AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI
AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

Jumaat, 23 Ogos 2013

Poligami Dalam Hukum Islam

 Poligami Dalam Hukum Islam

بسم الله الرحمن الر حيم

إن الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمرانالآية: 102

OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

Poligami Dalam Hukum Islam


Pengertian perkawinan menurut Abd. Shomad, hakikatnya adalah perjanjian antara calon suami istri untuk membolehkan bergaul sebagai suami istri, guna membentuk suatu keluarga (2010: 275).

Dalam Islam memang mengenal adanya poligami yang merupakan perkawinan seorang laki-laki dengan perempuan lebih dari satu atau yang sering dikenal dengan poligami yang akhir-akhir ini memang menjadi topik perbincangan masyarakat yang tidak ada habis-habisnya untuk dibahas.

Semakin banyaknya laki-laki yang berpoligami, membuat khawatir kaum wanita khususnya para wanita yang sudah menikah. Mereka takut suami mereka akan membagi cintanya dengan wanita lain.

Memang Islam tidak melarang poligami, tetapi asalkan mereka (laki-laki) dapat adil kepada istri-istrinya. Karena kemampuan adil merupakan salah satu syarat seorang laki-laki boleh berpoligami. Selain bersikap adil, masih ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki yang ingin berpoligami.

Selain itu, tujuan hidup berkeluarga adalah untuk mendapatkan kebahagiaan lahir dan batin. Namun dengan adanya Poligami yang dilakukan sang suami, kebahagiaan dalam keluarga dapat saja menjadi hilang jika sang suami tidak dapat berlaku adil. Hal ini tentunya merugikan bagi kaum istri dan anak-anaknya karena dalam suatu keluarga mereka juga membutuhkan cinta dan kasih sayang dari seorang suami dan seorang ayah.

Memang pandangan masyarakat terhadap poligami beragam, ada yang setuju namun juga ada yang tidak setuju atau menentang terlebih lagi bagi kaum hawa yang merasa dirugikan, karena harus berbagi dengan yang lain. Untuk lebih jelasnya, maka kita perlu tahu apa itu poligami.

1. Definisi Poligami

Definisi poligami menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Poligami memiliki arti: “Sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Kata “bersamaan” didalam penjelasannya bukan menunjukan pada proses upacara pernikahannya, tetapi menunjuk kepada kehidupan pernikahan dimana bersamaan dalam arti bukan terjadi pada selang beda waktu, misalkan setelah ditinggal pasangan lawan jenis meninggal atau cerai kemudian menikah lagi.

Poligami juga dapat diartikan secara singkat yaitu perkawinan antara seorang laki-laki dengan lebih dari seorang wanita (J.N.D Anderson, 1994: 49).


2. Sejarah Perkembangan Poligami Sebelum Islam

Sebelum Islam, bangsa Yahudi memperbolehkan poligami. Nabi Musa tidak melarang, bahkan tidak membatasi sampai berapa istri seseorang berpoligami itu.

Kitab Ulangan 25/5 mewajibkan saudara laki-laki mengawini janda saudaranya yang meninggal tanpa anak, meskipun ia telah beristri. Kitab Ulangan 21/10-17 juga mengatakan kebolehan poligami, seperti Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman. Nabi Ibrahim pun beristri dua orang, bahkan Nabi Yaqub beristri empat orang.

Kitab Talmud, Tafsir Hukum Taurat membatasi jumlah istri dalam perkawinan poligami. Namun, umat Yahudi pada waktu akhir-akhir kembali menjalankan poligami tanpa membatasi jumlah istri. Beberapa ahli Hukum Yahudi ada yang melarang poligami tetapi ada yang membolehkan dengan syarat apabila istri pertamanya mandul.

Ajaran Zoroaster melarang bangsa Persi berpoligami, tetapi memperbolehkan memelihara gundik sebab sebagai bangsa yang banyak berperang, bangsa Persi memerlukan banyak keturunan laki-laki yang dapat diperoleh dari istri dan gundik-gundik. Akhirnya, praktik poligami terjadi juga di kalangan bangsa Persi. Undang-undang yang melarang poligami atau membatasi banyaknya istri tidak ada.

Bangsa Romawi juga mengenal poligami. Raja-raja atau kaisar-kaisar mereka berpoligami. Bangsa Yunani pun mengenal poligami. Raja Silla beristri lima orang. Caesar beristri empat dan Pompius juga beristri empat. Negeri Athena membolehkan poligami tanpa membatasi berapa jumlah istri. Dymosin pernah berbangga, karena istrinya terdiri dari tiga tingkatan, yang dua tingkat merupakan istri resmi dan semi istri. Dalam agama Nasrani mula-mula tidak terdapat larangan poligami sebab Nabi Isa tidak membatalkan syariat Nabi Musa (Matius 5/17). Surat Paulus kepada Timotius Pertama 3/2 mengajarkan agar gembala siding (imam jemaat) tidak tercela, menjadi suami seorang istri raja, menahan diri, sadar, berkelakuan sopan, suka memberi tumpangan, tahu mengajar orang (Ahmad Azhar Basyir, 2007: 37)

Jelasnya, tidak seorang pun di kalangan umat Nasrani kuno yang mengatakan bahwa poligami dilarang karena banyak diantara mereka yang menjalankannya. St Agustinus menyatakan poligami dibolehkan. Raja Valintinian pada abad IV membuat undang-undang yang membolehkan poligami. Larangan poligami baru diadakan pada masa Raja Yustinian.

Bangsa Mesir Kuno juga mengenal poligami, demikian pula bangsa-bangsa India, Babilon, Assyria, dan lain-lainnya. Bangsa Arab sebelum Islam juga mengenal poligami. Ada orang yang beristri 10 orang, bahkan ada juga yang beristri 17 orang. Banyak sahabat-sahabat Nabi yang ketika masuk Islam mempunyai istri lebih dari empat orang. Setelah ayat Al-Quran yang membatasi jumlah istri dalam perkawinan poligami sebanyak-banyaknya empat orang, Nabi memerintahkan agar mereka memilih empat orang saja diantara istrinya yang banyak itu, untuk tetap menjadi istri, yang lain supaya diceraikan (Ahmad Azhar Basyir, 2007: 38).


3. Sejarah Perkembangan Poligami Dalam Islam

Ternyata poligami telah dikenal bangsa-bangsa dunia jauh sebelum Islam lahir. Islam datang untuk mengatur poligami yang terdapat dalam QS. An-Nisa: 3, yang membolehkan perkawinan poligami dalam konteks ayat sebelumnya, merupakan jalan keluar dari kewajiban berbuat adil yang mungkin tidak terlaksana terhadap anak-anak yatim yang diasuhnya, dengan maksud dapat ikut makan hartanya dan tidak usah memberikan mas kawin. Untuk menghindari jangan sampai orang berbuat tidak adil terhadap anak-anak yatim itu, laki-laki dibolehkan kawin dengan perempuan lain, dua, tiga sampai empat orang. Namun itupun dengan syarat harus berbuat adil. Apabila khawatir tidak akan berbuat adil, hendaknya kawin dengan seorang istri saja. Perkawinan monogami lebih menjamin seseorang tidak akan berbuat aniaya kepada istrinya. Oleh karena itu, satu istri saja akan lebih baik (Ahmad Azhar Basyir, 2007: 39).

Bahkan dahulu pintu poligami itu terbuka tanpa batas dan tanpa syarat sudah ada sejak agama yahudi yang menjadi asal agama nasrani. Dapat dimaklumi dari kedua agama tersebut bahwa poligami telah ada pada nabi-nabi zaman dahulu, sejak Ibrahim bapak para nabi, pada bangsa arab, pada orang yahudi dan pada kaum Muslimin. Dalam prakteknya poligami selalu berjalan secara sembunyi-sembunyi di kalangan mereka yang menolaknya dan dalam bentuk yang sangat merugikan dan keji, baik dipandang secara materiil, moril maupun kemasyarakatan bagi semua pihak: suami, istri, dan anak-anak.

Oleh karena itu Islam berusaha menanggulanginya. Pertama dengan cara melarang beristri lebih dari empat dan menutup pintu yang terbuka sejak dahulu yang tanpa batas. Itulah langkah pertama yang di lakukan islam.

Adapun langkah kedua ialah dengan cara memperketat persyaratan suami, yaitu harus berlaku adil terhadap semua istrinya dalam segala hak mereka dan memberikan istri meninjau kembali keputusan tatkala keadilan tidak dilaksanakan dengan meminta keadilan atau faskhb dari istri terhadap suami.

Sesungguhnya poligami bila ditinjau dari istri yang baru adalah dengan meminta kerelaan dia agar perkawinan berjalan menurut hukum, yang dalam hal ini istri yang baru dapat memperoleh hak-haknya sebagai istri, pengganti cara lama yaitu sebagai gundik yang tidak terhormat dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Istri tersebut sebagai kawan hidup yang sah menurut pilihanya untuk menyelamatkan dirinya dari berbuat tidak senonoh dan bagi suami agar tidak berbuat khianat. Bila suami menolak untuk melakukannya secara sah, berarti penganiayaan atas haknya dalam perkawinan yang sah menurut aturan syara.

Tetapi poligami ditinjau dari sudut istri pertama biasanya dilakukan tanpa kerelaannya, karena itu istri pertama, punya hak atas talak yang disyaratkan bagi dirinya pada saat akad nikah yang diajukan oleh istri jika suami punya istri lagi tanpa izin istri pertama. Itulah langkah ketiga untuk menanggulangi poligami dalam islam.

Demikianlah Islam telah mengajukan berbagai cara untuk menanggulangi masalah poligami. Kita melihat cara penanggulangan yang ditempuh Islam adalah untuk memelihara kepentingan masyarakat, baik bagi suami, istri, dan anak-anak agar mereka hidup menurut batas-batas ketentuan atuaran perkawinan dan hak-haknya sebagai pengganti cara hidup semaunya tanpa mengabaikan halal dan haram (Shalah Abdul Qadir al- Bakri, 1989: 123-125).


4. Alasan Poligami dalam Islam

Islam adalah agama fitrah, agama yang sejalan dengan tuntutan watak dan sifat pembawaan kejadian manusia. Oleh karena itu, Islam memperhatikan kenyataan-kenyataan manusiawi, kemudian mengaturnya agar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan.

Pengaruh iklim membawakan perbedaan-perbedaan dalam kenyataan hidup manusia. Tiap-tiap individu mempunyai pembawaan yang mungkin berbeda dengan individu lain. Keadaan sosial dalam suatu masyarakat pada masa tertentu mengalami problem-problem yang meminta pemecahan (Ahmad Azhar Basyir, 2007: 40).

Dihubungkan dengan masalah perkawinan, dapat dikemukakan macam-macam keadaan yang memerlukan pemecahan sebagai berikut:

a. Apabila ada orang laki-laki yang kuat syahwatnya, baginya seorang istri belum memadai, apakah ia dipaksa harus mempunyai seorang istri hanya satu orang saja, dan untuk mencukupkan kebutuhannya dibiarkan berhubungan dengan orang lain di luar perkawinan? Dalam hal ini, agar hidupnya tetap bersih, kepadanya di beri kesempatan untuk berpoligami asal syarat akan dapat berbuat adil dapat terpenuhi.

b. Apabila ada seorang suami benar-benar ingin mempunyai anak (keturunan), padahal istrinya ternyata mandul, apakah suami itu harus mengorbankan keinginannya untuk berketurunan? Untuk memenuhi tuntutan naluri hidup suami subur yang beristri mandul, ia dibenarkan kawin lagi dengan perempuan subur yang mampu berketurunan.

c. Apabila ada istri yang menderita sakit hingga tidak mampu melayani suaminya, apakah suami harus menahan saja tuntutan biologisnya? Untuk memungkinkan suami terpenuhi hasrat naluriahnya dengan jalan halal, kepadanya diberi kesempatan kawin lagi.

d. Apabila suatu ketika terjadi dalam suatu masyarakat, jumlah perempuan lebih besar dari jumlah laki-laki, apakah akan di pertahankan laki-laki hanya boleh kawin dengan seorang istri saja? Bagaimana nasib perempuan yang tidak sempat memperoleh suami? Untuk memberikan kesempatan perempuan-perempuan memperoleh suami, dan dalam waktu sama untuk menjamin kehidupan yang lebih stabil, jangan sampai terjadi permainan tindakan-tindakan serong.

Demikianklah contoh alasan-alasan yang dapat menjadi pertimbangan kawin poligami itu, yang merupakan alasan moral, biologis, dan sosial ekonomis.

Dengan memperhatikan konteks ayat 3 QS. An-Nisa yang membolehkan perkawinan poligami tersebut dapat diperoleh ketentuan bahwa perkawinan poligami menurut ajaran Islam merupakan perkecualian yang dapat ditempuh dalam keadaan yang mendesak. Dalam keadaan biasa, Islam berpegang kepada prinsip monogami, kawin hanya dengan seorang istri saja yang dalam ayat Al-Quran tersebut dinyatakan akan lebih menjamin suami tidak akan berbuat aniaya (Ahmad Azhar Basyir, 2007: 39).


5. Syarat-syarat Poligami dalam Islam

Apabila seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat poligami dalam Islam yaitu sebagai berikut:

a. Membatasi jumlah istri yang akan dikawininya.

b. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi istrinya.

c. Disyaratkan pula berlaku adil (adil terhadap dirinya sendiri, adil diantara para istri, adil memberikan nafkah, adil dalam menyediakan tempat tinggal, adil dalam mendapat giliran menginap. Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah.

d. Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan istri maupun anak-anak.

e. Berkuasa menanggung nafkah/mempunyai kemampuan finansial. Biar bagaimana pun ketika seorang suami memutuskan untuk menikah lagi, maka yang harus pertama kali terlintas dikepalanya adalah masalah tanggung jawab nafkah dan kebutuhan hidup untuk dua keluarga sekaligus. Nafkah tentu saja tidak berhenti sekedar bisa memberi makan dan minum untuk istri dan anak, tapi lebih dari itu, bagaiman dia merencanakan anggaran kebutuhan hidup sampai kepada masalah pendidikan yang layak, rumah dan semua kebutuhan lainnya (Ahmad Sarwat, 2009: 98).

Sedangkan menurut Muhammad Thalib (2008: 52) untuk melakukan poligami itu ada 2 syarat utama yaitu: (1) memiliki kemampuan material dan kesehatan fisik; (2) mampu berbuat adil secara materi terhadap istri-istrinya. Keadilan yang diperintahkan yaitu adil mempergauli istri, memberi pelayanan dan materi, bukan adil mencakup sisi rohani tetapi secara fisik juga. Keadilan yang dicontohkan nabi yaitu dengan berlaku adil dalam mempergauli istri dan memberi pelayanan dan materi.


6. Hikmah-hikmah dengan Adanya Poligami dalam Islam

Islam membolehkan umatnya berpoligami bukanlah tanpa alasan atau tujuan tertentu. Adanya berpoligami ini mempunyai hikmah-hikmah untuk kepentingan serta kesejahteraan umat Islam itu sendiri. Terdapat 8 hikmah dan manfaat di dalam hukum berpoligami, yaitu sebagai berikut (Elfi Oemar, 2011):

a. Pertama: Terkadang poligami harus dilakukan dalam keadaan tertentu. Misalnya jika istri sudah lanjut usia atau sakit, sehingga kalau suami tidak poligami dikhawatirkan dia tidak bisa menjaga kehormatan dirinya. Atau jika suami dan istri sudah dianugerahi banyak keturunan, sehingga kalau dia harus menceraikan istrinya, dia merasa berat untuk berpisah dengan anak-anaknya, sementara dia sendiri takut terjerumus dalam perbuatan zina jika tidak berpoligami. Maka masalah ini tidak akan bisa diselesaikan  kecuali dengan poligami.

b. Kedua: Pernikahan merupakan sebab terjalinnya hubungan (kekeluargaan) dan terikatnya di antara sesama manusia, setelah hubungan nasab. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Dia-lah yang menciptakan manusia dari air (mani), lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan karena pernikahan), dan adalah Rabbmu Maha Kuasa” (Surah al-Furqaan ayat 54).Maka poligami (adalah sebab) terjalinnya hubungan dan mendekatkan (antara) banyak keluarga, dan ini salah satu sebab poligami yang dilakukan oleh Rasulullah S.A.W.

c. Ketiga: Poligami merupakan sebab terjaganya (kehormatan) karena sejumlah besar wanita akan dapat dipenuhi keperluan hidup mereka dengan mendapat nafkah dari suami, tempat tinggal, memiliki keturunan dan ini merupakan tuntutan syariat. Maka suami harus bisa bersikap adil sehingga hal tersebut bisa terwujud.

d. Keempat: Di antara kaum laki-laki ada yang memiliki nafsu syahwat yang tinggi sehingga tidak cukup baginya hanya memiliki seorang istri, sedangkan dia orang yang baik dan selalu menjaga kehormatan dirinya. Akan tetapi dia takut terjerumus dalam perzinaan dan dia ingin menyalurkan keperluan syahwatnya dengan cara yang halal. Jelaslah ini adalah rahmat Allah S.W.T. kepada manusia membenarkan poligami  sesuai dengan syariat-Nya.

e. Kelima: Kadangkala juga seorang suami sering bermusafir untuk mencari nafkah, sehingga dia perlu untuk menjaga kehormatan dirinya ketika dia berada jauh dari istrinya. Maka adalah lebih baik dia menikah ditempat dia mencari nafkah.

f. Keenam: Banyaknya peperangan dan disyariatkannya berjihad di jalan Allah, yang ini menjadikan banyak lelaki yang terbunuh sedangkan jumlah wanita semakin banyak, padahal mereka memerlukan suami untuk melindungi mereka. Maka dalam keadaan seperti ini poligami merupakan penyelesaian terbaik.

g. Ketujuh: Kadangkala terjadi masalah besar antara suami-istri, yang menyebabkan terjadinya perceraian, kemudian  suami menikah lagi dan setelah itu dia ingin kembali kepada istrinya yang pertama, maka dalam keadaan seperti ini poligami merupakan penyelesaian terbaik.

h. Kedelapan: Umat Islam sangat memerlukan lahirnya banyak generasi muda, untuk mengukuhkan barisan dan persiapan berjihad melawan orang-orang kafir, ini hanya akan bisa diperoleh  dengan poligami dan tidak membataskan jumlah keturunan.

Di dalam berpoligami mempunyai hikmah untuk, yang pertama adalah untuk keperluan kaum perempuan, yang kedua untuk kaum lelaki dan yang ketiga untuk seluruh masyarakat.

Hikmah untuk kaum perempuan adalah karena pada kenyataan jumlah perempuan lebih banyak daripada kaum lelaki. Apabila poligami ditiadakan maka akan merugikan kaum perempuan yang tidak mempunyai suami akibatnya akan terjadi pergaulan bebas. Hikmah untuk para lelaki karena dimungkinkan adanya istri yang mandul atau mengidap penyakit dan akhirnya tidak mampu melayani suami atau apabila suami mempunyai syahwat yang besar sehingga memerlukan lebih dari seorang istri. Dalam keadaan yang demikian poligami wajib dilakukan karena dikhawatirkan terjadinya kedzaliman, pergaulan bebas dan penyimpangan seksual lainnya (Muhammad Thalib, 2008: 53).

Dari tulisan saya diatas dapat kita simpulkan garis besarnya yaitu sebagai berikut:

Poligami dapat diartikan secara singkat yaitu perkawinan antara seorang laki-laki dengan lebih dari seorang wanita. Dalam islam jumlah istri yang akan dipoligami itu dibatasi maksimal sampai 4 saja dan jika memang tidak bisa berbuat adil, maka satu istri saja sudah cukup.

Dihubungkan dengan masalah perkawinan, dapat dikemukakan macam-macam keadaan yang memerlukan pemecahan memperbolehkan poligami yaitu sebagai berikut:

a. Apabila ada orang laki-laki yang kuat syahwatnya, baginya seorang istri belum memadai, apakah ia dipaksa harus hanya beristri satu orang, dan untuk mencukupkan kebutuhannya dibiarkan berhubungan dengan orang lain di luar perkawinan? Dalam hal ini, agar hidupnya tetap bersih, kepadanya di beri kesempatan untuk berpoligami asal syarat akan dapat berbuat adil dapat terpenuhi.

b. Apabila ada seorang suami benar-benar ingin mempunyai anak (keturunan), padahal istrinya ternyata mandul, apakah suami itu harus mengorbankan keinginannya untuk berketurunan? Untuk memenuhi tuntutan naluri hidup suami subur yang beristri mandul, ia dibenarkan kawin lagi dengan perempuan subur yang mampu berketurunan.

c. Apabila ada istri yang menderita sakit hingga tidak mampu melayani suaminya, apakah suami harus menahan saja tuntutan biologisnya? Untuk memungkinkan suami terpenuhi hasrat naluriahnya dengan jalan halal, kepadanya diberi kesempatan kawin lagi.

d. Apabila suatu ketika terjadi dalam suatu masyarakat, jumlah perempuan lebih besar dari jumlah laki-laki, apakah akan di pertahankan laki-laki hanya boleh kawin dengan seorang istri saja? Bagaimana nasib perempuan yang tidak sempat memperoleh suami? Untuk memberikan kesempatan perempuan-perempuan memperoleh suami, dan dalam waktu sama untuk menjamin kehidupan yang lebih stabil, jangan sampai terjadi permainan tindakan-tindakan serong.

Apabila seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat poligami dalam Islam yaitu sebagai berikut:

1. Membatasi jumlah istri yang akan dikawininya.

2. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi istrinya.

3. isyaratkan pula berlaku adil (adil terhadap dirinya sendiri, adil diantara para istri, adil memberikan nafkah, adil dalam menyediakan tempat tinggal, adil dalam mendapat giliran menginap. Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah.

4. Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan istri maupun anak-anak.

5. Berkuasa menanggung nafkah/mempunyai kemampuan finansial. Biar bagaimana pun ketika seorang suami memutuskan untuk menikah lagi, maka yang harus pertama kali terlintas dikepalanya adalah masalah tanggung jawab nafkah dan kebutuhan hidup untuk dua keluarga sekaligus. (Ahmad Sarwat, 2009: 98).

Poligami bila ditinjau dari istri yang baru adalah dengan meminta kerelaan dia agar perkawinan berjalan menurut hukum, yang dalam hal ini istri yang baru dapat memperoleh hak-haknya sebagai istri, pengganti cara lama yaitu sebagai gundik yang tidak terhormat dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Istri tersebut sebagai kawan hidup yang sah menurut pilihanya untuk menyelamatkan dirinya dari berbuat tidak senonoh dan bagi suami agar tidak berbuat khianat. Bila suami menolak untuk melakukannya secara sah, berarti penganiayaan atas haknya dalam perkawinan yang sah menurut aturan syara.

Tetapi poligami ditinjau dari sudut istri pertama biasanya dilakukan tanpa kerelaannya, karena itu istri pertama, punya hak atas talak yang disyaratkan bagi dirinya pada saat akad nikah yang diajukan oleh istri jika suami punya istri lagi tanpa izin istri pertama. Itulah langkah untuk menanggulangi poligami dalam islam.

Islam membolehkan umatnya berpoligami bukanlah tanpa alasan atau tujuan tertentu. Diperbolehkannya berpoligami ini mempunyai hikmah-hikmah untuk kepentingan serta kesejahteraan umat Islam itu sendiri.





Bagaimanakah Poligami dalam Islam?





Sesungguhnya Poligami dan Monogami(kalau boleh saya sebut untuk 1 pria dng 1 istri) telah diatur dalam Al Qur'an ...


Keduanya diperbolehkan, dan diatur dalam Al Qur'an ...


Kita tidak boleh mengharamkan poligami ataupun menyalahkan monogami ...


Semua ada sebab dan akibat, dan diatur semuanya dalam Al Qur'an ...


Boleh jadi kita tidak suka sesuatu, namun padahal itu baik bagi kita, dan mungkin kita suka sesuatu padahal itu tidak baik bagi kita, yang Maha Mengetahui sesuatu itu baik atau tidak hanyalah Allah ...






Pengertian dari Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan istri lebih dari satu, sementara untuk poliandri adalah perkawinan antara seorang istri dengan lebih dari satu suami.





Allah berfirman,





إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ






“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An Nahl: 90)




Sesungguhnya syariat poligami yang telah Allah perbolehkan, di dalamnya terdapat manfaat yang sangat besar walaupun ada beberapa mudarat yang ditimbulkan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dengan syariat tersebut. Sebagai contoh misalnya: terkadang terjadi kasus saling cemburu di antara para istri karena beberapa permasalahan, maka hal ini adalah mudarat yang ditimbulkan dari praktek poligami. Namun, manfaat yang didapatkan dengan berpoligami untuk kaum muslimin berupa bertambahnya banyaknya jumlah kaum muslimin dan terjaganya kehormatan wanita-wanita muslimah baik yang belum menikah maupun para janda merupakan kebaikan dan maslahat yang sangat besar bagi kaum muslimin. Oleh karena itu, jika kita melihat kebanyakan orang-orang yang menentang syariat poligami adalah orang-orang yang lemah pembelaannya terhadap syariat Islam bahkan terkadang melecehkan syariat Islam. Pemikiran mereka terpengaruh dengan pemikiran orang-orang kafir yang jelas-jelas tidak menghendaki kebaikan bagi kaum muslimin.





Bolehnya melakukan poligami dalam Islam berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:






وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ






“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)






Bolehnya syariat poligami ini juga dikuatkan dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan para sahabat sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata, “Anehnya para penentang poligami baik pria maupun wanita, mayoritas mereka tidak mengerti tata cara wudhu dan sholat yang benar, tapi dalam masalah poligami, mereka merasa sebagai ulama besar!!” (Umdah Tafsir I/458-460 seperti dikutip majalah Al Furqon Edisi 6 1428 H, halaman 62).






Perkataan beliau ini, kiranya cukup menjadi bahan renungan bagi orang-orang yang menentang poligami tersebut, hendaknya mereka lebih banyak dan lebih dalam mempelajari ajaran agama Allah kemudian mengamalkannya sampai mereka menyadari bahwa sesungguhnya aturan Allah akan membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat.






Berikut kami sebutkan beberapa hikmah dan manfaat poligami yang kami ringkas dari tulisan Ustadz Kholid Syamhudi yang berjudul “Keindahan Poligami Dalam Islam” yang dimuat pada majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H sebagai berikut:



Poligami adalah syariat yang Allah pilihkan pada umat Islam untuk kemaslahatan mereka.



Seorang wanita terkadang mengalami sakit, haid dan nifas. Sedangkan seorang lelaki selalu siap untuk menjadi penyebab bertambahnya umat ini. Dengan adanya syariat poligami ini, tentunya manfaat ini tidak akan hilang sia-sia. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).



Jumlah lelaki yang lebih sedikit dibanding wanita dan lelaki lebih banyak menghadapi sebab kematian dalam hidupnya. Jika tidak ada syariat poligami sehingga seorang lelaki hanya diizinkan menikahi seorang wanita maka akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan kotor dan berpaling dari petunjuk Al Quran dan Sunnah. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).



Secara umum, seluruh wanita siap menikah sedangkan lelaki banyak yang belum siap menikah karena kefakirannya sehingga lelaki yang siap menikah lebih sedikit dibandingkan dengan wanita. (Sahih Fiqih Sunnah 3/217).



Syariat poligami dapat mengangkat derajat seorang wanita yang ditinggal atau dicerai oleh suaminya dan ia tidak memiliki seorang pun keluarga yang dapat menanggungnya sehingga dengan poligami, ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya. Kami tambahkan, betapa banyak manfaat ini telah dirasakan bagi pasangan yang berpoligami, Alhamdulillah.



Poligami merupakan cara efektif menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan. Kami tambahkan, betapa telah terbaliknya pandangan banyk orang sekarang ini, banyak wanita yang lebih rela suaminya berbuat zina dari pada berpoligami, Laa haula wa laa quwwata illa billah.



Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai keburukan dan penyimpangan.



Memperbanyak jumlah kaum muslimin sehingga memiliki sumbar daya manusia yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad. Kami tambahkan, kaum muslimin dicekoki oleh program Keluarga Berencana atau yang semisalnya agar jumlah mereka semakin sedikit, sementara jika kita melihat banyak orang-orang kafir yang justru memperbanyak jumlah keturunan mereka.




Demikian pula, poligami ini bukanlah sebuah syariat yang bisa dilakukan dengan main pukul rata oleh semua orang. Ketika hendak berpoligami, seorang muslim hendaknya mengintropeksi dirinya, apakah dia mampu melakukannya atau tidak? Sebagian orang menolak syariat poligami dengan alasan beberapa kasus yang terjadi di masyarakat yang ternyata gagal dalam berpoligami. Ini adalah sebuah alasan yang keliru untuk menolak syariat poligami. Dampak buruk yang terjadi dalam sebuah pelaksanaan syariat karena kesalahan individu yang menjalankan syariat tersebut tidaklah bisa menjadi alasan untuk menolak syariat tersebut. Apakah dengan adanya kesalahan orang dalam menerapkan syariat jihad dengan memerangi orang yang tidak seharusnya dia perangi dapat menjadi alasan untuk menolak syariat jihad? Apakah dengan terjadinya beberapa kasus di mana seseorang yang sudah berulang kali melaksanakan ibadah haji, namun ternyata tidak ada perubahan dalam prilaku dan kehidupan agamanya menjadi lebih baik dapat menjadi alasan untuk menolak syariat haji? Demikian juga dengan poligami ini. Terkadang juga banyak di antara penolak syariat poligami yang menutup mata atau berpura-pura tidak tahu bahwa banyak praktek poligami yang dilakukan dan berhasil. Dari mulai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, para ulama di zaman dahulu dan sekarang, bahkan banyak kaum muslimin yang sudah menjalankannya di negara kita dan berhasil.



Sebagaimana syariat lainnya, dalam menjalankan poligami ini, ada syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang sebelum melangkah untuk melakukannya. Ada dua syarat bagi seseorang untuk melakukan poligami yaitu (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):



Berlaku adil pada istri dalam pembagian giliran dan nafkah. Dan tidak dipersyaratkan untuk berlaku adil dalam masalah kecintaan. Karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.



Mampu untuk melakukan poligami yaitu: pertama, mampu untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, misalnya jika seorang lelaki makan telur, maka ia juga mampu memberi makan telur pada istri-istrinya. Kedua, kemampuan untuk memberi kebutuhan biologis pada istri-istrinya.




Adapun adab dalam berpoligami bagi orang yang melakukannya adalah sebagai berikut (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):



Berpoligami tidak boleh menjadikan seorang lelaki lalai dalam ketaatan pada Allah.



Orang yang berpoligami tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu waktu.



Jika seorang lelaki menikahi istri ke lima dan dia mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka dia dirajam. Sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka dia terkena hukum dera.



Tidak boleh memperistri dua orang wanita bersaudara (kakak beradik) dalam satu waktu.



Tidak boleh memperistri seorang wanita dengan bibinya dalam satu waktu.



Walimah dan mahar boleh berbeda dia antara para istri.



Jika seorang pria menikah dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari. Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama 3 hari. Setelah itu melakukan giliran yang sama terhadap istri lainnya.



Wanita yang dipinang oleh seorang pria yang beristri tidak boleh mensyaratkan lelaki itu untuk menceraikan istri sebelumnya (madunya).



Suami wajib berlaku adil dalam memberi waktu giliran bagi istri-istrinya.



Suami tidak boleh berjima’ dengan istri yang bukan gilirannya kecuali atas seizin dan ridha istri yang sedang mendapatkan giliran.



Jika seseorang tidak bisa memenuhi syarat² berpoligami, dan dikuatirkan tidak bisa berlaku adil, maka sebaiknya menikah hanya dengan 1 istri saja, seperti yg disebutkan dalam (QS. An Nisaa: 3) diatas. ------------------------ Bab:Bolehnya menikahi wanita bukan karena agamanya.
Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu: Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam beliau bersabda: Wanita itu dinikahi karena empat perkara; karena harta bendanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung. (Shahih Muslim No.2661)

Keterangan:
Hadits diatas menunjukkan bolehnya menikahi wanita, karena harta bendanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Tidak dilarang menikahi wanita bukan karena agamanya, namun lebih utama dan sebaiknya adalah karena agamanya.
Mengapa? karena dari agama yg baik itu, seorang suami bisa mendapatkan 'surganya' dunia, dimana apabila suami sedang lemah iman, maka si istri akan menasehatinya supaya segera mendekat kepada Allah. Rumah tangga akan dijaga oleh si istri dng sangat amanah, dan si istri juga dapat mendidik anak² mereka supaya bisa menjadi anak² yg sholih-sholihah, dan berbakti pada orang tua. Pendek kata, jika menikah karena agama, maka antara suami dan istri bisa saling menasehati untuk menuju keridloan Allah. Menuju 'Surga dunia' dan juga 'Surga akhirat'.
Menikah karena agamanya, juga dapat diartikan, menikah dng wanita yg berakhlak yg baik. Karena dengan akhlak yg baik, akan muncul dan tumbuh agama yg baik. Dan begitu juga sebaliknya, dengan agama yg baik, akan muncul dan tumbuh akhlak yg baik pula.

Bab:Nasehat bagi Laki² yg bertakwa dalam mendidik wanita:
Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Sesungguhnya wanita itu seperti tulang rusuk. Jika kamu berusaha meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya. Tetapi kalau kamu biarkan saja, maka kamu akan menikmatinya dengan tetap dalam keadaan bengkok. (Shahih Muslim No.2669)

Keterangan:
Intinya, janganlah mendidik mereka dengan keras dan jangan pula membiarkan mereka, namun didiklah dng bijaksana dan dengan do'a. ------------------------
Hukum Poliandri (menikahi lebih dari dari satu suami)
Hukum bagi wanita yang mempunyai suami lebih dari satu adalah haram berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Jika poliandri benar- benar terjadi maka secara hukum pernikahan yang sah adalah pernikahan yang pertama . Ini berdasarkan hadits riwayat AHMAD yang bisa dijadikan dalil.

Dari Hasan dari Uqbah bin Amir bahwasanya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dua orang wali menikahkan, maka yang sah adalah yang pertama kali menikahkan. Dan jika seorang menjual sesuatu kepada dua orang, maka yang sah adalah orang yang pertama dari keduanya." (HR. Ahmad no 16710)

Saya menulis tentang poligami bukan berarti saya setuju dengan poligami tapi saya ingin meluruskan tentang pandangan negatif terhadap umat Islam karena diperbolehkannya poligami.


SUMBER AJARAN SYI'AH SESAT,IMAM ATAU TUHAN,TAQIYAH SYI'AH

بسم الله الرحمن الر حيم

إن الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمرانالآية: 102

OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI


 SUMBER AJARAN SYI'H SESAT

Sebenarnya dari mana umat syiah mengambil ajaran agamanya? Mengapa kita sering mendengar kawan-kawan syiah berdalil dari Shahih Bukhari?
Sebagaimana Ahlussunah memiliki kitab hadits yang berasal dari Nabi,maka sebagai mazhab, syiah harus memiliki kitab-kitab yang berisi sabda para imam ahlulbait, mereka yang wajib diikuti bagi penganut syiah. Lalu mengapa syiah mengemukakan dalil dari kitab-kitab hadits sunni seperti shahih Bukhari dan Muslim? Mereka menggunakan hadits-hadits itu dalam rangka mendebat ahlussunah, bukan karena beriman pada isi hadits itu. Lalu apa saja rujukan syiah Imamiyah?




Syiah Imamiyah menganggap sabda 12 imam ahlulbait sebagai ajaran yang wajib diikuti, ini sesuai dengan ajaran mereka yang menganggap 12 imam ahlulbait sebagai penerus risalah Nabi. Sabda-sabda tersebut tercantum dalam kitab-kitab syiah, namun sayangnya kitab-kitab itu tidak begitu dikenal atau tepatnya sengaja tidak disebarluaskan oleh penganut syiah di Nusantara. Insya Allah kami akan memudahkan pembaca untuk mendownload sebagian kitab rujukan mereka yang memuat sabda-sabda para imam ahlulbait. Tapi pembaca pasti penasaran untuk membaca sabda ahlulbait, karena salah satu murid Imam Ja’far As Shadiq yang bernama Zurarah mengatakan dalam sebuah riwayat dari Al Kisyi yang meriwayatkan dalam bukunya Rijalul Kisyi dengan sanadnya dari Muhammad bin Ziyad bin Abi Umair dari Ali bin Atiyyah bahwa Zurarah berkata: jika aku menceritakan seluruh yang kudengar dari Abu Abdillah (Ja’far Asshadiq) maka laki-laki yang mendengar perkataan Imam Ja’far pasti akan berdiri kemaluannya. Rijalul Kisyi hal 134 (kira-kira cerita apa yang dibawa oleh Imam Ja’far sehingga membuat kemaluan berdiri?)
Sedangkan umat syiah mengatakan bahwa para imam mendapat ajaran dari imam sebelumnya yang mendapatkan ajaran dari Nabi. Juga umat syiah mengajarkan bahwa ajaran para imam harus diikuti. Tapi ternyata imam yang satu ini suka mengajarkan cerita-cerita yang membuat kemaluan berdiri. Jangan-jangan ajaran di atas sudah disensor. Lalu bagaimana hukum menyensor ajaran ahlulbait yang wajib diikuti?
Literatur syiah yang dianggap sebagai literatur utama yang memuat riwayat sabda ahlulbait ada 8 kitab utama, ulama mereka menyebutnya dengan sebutan “al jawami’ ats tsamaniah” (kitab kumpulan yang delapan) ini sesuai dengan yang tercantum dalam kitab Muftahul Kutub Al Arba’ah jilid 1 hal 5 dan A’yanus Syiah jilid 1 hal 288. Dalam makalahnya yang berjudul metode praktis untuk pendekatan sunnah syiah (dimuat dalam masalah Risalatus Islam, juga dimuat bersama makalah lain yang diambil dari majalah yang sama dengan judul “persatuan islam” hal 233, Muhammad Shaleh Al Ha’iri mengatakan: kitab shahih imamiyah ada delapan, empat di antaranya di tulis oleh tiga orang yang bernama Muhammad yang hidup terdahulu, tiga lagi ditulis oleh tiga orang yang bernama Muhammad yang hidup setelah tiga yang pertama, yang kedelapan ditulis oleh Al Husein Nuri Thabrasi.
Kitab pertama dan yang tershahih di antara delapan kitab di atas adalah Al Kafi. Ini seperti disebutkan dalam kitab Adz Dzari’ah jilid 17 hal 245, Mustadrak Al Wasa’il jilid 3 ha 432, Wasa’il Asy Syi’ah jilid 20 hal 71. kitab-kitab di atas menyebutkan bahwa kitab Al Kafi adalah kitab yang tershahih dari empat kitab utama mereka, karena kitab Al Kafi ditulis pada era Ghaibah Sughra, yang mana saat itu masih mungkin untuk mengecek validitas riwayat yang ada dalam kitab itu. karena pada era ghaibah sughra imam mahdi masih dapat dihubungi melalui “duta yang empat” yang dapat berhubungan dengan imam mahdi dan menerima seperlima bagian dari harta syiah.
Jumlah riwayat kitab Al Kafi ada 16099, seperti diterangkan dalam kitab A’yanus Syi’ah jilid 1 hal 280. Kitab Al Kafi dijelaskan oleh para Ulama Syi’ah, di antaranya adalah Al Majlisi –penulis Biharul Anwar- yang menulis penjelasan kitab Al Kafi dan diberi judul Mir’aatul Uquul. Dalam kitabnya itu Majlisi juga menilai validitas hadits Al Kafi, di antara hadits yang dianggapnya shahih adalah hadits yang menerangkan bahwa Al Qur’an telah diubah. Berikut terjemahan nukilan dari Mir’atul Uqul:
Abu Abdillah berkata: “Al Qur’an yang diturunkan Jibril kepada Muhammad adalah 17 ribu ayat”. Al Kafi jilid 2 hal 463. Muhammad Baqir Al Majlisi berkata bahwa riwayat ini adalah muwathaqah. Lihat di Mir’atul Uqul jilid 2 hal 525.
Begitu juga ada kitab lain yang berisi penjelasan riwayat Al Kafi, yaitu Syarh Jami’ yang ditulis oleh Al Mazindarani begitu juga terdapat kitab yang berjudul As Syafi fi Syarhi Ushulil Kafi, ada lagi kitab yang judulnya At Ta’liqah Ala Kitabil Kafi yang ditulis oleh Muhammad Baqir Al Husaini, tapi hanya menjelaskan sampai Kitabul Hujjah saja. Ada lagi kitab Al Hasyiyah Ala Ushulil Kafi karangan Rafi’uddin Muhammad bin Haidar An Na’ini, juga Badruddin bin Ahmad Al Husaini Al Amili.
Kitab kedua adalah Man la Yahdhuruhul Faqih yang ditulis oleh Muhammad bin Babawaih Al Qummi, yang juga dikenal dengan sebutan As Shaduq, keterangan mengenai kitab ini adapat dilihat dalam kitab Raudhatul Jannat jilid 6 hal 230-237, A’yanus Syi’ah jilid 1 hal 280, juga dalam Muqaddimah kitab Man La Yahdhuruhul Faqih, kitab ini memuat 176 bab, yang pertama adalah bab Thaharah dan ditutup dengan bab Nawadir. Kitab ini memuat 9044 riwayat.
Disebutkan dalam pengantar bahwa penulisnya sengaja menghapus sanad dari setiap riwayat agar tidak terlalu memperbanyak isi kitab, juga disebutkan bahwa penulisnya mengambil riwayat untuk ditulis dalam buku ini dari kitab-kitab yang terkenal dan dapat diandalkan, penulis hanya mencantumkan riwayat yang diyakini validitasnya. Ditambah lagi dengan kitab Tahdzibul Ahkam, keterangan mengenai kitab ini dapat ditemui dalam kitab mustadrakul wasa’il jilid 4 hal 719, kitab adzari’ah jilid 4 hal 504, juga dalam pengantar tahdzibul ahkam sendiri. Kitab ini ditulis untuk memecahkan kontradiksi yang terjadi pada banyak sekali riwayat syiah, kitab ini berisi 393 bab. Mengenai jumlah haditsnya akan kita bahas kemudian.
Begitu juga kitab Al Istibshar, yang terdiri dari tiga jilid, dua jilid memuat bab ibadah, sementara pembahasan fiqih lainnya dicantumkan pada jilid ketiga. Kitab ini memuat 393 bab, dalam kitabnya ini penulis hanya mencantumkan 5511 hadits dan mengatakan: saya membatasinya supaya tidak terjadi tambahan maupun pengurangan. Sementara dalam kitab Adz Dzari’ah ila Tashanifisy Syi’ah disebutkan bahwa jumlah haditsnya ada 6531, berbeda dengan penuturan penulisnya sendiri. Silahkan dirujuk ke Ad Dzari’ah jilid 2 hal 14, A’yanus Syi’ah jilid 1 hal 280, pengantar Al Istibshar, tulisan Hasan Al Khurasan. Kedua kitab di atas – Tahdzibul Ahkam dan Al Istibshar- adalah karya ulama tersohor syiah yang bergelar “ Syaikhut Tha’ifah” yaitu Abu Ja’far Muhamamd bin Hasan Al Thusi (wafat 360 H). Al Faidh Al Kasyani dalam Al Wafi jilid 1 hal 11 mengatakan: seluruh hukum syar’i hari ini berporos pada empat kitab pokok, yang seluruh riwayat yang ada di dalamnya dianggap shahih oleh penulisnya.
Agho Barzak Tahrani – salah satu mujtahid syiah masa kini- mengatakan dalam kitab Adz Dzari’ah jilid 2 hal 14 : empat kitab ditambah dengan kitab kumpulan hadits adalah dasar bagi hukum syar’I hingga saat ini. Pada abad 11 Hijriah para ulama syiah menyusun beberapa kitab, empat di antaranya disebut oleh ulama syiah hari ini dengan : Al Majami’ Al Arba’ah Al Mutaakhirah” (empat kitab kumpulan hadits belakangan); empat kitab itu adalah: Al Wafi yang disusun oleh Muhamad bin Murtadha yang dikenal dengan julukan Mulla Muhsin Al Faidh Al Kasyani –wafat tahun 1091 H– terdiri dari tiga jilid tebal, dicetak di Iran, memuat 273 bab. Muhammad Bahrul Ulum mengatakan bahwa kitab Al Wafi memuat 50 000 hadits (lihat footnoote kitab Lu’lu’atul Bahrain hal 122) sementara Muhsin Al Amin mengatakan bahwa Al Wafi memuat 44244 hadits, bisa dilihat dalam A’yanus Syi’ah.
Lalu kitab Biharul Anwar Al Jami’ah Li Durar Akhbar Aimmatil At-har karya Muhammad Baqir Al Majlisi –wafat tahun 1110 atau 1111 H-. Ulama syiah menyatakan bahwa Biharul Anwar adalah kitab terbesar yang memuat hadits dari kitab-kitab rujukan syiah, bisa dilihat keterangan mengenai kitab ini dalam Adz Dzari’ah jilid 3 hal 27, juga A’yanus Syi’ah jilid 1 hal 293. selain itu juga ada kitab wasa’ilus syi’ah ila tahsil masa’ilisy syari’ah yang disusun oleh Muhammad bin Hasan Al Hurr Al Amili, yang dianggap sebagai kitab terlengkap yang memuat hadits hukum fiqih bagi syiah imamiyah.
Dalam kitab ini terkumpul riwayat dari kitab empat utama dan ditambah dengan riwayat lain dari kitab-kitab lain yang dianggap sebagai rujukan, yangkonon jumlahnya mencapai tujuh puluh kitab-seperti dikatakan oleh penulis kitab Adz Dzari’ah. Tetapi Syirazi dalam pengantar kitab wasa’il menyebutkan jumlah kitab yang menjadi rujukan adalah 180 kitab lebih, Al Hurr Al Amili menyebutkan judul-judul kitab yang menjadi rujukannya yang berjumlah lebih dari delapan puluh kitab, dia juga menyebutkan bahwa dia mengambil rujukan dari kitab0kitab selain yang telah disebutkan, tetapi dia merujuknya dengan perantaraan nukilan kitab lain. Silahkan merujuk pada Muqaddimatul Wasa’il yang situlis oleh Asyirazi, begitu juga A’yanus Syi’ah jilid 1 hal 292-293, Adz Dzari’ah jilid 4 hal 352-353, Wasa’ilusy Syi’ah jilid 1 hal 408, jilid 20 hal 36-49.
Lalu kitab mustadrakul wasa’il wa mustanbtul masa’il yang disusun oleh Husein Nuri Thabrasi –wafat 1320 H-. Agho Barzak Tahrani mengatakan: kitab mustadrak wasa’il menjadi seperti kitab kumpulan hadits lainnya yang harus ditelaah dan dijadikan rujukan oleh para mujtahid dalam memutuskan hukum syareat, kebanyakan ulama kami saat ini tunduk mengikuti kitab itu. Lihat kitab Adz Dzari’ah jilid 2 hal 110-111. lalu Agho Barzak memperkuat pernyataannya dengan nukilan dari ulama-ulama syiah yang menjadikan kitab mustadrak wasa’il sebagai rujukan utama mereka. Adz Dzari’ah jilid 2 hal 111.

Jika pembaca merasa pernah mendengar nama Nuri Thabrasi, dia adalah penyusun kitab Fashlul Khitab fi Itsbati Tahriifi Kitaabi Rabbil Arbab – pemutus perkara, pembuktian bahwa kitab Tuhan telah dirubah-, kitab itu menyebutkan dalil-dalil yang memperkuat pendapat bahwa Al Qur’an yang ada hari ini telah diselewengkan dan diubah oleh “tangan-tangan kotor”. Dalam muqaddimah mustadrakul wasa’il, Agha Barzak Tahrani mengatakan : Dia adalah salah seorang imam ahli hadits dan rijalul hadits di masa ini, termasuk jajaran ulama besar syiah dan ulama besar islam di abad ini.

Bagaimana orang yang tidak beriman pada Al Qur’an menjadi ulama besar syiah? Pada pengantar mustadrak wasa’il, Agha Barzak Thrani mengatakan bahwa salah satu karya Husein Nuri Thabrasi adalah kitab Fashlul Khitab.


Imam atau Tuhan ?

Syiah meyakini adanya dua belas imam yang menjadi penerus kenabian. Bagi syiah, masalah imamah sudah tidak bisa ditawar lagi, karena siapa saja yang menolak beriman pada salah satu saja dari dua belas imam itu maka dia divonis menjadi kafir. Menolak beriman pada salah satu imam saja sudah kafir –apalagi menolak beriman pada kedua belas imam tersebut-.
Karena yang menolak dianggap kafir, maka sudah tentu masalah imamah ini merupakan pokok yang terpenting bagi mazhab syiah. Begitu juga para imam memiliki kedudukan yang sangat penting bagi syiah. Sudah tentu penting, karena syiah meyakini bahwa para imam adalah penerus kenabian. Barangkali pembaca bertanya-tanya apakah syiah meyakini bahwa misi kenabian Nabi Muhammad belum selesai sehingga masih diperlukan penerus lagi? Tetapi inilah keyakinan syiah. Syaikh Muhammad Ridha Muzhaffar dalam kitab Aqaidul Imamiyah –yang berisi keyakinan mazhab Syiah Imamiyah- pada halaman 66 mengatakan bahwa imam adalah penerus kenabian. karena para imam adalah penerus kenabian, sudah tentu memiliki sifat-sifat "linuwih" kelebihan yang membuat para imam berbeda dengan kita-kita. Boleh jadi pembaca yang kebetulan syiah akan merah telinganya ketika imamnya dibandingkan dengan kita-kita. Ok lah, supaya para imam berbeda dengan para sahabat Nabi yang merampas hak khilafah secara tidak berhak –ini sesuai dengan pendapat syiah-. Jika imam sama dengan para sahabat Nabi, maka bisa jadi sahabat yang menjadi imam, karena tidak ada perbedaan antara mereka. Maka akal mengharuskan adanya perbedaan antara imam dan orang biasa.
Kembali kita simak Syaikh Muhammad Ridha Muzhaffar dalam kitabnya di atas pada halaman 67: Kami meyakini bahwa imam adalah sama seperti Nabi, harus memiliki sifat yang sempurna dan menjadi yang terbaik dari seluruh manusia.
Lalu mana dalil dari Al Qur'an? Semestinya dalam Al Qur'an telah disebutkan hal di atas, karena imam sama dengan Nabi. Tetapi sampai saat ini saya belum menemukan satu ayat pun yang menerangkan adanya imam yang menjadi penerus para Nabi. Jika dalam Al Qur'an termaktub bahwa Allah mengutus para Nabi, dan memang Allah menjadikan imam sebagai penerus Nabi, mestinya hal itu disebutkan dalam Al Qur'an. Kita lihat Al Qur'an banyak sekali memuat ayat yang memerintahkan kita beriman pada Nabi. Tetapi saya belum menemukan ayat yang menyuruh kita beriman pada imam. Yang ada malah ayat yang menyuruh kita berdoa pada Allah minta dijadikan imam bagi orang bertaqwa:
Dan orang-orang yang berkata: "Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa. (QS. 25:74)
Apakah mungkin kita diminta untuk menjadi penerus para Nabi yang memiliki sifat "linuwih"? jika demikian maka jumlah imam tidak bisa dibatasi dengan dua belas.
Kita kembali ke pembahasan inti kita, yaitu para imam memiliki sifat "linuwih" kelebihan. Lalu apa kelebihan para imam syiah yang dua belas? Tidak ada kitab ahlussunnah yang menerangkan kelebihan dua belas imam syiah. Karena tidak ada, terpaksa kita meng"explore" kitab syiah lagi. Saya ucapkan selamat pada pembaca karena dengan membaca makalah ini anda beruntung membaca riwayat-riwayat yang tidak bisa dibaca oleh banyak orang. Bahkan penganut syiah sendiri belum tentu pernah membaca riwayat-riwayat di bawah ini. Salah satu sisi kelebihan para imam adalah dari sisi keilmuan. Ilmu para imam lebih dari ilmu manusia seluruhnya. Jika ilmu para imam sama dengan ilmu para sahabat Nabi –misalnya- maka apa bedanya para imam dan sahabat Nabi? Riwayat dari kitab Al Kafi jilid 1 hal 192, dari Abu Ja'far mengatakan: Kami adalah wali perintah Allah, kami adalah pembawa ilmu Allah dan penyimpan wahyu Allah.
Sepertinya Allah dianggap memerlukan para imam untuk menyimpan ilmuNya, jadi harus "dititipkan" pada para imam syiah. Para imam menyimpan ilmu Allah berarti para imam mengetahui segala sesuatu tanpa batas. Karena ilmu Allah tidak ada batasannya. Bahkan dalam Al Qur'an ilmu Allah sebegitu luas sehingga jika ditulis dengan tinta sebanyak tujuh lautan masih kurang. Sebegitulah ilmu para imam. Ini jelas menyamakan antara imam dengan Allah, karena ilmu Allah dianggap sama dengan ilmu para imam. Lalu bagaimana dengan para Nabi? Jelas para Nabi tidak menyimpan segala ilmu Allah, para Nabi adalah manusia biasa yang diutus oleh Allah utnuk menyampaikan risalahNya kepada manusia. Segala tindakan Nabi dituntun oleh wahyu yang turun pada mereka. maka sudah jelas para Nabi tidak memiliki ilmu Allah, tidak mengetahui apa yang Allah ketahui. Berbeda dengan para imam yang menjadi tempat simpanan ilmu Allah, artinya mereka mengetahui apa saja yang Allah ketahui, ilmu mereka sama dengan ilmu Allah. Jika memang demikian mestinya yang diutus oleh Allah bukannya Nabi tetapi imam. Para Nabi sendiri tidak mengetahui apa yang terjadi pada ummat mereka setelah mereka wafat:
(Ingatlah), hari diwaktu Allah mengumpulkan para rasul, lalu Allah bertanya (kepada mereka): "Apa jawaban kaummu terhadap (seruan)mu." Para rasul menjawab: "Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu); sesungguhnya Engkau-lah yang mengetahui perkara yang ghaib." (QS. 5:109)
Tetapi imam Ja'far di atas menyatakan bahwa para imam juga mengetahui perkara-perkara yang ghaib, sama seperti Allah. Nabi Isa pun tidak tahu apa yang terjadi dengan ummatnya. Allah bertanya pada Nabi Isa apakah pernah menyuruh ummatnya untuk menyembah diri dan ibunya. Beliau menjawab pertanyaan Allah:
Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya maka tentulah Engkau telah mengetahuinya, Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib. (QS. 5:116)
Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakannya) yaitu: "Sembahlah Allah, Rabbku dan Rabbmu", dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka. Maka setelah Engkau wafatkan (angkat) aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Meyaksikan atas segala sesuatu. (QS. 5:117)
Ini dikuatkan lagi oleh riwayat berikutnya –pada kitab dan halaman yang sama- dari Surah bin Kulaib, Abu Ja'far –Muhammad Al Baqir- mengatakan padanya: Demi Allah kami adalah penyimpan Allah di bumi dan langitnya, bukan menyimpan emas dan perak tetapi menyimpan ilmuNya. Sebagai bukti bahwa mereka memiliki ilmu Allah, terdapat riwayat yang menjabarkan ilmu yang dimiliki para imam. Jelas para Nabi tidak memiliki ilmu Allah. Mereka hanya memiliki pengetahuan hal ghaib ketika diberitahu oleh Allah:
Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. (QS. 72:26)
Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. (QS. 72:27)
Saya katakan pembaca benar-benar beruntung, mendapat kesempatan membaca nukilan dari kitab syiah yang terbesar, yaitu kitab Biharul Anwar yang terdiri dari kurang lebih 110 jilid –besar sekali-. Kali ini kita menukil dari jilid 26 halaman 132:
Bab Allah membuatkan tiang bagi para imam untuk melihat perbuatan hamba.
Dari Abu Abdullah –imam Ja'far Ash Shadiq-: mengatakan: Imam mendengarkan suara ketika di perut Ibunya, ketika berusia empat bulan di kandungan dituliskan di lengan kanannya: Dan telah sempurna kalimat Allah yang benar dan adil, jika imam tersebut telah lahir maka akan nampak cahaya antara langit dan bumi, jika dia mulia berjalan maka dibuatkan baginya tiang dari cahaya untuk melihat apa yang ada antara timur dan barat.
Dalam judul bab jelas sekali bahwa imam mengawasi perbuatan manusia yang ada di bumi. Di sini kita bertanya lalu apakah tugas imam sebenarnya? Apakah imam bertugas meneruskan kenabian atau bertugas mengawasi hamba? Lalu ngapain si imam melihat perbuatan hamba? Apa tujuan imam melakukan hal itu? Para Nabi tidak pernah dibuatkan tiang oleh Allah untuk melihat perbuatan hamba di seluruh bumi. Tugas para Nabi adalah menyampaikan risalah Allah, agar seluruh manusia menyembah Allah dan menjauhi tuhan-tuhan palsu yang dibuat sendiri oleh penyembahnya. Para Nabi tidak tahu apa yang terjadi esok hari, kecuali dengan apa yang diberitahukan Allah pada mereka. Nabi tidak tahu menahu terhadap perbuatan hamba –yang akan dibalas oleh Allah dengan balasan setimpal-. Tetapi tidak untuk para imam, mereka juga melaksanakan tugas malaikat untuk mengawasi hamba-hambanya.
Dalam Al Kafi jilid 1 hal 261 Imam Abu Abdillah –Ja'far Ashadiq- Masih banyak lagi riwayat tentang ke"linuwih"an para imam, semoga kita bisa mengungkapnya. Para sahabat Nabi bukanlah imam yang bisa mengetahui yang ghaib, mereka adalah manusia biasa yang lahir dalam keadaan normal –tanpa tulisan ayat di lengannya-, bahkan banyak dari mereka adalah para "mantan" preman, pemabok, penjudi dan banyak lagi sifat-sifat lainnya. Anda tidak akan pernah menemukan riwayat dalam kitab ahlussunnah yang menyatakan bahwa para sahabat adalah penyimpan ilmu Allah dan mampu melihat amalan seluruh manusia di penjuru planet bumi ini. Sahabat tidak memerlukan riwayat riwayat buatan manusia seperti itu, tetapi cukup dengan ayat Al Qur'an yang abadi dan tidak akan dapat berubah selamanya, yang hanya diyakini oleh orang Islam:
Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mu'min ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya). (QS. 48:18)
Serta harta rampasan yang banyak yang dapat mereka ambil. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. 48:19)
Ayat di atas membahas para sahabat yang bersama Nabi dalam peristiwa baiat di hudaibiyah, jumlah mereka sekitar 1500 orang.  Allah telah ridha pada mereka padahal mereka masih hidup di dunia. Mereka para sahabat yang dianggap "gembel" oleh raja persia, dan akhirnya kerajaan persia dikubur oleh para sahabat untuk selamanya, ternyata diridhai oleh Rabb mereka. Meskipun bangsa persia benci dan mendendam dalam hatinya. Tenang saja, dendam itu tidak akan membangkitkan kerajaan Persia Raya dari kuburnya.
Dengan keridhaan Allah ini cukuplah kebanggaan bagi mereka, cukuplah alasan bagi kita untuk mencintai mereka, sebagai konsekwensi kecintaan kita kepada Allah. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk membenci mereka yang dicintai Allah. Tidak ada alasan bagi anda untuk membenci mereka, jikalau anda masih beriman pada ayat di atas. Jika anda membenci sahabat, -ingat, Abubakar dan Umar termasuk mereka yang berbaiat pada Nabi di Hudibiyah-, silahkan anda keluar dari islam dan nyatakan dengan terus terang, jangan malu atau takut menyuarakan keyakinan anda. Jika anda menyembunyikan kebencian anda pada Abu Bakar dan Umar dalam hati, maka Allah tetap mengetahui apa yang ada dalam hati kalian. Anda mesti mengedepankan penilaian Allah daripada penilaian teman, guru, tetangga maupun keluarga anda sendiri. Ini jika anda masih ingin disebut muslim di dunia dan akherat. 


Taqiyah Adalah Perisai Perlindungan Bagi Syiah




Taqiyyah adalah ajaran penting dalam mazhab syi'ah, penting untuk anda ketahui.
Setiap ajaran pasti memiliki keyakinan-keyakinan dan ajaran tertentu, dan lazimnya sebuah ajaran yang diinginkan untuk berkembang, keyakinan itu ditulis dalam buku. Kita lihat prakteknya agama Islam sendiri memiliki kitab yang memuat ajaran yang harus diyakini oleh seorang muslim yaitu Al Qur'an, yang mengandung perintah untuk bertanya kepada yang tahu ketika tidak mengerti tentang segala sesuatu. Begitu juga Al Qur'an memuat sumpah Allah dengan pena, yang dipahami oleh ummat Islam sebagai perintah untuk menulis dan membaca. Sehingga keterangan dari ulama dituangkan dalam kitab-kitab yang dapat dibaca hingga kini. Mazhab-mazhab fiqih dalam islam pun memiliki kitab-kitab rujukan yang memuat pendapat mazhab itu. "Mazhab syiah" pun demikian pula memiliki kitab-kitab rujukan yang memuat keyakinan-keyakinan syiah, kitab ini berisi ucapan-ucapan ahlulbait, 11 imam yang konon harus diikuti. Konon lagi, 11 imam itu disebut juga sebagai salah satu dari tsaqalain (dua pusaka) yang harus diikuti oleh orang muslim. Pusaka satu lagi adalah Al Qur'an. Selain ucapan ahlulbait, kitab-kitab itu juga memuat penjelasan-penjelasan ulama syiah, yang juga harus diikuti karena status ulama menjelaskan ayat-ayat Al Qur'an dan ucapan ahlulbait di atas. Tapi belakangan ulama syiah naik pangkat menjadi wakil imam ma'sum (yang juga ma'dum = tidak ada) untuk mengatur kehidupan keberagaamaan para penganut syiah.
Tetapi buku-buku yang memuat ajaran syiah itu hampir seluruhnya susah diakses. Terutama buku-buku yang memuat ucapan-ucapan ahlulbait, sumber legalitas bagi syiah selain Al Qur'an, sehingga kita hanya mengetahui ajaran syiah dari mulut-mulut pengikutnya atau dari buku-buku yang ditulis oleh ulama masa kini dan tidak memuat langsung ucapan ahlulbait. Ini menimbulkan kerancuan, di satu sisi orang akan mengira bahwa itulah sebenarnya mazhab syiah, tetapi ada golongan lain dari umat Islam yang berkesempatan untuk mengakses ke kitab-kitab induk syiah dan mendapati ternyata ucapan dari penganut syiah tentang mazhabnya ternyata tidak sesuai dengan isi kitab-kitab itu. Perlu diketahui bahwa kitab-kitab syiah itu memuat ajaran-ajaran yang tidak pernah didapat dalam Al Qur'an serta sabda Nabi SAW. Di sini umat dibuat bingung, akhirnya diadu domba. Ini karena adanya sebagian umat yang celakanya mereka adalah kaum intelektual tetapi terjangkit penyakit lugu dan polos. Mereka begitu saja percaya dengan ucapan-ucapan penganut syiah yang berpropaganda tentang ajarannya tanpa ingin mengecek ke sumber asli. Mereka berbenturan dengan orang-orang yang ikhlas ingin mengingatkan umat akan ajaran yang tidak sesuai dengan Al Qur'an dan sabda Nabi SAW. Akhirnya umat pun diadu domba. Lebih berbahaya lagi bahwa mereka adalah kaum intelektual yang didengar suaranya di masyarakat. Kasihan masyarakat yang terbius oleh "angin surga" baik yang dilontarkan oleh penganut syiah maupun dari intelektual yang lugu lagi polos –tapi intelek-.
Tidak ada yang aneh jika kita melihat fenomena "intelek tapi lugu",  karena sikap lugu mereka tertipu oleh angin surga dari da'i-da'i syiah. Tetapi yang patut dicermati adalah penganut atau ustadz-ustadz syiah, mengapa mereka terkesan menutupi isi riwayat-riwayat dari ahlulbait? Mengapa ucapan mereka berbeda dengan apa yang tercantum dalam buku-buku riwayat-riwayat ahlulbait? Apakah mereka sengaja ingin menyembunyikan riwayat ahlulbait atau mengapa? Ini yang barangkali terlintas pada benak kita. Ataukah riwayat itu hanya diperuntukkan bagi kalangan khusus yang sudah dianggap layak untuk mengaksesnya? Apa pun jawabannya, kitab-kitab syiah sudah bukan barang langka lagi, mereka yang benar-benar ingin pasti akan dapat menemukan dan mengaksesnya, meskipun para ustadz syiah mencoba sekuat tenaga untuk menyembunyikan.
Sebagai misal, anda tidak akan mendengar penganut atau ustadz syiah menukil riwayat di bawah ini:
Dari Abu Abdillah –Ja'far Ash Shadiq- mengatakan: Ambillah harta orang nashibi di mana saja kamu dapatkan, lalu bayar seperlimanya pada kami.
Riwayat ini terdapat dalam kitab Tahdzibul Ahkam jilid 4 hal 122, Al Wafi jilid6 hal 43, begitu juga dinukil oleh Al Bahrani dalam Al Mahasin An Nifsaniyah, Al Bahrani mengatakan riwayat ini diriwayatkan dari banyak jalur.
Siapakah yang disebut dengan nashibi? Nashibi adalah orang yang memusuhi ahlulbait. Tetapi syiah memiliki terminologi yang berbeda atas kata memusuhi ahlulbait. yang dimaksud memusuhi ahlulbait bukanlah memusuhi alias lawan kata cinta, seperti orang yang memusuhi Ali atau membenci Fatimah, anda tidak akan menemui sikap demikian kecuali pada sebagian orang khawarij yang memang sesat. Tetapi nashibi di sini bermakna mereka yang mendahulukan selain Ali dalam khilafah, alias mereka yang berkeyakinan bahwa Ali bukanlah yang berhak menjadi khalifah sepeninggal Nabi. Kita lihat Al Bahrani di atas –nama lengkapnya Husain bin Muhammad Al Ashfur Ad Darazi Al Bahrani- dalam kitab yang sama pada hal 157 memberikan definisi bagi kata nashibi:
Ini karena kamu telah tahu bahwa nashibi adalah mereka yang mendahulukan selain Ali…
Maka kata nashibi meliputi seluruh penganut ahlussunnah wal jamaah yang meyakini fakta dan kenyataan yang ada bahwa khalifah setelah Nabi adalah Abu Bakar. Riwayat di atas adalah ajakan untuk merampok, mencuri, mencopet dan merampas harta ahlussunnah. Ini jelas dari riwayat di atas yang menjelaskan ambillah harta nashibi –sunni-  di mana saja, di jalan, di rumahnya, di kantor, pokoknya di mana saja terdapat harta itu. Barangkali situasi di Indonesia belum kondusif untuk melaksanakan riwayat itu, tetapi riwayat di atas dipraktekkan di Irak hari ini, di mana milisi syiah melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh pasukan ortodok Serbia kepada muslimin Bosnia.
Anda tidak akan mendengar riwayat ini dari ustadz syiah. Mengapa demikian? Ternyata ajaran syiah terdapat sebuah ajaran yang membolehkan bagi penganut syiah untuk menyembunyikan keyakinannya di depan non syiah, keyakinan itu disebut dengna taqiyyah. Lagi-lagi menurut keterangan ulama syiah sendiri bahwa taqiyah hukumnya wajib hingga imam ke 12 bangkit dari "tidur panjangnya". Ibnu Babawaih Al Qummi yang dijuluki Ash Shaduq –yang selalu berkata benar- mengatakan:
Keyakinan kami bahwa taqiyah adalah wajib, meninggalkan taqiyah sama seperti meninggalkan shalat, tidak boleh ditinggalkan hingga keluarnya Imam Mahdi siapa yang meninggalkan taqiyah sebelum keluarnya Imam Mahdi maka telah keluar dari agama Allah (Islam), keluar dari agama Imamiyah dan menyelisihi Allah, Rasul dan para imam. Bisa dilihat dalam kitab Al I'tiqadat  hal 114. Pada cetakan Darul Mufid tex di atas ada pada hal 108.
Ucapan ini tentunya tidak berasal dari omong kosong maupun pendapat sendiri, karena dalam ucapan di atas kita lihat ada kata: Keyakinan kami, berarti adalah keyakinan mazhab syiah menurut As Shaduq. Juga ini bukan satu-satunya ucapan ulama syiah tentang wajibnya taqiyah. Ucapan di atas berdasar pada riwayat Ja'far Ash Shadiq yang bersabda:
Jika kamu katakan bahwa orang yang meninggalkan taqiyah sama dengan orang yang meninggalkan shalat maka kamu telah berkata benar.
Bisa dilihat di kitab Biharul Anwar jilid 50 hal 181, jilid 75 hal 414, hal 421, As Sarair hal 476 Kasyful Ghummah jilid 3 hal 252, Man Laa Yahdhuruhul Faqih jilid 2 hal 127 dan beberapa sumber lain.
Juga terdapat riwayat yang mengatakan: Orang yang meninggalkan taqiyah adalah kafir. Bisa dilihat  di kitab Biharul Anwar 87 347 Fiqhur Ridha 338.
Dari sini saja kita sudah bisa mengetahui bahwa tidak ada orang syiah yang tidak bertaqiyah, tetapi sepandai-pandai tupai melompat pasti jatuh juga, sepandai-pandai syiah bertaqiyah akhirnya terbongkar juga –bagi mereka yang tidak lugu-. Perkataan As Shaduq di atas memberi jawaban bagi kebingungan kita tentang mengapa ucapan ustadz syiah berbeda dengan isi kitab mereka sendiri. Di samping itu kita jadi tahu dan akhirnya berhati-hati dalam mendengar ucapan penganut syiah, karena apa yang diucapkan di mulutnya tidak sesuai dengan keyakinan hatinya. Ini dilakukan agar keyakinan yang sebenarnya diyakini tidak diketahui orang, akhirnya dia selamat dan tidak dijauhi teman-temannya. Karena kaum muslimin masih memiliki tingkat resistensi yang tinggi pada mereka yang beraliran sesat, sehingga orang yang beraliran sesat bisa dijauhi dan dimusuhi. Jika saja penganut syiah menampakkan keyakinan aslinya pasti dia dimusuhi dan dijauhi. Kondisi demikian kurang menguntungkan karena gerak penganut syiah untuk menyebarkan ajarannya menjadi sempit karena dia ditolak di mana-mana.
Praktek menyembunyikan keyakinan agar tidak dibenci orang ini mirip dengan yang disebutkan dalam surat An Nisa' 41:
Hai Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya, yaitu diantara orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka: "Kami telah beriman", padahal hati mereka belum beriman.
Juga dalam surat A Fath ayat 11:
mereka mengucapkan dengan lidahnya apa yang tidak ada dalam hatinya.

Juga dalam surat Ali Imran ayat 167:

Mereka mengatakan dengan mulutnya apa yang tidak terkandung dalam hatinya.

Repotnya, kita tidak memiliki indikator yang membuat kita tahu apakah penganut syiah yang sedang berbicara dengan kita sedang bertaqiyah atau tidak. Kita mengusulkan pada mereka yang berkompeten untuk menciptakan penemuan baru berupa indikator taqiyah, yang mungkin berupa lampu yang menyala bila seorang syiah sedang bertaqiyah. Jika tidak bisa lampu maka apa saja, seperti kerlingan mata atau tanda di kepala atau apa saja, yang penting orang lain di sekitarnya bisa tahu apakah dia sedang bertaqiyah atau tidak. Penemuan ini begitu mendesak supaya kaum muslimin tidak tertaqiyahi –baca: Tertipu- oleh penganut syiah yang menyembunyikan keyakinannya ketika tidak dalam keadaan bahaya. Lalu apakah para imam juga bertaqiyah? Sudah semestinya demikian, karena bagaimana sang imam menyuruh orang untuk bertaqiyah tapi diri mereka sendiri tidak bertaqiyah.

Di sini terdetik pertanyaan besar, yaitu bagaimana kita tahu para imam sedang bertaqiyah atau tidak? Jika kita membaca sebuah riwayat dari salah seorang imam, maka kita tidak tahu apakah sang imam mengucapkan sabdanya dalam keadaan taqiyah atau tidak hal ini penting untuk diketahui karena seperti di atas, taqiyah adalah menyembunyikan keyakinan sebenarnya dalam hati dan mengucapkan hal yang berbeda dengan apa yang diyakininya dalam hati. Maka penganut syiah tidak tahu apakah riwayat yang ada adalah benar-benar ajaran imam yang sebenarnya atau hanya taqiyah? Ini adalah masalah yang harus diselesaikan oleh syiah. Jika ada syiah yang berani menyanggah dengan mengatakan bahwa penerapan taqiyah dimulai dari era ghaibah –hilangnya imam- sughra maupun kubra, maka dengan mudah kita jawab: Jika memang demikian maka perintah taqiyah akan muncul tepat sebelum masa ghaibah, yaitu pada era imam Hasan Al Askari, bukannya muncul dari Imam Ja'far As Shadiq yang hidup jauh sebelum era ghaibah. Maka tidak ada yang menjamin bahwa sabda imam adalah benar-benar ajaran Allah, karena imam juga melakukan taqiyah. Di sini syiah terjebak dalam taqiyah, di mana dia tidak bisa membedakan ajaran imam yang sebenarnya dan ajaran imam yang disampaikan saat bertaqiyah, yang sudah tentu berbeda dengan ajaran imam yang sebenarnya. Dari mana kita mengetahui ajaran imam yang sebenarnya dan ajaran imam yang bertaqiyah? Tidak ada yang bisa memberikan jawaban pasti. Jadi ajaran syiah tidak diketahui mana yang benar-benar ajaran syiah 'yang dari Allah' dan mana yang taqiyah. Mestinya penganut syiah hari ini berhati-hati, jangan-jangan ajaran yang mereka anut saat ini bukanlah ajaran syiah sebenarnya, tetapi adalah ajaran dari para imam yang sedang bertaqiyah?!

Mari kita simak ucapan Al Bahrani dalam kitab Al Hadaiq An Nadhirah jilid 1 hal 89:

Banyak riwayat-riwayat syiah yang diucapkan ketika sedang bertaqiyah yang tidak sesuai dengan hukum sebenarnya.

Ini pengakuan yang berbahaya, yaitu banyak riwayat syiah yang memuat keterangan kebalikan dari keterangan sebenarnya. Pengakuan ini juga masih bisa kita ragukan, yaitu dari mana diketahui bahwa imam sedang bertaqiyah? Juga ini adalah riwayat yang diketahui bahwa imam mengucapkannya dalam keadaan bertaqiyah, lalu bagaimana dengan riwayat lain? Lagipula bagaimana imam bisa ketahuan sedang bertaqiyah? Apakah taqiyah imam bisa diketahui?
Dan banyak lagi pertanyaan yang susah didapat jawabannya. 

Semoga bermanfaat untuk kita semua Agar dapat menguatkan Ajaran kita yakni Ahli Sunnah Waljamaah Yang kita Yakini khatta dapat merobek hujah-hujah para pendakwah Syi'ah yang sesat lagi menyesatkan.