بسم الله الرحمن الر حيم
إن
الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات
أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا
الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله
{يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ
إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمران
– الآية: 102
OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI
SISTEM KEUWANGAN ZAMAN RASULULLAH
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah ekonomi Islam berawal dari di angkatnya Muhammad sebagai utusan Allah
pada usia ke 40. Rasulullah mengeluarkan berbagai kebijakan yang selanjutnya
diikuti dan diteruskan oleh pengganti-penggantinya yaitu khulafaurrasyidin.
Pemikiran ekonomi Islam didasarkan atas Al-Qur’an dan al-hadits.
Kehidupan Rasulullah Saw dan masyarakat muslim di masa beliau adalah teladan
yang paling baik implementasi Islam, termasuk dalam bidang ekonomi. Meskipun
pada masa sebelum kenabian Muhammad Saw adalah seorang pebisnis, tetapi yang
dimaksudkan perekononmian di Rasulullah di sini adalah pada masa Madinah. Pada
periode Makkah masyarakat Muslim belum sempat membangun perekonomian, sebab
masa itu penuh dengan perjuangan untuk mempertahankan diri dari intimidasi
orang-orang Quraisy.
Barulah pada periode Madinah Rasulullah memimpin sendiri membangun masyarakat
Madinah sehingga menjadi sejahatera dan beradab. Meskipun perekonomian pada
masa beliau relatif masih sederhana, tetapi beliaua telah menunjukkan prisip-prinsip
yang mendasar bagi pengelolaan ekonomi. Karakter umum dari perekonomian pada
waktu itu adalah komitmennya yang tinggi terhadap etika dan norma, serta
perhatiannya yang besar terhadap keadilan dan pemerataan kekayaan.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai
berikut:
1. Bagaimana Perekonomian Pada Masa Rasulullah ?
2. Bagaimana Keadaan Sistem Ekonomi Pada Masa Rasulullah ?
3. Bagaimana Sistem Keuangan dan Pajak Pada Masa Rasulullah ?
4. Apa Sumber-Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Negara ?
5. Apa yang dimaksud dengan Baitul Mal ?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui:
1) Bagaimana Perekonomian Pada Masa Rasulullah ?
2) Bagaimana Keadaan Sistem Ekonomi Pada Masa Rasulullah ?
3) Bagaimana Sistem Keuangan dan Pajak Pada Masa Rasulullah ?
4) Apa Sumber-Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Negara ?
5) Apa yang dimaksud dengan Baitul Mal ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perekonomian di Masa Rasulullah (571-632 M)
Sejarah ekonomi Islam berawal dari di angkatnya Muhammad sebagai utusan Allah
pada usia ke 40. Rasulullah mengeluarkan berbagai kebijakan yang selanjutnya
diikuti dan diteruskan oleh pengganti-penggantinya yaitu khulafaurrasyidin.
Pemikiran ekonomi Islam didasarkan atas Al-Qur’an dan al-hadits.
Kehidupan Rasulullah Saw dan masyarakat muslim di masa beliau adalah teladan
yang paling baik implementasi Islam, termasuk dalam bidang ekonomi. Meskipun
pada masa sebelum kenabian Muhammad Saw adalah seorang pebisnis, tetapi yang dimaksudkan
perekononmian di Rasulullah di sini adalah pada masa Madinah. Pada periode
Makkah masyarakat Muslim belum sempat membangun perekonomian, sebab masa itu
penuh dengan perjuangan untuk mempertahankan diri dari intimidasi orang-orang
Quraisy.
Barulah pada periode Madinah Rasulullah memimpin sendiri membangun masyarakat
Madinah sehingga menjadi sejahatera dan beradab. Meskipun perekonomian pada
masa beliau relatif masih sederhana, tetapi beliaua telah menunjukkan
prisip-prinsip yang mendasar bagi pengelolaan ekonomi. Karakter umum dari
perekonomian pada waktu itu adalah komitmennya yang tinggi terhadap etika dan
norma, serta perhatiannya yang besar terhadap keadilan dan pemerataan kekayaan.
Usaha-usaha ekonomi harus dilakukan secara etis dalam bingkai syariah Islam,
sementara sumber daya ekonomi tidak boleh menumpuk pada segelintir orang
melainkan harus beredar bagi kesejahteraan seluruh umat. Pasar menduduki
peranan penting sebagai mekanisme ekonomi, tetapi pemerintah dan masyarakat
juga bertindak aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan menegakkan keadilan.
Sebelum Islam datang situasi kota Yatsrib sangat tidak menentu karena tidak
mempunyai pemimpin yang berdaulat secara penuh. Hukum dan pemerintahan di kota
ini tidak pernah berdiri dengan tegak dan masyarakat senantiasa hidup dalam
ketidak pastiaan. Oleh karena itu, beberapa kelompok penduduk kota Yatsrib
berinisiatif menemui Nabi Muhamad Saw. Yang terkenal dengan sifat al-amin
(terpercaya) untuk memintanya agar menjadi pemimpin mereka. Mereka juga berjanji
akan selalu menjaga keselamatan diri nabi dan para pengikutnya serta ikut
memelihara dan mengembangkan ajaran Islam
Nabi Muhammad Saw berhijrah dari kota Makkah ke kota Yatsrib sesuai dengan
perjanjian,di kota yang bertanah subur ini, Rasulallah Saw disambut dengan
hangat serta diangkat sebagai pemimpin penduduk kota Yatsrib.
Sejak saat itu kota Yatsrib berubah nama menjadi kota Madinah. Madinah
merupakan negara yang baru terbentuk yang tidak memiliki harta warisan sedikit
pun. Oleh karena itu Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan
secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tergantung pada
faktor keuangan.
Dalam hal ini strategi yang di lakukan oleh Rasulullah adalah dengan melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
1) Membangun Masjid
Setibanya di kota Madinah, tugas pertama yang di lakukan oleh Rasulullah
Saw.adalah mendirikan masjid yang merupakan asas utama dan terpenting dalam
pembentukan masyarakat Muslim. Rasulullah menyadari bahwa komitmen terhadap
system, akidah dan tatanan Islam baru akan tumbuh dan berkembang dari kehidupan
sosial yang dijiwai oleh semangat yang lahir dari aktivitas masjid. Kaum muslim
akan sering bertemu dan berkomunikasi sehingga tali ukhuwwah dan mahabah
semakin terjalin kuat dan kokoh.
2) Merehabilitas Kaum Muhajirin
Setelah mendirikan masjid tugas berikutnya yang dilakukan oleh Rasulullah Saw
adalah memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum Muhajirin
(penduduk Makkah yang berhijrah ke Madinah). Kaum muslimin yang melakukun
hijrah pada masa ini berjumlah sekitar 150 keluarga baik yang sudah tiba di
Madinah maupun yang masih dalam perjalanan dan berada dalam kondisi yang
memprihatinkan karena hanya membawa sedikit perbekalan di kota Madinah. Sumber
mata pencaharian mereka hanya bergantung pada bidang pertanian dan pemerintah
belum mempunyai kemampuan untuk memberikan bantuan keuangan kepada mereka.
3) Membangun Konstitusi Negara
Setelah mendirikan masjid dan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum
Anshar tugas berikutnya yang di lakukan Rasulullah Saw adalah menyusun
konstitusi negara yang menyatakan tentang kedaulatan Madinah sebagai sebuah
negara. Dalam konstitusi negara Madinah ini, pemerintah menegaskan tentang hak,
kewajiban dan tanggung jawab setiap warga Negara baik Muslim maupun non-Muslim,
serta pertahanan dan keamanan negara.
Sesuai dengan prinsip-prinsip Islam setiap orang di larang melakukan sebagai
aktivitas ysng dapat mengganggu stabilitas kehidupan manusia dan alam.
4) Meletakan Dasar-Dasar Sistem Keuangan Negara
Setelah melakukan berbagai upaya stabilitas di bidang sosial, politik serta
pertahanaan dan keamanan negara, Rasulallah meletakan dasar-dasar sistem
keuangan negara sesuai dangan ketentuan-ketentuan Al Qur’an, seluruh paradigma
berpikir di bidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang
tidak sesuai dengan ajaran Islam di hapus dan di gantikan dengan paradigma baru
yang sesuai dengan nilai-nilai Qurani, yakni persaudaran, persamaan, kebebasan
dan keadilan.
B. Sistem Ekonomi
Seperti di Madinah merupakan negara yang baru terbentuk dengan kemampuan daya
mobilitas yang sangat rendah dari sisi ekonomi. Oleh karena itu,peletakan
dasar-dasar sistem keuangan negara yang di lakukan oleh Rasulallah Saw
merupakan langkah yang sangat signifikan,sekaligus berlian dan spektakuler pada
masa itu, sehingga Islam sebagai ssebuah agama dan negara dapat brkembang
dengan pesat dalam jangka waktu yang relatif singkat.
Sistem ekonomi yag di terapkan oleh Rasulallah Saw berakar dari prinsip-prinsip
Qur’ani.
Alqur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai
aturan sebagai hidayah (petunjuk) bagi umat manusia dalam aktivitas di setiap
aspek kehidupannya, termasuk di bidang ekonomi. Prinsip Islam yang paling
mendasar adalah kekuasan tertinggi hanya milik Allah semata dan manusia
diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi.
Dalam pandangan Islam, kehidupan manusia tidak bisa di pisahkan menjdai
kehidupan ruhiyah dan jasmaniyah, melainkan sebagai satu kesatuan yang utuh
yang tidak terpisahkan, bahkan setelah kehidupan dunia ini. Dengan kata lain,
Islam tidak mengenal kehidupan yang hanya memikirkan materi duniawi tanpa
memikirkan kehidupan akhirat.
C. Sistem Keuangan dan Pajak
Sebelum Nabi Muhamad s.a.w diangkat sebagai rasul dalam masyarakat jahilyah
sudah terdapat lembaga politik semacam dewan perwakilan rakyat untuk ukuran
masa itu yang disebut Darun Nadriah. Di dalamnya para tokoh Mekkah berkumpul
dan bermusyawarah untuk menentukan suatu keputusan etika dilantik sebagai rasul
mengadakan semacam lembaga tandingan untuk itu yaitu darul arqam. Perkembangan
lembaga ini terkendala karena banyaknya tantangan dan rintangan sampai akhirnya
Rasulullah memutuskan untuk hijrah ke Madinah.
Ketika beliau hijrah ke Madinah maka yang pertama kali didirikan Rasulullah
adalah Masjid (Masjid Quba). Yang bukan saja merupakan tempat beribadah tetapi
juga sentral kegiatan kaum muslimin. Kemudian beliau masuk ke Madinah dan
membentuk “lembaga” persatuan di antara para sahabatnya yaitu persaudaraan
antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Hal ini di ikuti dengan pembangunan
mesjid lain yang lebih besar (Mesjid nabawi) yang kemudian yang menjadi sentral
pemerintah. Untuk selanjutnya pendirian (lembaga) dilanjutkan dengan penertiban
pasar. Rasulullah diriwayatkan menolak membentuk pasar yang baru yang khusus
untuk kaum muslimin. Karena pasar merupakan sesuatu yang alamiah dan harus
berjalan dengan sunatullah. Demikian halnya dalam penentuan harga dan mata uang
tidak ada satupun bukti sejarah yang menunjukan bahwa nabi Muhamad membuat mata
uang sendiri.
Pada tahun-tahun awal sejak dideklarasikan sebagai sebuah negara, Madinah
hampir tidak memiliki sumber pemasukan ataupun pengeluaran negara. Seluruh
tugas negara dilaksanakan kaum musimin secara bergotong royong dan sukarela.
Mereka memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya sendiri. Mereka memperoleh
pendapatan dari bebagai sumber yang tidak terikat. Tidak hanya masa sekarang
saja adanya sumber anggaran negara semisal pajak, zakat, kharaj dan sebagainya
tetapi di Madinah juga pada masa rasulullah sudah ada yang namanya sumber
anggaran pendapatan negara semisal pajak, zakat, kharaj dan sebagainya.
Pajak (dharibah) itu sebenarnya merupakan harta yang di fardhukan oleh Allah
kepada kaum muslimin dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Dimana Allah telah
menjadikan seorang imam sebagai pemimpin bagi mereka yang bisa mengambil harta
dan menafkahkannya sesuai dengan objek-obyek tertentu. Dalam mewajibkan pajak
tidak mengenal bertambahnya kekayaan dan larangan tidak boleh kaya dan untuk
mengumpulkan pajak tidak akan memperhatikan ekonomi apapun. Namun pajak
tersebut dipungut semata berdasarkan standar cukup. Tidak hanya harta yang ada
di baitul mal, untuk memenuhi seluruh keperluan yang dibutuhkan sehingga pajak
tersebut di pungut berdasarkan kadar kebutuhan belanja negara. Karakteristik
pekerjaan masih sangat sederhana dan tidak memerlukan perhatian penuh.
Rasulullah sendiri adalah seorang kepala negara yang merangkap sebagai ketua
mahkamah agung, mufti besar, panglima perang tertinggi, serta penanggungjawab
seluruh administrasi negara. Ia tidak memperoleh gaji dari negara atau
masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil yang pada umumnya berupa bahan makanan.
Majelis syura terdiri dari para sahabat terkemuka yang sebagian dari mereka
bertanggung jawab mencatat wahyu. Pada tahun keenam hijriah, sebuah sekretariat
sederhana telah dibangun dan ditindak lanjuti dengan pengiriman duta-duta
negara ke berbagai pemerintahan dan kerajaan.
Demikianlah adanya sumber pendapatan negara semisal sistem keuangan dan pajak
yang ada pada masa rasulullah yang dapat menjadikan kaum muslimin bisa hidup
sejahtera. Tanpa adanya permsuhan dan kesenjangan sosial subhanalloh begitu
menakjubkan sekali ditengah kesederhanaannya tetapi bisa menjadikan seluruh
kaum muslimin bisa menjalankan aktivitas perekonomian dengan tidak
mengesampingkan rasa ukhuwah mereka.
D. Sumber-Sumber Pendapatan dan Sumber-Sumber Pengeluaran Negara
1. Sumber-Sumber Pendapatan Negara
Sumber-sumber pendapatan negara terbagi atas 2 bagian yaitu:
a) Sumber Pendapatan Primer
Pendapatan utama bagi negara dimasa Rasulullah saw adalah zakat dan ushr.
Keduanya berbeda dengan pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak. Zakat dan
ushr merupakan kewajiban agama dan termasuk salah satu pilar Islam.
Pada masa Rasulullah, zakat dikenakan pada hal-hal berikut:
1. Benda logam yang terbuat dari emas seperti koin, perkakas, perhiasan atau
dalam bentuk lainnya.
2. Benda logam yang terbuat dari perak seperti koin, perkakas, perhiasan, atau dalam
bentuk lainnya.
3. Binatang ternak unta, sapi, domba, kambing.
4. Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak dan hewan.
5. Hasil pertanian termasuk buah-buahan.
6. Luqta, harta benda yang ditinggalkan musuh.
7. Barang temuan.
Zakat emas dan perak ditentukan berdasarkan beratnya. Binatang ternak yang
digenbalakan bebas ditentukan berdasarkan jumlahnya. Barang dagangan bahan
tambang dan luqta ditentukan berdasarkan nilai jualnya dan hasil pertanian dan
buah-buahan ditentukan berdasarkan kuantitasnya. Zakat atas hasil pertanian dan
buah-buahan inilah yang dinamakan ushr.
b) Sumber Pendapatan Skunder
Diantara sumber-sumber pendapatan skunder yang memberikan hasil adalah:
1. Uang tebusan untuk para tawanan perang ( hanya khusus pada perang Badar,
pada perang lain tidak disebutkan jumlah uang tebusan tawanan perang ).
2. Pinjaman-pinjaman ( setelah penaklukan kota Mekkah ) untuk pembayaran uang
pembebasan kaum muslimin dari Judhayma/ sebelum pertemuan Hawazin 30.000 dirham
( 20.000 dirham menurut Bukhari ) dari Abdullah bin Rabia dan pinjaman beberapa
pakaian dan hewan-hewan tunggangan dari Sufyan bin Umaiyah.
3. Khums atas rikaz harta karun temuan pada periode sebelum islam.
4. Amwal fadillah yaitu harta yang berasal dari harta benda kaum muslimin yang
meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang
meninggalkan negerinya.
5. Wakaf yaitu harta benda yang didedikasikan oleh seorang muslim untuk
kepentingan agama Allah dan pendapatnya akan disimpan di Baitul mal.
6. Nawaib yaitu pajak khusus yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya
raya dalam rangka menutupi pengeluaaraan negera selama masa darurat.
7. Zakat fitrah, zakat yang ditarik di masa bulan Ramadhan dan dibagi sebelum
sholat Idul Fitri.
8. Bentuk lain sedekah seperti hewan qurban dan kifarat. Kifarat adalah denda
atas kesalahan yang dilakukan oleh seorang muslim pada acara keagamaan, seperti
berburu pada musim haji.
2. Sumber-sumber Pengeluaran Negara
Primer Skunder
Biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan.
Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan
Alqur’an, termasuk para pemungut zakat.
Pembayaran gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin dan pejabat negara
lainnya.
Pembayaran upah para sukarelawan.
Pembayaran utang negara.
Bantuan untuk musafir (dari daerah fadak). Bantuan untuk orang yang belajar
agama di Madinah.
Hiburan para delegasi keagamaan.
Hiburan untuk para utusan suku dan negara serta biaya perjalanan mereka.
Hadiah untuk pemerintah negara lain.
Pembayaran untuk pembebasan kaum Muslim yang menjadi budak.
Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh pasukan
kaum muslimin.
Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
Pembayaran tunjangan untuk orang miskin.
Tunjangan untuk sanad saudara Rasulullah.
Pengeluaran rumah tangga Rasulullah saw. (hanya sejumlah kecil, 80 butir kurma
dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya).
Persediaan darurat (sebagian dari pendapatan Khaibar).
E. Baitul Mal
Baitul mal adalah lembaga ekonomi atau keuangan Syariah non perbankan yang
sifatnya informal. Disebu informal karena lembaga ini didirikan oleh Kelompok
Swadaya Masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan
lembaga keuangan formal lainnya. Rasulullah mulai melirik permasalahan ekonomi
dan keuangan negara setelah beliau menyelesaikan masalah politik dan urusan
konstitusional di madinah pada masa awal hijriah.
Pertamakalinya berdirinyya baitul mal sebagai sebuah lembaga adalah setelah
turunnya firman Allah SWT di Badar seusai perang dan saat itu sahabat
berselisih tentang ghonimah: ”Mereka ( para sahabat) akan bertaanya kepadamu
(Muhammad) tentang anfal, katakanlah bahwa anfal itu milik Allah dan Rasul,
maka bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan diantara sesamamu dan
taatlah kepada Allah dan RasulNya jika kalian benar-benar beriman”. (QS.
AL-ANFAL : 1).
Pada masa Rasulullah Saw Baitul mal terletak di masjid Nabawi yang ketika itu
digunakakan sebagai kantor pusat negara serta tempat tinggal Rasulullah.
Binatang-binatang yang merupakan harta perbendaharaan negara tidak disimpan di
baitul mal akan tetapi binatang- binatang tersebut ditempatkan di padang
terbuka.
Pada zaman Nabi baitul mal belum merupakan suatu tempat yang khusus, hal ini
disebabkan harta yang masuk pada saat itu belum begitu banyak dan selalu habis
dibagikan kepada kaum muslim, serta dibelanjankan untuk pemeliharaan urusan
negara. Baitul mal belum memiliki bagian- bagian tertentu dan ruang untuk
penyimpanan arsip serta ruang bagi penulis.
Adapun penulis yang telah diangkat nabi untuk mencatat harta antara lain:
1. Maiqip Bin Abi Fatimah Ad-Duasyi sebagai penulis harta ghonimah.
2. Az-Zubair Bin Al- Awwam sebagai penulis harta zakat.
3. Hudzaifah Bin Al- Yaman sebagai penulis harga pertanian di daerah Hijas.
4. Abdullah Bin Rowwahah sebagai penulis harga hasil pertanian daerah khaibar.
5. Al-Mughoirah su’bah sebagai penulis hutang- piutang dan iktivitaas muamalah
yang dilakukan oleh negara.
6. Abdullah Bin Arqom sebagai penulis urusan masyarakat kabila- kabilah
termasuk kondisi pengairannya.
Namun semua pendapatan dan pengeluaran negara pada masa Rosulullah tersebut
belum ada pencatatan yang maksimal. Keaadaan ini karena berbagai alasan:
1. Jumlah orang Islam yang bisa membaca dan menulis sedikit.
2. Sebagian besarr bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana.
3. Sebagian besar zakat hanya didistribusikan secara lokal.
4. Bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan.
5. Pada banyak kasus, ghonimah digunakan dan didistribusikan setelah peperangan
tertentu.