بسم الله الرحمن الر حيم
إن
الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات
أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا
الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله
{يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ
إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمران
– الآية: 102
OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI
Hukum Facebook Menurut Pandangan Islam
Facebook memang sebuah fenomena tersendiri di zaman sekarang ini.Konon sudah berpenduduk 150juta. Sudah masuk topten negara dengan penduduk terbanyak (jika dibandingkan).
Melejitnya jumlah pengguna Facebook di Indonesia ini ternyata menarik perhatian para ulama dan kiyai di negeri ini.
Setidaknya sekitar 700 ulama se-Jawa Timur sempat berkumpul untuk membahas hukum penggunaan facebook.
Rupanya para tokoh Islam sedikit khawatir bahwa meluasnya jejaring sosial tersebut juga dapat berdampak negatif.
Misalnya mereka takut kalau digunakan untuk transaksi negatif seperti seks terselubung.
Padahal sebenarnya facebook nyaris punya kemiripan dengan berbagai media elektronik lain, seperti televisi, radio, telepon serta internet.
Semua itu pada dasarnya bebas nilai, kecuali setelah diisi dengan berbagai konten.
Kalau kontennya bermuatan positif, tentu hukumnya halal.
Sebaliknya, kalau kontennya bermuatan negatif, tentu saja hukumnya menjadi menjadi haram atau setidaknya menjadi makruh.
Ada beberapa ulama yang mengharamkan televisi, lantaran beranggapan bahwa televisi punya pengaruh yang negatif.
Dan rasanya alasan mereka tidak terlalu salah, kalau kita melihat madharat yang ditimbulkan oleh konten yang dimuat oleh stasiun TV.
Bahkan kalangan pemerhati dan pendidik pun sepakat bahwa TV punya banyak madharat.
Tetapi kedudukan pesawat TV sebagai sebuah sarana teknologi, tentu tidak ada yang mengharamkannya.
Demikian juga dengan fenomena facebook, banyak pihak yang merasa keberadaannya menghawatirkan, karena adanya penyalahgunaan. Diantaranya untuk sarana bermesum-ria, atau juga untuk bergosip, berhasad, berjunjing, atau menyebarkan berita bohong.
Dan beberapa kasus, memang hal itu terjadi. Walau pun rasanya bukan pada tempatnya untuk mengatakan bahwa semua pengguna facebook pasti melakukan kemaksiatan dan kemungkaran seperti disebutkan.
Banyak manfaat yang bisa disebutkan untuk tekonolgi facebook, bahkan bisa digunakan juga untuk berdakwah. Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3)
Salah satu hasil fatwa tentang facebook telah dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jatim di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Pertemuan yang dilaksanakan sejak Rabu mengharamkan komunikasi dua orang berlainan jenis yang bukan muhrim baik melalui Facebook.
Dan sebenarnya medianya bukan terbatas pada facebook saja, tetapi termasuk di dalamnya Friendster maupun SMS.
Dengan syarat bila semua dilakukan secara berlebihan.
“Larangan ini kami keluarkan sesuai aturan agama,” kata seorang anggota perumus Komisi C FMP3, Masruhan. Namun jika komunikasi tersebut terkait keinginan untuk menikah, menurut Masruhan, tetap diperbolehkan. Kiyai Nabil Lirboyo
Kiyai Nabil Haroen sebagai juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo Jawa Timur sempat berkomentar begini,
“Para tokoh muslim atau imam di Indonesia berpandangan sebaiknya ada fatwa atau batasan mengenai jejaring sosial maya, di mana dalam pandangan mereka pergaulan terbuka mampu mengundang birahi atau hasrat yang di dalam ajaran Islam diharamkan,”.
Namun demikian,beliau tidak mengharamkan facebook secara gebyah uyah.
Pesantren Lirboyo,menurut Nabil, masih memperbolehkan santrinya menggunakan Facebook asal tidak mengarah ke hal-hal yang berbau porno atau mengundang birahi.
Nabil meminta bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar untuk menyosialisasikan hukum haram berhubungan dengan lawan jenis via HP, 3G, Facebook, Friendster.
Sayangnya, berita ini kemudian dibantah oleh pemimpin Pondok Lirboyo, Kiai Idris.
Beliau tegas membantah kenal dengan orang yang mengatasnamakan juru bicara Ponpes Lirboyo,
Nabil Haroen. “Tidak ada itu, saya bahkan tidak kenal dengan Nabil,” .
Kiai Idris mengaku memang ada pertemuan ulama se-Jatim dengan agenda membahas persoalan umat kontemporer.
Namun pertemuan itu sama sekali tidak menyinggung tentang hukum Facebook.
“Tadi malam pertemuannya selesai, tapi tidak ada bahas itu,” ungkapnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Bagaimana dengan Majelis Ulama Indonesia?
Sepanjang yang saya ketahui, MUI belum berniat membahas Facebook.
Anggota MUI Amidhan bahkan menyatakan belum mendengar rencana ulama seJatim tersebut.
Kalaupun ulama di Jatim membahasnya, menurut Amidhan, itu semacam keprihatinan.
Secara pribadi, Amidhan menilai situs pertemanan itu tidak melulu berdampak negatif.
“Kalau digunakan murni untuk kebaikan, saya kira tidak ada masalah. Tapi kalau menimbulkan hal- hal tidak baik, ya harus ditindak,” tuturnya. jadi tak ada salahnya kita membuat akun facebook tapi ingat adab-adab berfacebook menurut islam.
memang ada ya adab berfacebook?
bahasan selanjutkan saya akan membahas tentang adab-adab facebook dalam islam
sekian dulu dari saya.
semoga artikel di atas bermanfaat untuk anda dan kita semua. wassalamualaikum wr.wb
Tiada ulasan:
Catat Ulasan