AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI
AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

Sabtu, 14 Mac 2015

Hukum perbankan konvensional non-syariah Dalam Pandangan Islam

بسم الله الرحمن الر حيم

إن الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمرانالآية: 102


OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

 

Hukum perbankan konvensional non-syariah dalam pandangan ulama Islam salaf (klasik) dan kontemporer dan hukum bekerja di dan memakan gaji dari bank.

DAFTAR ISI
  1. Riba
    1. Definisi Riba
    2. Hukum Riba
    3. Macam-macam Riba
    4. Dalil Haramnya Riba
  2. Pendapat Haramnya Bank Konvensional
    1. Praktik Perbankan yang Haram
    2. Prakthk Perbankan yang Halal
    3. Ulama dan Lembaga yang Mengharamkan Bank Konvensional
    4. Hukum Gaji Pegawai Bank Konvensional
  3. Pandangan Halalnya Bank Konvensional
    1. Ulama dan Lembaga yang Menghalalkan Bank Konvensional
    2. Alasan yang Menghalalkan Bank Konvensional
  4. Aneka Layanan Bank Kovensional
  5. Kesimpulan Hukum Bank Kovensional dalam Islam
  6. Catatan dan Referensi
RIBA
Di bidang transaksi ekonomi, Islam melarang keras praktik riba.Al-Dhahabi dalam kitabAl-Kabairmenjadikan riba sebagai salah atu perilakudosa besaryang harus dijauhi. Secara sederhana riba berarti menggandakan uang yang dipinjamkan atau dihutangkan pada seseorang.
DEFINISI RIBA
Secara etimologis (lughawi) riba () adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu. Asal arti kata riba adalah ziyadah yakni tambahan atau kelebihan.
Secara terminologis (istilah) riba adalah setiap kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai-tandingnya (nilai barang yang diterimakan). (Lihat Ibnul Arabi dalam ).
MACAM-MACAM RIBA DALAM ISLAM
Ada dua macam jenis riba yaitu riba al-fadhl ( ) dan riba al-nasiah ( ).
Riba al-Fadhl disebut juga dengan riba jual beli adalah penambahan dalam jual-beli barang yang sejenis.
Riba ini terjadi apabila seseorang menjual sesuatu dengan sejenisnya dengan tambahan, seperti menjual emas dengan emas, mata uang dirham dengan dirham, gandum dengan gandum dan seterusnya.
Lebih jelasnya dapat dilihat dari hadits riwayat Bukhari dan Muslim berikut:
Bilal datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa korma kualitas Barni (baik). Lalu Rasulullah SAW bertanya kepadanya, Dari mana kurma itu ?. Ia menjawab , Kami punya kurma yang buruk lalu kami tukar bdli dua liter dengan satu liter. Maka Rasulullah bersabda: Masya Allah, itu juga adalah perbuatan riba. Jangan kau lakukan. Jika kamu mau membeli, juallah dahulu kurmamu itu kemudian kamu beli kurma yang kamu inginkan.
Riba an-Nasiah disebut juga riba hutang piutang adalah kelebihan (bunga) yang dikenakan pada orang yang berhutang oleh yang menghutangi pada awal transaksi atau karena penundaan pembayaran hutang.
Riba nasiah ada dua jenis sebagai berikut:
1. A meminjamkan/menghutangkan uang atau benda berharga lain pada B. Bentuknya ada dua:
(a) A menetapkan tambahan (bunga) pada awal transaksi.
(b) A tidak menetapkan bunga di awal transaksi, akan tetap saat B tidak mampu melunasi hutang pada saat yang ditentukan, maka A membolehkan pembayaran ditunda asal dengan bunga.
2. A membeli emas atau perak pada B dengan menunda penerimaannya/tidak langsung saling terima.
Perbedaan khasnya, riba nasiah adalah jual beli barang yang sama jenisnya tapi tidak secara kontan. Sedangkan riba fadhl adalah jual beli barang dengan kelebihan atau hutang piutang dengan bunga.
Ulama sepakat atas keharaman riba nasiah. Sementara terjadi ikhtilaf (beda pendapat) atas keharaman riba fadhl, tapi mayoritas mengharamkannya.
HUKUM RIBA DALAM ISLAM
Hukum riba adalah haram dan termasuk dari dosa besar karena akan menyebabkan kesengsaraan kaum dhuafa, menzalimi orang miskin, eksploitasi si kaya pada si miskin, menutup pintu sedekah dan kebajikan serta membunuh rasa empati antar manusia yang berbeda strata sosial ekonominya.
DALIL HARAMNYA RIBA

1. Al-Baqarah 2:278 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

2. Al-Baqarah 2:279 فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Artinya: Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

3. Hadits sahih riwayat Muslim: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا، وموكله وكاتبه، وشاهديه، وقال: هم سواء
Artinya: Nabi Muhammad Rasulullah melaknat pemakan, wakil, penulis dan dua saksi transaksi riba.

4. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (mutafaq alaih): اجتنبوا السبع الموبقات)) قالوا: يا رسول الله، وما هن؟ قال: ((الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات
Artinya: Jauhilah tujuh dosa besar. Apa itu ya Rasulullah. Nabi menjawab: syirik, sihir, membunuh, memakan riba, makan harta anak yatim, lari saat perang, menuduh zina pada perempuan muslimah bersuami.

PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL
Jumhur (mayoritas) ulama mengharamkan bank konvensional karena adanya praktek bunga bank yang secara prinsip sama persis dengan riba. Baik itu bunga pinjaman, bunga tabungan atau bunga deposito.
PRAKTIK PERBANKAN YANG DIHARAMKAN
Praktik perbankan konvensional yang haram adalah (a) menerima tabungan dengan imbalan bunga, yang kemudian dipakai untuk dana kredit perbankan dengan bunga berlipat. (b) memberikan kredit dengan bunga yang ditentukan; (c) segala praktik hutang piutang yang mensyaratkan bunga.
Bagi ulama yang mengharamkan sistem perbankan nasional, bunga bank adalah riba. Dan karena itu haram.
PRAKTIK BANK KONVENSIONAL YANG HALAL
Namun demikian, pendapat yang mengharamkan tidak menafikan adanya sejumlah layanan perbankan yang halal seperti: (a) layanan transfer uang dari satu tempat ke tempat lain dengan ongkos pengiriman; (b) menerbitkan kartu ATM; (c) menyewakan lemari besi; (d) mempermudah hubungan antarnegara.

Hukum Menjadi Pegawai Bank Dalam Pandangan Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa-nya dalam forum Rapat Kerja Nasional dan Ijtima’ Ulama Indonesia, sejak hampir 6 tahun yang lalu tepat pada hari Selasa 16 Desember 2003 telah mengeluarkan fatwa tentang bunga. Fatwa itu intinya menyatakan bahwa bunga pada bank dan lembaga keuangan lain yang ada sekarang telah memenuhi seluruh kriteria riba. Riba tegas dinyatakan haram, sebagaimana firman Allah SWT:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).
Karena riba haram, berarti bunga juga haram. Karena itu, sejujurnya tidak ada yang istimewa dari fatwa MUI ini. Bahkan sejatinya, untuk perkara yang segamblang atau qath‘î itu tidaklah diperlukan fatwa, alias tinggal dilaksanakan saja. Artinya, fatwa itu lebih merupakan penegasan saja. Sebagai penegasan, fatwa ini sungguh penting karena meski jelas-jelas dilarang al-Quran, praktik pembungaan uang di berbagai bentuk lembaga keuangan tetap saja berlangsung hingga saat ini.
Tulisan kali ini akan lebih membahas tentang besarnya dosa riba dan keterlibatan di dalamnya (Tulisan lengkapnya dapat dilihat di buku kami: “Hukum Seputar Riba dan Pegawai Bank” yang diterbitkan Ar-Raudhoh Pustaka).

Dosa Riba
Seberapa besar dosa terlibat dalam riba, maka cukuplah hadits-hadits shahih berikut menjawabnya:
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).
“Tinggalkanlah tujuh hal yang dapat membinasakan” Orang-orang bertanya, apakah gerangan wahai Rasul? Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa orang yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri waktu datang serangan musuh dan menuduh wanita mu’min yang suci berzina”. (HR Bukhari Muslim)
Terlibat dalam riba (Bunga Bank) adalah termasuk dosa besar, yang sejajar dengan dosa syirik, sihir, membunuh, memakan harta anak yatim, melarikan dari jihad, dan menuduh wanita baik-baik berzina. Naudzubillah. Bahkan apabila suatu negeri membiarkan saja riba berkembang di daerahnya maka sama saja ia menghalalkan Allah untuk mengazab mereka semua.
“Apabila riba dan zina telah merajalela di suatu negeri, maka rakyat di negeri itu sama saja telah menghalalkan dirinya  dari azab Allah” (HR. Al Hakim)
Pertanyaannya, jika Bank itu diharamkam karena Riba, lalu bagaimanakah hukum bagi orang yang bekerja di dalamnya (pegawai Bank)?

Hukum Menjadi Pegawai Bank Konvensional
Telah sampai kepada kita hadits riwayat Ibnu Majah dari jalan Ibnu Mas’ud dari Nabi SAW:
“Bahwa beliau (Nabi SAW) melaknat orang yang makan riba, orang yang menyerahkannya, para saksi serta pencatatnya.” (HR. Bukhari Muslim)
Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama.” (HR. Muslim)
Ibnu Mas’ud meriwayatkan:
“Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:
“Orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan dua orang saksinya –jika mereka mengetahui hal itu– maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat.” (HR. Nasa’i)
Dari hadits-hadits ini kita bisa memahami bahwa tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi ijarah (sewa/kontrak kerja) terhadap salah satu bentuk pekerjaan riba, karena transaksi tersebut merupakan transaksi terhadap jasa yang diharamkan.
Ada empat kelompok orang yang diharamkan berdasarkan hadits tersebut. Yaitu; orang yang makan atau menggunakan (penerima) riba, orang yang menyerahkan (pemberi) riba, pencatat riba, dan saksi riba. dan saat ini jenis pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang membanggakan sebagian kaum muslimin serta secara umum dan legal (secara hukum positif) di kontrak kerjakan kepada kaum muslimin di bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan dan pembiayaan. Berikut adalah keempat kategori pekerjaan yang diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan diatas:
1. Penerima Riba
Penerima riba adalah siapa saja yang secara sadar memanfaatkan transaksi yang menghasilkan riba untuk keperluannya sedang ia mengetahui aktivitas tersebut adalah riba. Baik melalui pinjaman kredit, gadai, ataupun pertukaran barang atau uang dan yang lainnya, maka semua yang mengambil atau memanfaatkan aktivitas yang mendatangkan riba ini maka ia haram melakukannya, karena terkategori pemakan riba. Contohnya adalah orang-orang yang melakukan pinjaman hutang dari bank atau lembaga keuangan dan pembiayaan lainnnya untuk membeli sesuatu atau membiayai sesuatu dengan pembayaran kredit yang disertai dengan bunga (rente), baik dengan sistem bunga majemuk maupun tunggal.
2. Pemberi Riba.
Pemberi riba adalah siapa saja, baik secara pribadi maupun lembaga yang menggunakan hartanya atau mengelola harta orang lain secara sadar untuk suatu aktivitas yang menghasilkan riba. Yang termasuk dalam pengertian ini adalah para pemilik perusahaan keuangan, pembiayaan atau bank dan juga para pengelolanya yaitu para pengambil keputusan (Direktur atau Manajer) yang memiliki kebijakan disetujui atau tidak suatu aktivitas yang menghasilkan riba.
3. Pencatat Riba
Adalah siapa saja yang secara sadar terlibat dan menjadi pencatat aktivitas yang menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya para teller, orang-orang yang menyusun anggaran (akuntan) dan orang yang membuatkan teks kontrak perjanjian yang menghasilkan riba.
4. Saksi Riba
Adalah siapa saja yang secara sadar terlibat dan menjadi saksi dalam suatu transaksi atau perjanjian yang menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya mereka yang menjadi pengawas (supervisor).
Sedangkan status pegawai bank yang lain, instansi-instansi serta semua lembaga yang berhubungan dengan riba, harus diteliti terlebih dahulu tentang aktivitas pekerjaan atau deskripsi kerja dari status pegawai bank tersebut. Apabila pekerjaan yang dikontrakkan adalah bagian dari pekerjaan riba, baik pekerjaan itu sendiri yang menghasilkan riba ataupun yang menghasilkan riba dengan disertai aktivitas lain, maka seorang muslim haram untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, semisal menjadi direktur, akuntan, teller dan supervisornya, termasuk juga setiap pekerjaan yang menghasilkan jasa yang berhubungan dengan riba, baik yang berhubungan secara langsung maupun tidak. Sedangkan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan riba, baik secara langsung maupun tidak, seperti juru kunci, penjaga (satpam), pekerja IT (Information Technology/Teknologi Informasi), tukang sapu dan sebagainya, maka diperbolehkan, karena transaksi kerja tersebut merupakan transaksi untuk mengontrak jasa dari pekerjaan yang halal (mubah). Juga karena pekerjaan tersebut tidak bisa disamakan dengan pekerjaan seorang pemberi, pencatat dan saksi riba, yang memang jenis pekerjaannya diharamkan dengan nash yang jelas (sharih).
Yang dinilai sama dengan pegawai bank adalah pegawai pemerintahan yang mengurusi kegiatan-kegiatan riba, seperti para pegawai yang bertugas menyerahkan pinjaman kepada petani dengan riba, para pegawai keuangan yang melakukan pekerjaan riba, termasuk para pegawai panti asuhan yang pekerjaannya adalah meminjam harta dengan riba, maka semuanya termasuk pegawai-pegawai yang diharamkan, dimana orang yang terlibat dianggap berdosa besar, karena mereka bisa disamakan dengan pencatat riba ataupun saksinya. Jadi, tiap pekerjaan yang telah diharamkan oleh Allah SWT, maka seorang muslim diharamkan sebagai ajiir di dalamnya.
Semua pegawai dari bank atau lembaga keuangan serta pemerintahan tersebut, apabila pekerjaannya termasuk dalam katagori mubah menurut syara’ untuk mereka lakukan, maka mereka boleh menjadi pegawai di dalamnya. Apabila pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan yang menurut syara’ tidak mubah untuk dilakukan sendiri, maka dia juga tidak diperbolehkan untuk menjadi pegawai di dalamnya. Sebab, dia tidak diperbolehkan untuk menjadi ajiir di dalamnya. Maka, pekerjaan-pekerjaan yang haram dilakukan, hukumnya juga haram untuk dikontrakkan ataupun menjadi pihak yang dikontrak (ajiir).
Selain itu juga Allah SWT mengharamkan kita untuk melakukan kerjasama atau tolong-menolong dalam perbuatan dosa.
وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. al-Maidah: 02)

 HUKUM RIBA DALAM ISLAM

Hukum riba adalah haram dan termasuk dari dosa besar karena akan menyebabkan kesengsaraan kaum dhuafa, menzalimi orang miskin, eksploitasi si kaya pada si miskin, menutup pintu sedekah dan kebajikan serta membunuh rasa empati antar manusia yang berbeda strata sosial ekonominya.



ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN BANK

1. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
2. Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
3. Majma’ Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406
4. Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
5. Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
6. Majma’ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.
7. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah.
8. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo menyatakan bahwa sistem perbankan konvensional tidak sesuai dengan kaidah Islam.
9. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung.
10. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
11. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004, 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004, dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.




HUKUM BEKERJA DAN GAJI PEGAWAI BANK KONVENSIONAL

Menurut fatwa Syekh Jad al-Haq, salah satu Mufti Mesir, memperoleh gaji/honorarium dari bank-bank tersebut dapat dibenarkan, bahkan kendati bank-bank konvensiobnal itu melakukan transaksi riba. Bekerja dan memperoleh gaji di sana pun masih dapat dibenarkan, selama bank tersebut mempunyai aktivitas lain yang sifatnya halal.

Yusuf Qaradhawi termasuk ulama yang mengharamkan bank namun dalam soal gaji pegawai bank ia menyatakan bahwa apabila pegawai tersebut bekerja karena tidak ada pekerjaan di tempat lain maka ia dalam kondisi darurat. Dalam Islam, kondisi darurat menghalalkan perkara yang asalnya haram. Kebutuhan hidup termasuk kondisi darurat. Dalam konteks ini, maka pekerjaannya di bank hukumnya boleh. Begitu juga boleh mengikuti pendapat ulama terpercaya yang menghalalkan bank konvensional.

Teks asli sebagai berikut:

إذا كان السائل قد عمل في البنك الربوي لأنه لم يجد عملا آخر يتعيش منه، واضطر للعمل فيه، فإن الضرورات تبيح المحظورات، والحاجة تنزل منزلة الضرورة، وبهذا يكون عمله في البنك مباحا له لظروفه الخاصة، وكذلك إذا عمل في البنك بناء على فتوى من عالم ثقة في علمه ودينه بجواز عمله في البنك الربوي مرحليا ليكتسب منه الخبرة، ثم يوظفها بعد ذلك في خدمة المصارف الإسلامية.


Wallahu’alam

Tiada ulasan:

Catat Ulasan