan oleh Rasulullah terhadap para sahabat.

Tarbiyah untuk pembinaan diri

Tarbiyah pembinaan diri yang berjaya hendaklah merangkumi semua unsur dalam diri manusia; Qalb, roh, aqal, nafs dan jasad. Oleh itu, program tarbiyah hendaklah merangkumi;

1. Program untuk mengislahkan qalb dan meningkatkan ruhani.

Iaitu dengan melaksanakan ibadah dan zikir seperti; Menjaga solat lima waktu, solat-solat sunat, Qiyamullail, membaca al-Quran, berzikir (tahlil, tahmid, istighfar dan sebagainya), pembacaan maksurat pagi dan petang dan sebagainya.

2. Program peningkatan ilmu atau aqli

Iaitu dengan mengadakan program untuk menambah ilmu agama dan duniawi dengan mengadakan majlis-majlis ilmu, melalui usrah, perbincangan, pembacaan dan sebagainya. Di samping itu dalam al-Quran, Allah menggalakkan manusia supaya merenung, berfikir serta mengkaji bertujuan untuk meningkatkan ketajaman minda dan aqal.

3. Program untuk membina ketahanan jasad

Iaitu dengan melakukan riadah jasadiyah. Dalam satu hadis, Rasulullah menyatakan bahawa; “Seorang mukmin yang kuat tubuh-badannya lebih baik di sisi Allah dari mukmin yang lemah”. Rasulullah juga menggalakkan para sahabat berlatih menunggang kuda, memanah, bergusti, berenang dan sebagainya. Imam Hasan al-Banna pernah berpesan dalam satu pesanannya kepada ahli Ikhwan agar mereka menjaga kesihatan mereka.

4. Membendung nafsu

Nafsu manusia jika tidak dibendung akan memudaratkan diri, menjerumuskan diri ke lembah maksiat. Oleh itu, amat perlu nafsu ini dilatih dengan puasa, mengurangkan makan, mengelak dari bergelak ketawa/bergurau berlebih-lebihan, menahan pandangan dan sebagainya. Untuk menyempurnakan pentarbiyahan terhadapan nafs ini, amat baik jika kita dapat mendalami ilmu tasauf.

Tarbiyah penghayatan Harakah (Tarbiyah Harakiyah)

Tarbiyah ini menjurus kepada membina seorang muslim yang memahami kewajipan berharakah dan sanggup bergerak aktif dalam harakah. Lebih jelas, tarbiyah ini merangkumi;
1. Faham apa itu harakah Islamiyah, ciri-cirinya, peranan-peranannya dan juga cara pergerakannya khususnya di zaman ini.
2. Memahami tanggungjawab sebagai ahli Harakah.
3. Memahami peranan Qiyadah dalam Harakah apabila ditugaskan memimpin Harakah.
4. Berkomitmen sepenuhnya dengan Harakah dan program-program Harakah.
5. Memberi wala’ (kepatuhan) kepada pemimpin Harakah.
6. Sanggup berjihad dan berkorban bagi melaksanakan cita-cita harakah.
7. Memahami adab-adab Jama’ah seperti mematuhi keputusan syura, beradap dalam memberi teguran kepada pemimpin, menghormati kepimpinan dan keputusan mereka, dapat menerima teguran dan kritikan dan sebagainya.

Imam Hasan Al-Banna dalam Risalah At-Ta’alim (Peraturan dan Arahan kepada Amilin Ikhwan) telah menggariskan 10 sifat yang mesti dilazimi oleh para Amilin dalam jama’ah Ikhwan iaitu; Faham, Ikhlas, Amal, Jihad, Berkorban, Taat, Tsabat, Tajarrud, Ukhuwwah dan Tsiqah.



Program tarbiyah yang berkesan ialah yang istiqamah (berterusan) dan bersungguh-sungguh walaupun sederhana. Keutamaan hendaklah diberikan kepada perlaksaan perkara-perkara yang diwajibkan Syara’, kemudiannya barulah pergi kepada yang sunat. Demi keberkesanan tarbiyah, ahli-ahli jama’ah hendaklah rela untuk menerima taklif Ibadah atau amali yang diberikan oleh kepimpinan walaupun ia adalah sunat atau harus di sisi Syara’. Pada masa yang sama, kepimpinan jamaah juga hendaklah sentiasa mengambil kira kemampuan ahli jamaah untuk menerima taklif yang diberikan mengikut tahap-tahap masing-masing.

Hendaklah diingat bahawa keberkesanan tarbiyah dalam jamaah bukan sahaja bergantung kepada program yang diatur, tetapi juga kepada kesedaran ahli. Ahli-ahli jamaah hendaklah mempunyai kesedaran yang tinggi terhadap kepentingan tarbiyah dan sentiasa bersedia untuk ditarbiyahkan oleh jama’ah.


MANHAJ RABBANI


Manhaj Salaf as-Soleh adalah manhaj Rabbani. Ini amat jelas kerana para Salaf as-Soleh sentiasa merujuk dan berpegang kepada al-Quran dan hadis-hadis sahih yang berupa wahyu dari Rabb pencipta sekalian alam. Antara bukti yang jelas ialah para Salaf as-Soleh apabila berikhtilaf atau berselisih agar tidak berpecah-belah maka mereka segera kembali kepada al-Quran dan as-Sunnah. Amalan ini memenuhi tuntutan al-Quran sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah di dalam firmanNya:


وَمَاخْتَلَفْتُمْ فِيْهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ اِلَى اللهِ




“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih maka putusannya (terserah) kepada Allah”.[1]


Setiap orang beriman yang sedar dan berilmu, ia akan sentiasa meminta kepada Allah Ta’ala agar menjadi golongan salafi. Ini dilakukan juga secara tidak langsung setiap kali bersolat kerana setiap insan yang bersolat sentiasa berdoa (meminta) agar ditunjukki jalan yang hak, atau صراط المستقيم “jalan yang lurus” iaitu jalan, mazhab atau lebih dikenali sebagai manhaj Salaf as-Soleh sebagaimana firman Allah:


اِهْدِنَاالصِّرَاطَ الْمُسْتَقَيْمَ صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ




“Tunjukkilah kami jalan yang lurus iaitu jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka”.[2]


Maksud: “Jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat” ialah jalan (manhaj) para syuhada, siddiqin dan solehin yang terhindar dari jalan-jalan yang disesatkan oleh syaitan. Hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa-sallam:


خَطَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا مُسْتَقِيْمًا ، وَخَطَّ خُطُوْطًا عَنِ الْيَمِيْنِ وَعَنِ الشِّمَالِ ثُمَّ تَلاَ قَوْلَ اللهِ (وَاَنَّ هَذَا صَرَاطِيْ مُسْتَقِيْمًا) ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ عَلَى الْخَطِّ اْلأَوْسَطِ الْمُسْتَقِيْمِ وَقَالَ : هَذَا سَبِيْلِ اللهِ ، وَهَذِهِ سُبُلٌ عَلَى كُلِّ سَبِيْلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُوْ اِلَيْهِ.




“Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa-sallam menggaris garisan lurus dengan tangannya lalu menggaris garis-garis di sebelah kanan dan kiri kemudian membaca ayat: (Inilah jalanKu yang lurus)[3] kemudian meletakkan tangannya di atas jalan yang lurus dan bersabda: Inilah jalan Allah. Dan yang ini adalah jalan-jalan, tiada satu jalanpun melainkan di atasnya ada syaitan yang menyeru kepadanya”.[4]


Sedarkah kita bahawa Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa-sallam hanya menggariskan satu garisan yang diwajibkan kita mengikutinya. Itulah satu-satunya jalan yang wajib kita titi sehingga tidak boleh menoleh ke kiri atau ke kanan. Titian tersebut dijelaskan oleh para ulama tafsir sebagi jalan, mazhab atau manhaj para sahabat yang menjadi salaf kita sekalian. Ingatlah, pada ayat yang juga merangkumi hadis Nabi sallallahu ‘alaihi wa-sallam di atas, terdapat perintah Allah yang memerintahkan agar kita hanya mengikuti satu jalan yang lurus iaitu masuk ke dalam golongan (manhaj) siddiqin kerana para salaf terutamanya para sahabat keseluruhannya adalah golongan orang-orang yang siddiqin! Allah memerintahkan di dalam firmanNya:


وَكُنُوْا مَعَ الصَادِقِيْنَ




“Dan hendaklah kamu berserta (menjadi) orang-orang yang benar (siddiq)”.[5]


Yang termasuk dalam golongan syuhada, solehin dan siddiqin ini terutamanya ialah para sahabat yang menjadi salaf kita dalam menempuh jalan yang lurus. Dengan ini menurut Ibn Taimiyah, bermanhaj Salaf adalah wajib kerana telah diwajibkan oleh Allah dan diisyaratkan juga oleh Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa-sallam di dalam sabda baginda:


"Yang sepertiku (yang seperti manhaj baginda) dan para sahabatku (manhaj para sahabat baginda)".


Ibn Taimiyah juga menjelaskan:




لاَ عَيْبَ عَلَى مَنْ اَظْهَرَ مَذْهَبَ السَّلَفِ ، وَانْتَسَبَ اِلَيْهِ ، وَاعْتَزَى اِلَيْهِ ، بَلْ يَجِبُ قُبُوْل ذَلِكَ مِنْهُ بِاْلاِتِّفَاقِ ، فَاِنَّ مَذْهَبَ السَّلَفِ لاَيَكُوْنُ اِلاَّحَقًّا




"Tidak akan menjadi aib (kekurangan) bagi seseorang mengakui sebagai bermazhab (bermanhaj) salaf, menasabkan dirinya kepada salaf dan berbangga dengan salaf. Malah wajib menerima mazhab (manhaj) salaf sebagaimana yang telah disepakati. Sesungguhnya mahzab salaf tidak lain hanyalah mazhab yang sebenarnya (manhaj yang hak)".[6]


Ibnu Hajar al-Qatari rahimahullah pula berkata:




فَالْمُرَادُ بِمَذْهَبِ السَّلَفِ : مَاكَانَ عَلَيْهِ الصَّحَابَةُ الْكِرَامُ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ ، وَالتَّابِعُوْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَاَتْبَاعُهُمْ.




"Apa yang dimaksudkan sebagai mazhab (manhaj) salaf ialah sebagaimana yang telah diikuti oleh para sahabat yang mulia, yang mana mereka sekalian telah diredai oleh Allah. Begitu juga para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik yang mengikuti mereka sekalian sehinggalah ke Hari ad-Din".[7]


Mahmud Muhammad Khufaji telah menjelaskan tentang penentuan manhaj Salaf as-Soleh dan siapa dia yang digelar salafi:


وَلَيْسَ هَذَا التَّحْدِيْد الزَّمَنِيْ كَافِيًا فِى ذَلِكَ ، بَلْ لاَبُدَّ اَنْ يُضَافَ اِلَى هَذَا السَّبَق الزَّمَنِي مُوَافَقَة الرَّاْي لِلْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ ، نَصًّا وَروْحًا ، فَمَنْ خَالَفَ رَاْيُهُ الْكِتَابَ وَالسُّنَّة فَلَيْسَ بِسَلَفِى ، وَاِنْ عَاشَ بَيْنَ اَظْهُرِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْ التَّابِعِيْنَ.




"Bukanlah penentuan zaman sudah memadai dalam perkara ini (menentukan seseorang itu salafi) tetapi di samping penentuan zaman (para sahabat) yang berlalu zamannya maka perlulah ada kesepakatan pandangan mereka dengan al-Kitab dan as-Sunnah jika tidak maka dia tidak boleh dinamakan salafi sekalipun ia hidup di tengah-tengah para sahabat, tabi’in dan tabi’ut at-tabi’in".[8]


Nasruddin al-Albani rahimahullah berkata:


“Manhaj Salaf adalah ajaran yang suci dan bersih dari segala kesan tradisi (jahiliyah pent.) masa lalu dan bersih dari peninggalan-peninggalan berbagai-bagai fahaman. Segala kesempurnaan dan kesyumulannya berdasarkan nas-nas al-Quran dan as-Sunnah”.[9]