إن
الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات
أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا
الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله {يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ
إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمران
– الآية: 102
OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI
Kewajipan Menutup Aurat
Dewasa ini kita menyaksikan ramai wanita yang telah memakai tudung di
tempat-tempat awam samada yang berjubah, berbaju kurung atau berseluar.
Ini merupakan satu fenomena yang baik jika dibandingkan dengan zaman
datuk nenek kita yang mana sukar untuk kita melihat para wanita memakai
tudung. Namun begitu, ada juga sesetengah wanita di zaman ini yang
kurang mengerti apakah pengertian sebenar menutup aurat. Sekadar memakai
tudung di tempat-tempat awam telah disangkanya menutup aurat, sedangkan
menutup aurat dan hanya memakai tudung melitupi kepala adalah dua
perkara yang berbeza. Fenomena bertudung ini akan bertambah baik
sekiranya para wanita memahami pengertian aurat dan bagaimana menutup
aurat dengan sempurna serta mempraktikkannya dalam kehidupan seharian.
Artikel ini akan cuba untuk mendefinisikan apakah aurat wanita yang
sebenar dan penulis akan membawakan dalil yang menunjukkan kewajipan
menutup aurat menurut al-Quran dan Sunnah, syarat-syarat pakaian yang
menutup aurat menurut syara’ serta definisi mahram. Kepentingan menutup aurat Mengapa manusia perlu menutup aurat?
Dan mengapa urusan berpakaian ini tidak diserahkan kepada manusia?
Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah pencipta kita, Dia lebih mengetahui
perihal hambaNya lebih daripada hambaNya mengenali dirinya sendiri. Jika
urusan pakaian ini diserahkan kepada manusia, nescaya ia boleh membawa
kepada kerosakan. Kita lihatlah sendiri, sedangkan hukum pun telah
ditetapkan, ramai wanita yang hampir sahaja bertelanjang di luar sana,
apatah lagi jika hukum ini diserahkan kepada manusia. Setiap insan, baik
lelaki mahupun wanita, perlulah berpegang teguh dengan pakaian syar’ie
iaitu cara penutupan aurat yang telah ditetapkan oleh Allah. Tidak
semestinya perihal berpakaian ini termasuk urusan keduniaan, maka kita
sewenang-wenangnya boleh melanggar perintah ini. Seperti yang kita sedia
maklum, Islam merupakan agama yang meliputi urusan akhirat dan dunia.
Oleh itu, ketaatan merupakan suatu kewajipan bagi kita terhadap
kedua-dua jenis urusan ini, baik ukhrawi mahupun duniawi. Definisi aurat
Dari segi bahasa, aurat membawa maksud kecacatan atau keaiban pada
sesuatu. Ia juga bermaksud apa jua yang ditutupi oleh manusia kerana
rasa malu[1]. Manakala secara istilahnya, aurat bermaksud setiap anggota yang wajib ditutup dan haram untuk dilihat[2].
Di sini, penulis akan membincangkan apakah anggota yang wajib ditutup
oleh seorang wanita Muslimah yang telah baligh. Apabila kita
membincangkan aurat yang wajib ditutup, ia mempunyai cabang yang banyak;
aurat di hadapan mahram, aurat di hadapan bukan mahram (ajnabi),
aurat di hadapan suami, aurat di hadapan wanita Muslimah atau kafir.
Tulisan ini secara khususnya akan membincangkan aurat yang wajib ditutup
di hadapan bukan mahram. Definisi mahram dan penerangan lanjut
mengenainya akan diterangkan kemudian di dalam penulisan ini. Dalil wajibnya menutup aurat
Kewajipan menutup aurat telah disebut oleh Allah
Ta’ala di dalam al-Quran di beberapa tempat. Antaranya, Allah Ta’ala
berfirman :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Maksudnya : Katakanlah kepada wanita yang beriman : Hendaklah mereka
menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutup kain tudung ke dadanya… (al-Nuur : 31)
Allah Ta’ala juga menyebut di dalam al-Quran :
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا
فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ
مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ
سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Maksudnya : Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari
haid dan mengandung) yang tidak ingin kahwin (lagi), tiadalah dosa atas
mereka menanggalkan pakaian (pakaian luar yang kalau dibuka tidak
menampakkan aurat) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan
perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (al-Nuur : 60)
Seterusnya, Allah Ta’ala juga menyebut :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى
أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Maksudnya : Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin : “Hendaklah mereka menghulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, kerana itu
mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (al-Ahzab : 59)
Ini ialah perintah yang turun dari tujuh petala langit kepada para
wanita Muslimah supaya memelihara aurat dan kehormatan mereka. Dan
hendaklah para wanita bersegera untuk menyahut seruan Allah ini kerana
ia merupakan tanda keimanan, kehambaan serta kepatuhan kita kepadaNya.
Ayat-ayat suci ini diulas dan diperincikan dengan lebih lanjut oleh
hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam supaya para
wanita memahami bagaimanakah untuk menutup aurat seperti yang
dikehendaki oleh agama dan bukannya menutup aurat mengikut syariat
sendiri ataupun kemahuan sendiri.
Dalam masalah aurat ini, Dr. Abdul Karim Zaidan hafizhahullah mengatakan
kaedah yang diguna pakai secara umumnya ialah : “Setiap aurat wanita
wajib ditutup dan disembunyikan dari pandangan lelaki yang bukan mahram,
dan anggota badan wanita yang bukan aurat boleh dinampakkan dan tidak
perlu ditutup dari pandangan lelaki yang bukan mahram melainkan jika ada
sebab-sebab tertentu”[3].
Apakah anggota badan wanita yang dikira aurat dan apa pula yang bukan
aurat? Majoriti para ulama’ mengatakan bahawa seluruh anggota badan
wanita ialah aurat kecuali muka dan kedua tapak tangannya. Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan ‘kecuali yang (biasa) nampak daripadanya’ dari ayat 31 dalam surah al-Nuur sebagai muka dan tapak tangan[4].
Jadi setiap wanita Muslimah yang telah baligh wajib menutup seluruh
anggota badannya dari pandangan lelaki yang bukan mahram kecuali muka
dan kedua tapak tangannya.
Dalam sebuah hadis Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha maksudnya : “Asma’ binti Abi Bakr al-Siddiq masuk menemui Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam dan dia memakai pakaian yang nipis, Baginda shallallahu ‘alayhi wa sallam berpaling
daripadanya dan berkata : ‘Wahai Asma’, sekiranya seorang wanita telah
didatangi haid, anggota badannya tidak boleh diperlihatkan kecuali ini
dan ini’, Baginda shallallahu ‘alayhi wa sallam mengisyaratkan ke mukanya dan kedua tapak tangannya”[5]. Syarat pakaian wanita Muslimah
Menutup aurat bukanlah juga semata-mata tidak menampakkan anggota
badan kecuali muka dan tapak tangan, tetapi syariat Islam telah
menetapkan beberapa syarat pada pakaian wanita Muslimah. Setiap syarat
ini perlu dipatuhi supaya ianya memenuhi maksud menutup aurat itu
sendiri. Jika salah satu syarat ini tidak dilaksanakan oleh seseorang
wanita itu, maka ia tidak dikira sebagai menutup aurat. Pertama; hendaklah pakaian itu melitupi seluruh badan kecuali anggota yang bukan aurat. Syarat
ini telah dibahaskan serba-sedikit di atas. Di sini, penulis akan
menyebutkan jenis-jenis pakaian wanita yang digunakan untuk menutup
aurat.
1) Khimar(tudung). Perkataan khimar ini ada disebutkan di dalam al-Quran dalam surah al-Nur ayat 31. Allah Ta’ala berfirman : وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ. Khimar bermaksud
kain yang digunakan untuk menutup kepala. Disebutkan di dalam tafsir
al-Qurtubi bahawa sebab ayat ini turun adalah kerana wanita pada masa
itu memakai tudung dengan mengikatnya dan melabuhkannya ke belakang,
oleh itu ia menampakkan leher dan telinga. Kemudian Allah memerintahkan
supaya tudung tersebut dilabuhkan ke atas tempat potongan leher supaya
ia menutup dada mereka[6].
Oleh itu, dari ayat ini serta sebab turunnya ayat ini, jelaslah seorang
wanita Muslimah itu mesti memakai tudung dengan sempurna dengan tidak
menampakkan leher, telinga dan dada.
2) Jilbab. Perkataan jilbab disebut di dalam
al-Quran dalam surah al-Ahzab ayat 59. Allah Ta’ala berfirman : يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا. Ibn al-‘Arabi rahimahullah
berkata mengenai tafsir ayat di atas : ‘Manusia berselisih pendapat
mengenai makna ‘jilbab’ dengan lafaz yang saling menghampiri maknanya
antara satu sama lain. Secara umumnya, ia adalah baju yang dipakai untuk
menutup seluruh anggota badan’[7].
Jilbab atau dalam erti kata lainnya, pakaian yang menutup aurat wanita
itu wajib dipakai ketika keluar dari rumah supaya aurat wanita
terlindung dari pandangan lelaki ajnabi. Selain itu, ia juga wajib
dipakai walaupun di dalam rumah sekiranya ada lelaki yang bukan mahram.
Ini adalah satu perkara yang sering disalah fahami oleh wanita zaman
sekarang. Mereka beranggapan bahawa menutup aurat itu hanya apabila
keluar dari rumah sedangkan aurat itu perlu ditutup dari terlihat oleh
lelaki yang bukan mahram, tidak kiralah walau di mana jua pun tempatnya.
Kita telah mengetahui bahawa wanita wajib menutup seluruh anggota
badannya kecuali muka dan tapak tangan, adakah ini bermakna panjang kain
wanita itu tiada hadnya dan dia boleh melabuhkannya sesuka hati? Kita
lihat suatu hadis yang berbunyi : ‘Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha isteri Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam ketika
Baginda menyebut mengenai kain sarung (larangan melabuhkannya bagi
lelaki) : Bagaimana pula dengan wanita wahai Rasulullah? Baginda berkata
: Labuhkanlah ia sejengkal. Ummu Salamah berkata : Jadi akan
terlihatlah kaki kami. Baginda berkata lagi : Labuhkanlah sehasta dan tidak boleh lebih dari itu’[8].
Maksud hadis ini ialah wanita boleh melabuhkan kainnya dengan kadar
sehasta dari paras tengah betis dan tidak boleh lebih dari itu kerana
hadis ini telah jelas melarangnya. Pada zaman Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, para wanita melabuhkan kain untuk menutup kedua kakinya. Kedua; hendaklah pakaian itu tebal dan tidak nipis. Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallamberkata
: ‘Dua golongan dari ahli neraka yang tidak pernah aku lihat : satu
kaum yang mempunyai cemeti seperti ekor lembu, mereka memukul manusia
dengannya, dan wanita yang berpakaian tetapi bertelanjang,
mereka jauh dari ketaatan kepada Allah serta mengajar yang lain tentang
perbuatan mereka (tidak menutup aurat), kepala mereka seperti bonggol
unta, mereka ini tidak masuk syurga dan tidak mencium bau syurga
sedangkan bau syurga itu dapat dihidu dari jarak ini dan ini’[9].
Hadis ini menunjukkan bahawa haramnya bagi seorang
wanita untuk memakai pakaian yang nipis yang menampakkan warna kulit.
Ibn Abd al-Barr berkata : ‘Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam memaksudkan
wanita yang memakai pakaian yang nipis yang menyifatkan badan mereka
serta tidak menutupinya, mereka ini secara namanya berpakaian tetapi
pada hakikatnya bertelanjang’[10]. Ketiga; hendaklah pakaian itu longgar dan tidak ketat. Pakaian
yang ketat dan menampakkan susuk tubuh wanita tidak memenuhi maksud
menutup aurat kerana ia boleh membangkitkan syahwat dan mendatangkan
fitnah serta kerosakan. Pakaian yang ketat tetap dilarang walaupun ianya
tebal dan tidak nipis. Dalam sebuah hadis dari Ibn Usamah bin Zaid dari
bapanya, beliau berkata : ‘Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam memakaikan aku qubtiyyah (sejenis pakaian dari Mesir yang nipis berwarna putih) yang tebal, yang dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalbi. Lalu aku memakaikannya pada isteriku. Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam berkata kepadaku : ‘Mengapa kamu tidak memakai qubtiyyah?’ Aku berkata : ‘Wahai Rasulullah, aku telah memakaikannya pada isteriku’. Baginda shallallahu ‘alayhi wa sallam berkata : ‘Pergilah kepadanya dan suruhlah dia memakai ghilalah[11]di bawahnya, sesungguhnya aku takut ia akan menampakkan susuk tubuhnya’[12].
Apakah faedahnya memakai pakaian lain di dalam
sedangkan baju tersebut adalah tebal? Ini kerana ada baju yang boleh
menampakkan susuk tubuh walaupun ia tebal kerana tekstur baju tersebut
yang lembut dan licin. Maka oleh itu, wanita perlulah memakai pakaian
lain di dalamnya supaya tidak menampakkan lekuk tubuh. Begitu juga jika
pada asalnya baju tersebut memang ternyata ketat dan mengikut bentuk
tubuh badan, maka ia juga tidak memenuhi syarat menutup aurat dan
seorang wanita Muslimah tidak boleh berpakaian sedemikian rupa. Keempat; pakaian tersebut tidak menyerupai pakaian lelaki. Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata : ‘Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki’[13].
Apabila dalam suatu hadis menyebut perkataan ‘laknat’, ini membawa
maksud bahawa perbuatan itu merupakan suatu dosa yang besar. Terdapat
banyak lagi hadis yang melarang lelaki menyerupai wanita dan wanita
menyerupai lelaki. Ibn Hajar rahimahullah menjelaskan bahawa
perkara yang dilarang serupa antara lelaki dan wanita ialah pakaian,
perhiasan, cara bercakap dan cara berjalan[14]. Definisi mahram
Adalah amat penting bagi para wanita untuk mengetahui
siapakah mahram mereka supaya mereka dapat menjaga aurat dari terlihat
oleh orang yang tidak sepatutnya. Mahram ialah lelaki yang haram
dikahwini oleh seseorang wanita buat selama-lamanya contohnya bapa
kepada si perempuan. ‘Kemahraman’ seseorang itu boleh terjadi sebab
nasab (keturunan), penyusuan atau al-mushoharah (disebabkan oleh perkahwinan).
Mahram dari sebab keturunan disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam ayat 31 surah al-Nur. Mereka ialah :
Bapa; iaitu bapa dan ke atas (datuk, moyang dan seterusnya) kepada si perempuan, samada dari sebelah bapa atau ibunya.
Anak lelaki; iaitu anak kepada si perempuan. Termasuk di dalamnya
ialah anak lelaki kepada anak (cucu) dan ke bawah, samada daripada anak
lelaki atau perempuan.
Adik-beradik lelaki; samada daripada yang seibu dan sebapa, atau seibu sahaja atau sebapa sahaja.
Anak lelaki kepada adik-beradik lelaki dan ke bawah.
Anak lelaki kepada adik-beradik perempuan dan ke bawah.
Bapa saudara dari sebelah ibu dan bapa; mereka adalah mahram yang
disebabkan keturunan walaupun tidak disebutkan dalam ayat 31 surah
al-Nur. Ini kerana mereka menduduki tempat ibubapa. Bapa saudara turut
dipanggil bapa; ini direkodkan dalam al-Quran dalam surah al-Baqarah
ayat 133, apabila anak-anak Nabi Yaakob ‘alayhis-salam berkata : ‘Kami (akan) menyembah Tuhanmu dan Tuhan bapa-bapamu (iaitu) Ibrahim, Isma’il dan Ishaq..’. Nabi Isma’il ‘alayhis-salam adalah bapa saudara kepada anak-anak Nabi Yaakob ‘alayhis-salam.
Manakala mahram yang disebabkan oleh penyusuan pula disebut dalam suatu hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
beliau berkata : Selepas turunnya ayat hijab, Aflah, saudara kepada Abu
Qu’ais, meminta izin daripadaku untuk masuk, aku berkata : Aku tidak
akan benarkan sehinggalah aku minta izin daripada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, ini kerana bukan Abu Qu’ais yang menyusukan aku tetapi isterinya yang telah menyusukan aku. Kemudian Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam masuk
kepadaku, lalu aku berkata kepada Baginda : Aflah, saudara Abu Qu’ais
meminta izin kepadaku tetapi aku tidak benarkan sehinggalah aku meminta
izin darimu. Lalu berkata Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam : ‘Apa yang menghalang engkau untuk membenarkan bapa saudaramu masuk kepadamu?’ Aku berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya bukan lelaki itu yang menyusukan aku tetapi isteri Abu Qu’ais yang menyusukan aku. Baginda shallallahu ‘alayhi wa sallam berkata
: ‘Izinkanlah dia, sesungguhnya dia adalah bapa saudaramu’. Berkata
‘Urwah : Oleh itu, ‘Aisyah mengatakan apa yang haram disebabkan
keturunan itu adalah haram juga disebabkan penyusuan[15].
Dan mahram yang disebabkan oleh mushoharah bermaksud mahram
yang disebabkan oleh perkahwinan. Contohnya, bapa kepada si suami (bapa
mertua) menjadi mahram dan haram berkahwin dengannya selama-lamanya
walaupun perempuan tadi telah bercerai dengan suaminya. Begitu juga anak
lelaki kepada si suami yang datang daripada isterinya yang lain juga
menjadi mahram kepada perempuan tadi. Dan suaminya juga menjadi mahram
kepada ibu perempuan.
Inilah serba-sedikit perincian mengenai hukum-hakam dalam menutup
aurat. Semoga para wanita Muslimah dapat memahami apakah tuntutan syara’
yang sebenar dalam kewajipan mereka untuk menutup aurat dan semoga
setiap butir ilmu ini dijadikan amalan dan praktikal dalam kehidupan
seharian. Allahu’alam.
إن
الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات
أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا
الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله {يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ
إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمران
– الآية: 102
OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI
Bertudung,Jilbab Menurut Islam, Kristen dan Yahudi: Mitos dan Realita
Marilah kita buka satu persoalan yang di negara-negara Barat
dianggap sebagai simbol dari penindasan dan perbudakan wanita, yaitu
jilbab atau tudung kepala.
Apakah betul tidak terdapat pembahasan mengenai jilbab di dalam
tradisi Jahudi-Kristen?. Mari kita lihat bukti catatan yang ada. Menurut
Rabbi Dr. Menachem M. Brayer, Professor Literatur Injil pada
Universitas Yeshiva dalam bukunya “The Jewish woman in Rabbinic
Literature” menulis bahwa baju bagi wanita Yahudi saat bepergian keluar
rumah yaitu mengenakan penutup kepala yang terkadang bahkan harus
menutup hampir seluruh muka dan hanya meninggalkan sebelah mata saja.
Beliau disana mengutip pernyataan beberapa Rabbi (pendeta Yahudi) kuno
yang terkenal: “Bukanlah layaknya anak-anak perempuan Israel yang
berjalan keluar tanpa penutup kepala” dan “Terkutuklah laki-laki yang
membiarkan rambut isterinya terlihat” dan “Wanita yang membiarkan
rambutnya terbuka untuk berdandan membawa kemelaratan”.
Hukum Rabbi melarang pemberian berkat dan doa kepada wanita menikah
yang tidak menutup kepalanya, karena rambut yang tidak tertutup dianggap
“telanjang”. Dr. Brayer juga mengatakan bahwa “Selama masa Tannaitic,
wanita Yahudi yang tidak menggunakan penutup kepala dianggap penghinaan
terhadap kesopanannya. Jika kepalanya tidak tertutup dia bisa dikenai
denda sebanyak 400 zuzim untuk pelanggaran tersebut”.
Dr. Brayer juga menerangkan bahwa jilbab bagi wanita Yahudi bukanlah
selalu sebagai simbol dari kesopanan. Kadang-kadang, jilbab justru
menyimbolkan kondisi yang membedakan status dan kemewahan yang dimiliki
wanita yang mengenakannya ketimbang ukuran kesopanan. Jilbab atau tudung
kepala menandakan martabat dan keagungan seorang wanita bangsawan
Yahudi. Jilbab juga diartikan sebagai penjagaan terhadap hak milik
suami.
Jilbab menunjukkan suatu penghormatan dan status sosial dari seorang
wanita. Seorang wanita dari golongan bawah mencoba menggunakan jilbab
untuk memberikan kesan status yang lebih tinggi. Jilbab merupakan tanda
kehormatan. Oleh karena itu di masyarakat Yahudi kuno, pelacur-pelacur
tidak diperbolehkan menutup kepalanya. Tetapi pelacur-pelacur sering
memakai penutup kepala agar mereka lebih dihormati (S.W.Schneider, 1984,
hal 237). Wanita-wanita Yahudi di Eropa melanjutkan menggunakan jilbab
sampai abad ke-19 hingga mereka bercampur-baur dengan budaya sekuler.
Tekanan eksternal dari kehidupan di Eropa pada abad ke-19, memaksa
banyak dari mereka pergi keluar tanpa penutup kepala.
Beberapa wanita Yahudi kemudian lebih cenderung menggantikan penutup
tradisional mereka dengan rambut palsu sebagai bentuk lain dari penutup
kepala. Dewasa ini, wanita-wanita Yahudi yang saleh, tidak pernah
memakai penutup kepala kecuali bila mereka mengunjungi sinagog (gereja
Yahudi) (S.W.Schneider, 1984, hal. 238-239). Sementara beberapa dari
mereka seperti sekte Hasidic, masih menggunakan rambut palsu (Alexandra
Wright, 19??, hal 128-129).
Bagaimanakah jilbab menurut tradisi Kristen?
Kita sendiri menyaksikan sampai hari ini bahwa para Biarawati Katolik
menutup kepalanya yang suruhannya sebetulnya telah ada semenjak 400
tahun yang lalu. Tetapi bukan hanya itu, St. Paul (atau Paulus) dalam
Perjanjian Baru, I Korintus 11:3-10, membuat pernyataan-pernyataan yang
menarik tentang jilbab sebagai berikut: “Tetapi aku mau, supaya kamu
mengetahui hal ini, yaitu Kepala dari tiap laki-laki adalah Kristus,
kepala dari perempuan adalah laki-laki dan kepala Kristus adalah Allah.
Tiap laki-laki yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang bertudung,
menghina kepalanya. Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau
bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab
ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya. Sebab jika perempuan
tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga mengguting
rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya
digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya. Sebab
laki-laki tidak perlu menudungi kepalanya: ia menyinarkan kemuliaan
Allah. Tetapi perempuan menyinarkan kemuliaan laki-laki. Sebab laki-laki
tidak berasal dari perempuan, tetapi perempuan berasal dari laki-laki.
Dan laki-laki tidak diciptakan karena perempuan, tetapi perempuan dicipt
akan karena laki-laki. Sebab itu, perempuan harus memakai tanda wibawa
di kepalanya oleh karena malaikat”. (I Korintus 11:3-10).
St. Paul memberikan penalaran tentang wanita yang berjilbab atau
berkerudung adalah bahwa jilbab memberikan tanda kekuasaan pada
laki-laki, yang merupakan gambaran kebesaran Tuhan, atas wanita yang
diciptakan dari dan untuk laki-laki. St. Tertulian di dalam risalahnya
“On The Veiling Of Virgins” menulis: “Wanita muda hendaklah engkau
mengenakan kerudung saat berada di jalan, demikian pula hendaknya engkau
mengenakan di dalam gereja, mengenakannya saat berada di antara orang
asing dan mengenakannya juga saat berada di antara saudara laki-lakimu.”
Di antara hukum-hukum Canon pada Gereja Katolik dewasa ini, ada hukum
yang memerintahkan wanita menutup kepalanya di dalam gereja (Clara M
Henning, 1974, hal 272). Beberapa golongan Kristen, seperti Amish dan
Mennoties contohnya, mereka hingga hari ini tetap mengenakan tutup
kepala. Alasan mereka mengenakan tutup kepala, seperti yang dikemukakan
pemimpin gerejanya adalah: “Penutup kepala adalah simbol dari kepatuhan
wanita kepada laki-laki dan Tuhan,” logika yang sama seperti yang
ditulis oleh St. Paul dalam Perjanjian Baru (D. Kraybill, 1960, hal 56).
Dari semua bukti-bukti di atas, nyata bahwa Islam bukanlah agama yang
mengada-adakan dan mewajibkan penutup kepala, tetapi Islam telah
mendukung hukum tersebut. Al Qur’an memerintahkan kepada laki-laki dan
perempuan yang beriman untuk menahan pandangannya dan menjaga
kemaluannya. Juga memerintahkan wanita beriman agar memanjangkan penutup
kepalanya sampai menutupi leher dan dadanya.
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang mereka perbuat….. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya.
Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya” (QS.
an-Nuur:30-31)
Di dalam Al Qur’an jelas tertulis bahwa kerudung sangat penting untuk
menutup aurat. Mengapa aurat itu penting?. Hal itu dijelaskan dalam Al
Qur’an surat Al Ahzab 59: “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.”
(QS. al-Ahzab:59)
Pada intinya, kesederhanaan digambarkan untuk melindungi wanita dari gangguan atau mudahnya, kesederhanaan adalah perlindungan.
Jadi, tujuan utama dari jilbab atau kerudung di dalam Islam adalah
perlindungan. Kerudung di dalam Islam tidak sama seperti di dalam
tradisi Kristen dimana merupakan tanda bahwa martabat laki-laki berada
di atas wanita dan merupakan simbolisasi tunduknya wanita terhadap
laki-laki. Kerudung di dalam Islam juga bukan seperti di dalam tradisi
Yahudi dimana kerudung merupakan tanda keagungan dan tanda pembeda
sebagai wanita bangsawan yang menikah. Kerudung di dalam Islam hanya
sebagai tanda kesederhanaan dengan tujuan melindungi wanita, tepatnya
semua wanita. Pada falsafah Islam dikenali prinsip bahwa selalu lebih
baik menjaga daripada menyesal kemudian. Al Qur’an sangat memperhatikan
wanita dengan menjaga tubuh mereka dan kehormatan mereka atas pernyataan
laki-laki yang berani menuduh ketidaksucian seorang wanita, mereka akan
mendapat balasan;
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat
zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah
(mereka yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu
terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah
orang-orang yang fasik.” (QS. an-Nuur 4)
Bandingkan sikap Al Qur’an yang sangat tegas, dengan hukuman yang sangat longgar bagi pemerkosa di dalam Injil:
“If a man find a damsel that is a virgin, which is not betrothed, and
there was none to save her. Then the man that lay with her shall give
unto the damsel’s father fifty shekels of silver, and she shall be his
wife; because he hath humbled her, he may not put her away all his days”
(Deut. 22:28-29).
Terjemahannya: “Jika seorang laki-laki menemui seorang gadis yang
tidak dijanjikan untuk dinikahkan kemudian memperkosanya, dia harus
membayar sebesar lima puluh shekels perak kepada ayah gadis itu.
Laki-laki itu harus menikahi gadis tersebut karena perbuatannya dan dia
tidak boleh menceraikannya selama hidupnya” (Ulangan. 22:28-29).
Patut ditanyakan, siapa yang sebenarnya dihukum dalam hal ini?. Orang
yang membayar denda karena telah memperkosa ataukah gadis yang dipaksa
untuk menikah dengan laki-laki yang memperkosanya dan harus tinggal
bersamanya sampai dia mati?. Pertanyaan lainnya: Mana yang lebih
melindung seorang wanita sikap tegas Al Qur’an atau sikap kendor moral
(lax) daripada Injil?.
Beberapa kalangan, terutama di belahan negara-negara Barat, mungkin
cenderung untuk menertawakan bahwa kesederhanaan (modesty) berguna untuk
perlindungan. Alasan mereka adalah perlindungan yang terbaik yaitu
memperluaskan pendidikan, berperilaku yang sopan, dan pengendalian diri.
Kami akan mengatakan: semua itu baik tapi tidak cukup.
Jika tindakan yang ada dipandang perlindungan yang sudah cukup, lalu
mengapa wanita-wanita di Amerika Utara saat ini tidak berani berjalan
sendirian di kegelapan atau bahkan cemas melewati tempat parkir yang
sepi?. Jika pendidikan adalah suatu penyelesaian lalu mengapa
Universitas Queen yang terkenal pelayanan pendidikannya terpaksa harus
mengantar pulang para mahasiswi di dalam kampus?. Jika pengendalian diri
adalah jawabannya, lalu mengapa kasus pelecehan sex di tempat kerja
diberitakan di media masa nyaris setiap hari?. Contohnya, yang tertuduh
melakukan pelecehan sex dalam beberapa tahun terakhir: para perwira
Angkatan Laut, Manager-manager, Professor-professor, Senators,
Pengadilan Tinggi (Supreme Court Justices), dan bahkan Presiden Amerika
Serikat Bill Clinton sendiri !
Saya tercengang saat saya membaca statistik yang ditulis dalam sebuah
pamflet yang dikeluarkan oleh Dean of women’s office di Universitas
Queen berikut :
* Di Canada, setiap 6 menit ada seorang wanita yang mengalami pelanggaran sexual.
* 1 dari 3 wanita di Canada akan mengalami pelanggaran sexual pada suatu saat dalam kehidupannya.
* 1 dari 4 wanita berada dalam resiko diperkosa atau usaha pemerkosaan dalam kehidupannya.
* 1 dari 8 wanita akan mengalami pelanggaran sexual saat menjadi mahasiswi unitersitas.
* Sebuah penelitian menemukan bahwa 60% dari mahasiswa laki-laki
mengatakan mereka akan berbuat pelanggaran seksual jika mereka yakin
mereka tidak ditangkap.
Ada sesuatu yang secara fundamental amat sangat keliru di masyarakat
kita ini [negara Barat, penerjemah] Suatu perubahan yang radikal sangat
perlu dilakukan di dalam gaya hidup dan budaya kita ini. Budaya hidup
sederhana (modesty) teramat sangat dibutuhkan.Sederhana dalam
berpakaian, dalam bertutur kata, dan dalam sopan santun berhubungan
antara pria dan wanita. Kalau perubahan tidak dilakukan, maka
angka-angka statistik yang kelabu di atas akan makin suram dari hari ke
hari hingga benar-benar semuanya terjerembab dalam kegelapan. Dan
sialnya, penanggung beban masyarakat yang paling berat adalah para
wanita.
Sesungguhnya kita semua menderita sebagaimana Khalil Gibran
(sastrawan Nasrani dari Libanon, penerjemah) pernah mengatakan: “for the
person who receives the blows is not like the one who counts them.”
(Khalil Gibran, 1960, hal 56). Oleh sebab itu, sebuah masyarakat seperti
Perancis yang pernah mengusir seorang gadis dari sekolahnya lantaran si
gadis menampilkan kesederhaan dengan mengenakan tudung, sesungguhnya
hanyalah tindakan yang mencelakakan masyarakat itu sendiri.
Adalah sebuah ironi maha besar di dalam dunia yang kita tinggali saat
ini. Secarik tudung penutup kepala mereka katakan sebagai simbol
‘kesucian’ saat dikenakan oleh seorang biarawati Katolik, padahal dalam
ajaran Kristiani hal itu untuk menunjukkan kekuasaan pria. Namun apabila
secarik tudung kepala tersebut dikenakan oleh seorang muslimah untuk
keperluan melindungi diri, justru dituduh sebagai simbol penindasan pria
atas wanita! []
Catatan Redaksi: Artikel berikut adalah salah satu bab dari buku
kecil karangan Dr. Sherif Abdel Azeem, seorang professor di Queen
University, Ontario, Canada. Judul bukunya (terbitan 1996) adalah Women
in Islam versus Women in the Judaeo-Christian Tradition; The Myth and
The Reality. Hak Cipta ada pada pengarang dimana beliau mengijinkan
untuk penyalinan dan terjemahan sepanjang tidak mengurangi isinya.
(muslimdaily.net)
إن
الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات
أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا
الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله {يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ
إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمران
– الآية: 102
OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI
Rahasia dan Sejarah Hajar Aswad
Hajar Aswad adalah “batu hitam” yang terletak di sudut sebelah Tenggara Ka’bah, yaitu sudut darimana Tawaf dimulai. Hajar Aswad merupakan jenis batu ‘RUBY’ yang diturunkan Allah dari surga melalui malaikat Jibril. Hajar Aswad terdiri dari delapan keping yang
terkumpul dan diikat dengan lingkaran perak. Batu hitam itu sudah licin
karena terus menerus di kecup, dicium dan diusap-usap oleh jutaan bahkan
milyaran manusia sejak Nabi Adam, yaitu jamaah yang datang ke
Baitullah, baik untuk haji maupun untuk tujuan Umrah. Harap dicatat
bahwa panggilan Haji telah berlangsung sejak lama yaitu sejak Nabi Adam
AS. Bahkan masyarakat Jahilliah yang musyrik dan menyembah berhala pun
masih secara setia melayani jemaah haji yang datang tiap tahun dari
berbagai belahan dunia.
Nenek moyang Rasulullah, termasuk kakeknya Abdul Muthalib adalah para
ahli waris dan pengurus Ka’bah. Atau secara spesifik adalah penanggung
jawab air zamzam yang selalu menjadi primadona dan incaran para jemaah
haji dan para penziarah. Hadist Sahih riwayat Tarmizi dan Abdullah bin
Amir bin Ash mengatakan bahwa Rasul SAW bersabda :
Satu riwayat Sahih lainnya menyatakan:
“ Rukun (HajarAswad) dan makam (Batu/Makam Ibrahim) berasal dari
batu-batu ruby surga yang kalau tidak karena sentuhan dosa-dosa manusia
akan dapat menyinari antara timur dan barat. Setiap orang sakit yang
memegangnya akan sembuh dari sakitnya”
Hadist Sahih riwayat Imam Bathaqie dan Ibnu ‘Abas RA, bahwa Rasul SAW bersabda:
“Allah akan membangkitkan Al-Hajar (Hajar Aswad) pada hari kiamat. Ia
dapat melihat dan dapat berkata. Ia akan menjadi saksi terhadap orang
yang pernah memegangnya dengan ikhlas dan benar”.
Hadis Siti Aisyah RA mengatakan bahwa Rasul SAW bersabda: “Nikmatilah (peganglah) Hajar Aswad ini sebelum diangkat (dari
bumi). Ia berasal dari surga dan setiap sesuatu yang keluar dari surga
akan kembali ke surga sebelum kiamat”.
Berdasarkan bunyi Hadist itulah antara lain maka setiap jamaah haji
baik yang mengerti maupun tidak mengerti akan senantiasa menjadikan
Hajar Aswad sebagai ‘target’ berburu …. saya harus menciumnya. Mencium Hajar Aswad!!!.
Tapi apa bisa? Dua juta jemaah, datang dimusim haji secara bersamaan dan
antri untuk keperluan dan target yang sama. Begitu padatnya, maka anda
harus rela dan ikhlas untuk hanya bisa memberii ‘kecupan’ jarak jauh sembari melafaskan basmalah dan takbir: Bismillah Wallahu Akbar.
Hadis tersebut mengatakan bahwa disunatkan membaca do’a ketika hendak
istilam (mengusap) atau melambainya pada permulaan thawaf atau pada
setiap putaran, sebagai mana, diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA. Artinya: “Bahwa Nabi Muhammad SAW datang ke Ka’bah lalu diusapnya Hajar Aswad sambil membaca Bismillah Wallahu Akbar”.
Lanjutannya dikisahkan bahwa batu hitam tersebut pernah terkubur pasir selama beberapa waktu. RIWAYATNYA
Dalam riwayat lanjutannya bahwa batu hitam tersebut pernah terkubur pasir selama beberapa lamadan
secara ajaib ditemukan kembali oleh Nabi Ismail AS ketika ia berusaha
mendapatkan batu tambahan untuk menutupi dinding Ka’bah yang masih
sedikit kurang. Batu yang ditemukan inilah rupanya yang sedang dicari
oleh Nabi Ibrahim AS, yang serta merta sangat gembira dan tak
henti-hantinya menciumi batu tersebut. Bahkan, ketika sudah tiba dekat
ka’bah, batu itu tak segera diletakan di tempatnya. Nabi Ibrahim AS dan
Ismail AS menggotong batu itu sambil memutari Ka’bah tujuh putaran.
DIANGKUT DENGAN SORBAN MUHAMMAD
Diantara peristiwa penting yang berkenaan dengan batu ini adalah yang terjadi pada tahun 16 sebelum Hijrah (606 M)
yaitu ketika suku Quraisy melakukan pemugaran Ka’bah. Pada saat itu
hampir saja terjadi pertumpahan darah yang hebat karena sudah lima hari
lima malam mereka dalam situasi gawat, karena keempat kabilah dalam suku
Quraisy itu terus bersitegang ngotot pada pendapat dan kehendak
masing-masing siapa yang mengangkat dan meletakkan kembali batu ini
ketempat semula karena pemugaran Ka’bah sudah selesai.
Akhirnya muncul usul dari Abu Umayyah bin Mughirah Al-Mukhzumi yang mengatakan
”Alangkah baiknya kalau keputusan ini kita serahkan kepada orang yang pertama kali masuk masjid pada hari ini.”
Pendapat sesepuh Quraisy Abu Umayyah ini disepakati. Dan ternyata
orang pertama masuk pada hari itu adalah Muhammad bin Abdullah yang
waktu itu masih berusia 35 tahun. Menjadi rahasia umum pada masa itu
bahwa akhlak dan budi pekerti Muhammad telah terkenal jujur dan bersih
sehingga dijuluki Al-Amin (orang yang terpercaya).
Muhammad muda yang organ tubuhnya yaitu HATI-nya pernah dibersihkan
lewat operasi oleh Malaikat, memang sudah dikenal luas tidak pernah
bohong dan tidak pernah ingkar janji. Lalu apa jawaban dan tindakan
Muhammad terhadap usul itu?
Muhammad menuju tempat pernyimpanan Hajar Aswad itu lalu
membentangkan sorbannya dan meletakkan batu mulia itu ditengah-tengah
sorban kemudian meminta satu orang wakil dari masing-masing kabilah
yang sedang bertengkar untuk memegang sudut sorban itu dan bersama-sama
menggotongnya kesudut dimana batu itu hendak diletakkan. Supaya adil,
Muhammad pulalah yang memasang batu itu ketempat semula. RAHASIA HAJAR AL-ASWAD
Kita semua tahu bahwa Hajar Aswad hanyalah batu yang tidak memberikan
mudorat atau manfaat, begitu juga dengan Ka’bah, ia hanyalah bangunan
yang terbuat dari batu. Akan tetapi apa yang kita lakukan dalam prosesi
ibadah haji tersebut adalah sekedar mengikuti ajaran dan sunnah Nabi
SAW. Jadi apa yang kita lakukan bukanlah menyembah Batu, dan tidak juga
menyembah Ka’bah.
Umar bin Khatab berkata “Aku tahu bahwa kau hanyalah batu,
kalaulah bukan karena aku melihat kekasihku Nabi SAW menciummu dan
menyentuhmu, maka aku tidak akan menyentuhmu atau menciummu”
Allah memerintahkan kita untuk Thawaf mengelilingi Ka’bah dan Dia
pula yang telah memerintahkan untuk mencium Hajar Aswad. Rasulullah juga
melakukan itu semua, dan tentu saja apa yang dilakukan oleh beliau
pastilah berasal dari Allah, sebagaimana yang terdapat dalam firmanNya :
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya.
Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (QS. An-Najm :
53 ) “. Hajar Aswad berasal dari surga. Batu ini pula yang menjadi
fondasi pertama bangunan Ka’bah, dan ia menghitam akibat banyaknya dosa
manusia yang melekat disana pada saat mereka melakukan pertaubatan.
Tidakkah orang yang beriman merasa malu, jika hati mereka menghitam
akibat dosa yang telah dilakukan. Rasulullah bersabda “Ketika Hajar
Aswad turun, keadaannya masih putih, lebih putih dari susu, lalu ia
menjadi hitam akibat dosa-dosa anak Adam (HR Tirmidzi).
Neil Amstrong telah membuktikan bahwa kota Mekah adalah pusat dari
planet Bumi. Fakta ini telah di diteliti melalui sebuah penelitian
Ilmiah.
Ketika Neil Amstrong untuk pertama kalinya melakukan perjalanan ke
luar angkasa dan mengambil gambar planet Bumi, di berkata : “Planet Bumi
ternyata menggantung di area yang sangat gelap, siapa yang
menggantungnya ?.”
Para astronot telah menemukan bahwa planet Bumi itu mengeluarkan
semacam radiasi, secara resmi mereka mengumumkannya di Internet, tetapi
sayang nya 21 hari kemudian website tersebut raib yang sepertinya ada
asalan tersembunyi dibalik penghapusan website tersebut.
Setelah melakukan penelitian lebih lanjut, ternyata radiasi tersebut
berpusat di kota Mekah, tepatnya berasal dari Ka’Bah. Yang mengejutkan
adalah radiasi tersebut bersifat infinite ( tidak berujung ), hal ini
terbuktikan ketika mereka mengambil foto planet Mars, radiasi tersebut
masih berlanjut terus. Para peneliti Muslim mempercayai bahwa radiasi
ini memiliki karakteristik dan menghubungkan antara Ka’Bah di di planet
Bumi dengan Ka’bah di alam akhirat.
Di tengah-tengah antara kutub utara dan kutub selatan, ada suatu area
yang bernama ‘Zero Magnetism Area’, artinya adalah apabila kita
mengeluarkan kompas di area tersebut, maka jarum kompas tersebut tidak
akan bergerak sama sekali karena daya tarik yang sama besarnya antara
kedua kutub.
Itulah sebabnya jika seseorang tinggal di Mekah, maka ia akan hidup
lebih lama, lebih sehat, dan tidak banyak dipengaruhi oleh banyak
kekuatan gravitasi. Oleh sebab itu lah ketika kita mengelilingi Ka’Bah,
maka seakan-akan diri kita di-charged ulang oleh suatu energi misterius
dan ini adalah fakta yang telah dibuktikan secara ilmiah.
Penelitian lainnya mengungkapkan bahwa batu Hajar Aswad merupakan
batu tertua di dunia dan juga bisa mengambang di air. Di sebuah musium
di negara Inggris, ada tiga buah potongan batu tersebut ( dari Ka’Bah )
dan pihak musium juga mengatakan bahwa bongkahan batu-batu tersebut
bukan berasal dari sistem tata surya kita.
Dalam salah satu sabdanya, Rasulullah SAW bersabda, “Hajar Aswad itu
diturunkan dari surga, warnanya lebih putih daripada susu, dan dosa-dosa
anak cucu Adamlah yang menjadikannya hitam. ( Jami al-Tirmidzi al-Hajj
(877) )
إن
الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات
أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا
الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله {يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ
إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمران
– الآية: 102
OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI
Hajar Aswad Dicuri
Kota Mekah, dengan kemuliaan yang disandangnya, ia
memiliki hukum-hukum yang telah ditetapkan syariat, sebagai bukti yang
menunjukkan kemuliaannya. Siapapun dilarang melakukan perbuatan maksiat.
Meski larangan ini telah jelas, ternyata dalam perjalanan sejarah kaum
Muslimin, khususnya kota Mekah dan Ka’bah, pernah terjadi pelanggaran
yang sangat memilukan dan menodai Ka’bah secara khusus, yaitu terjadinya
penjarahan Hajar Aswad.
Hajar Aswad merupakan batu termulia. Dia berasal dari Jannah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Hajar Aswad turun dari surga, dalam kondisi berwarna lebih putih
dari air susu. Kemudian, dosa-dosa anak Adam-lah yang membuatnya sampai
berwarna hitam.” [Hadits shahih riwayat at Tirmidzi. Dishahihkan oleh al Albani. Lihat Shahih Sunan at Tirmidzi, no. 877].
Tentang keutamaannya yang lain, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya batu ini akan punya lisan dan dua bibir akan
bersaksi bagi orang yang menyentuhnya di hari Kiamat dengan cara yang
benar.” [HR al Hakim dan Ibnu Hibban, dan dishahihkan al Albani. Lihat Shahihul-Jami', no. 2184.].
Dari Ibnu ‘Umar, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ مَسْحَهُمَا يَحُطَّانِ الْخَطِيئَةَ
“Sesungguhnya mengusap keduanya (Hajar Aswad dan Rukun Yamani) akan menghapus dosa.”[ Hadits shahih riwayat an Nasaa-i. Dishahihkan oleh al Albani. Lihat Shahih Sunan an Nasaa-i, no. 2919].
Hajar Aswad, dahulu berbentuk satu bongkahan. Namun setelah
terjadinya penjarahan yang terjadi pada tahun 317H, pada masa
pemerintahan al Qahir Billah Muhammad bin al Mu’tadhid dengan cara
mencongkel dari tempatnya, Hajar Aswad kini menjadi delapan bongkahan
kecil. Batu yang berwarna hitam ini berada di sisi selatan Ka’bah.
Adalah Abu Thahir, Sulaiman bin Abu Said al Husain al Janabi, tokoh
golongan Qaramithah pada masanya, telah menggegerkan dunia Islam dengan
melakukan kerusakan dan peperangan terhadap kaum Muslimin. Kota yang
suci, Mekah dan Masjidil Haram tidak luput dari kejahatannya. Dia dan
pengikutnya melakukan pembunuhan, perampokan dan merusak rumah-rumah.
Bila terdengar namanya, orang-orang akan berusaha lari untuk
menyelamatkan diri [Al Bidayah wan Nihayah, 11/187].
Kisahnya, pada musim haji tahun 317H tersebut, rombongan haji dari
Irak pimpinan Manshur ad Dailami bertolak menuju Mekah dan sampai dalam
keadaan selamat. Namun, tiba-tiba pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul
Hijjah), orang-orang Qaramithah (salah satu sekte Syiah Isma’iliyah)
melakukan huru-hara di tanah Haram. Mereka merampok harta-harta jamaah
haji dan menghalalkan untuk memeranginya. Banyak jamaah haji yang
menjadi korban, bahkan, meskipun berada di dekat Ka’bah.
Sementara itu, pimpinan orang-orang Qaramithah ini, yaitu Abu Thahir
–semoga mendapatkan balasan yang sepadan dari Allah– berdiri di pintu
Ka’bah dengan pengawalan, menyaksikan pedang-pedang pengikutnya
merajalela, menyudahi nyawa-nyawa manusia. Dengan congkaknya ia berkata :
“Saya adalah Allah. Saya bersama Allah. Sayalah yang menciptakan
makhluk-makhluk. Dan sayalah yang akan membinasakan mereka”.
Massa berlarian menyelamatkan diri. Sebagian berpegangan dengan
kelambu Ka’bah. Namun, mereka tetap menjadi korban, pedang-pedang kaum
Syi’ah Qaramithah ini menebasnya. Begitu juga, orang-orang yang sedang
thawaf, tidak luput dari pedang-pedang mereka, termasuk di dalamnya
sebagian ahli hadits.
Usai menuntaskan kejahatannya yang tidak terkira terhadap para jamaah
haji, Abu Thahir memerintahkan pasukan untuk mengubur jasad-jasad
korban keganasannya tersebut ke dalam sumur Zam Zam. Sebagian lainnya,
di kubur di tanah Haram dan di lokasi Masjidil Haram.
Kubah sumur Zam Zam ia hancurkan. Dia juga memerintahkan agar pintu
Ka’bah dicopot dan melepas kiswahnya. Selanjutnya, ia merobek-robeknya
di hadapan para pengikutnya. Dia meminta kepada salah seorang
pengikutnya untuk naik ke atas Ka’bah dan mencabut talang Ka’bah. Namun
tiba-tiba, orang tersebut terjatuh dan mati seketika. Abu Thahir pun
mengurungkan niatnya untuk mengambil talang Ka’bah. Kemudian, ia
memerintahkan untuk mencongkel Hajar Aswad dari tempatnya. Seorang
lelaki memukul dan mencongkelnya.
Dengan nada menantang, Abu Thahir sesumbar : “Mana burung-burung Ababil? Mana bebatuan dari Neraka Sijjil?”
Peristiwa penjarahan Hajar Aswad ini, membuat Amir Mekah dan
keluarganya dengan didukung sejumlah pasukan mengejar mereka. Amir Mekah
berusaha membujuk Abu Thahir agar mau mengembalikan Hajar aswad ke
tempat semula. Seluruh harta yang dimiliki Sang Amir telah ia tawarkan
untuk menebus Hajar Aswad itu. Namun Abu Thahir tidak bergeming. Bahkan
Sang Amir, anggota keluarga dan pasukannya menjadi korban berikutnya.
Abu Thahir pun melenggang menuju daerahnya dengan membawa Hajar Aswad
dan harta-harta rampasan dari jamaah haji. Batu dari Jannah ini, ia bawa
pulang ke daerahnya, yaitu Hajr (Ahsa), dan berada di sana selama 22
tahun.
Menurut Ibnu Katsir, golongan Qaramithah membabi buta semacam itu,
karena mereka sebenarnya kuffar zanadiqah. Mereka berafiliasi kepada
regim Fathimiyyun yang telah menancapkan hegemoninya pada tahun-tahun
itu di wilayah Afrika. Pemimpin mereka bergelar al Mahdi, yaitu Abu
Muhammad ‘Ubaidillah bin Maimun al Qadah. Sebelumnya ia seorang Yahudi,
yang berprofesi sebagai tukang emas. Lantas, mengaku telah masuk Islam,
dan mengklaim berasal dari kalangan syarif (keturunan Nabi Muhammad).
Banyak orang dari suku Barbar yang mempercayainya. Hingga pada akhirnya,
ia dapat memegang kekuasan sebagai kepala negara di wilayah tersebut.
Orang-orang Qaramtihah menjalin hubungan baik dengannya. Mereka
(Qaramithah) akhirnya menjadi semakin kuat dan terkenal.
Perbuatan Abu Thahir al Qurmuthi, orang yang memerintahkan penjarahan
Hajar Aswad ini, oleh Ibnu Katsir dikatakan : “Dia telah melakukan
ilhad (kekufuran) di Masjidil Haram, yang tidak pernah dilakukan oleh
orang sebelumnya dan orang sesudahnya”. [Al Bidayah wan Nihayah, 11/191. Ibnu Katsir mengisahkan peristiwa ini di halaman 190-192].
Setelah masa 22 tahun Hajar Aswad dalam penguasaan Abu Thahir, ia kemudian dikembalikan. Tetapnya pada tahun 339H.
Pada saat mengungkapkan kejadian tahun 339 H, Ibnu Katsir menyebutnya
sebagai tahun berkah, lantaran pada bulan Dzul Hijjah tahun tersebut,
Hajar Aswad dikembalikan ke tempat semula. Peristiwa kembalinya Hajar
Aswad sangat menggembirakan segenap kaum Muslimin.
Pasalnya, berbagai usaha dan upaya untuk mengembalikannya sudah
dilakukan. Amir Bajkam at Turki pernah menawarkan 50 ribu Dinar sebagai
tebusan Hajar Aswad. Tetapi, tawaran ini tidak meluluhkan hati Abu
Thahir, pimpinan Qaramithah saat itu.
Kaum Qaramithah ini berkilah: “Kami mengambil batu ini berdasarkan
perintah, dan akan mengembalikannya berdasarkan perintah orang yang
bersangkutan”.
Pada tahun 339 H, sebelum mengembalikan ke Mekah, orang-orang
Qaramithah mengusung Hajar Aswad ke Kufah, dan menggantungkannya pada
tujuh tiang Masjid Kufah. Agar, orang-orang dapat menyaksikannya. Lalu,
saudara Abu Thahir menulis ketetapan : “Kami dahulu mengambilnya dengan
sebuah perintah. Dan sekarang kami mengembalikannya dengan perintah
juga, agar pelaksanaan manasik haji umat menjadi lancar”.
Akhirnya, Hajar Aswad dikirim ke Mekah di atas satu tunggangan tanpa
ada halangan. Dan sampai di Mekah pada bulan Dzul Qa’dah tahun 339H [Al Bidayah wan Nihayah, 11/265].
Dikisahkan oleh sebagian orang, bahwa pada saat penjarahan Hajar
Aswad, orang-orang Qaramithah terpaksa mengangkut Hajar Aswad di atas
beberapa onta. Punuk-punuk onta sampai terluka dan mengeluarkan nanah.
Tetapi, saat dikembalikan hanya membutuhkan satu tunggangan saja, tanpa
terjadi hal-hal aneh dalam perjalanan. (Mas) Sumber :
- Shahih Bukhari, al Imam al Bukhari, Darul Arqam, Beirut, tanpa tahun.
- Shahih Muslim, Syarhun-Nawawi, Darul Ma’rifah, Beirut, Cet. VI, Th. 1420 H.
- Ihkamil-Ahkam Syarhu ‘Umdatil-Ahkam, Ibnu Daqiqil ‘Id, tahqiq Hasan Ahmad Dar Ibni Hazm Cet. I, Th. 1423 H.
- Al Bidayah wan-Nihayah, al Imam Imaduddin Abul Fida Isma’il Ibnu Katsir, Darul Ma’rifah, Cet. VI, Th. 1422 H.
- Wamdhul-‘Aqiq min Makkata wal-Baitil ‘Aqiq, Muhammad ‘Ali Barnawi, Mekah Mukaramah, Cet. I. Th. 1425 H.
- Shahih Sunan at-Tirmidzi, Muhammad Nashiruddin al Albani, Maktabah al Ma’arif.
- Shahih Sunan an-Nasai, Muhammad Nashiruddin al Albani Maktabah al Ma’arif.
- Shahihul-Jami’ wa Ziyadatuhu, Muhammad Nashiruddin al Albani, Maktab Islami, Cet. III, Th. 1408.
- Taisiril Karimir-Rahman, Abdur Rahman as Sa’di, Muassasah Risalah, Cet. I, Th. 1423H.
- Al Jami’ li Ahkamil-Qur`an, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al
Qurthubi, tahqiq Abdur Razaq al Mahdi, Darul Kitabil-‘Arabi, Cet. II,
Th. 1420 H.
1. Jangan tertarik kepada seseorang karena parasnya, sebab keelokan
paras dapat menyesatkan. Jangan pula tertarik kepada kekayaannya, karena
kekayaan dapat musnah. Tertariklah kepada seseorang yang dapat
membuatmu tersenyum, karena hanya senyum yang dapat membuat hari-hari
yang gelap menjadi cerah. Semoga kamu menemukan orang seperti itu.
2. Ada saat-saat dalam hidup ketika kamu sangat merindukan seseorang,
sehingga ingin hati menjemputnya dari alam mimpi dan memeluknya dalam
alam nyata. Semoga kamu memimpikan orang seperti itu.
3. Bermimpilah tentang apa yang ingin kamu impikan, pergilah ke
tempat-tempat kamu ingin pergi, jadilah seperti yang kamu inginkan,
karena kamu hanya memiliki satu kehidupan dan satu kesempatan untuk
melakukan hal-hal yang ingin kamu lakukan.
4. Semoga kamu mendapatkan kebahagiaan yang cukup untuk membuatmu baik
hati, cobaan yang cukup untuk membuatmu kuat, kesedihan yang cukup untuk
membuatmu manusiawi, pengharapan yang cukup untuk membuatmu bahagia dan
uang yang cukup untuk membeli hadiah-hadiah.
5. Ketika satu pintu kebahagiaan tertutup, pintu yang lain dibukakan.
Tetapi acapkali kita terpaku terlalu lama pada pintu yang tertutup
sehingga tidak melihat pintu lain yang dibukakan bagi kita.
6. Sahabat terbaik adalah dia yang dapat duduk berayun-ayun di beranda
bersamamu, tanpa mengucapkan sepatah katapun, dan kemudian kamu
meninggalkannya dengan perasaan telah bercakap-cakap lama dengannya.
7. Sungguh benar bahwa kita tidak tahu apa yang kita milik sampai kita
kehilangannya, tetapi sungguh benar pula bahwa kita tidak tahu apa yang
belum pernah kita miliki sampai kita mendapatkannya.
8. Pandanglah segala sesuatu dari kacamata orang lain. Apabila hal itu
menyakitkan hatimu, sangat mungkin hal itu menyakitkan hati orang itu
pula.
9. Kata-kata yang diucapkan sembarangan dapat menyulut perselisihan.
Kata-kata yang kejam dapat menghancurkan suatu kehidupan. Kata-kata yang
diucapkan pada tempatnya dapat meredakan ketegangan. Kata-kata yang
penuh cinta dapat menyembuhkan dan memberkahi.
10. Awal dari cinta adalah membiarkan orang yang kita cinta menjadi
dirinya sendiri, dan tidak merubahnya menjadi gambaran yang kita
inginkan. Jika tidak, kita hanya mencintai pantulan diri sendiri yang
kita temukan di dalam dia.
11. Orang-orang yang paling berbahagia tidak selalu memiliki hal-hal
terbaik, mereka hanya berusaha menjadikan yang terbaik dari setiap hal
yang hadir dalam hidupnya.
12. Mungkin Tuhan menginginkan kita bertemu dengan beberapa orang yang
salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat, kita harus mengerti
bagaimana berterima kasih atas karunia itu.
13. Hanya diperlukan waktu semenit untuk menaksir seseorang, sejam untuk
menyukai seseorang dan sehari untuk mencintai seseorang tetapi
diperlukan waktu seumur hidup untuk melupakan seseorang.
14. Kebahagiaan tersedia bagi mereka yang menangis, mereka yang disakiti
hatinya, mereka yang mencari dan mereka yang mencoba. Karena hanya
mereka itulah yang menghargai pentingnya orang-orang yang pernah hadir
dalam hidup mereka.
15. Cinta adalah jika kamu kehilangan rasa, gairah, romantika dan masih tetap peduli padanya.
16. Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kamu bertemu
seseorang yang sangat berarti bagimu dan mendapati pada akhirnya bahwa
tidak demikian adanya dan kamu harus melepaskannya.
17. Cinta dimulai dengan sebuah senyuman, bertumbuh dengan sebuah ciuman dan berakhir dengan tetesan air mata.
18. Cinta datang kepada mereka yang masih berharap sekalipun pernah
dikecewakan, kepada mereka yang masih percaya sekalipun pernah
dikhianati, kepada mereka yang masih mencintai sekalipun pernah disakiti
hatinya.
19. Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintaimu,
tetapi yang lebih menyakitkan adalah mencintai seseorang dan tidak
pernah memiliki keberanian untuk mengutarakan cintamu kepadanya.
20. Masa depan yang cerah selalu tergantung kepada masa lalu yang
dilupakan, kamu tidak dapat hidup terus dengan baik jika kamu tidak
melupakan kegagalan dan sakit hati di masa lalu.
21. Jangan pernah mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau
mencoba, jangan pernah menyerah jika kamu masih merasa sanggup jangan
pernah mengatakan kamu tidak mencintainya lagi jika kamu masih tidak
dapat melupakannya.
22. Memberikan seluruh cintamu kepada seseorang bukanlah jaminan dia
akan membalas cintamu! Jangan mengharapkan balasan cinta, tunggulah
sampai cinta berkembang di hatinya, tetapi jika tidak, berbahagialah
karena cinta tumbuh di hatimu.
23. Ada hal-hal yang sangat ingin kamu dengar tetapi tidak akan pernah
kamu dengar dari orang yang kamu harapkan untuk mengatakannya. Namun
demikian janganlah menulikan telinga untuk mendengar dari orang yang
mengatakannya dengan sepenuh hati.
24. Waktu kamu lahir, kamu menangis dan orang-orang di sekelilingmu
tersenyum - jalanilah hidupmu sehingga pada waktu kamu meninggal, kamu
tersenyum dan orang-orang di sekelilingmu menangis.
Kata-Kata Mutiara Syukur
Jika sebelumnya anda sudah mengkoleksi kata kata mutiara semangat, kata bijak motivasi, dan kata kata inspirasi motivasi sekarang koleksi kata-kata pengobar semangat anda bakal bertambah.
Posting spesial kata mutiara edisi koleksi ini berisi 10 kata mutiara
bertema syukur dan menikmati hidup. Lewat kata kata mutiara motivasi
diharapkan kita semua bisa lebih menikmati kehidupan ini dengan selalu
bersyukur. Silakan dinikmati.
Saya selalu bersyukur atas kehidupan yang begitu indah ini. Di sela-sela ACTION
yang saya lakukan, ucapan syukur tak henti-henti saya ucapkan sebagai
bentuk terimakasih atas begitu besar dan melimpah nikmat yang telah saya
terima.
Pikiran saya ibarat taman berisikan bunga-bunga bermekaran yang
semerbak mewangi, elok rupanya, dan disukai banyak orang. Di taman
pikiran saya, hanya tertanam hal-hal positif yang memberi manfaat dan menyebarkan kebaikan bagi orang banyak.
Saya sangat bersyukur dianugerahi kesehatan yang membuat saya
sanggup berpikir secara jernih dan mengajak orang-orang lain menuju arah
yang lebih baik.
Saya tidak akan pernah menunda mengucap syukur dan terima kasih.
Karena kita tidak akan pernah tahu berapa lama lagi hidup di dunia ini.
Maka, sekarang juga saya ucapkan syukur atas segala nikmat yang telah
saya rasakan.
Saya ucapkan terimakasih kepada siapa saja yang membantu saya menyuntikkan semangat menjalani kehidupan ini. Berkat semangat yang berkobar ini, saya mantap menatap masa depan yang lebih berarti.
Saya percaya selalu ada harapan yang lebih baik di depan sana. Asal kita tidak pernah berhenti untuk berusaha, bersyukur, dan dilandasi doa.
Saya belajar bersyukur dengan menerima apapun yang saya alami hari ini. Rasa syukur membuat pikiran saya lebih jernih dan hati tentram-bahagia.
Setiap rasa syukur dan terimakasih terlontar, diri saya kembali ke titik nol. Situasi yang saya rasakan begitu damai dan plong.
Saya bersyukur bukan saja untuk segala hal yang telah saya miliki
dan rasakan selama ini, namun juga untuk segala hal negatif yang selama
ini memang tidak pernah saya harapkan datang.
Saya selalu memperbaiki kualitas diri saya dengan mengucapkan rasa
syukur pada-Nya. Saya juga membiasakan diri mengucap terimakasih pada
orang-orang sebagai bentuk apresiasi tulus saya pada mereka.
Semoga koleksi kata kata mutiara
ini dapat bermanfaat untuk mengingatkan kita semua untuk selalu
bersyukur. Silakan disimpan dan dibaca saat anda perlukan. Semoga
bermanfaat.
إن
الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات
أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا
الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله {يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ
إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمران
– الآية: 102
OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI
Panduan Idul Adha
Larangan Berpuasa di Hari Raya
Dari Abu Sa’id al-Khudzri radliallahu ‘anhu,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَن صيَام يَومَينِ يَومِ الفِطرِ و يَومِ النَّحرِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada dua hari: hari Idul Fitri dan Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam an-Nawawi mengatakan: “Para ulama telah sepakat tentang haramnya
puasa di dua hari raya sama sekali. Baik puasanya itu puasa nadzar,
puasa sunah, puasa kaffarah, atau puasa yang lainnya. (Syarah Shahih
Muslim karya an-Nawawi, 8/15)
Hukum Shalat Id
Shalat Id hukumnya wajib bagi setiap muslim. Ini adalah pendapat Imam
Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat yang dipilih
oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qoyim. Dalil pendapat ini adalah sebagai
berikut:
1. Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
melaksanaknnya. Karena sejak shalat Id ini disyariatkan pada tahun kedua
hijriyah, beliau senantiasa melaksanakannya sampai beliau meninggal
2. Kebiasaan para khulafa ar-Rosyidin setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa shalat Id merupakan ibadah yang sangat disyariatkan dalam Islam.
3. Hadis Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha, bahwa beliau
mengatakan: Kami diperintahkan untuk mengajak keluar gadis yang baru
baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri
shalat Idul Fitri dan Idul Adha….(HR. Bukhari dan Muslim)
Adanya perintah menunjukkan bahwa itu wajib, karena hukum asal perintah adalah wajib
4. Shalat Id merupakan salah satu syiar Islam yang paling besar.
Adab Shalat Hari Raya
1. Mandi pada Hari Id
Dari Nafi’, beliau mengatakan
أن عبد الله بن عمر كان يغتسل يوم الفطر قبل أن يغدو إلى المصلى
bahwa Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma mandi pada hari Idul Fitri sebelum berangkat ke lapangan. (HR. Malik dan asy-Syafi’i dan sanadnya shahih)
Al-Faryabi menyebutkan bahwa Said bin al-Musayyib mengatakan:
سنة الفطر ثلاث : الـمَشْي إِلى الـمُصَلى ، و الأَكل قَبل الخُروج، والإِغتِسال
“Sunah ketika Idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar (menuju lapangan), dan mandi. (Ahkamul Idain karya al-faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani)
Catatan: Dibolehkan untuk memulai mandi hari raya sebelum atau
sesudah subuh. Ini adalah pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafi’i dan
pendapat yang dinukil dari imam Ahmad. Allahu a’lam.
2. Berhias dan Memakai Wewangian
Dari Ibnu Abbas, bahwa pada suatu saat di hari Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ هَذَا يَومُ عِيدٍ جَعَلهُ الله لِلمُسلِمِينَ فمَن
جاءَ إلى الـجُمعةِ فَليَغتَسِل وَإِن كانَ عِندَه طِيبٌ فَليَمسَّ مِنهُ
وَعَلَيكُم بِالسِّواكِ
“Sesungguhnya hari ini adalah hari raya yang Allah jadikan untuk
kaum muslimin. Barangsiapa yang hadir jumatan, hendaknya dia mandi. Jika
dia punya wewangian, hendaknya dia gunakan, dan kalian harus gosok gigi.” (HR. Ibn Majah dan dihasankan al-Albani)
3. Memakai Pakaian yang Paling Bagus
Dari Jabir bin Abdillah, beliau mengatakan:
كانت للنبي -صلى الله عليه وسلم- جُبّة يَلبسُها فِي العِيدَين ، وَ يَوم الـجُمعَة
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki jubah yang beliau gunakan ketika hari raya dan hari Jumat.” (HR. Ibn Khuzaimah dan kitab shahihnya)
Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan: Umar bin Khathab pernah mengambil
jubah dari sutra yang dibeli di pasar. Kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Ya Rasulullah, saya membeli ini, sehingga engkau bisa berhias dengannya
ketika hari raya dan ketika menyambut tamu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya karena baju itu terbuat dari sutra. (HR. Bukhari, Muslim, dan an-Nasa’i)
Imam as-Sindi mengatakan: “…dari hadis disimpulkan bahwa berhias
ketika hari raya merupakan kebiasaan yang mengakar di kalangan mereka
(Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, yang artinya kebiasaan itu tetap belaku… (Hasyiah as-Sindy ‘ala an-Nasa’i, 3:181)
4. Tidak Makan Sampai Pulang dari Shalat Idul Adha dengan Daging Kurban
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat menuju
shalat Idul Fitri sampai beliau makan terlebih dahulu, dan ketika Idul
Adha, beliau tidak makan sampai shalat dahulu. (HR. At Turmudzi, Ibn
Majah, dan dishahihkan al-Albani)
5. Menuju lapangan sambil berjalan dengan penuh ketenangan dan ketundukan
Dari sa’d radliallahu ‘anhu,
أنَّ النَّبـىَّ -صلى الله عليه وسلم- كانَ يَـخْرج إلَى العِيد مَاشِيًا وَيَرجِعُ مَاشِيًا
Bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan dengan berjalan kaki dan beliau pulang juga dengan berjalan. (HR. Ibn majah dan dishahihkan al-Albani)
Waktu Shalat Id
Dari Yazid bin Khumair, beliau mengatakan: suatu ketika Abdullah bin Busr, salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersama masyarakat menuju lapangan shalat Id. Kemudian beliau mengingkari keterlambatan imam. Beliau mengatakan:
إِنّا كُنّا قَد فَرَغنَا سَاعَتَنَا هَذه و ذلكَ حِينَ التَّسبِيح
“Kami dulu telah selesai dari kegiatan ini (shalat Id) pada waktu
dimana shalat sunah sudah dibolehkan.” (HR. Bukhari secara mu’allaq dan
Abu Daud dengan sanad shahih)
Keterangan: maksud: “waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan”:
setelah berlalunya waktu larangan untuk shalat, yaitu ketika matahari
terbit.
Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengakhirkan shalat Idul Fitri dan menyegerahkan shalat Idul Adha.
Sementara Ibnu Umar -orang yang sangat antusias mengikuti sunah- tidak
keluar menuju lapangan sampai matahari terbit. Beliau melantunkan takbir
sejak dari rumah sampai tiba di lapangan. (Zadul Ma’ad, 1:425)
Syaikh Abu Bakr al-Jazairi mengatakan: Waktu mulainya shalat Id
adalah sejak matahari naik setinggi tombak sampai tergelincir. Namun
yang lebih utama adalah shalat Idul Adha dilaksanakan di awal waktu,
sehingga memungkinkan bagi masyarakat menyelesaikan sembelihannya dan
mengakhirkan pelaksanaan sahalat Idul Fitri, sehingga memungkinkan bagi
masyarakat untuk membagikan zakat fitrinya. (Minhajul Muslim, hal. 278)
Tempat Pelaksanaan Shalat Id
1. Ketika di Mekah
Tempat pelaksanaan shalat Id di Mekah yang paling afdhal adalah di
Masjidil Haram. Karena semua ulama senantiasa melaksanakan shalat Id di
masjidil haram ketika di makah.
Imam an-Nawawi mengatakan: …ketika di Mekah, maka masjidil haram
paling afdhal (untuk tempat shalat Id) tanpa ada perselisihan di
kalangan ulama. (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, 5:524)
2. Di Luar Mekah
Tempat shalat Id yang sesuai sunah adalah lapangan. Kecuali jika ada halangan seperti hujan atau halangan lainnya.
Dari Abu Sa’id al-Khudri,
كَانَ رَسُول الله -صلى الله عليه وسلم- يَـخْرجُ يَومَ
الفِطرِ و الأَضحَى إلَى الـمُصلَّى، فَأَوَّلُ شَىْءٍ يَبْدَأ بِهِ
الصَّلاةُ
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju
lapangan ketika Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau
lakukan adalah shalat Id. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnul Haj al-Makki mengatakan: …sunah yang berlaku sejak dulu terkait shalat Id adalah dilaksanakan di lapangan. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Shalat di masjidku (masjid nabawi) lebih utama dari pada
seribu kali shalat di selain masjidku, kecuali masjidil haram.” meskipun
memiliki keutamaan yang sangat besar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap keluar menuju lapangan dan meninggalkan masjid. (al-Madkhal, 2:438)
Catatan:
Dianjurkan bagi imam untuk menunjuk salah seorang agar menjadi imam
shalat Id di masjid bagi orang yang lemah -tidak mampu keluar menuju
lapangan-, sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah
Adab Ketika Menuju Lapangan
1. Berangkat dan pulangnya mengambil jalan yang berbeda
Dari Jabir bin Abdillah radliallahu ‘anhuma,
إِذا كانَ يَومُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّريقَ
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hari raya mengambil jalan yang berbeda (ketika berangdan dan pulang). (HR. Bukhari)
2. Dianjurkan bagi makmum untuk datang di lapangan lebih awal. Adapun
imam, dianjurkan untuk datang agak akhir sampai waktu shalat dimulai.
Karena imam itu ditunggu bukan menunggu. Demikianlah yang terjadi di
zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat
3. Bertakbir sejak dari rumah hingga tiba di lapangan
Termasuk sunah, bertakbir di jalan menuju lapangan dengan mengangkat
suara. Adapun para wanita maka dianjurkan tidak mengeraskannya, sehingga
tidak didengar laki-laki. Dalil lainnya:
a. Riwayat yang shahih dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengeraskan
bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan,
sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan
al-Albani)
b. Riwayat dari Muhammad bin Ibrahim, bahwa Abu Qotadah radliallahu ‘anhu berangkat shalat Id dan beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. (HR. al-Faryabi dalam Ahkamul Idain)
4. Tidak boleh membawa senjata, kecuali terpaksa
Dari Said bin Jubair, beliau mengatakan: Kami bersama Ibnu Umar,
tiba-tiba dia terkena ujung tombak di bagian telapak kakinya. Maka aku
pun turun dari kendaraan dan banyak orang menjenguknya. Ada orang yang
bertanya: Bolehkah kami tau, siapa yang melukaimu? Ibnu Umar menunjuk
orang itu: Kamu yang melukaiku. Karena kamu membawa senjata di hari yang
tidak boleh membawa senjata…(HR. Bukhari)
Al-Hasan al-Bashri mengatakan: Mereka dilarang untuk membawa senjata
di hari raya, kecuali jika mereka takut ada musuh. (HR. Bukhari secara mu’allaq)
Wanita Haid Tetap Berangkat ke Lapangan
Disyariatkan bagi wanita untuk berangkat menuju lapangan ketika hari raya dengan memperhatikan adab-adab berikut:
Memakai jilbab sempurna (hijab)
Dari Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha mengatakan:
أمرنا رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أن نخرجهن في الفطر
والأضحى: العواتق، والحيض، وذوات الخدور، فأما الحيض فيعتزلن الصلاة،
ويشهدن الخير ودعوة المسلمين
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami
untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan
orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha…. Saya
bertanya: Ya Rasulullah, ada yang tidak memiliki jilbab? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Syarat Wanita Berangkat ke Lapangan
Pertama, Tidak memakai minyak wangi dan pakaian yang mengundang perhatian
Dari zaid bin Kholid Al Juhani radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تـمنَــعوا إماءَ الله الـمسَاجدَ، و ليَخرُجنَ تَفلاَتٍ
“Janganlah kalian melarang para wanita untuk ke masjid. Dan hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafilaat.” (HR. Ahmad, Abu daud dan dishahihkan al-Albani)
Keterangan: Makna “tafilaat” : tidak memakai winyak wangi dan tidak menampakkan aurat
Kedua, Tidak boleh bercampur dengan laki-laki
Ummu Athiyah mengatakan:
فليكن خلف الناس يكبرنّ مع الناس
Hendaknya mereka berjalan di belakang laki-laki dan bertakbir bersama mereka. (HR. Muslim)
Sunah-sunah Ketika di Lapangan
1. Mengeraskan bacaan takbir sampai imam datang (mulai shalat)
Dari Nafi’,
كان ابنُ عُمر يـخرج يوم العيد إلى المصلى فيكبر ويرفع صوته حتى يَأتِي الإمام
Bahwa Ibnu Umar beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri
dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR.
ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani)
Dari al-Walid, bahwa beliau bertanya kepada al-Auza’i dan Imam Malik
tentang mengeraskan takbir ketika hari raya. Keduanya menjawab: Ya,
boleh. Abdullah bin Umar mengeraskan takbir ketika Idul Fitri sampai
imam keluar. (HR. al-Faryabi)
2. Tidak ada adzan dan qamat ketika hendak shalat
Dari Jabir bin samurah radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
صليت مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم- العيدين غير مرة ولا مرتين بغير أذان ولا إقامة
Saya shalat hari raya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kali, tidak ada adzan dan qamat. (HR. Muslim)
Ibnu Abbas dan jabir bin Abdillah mengatakan: Tidak ada adzan ketika
Idul Fitri dan tidak juga Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Tidak ada shalat sunah qabliyah dan ba’diyah di lapangan
Dari Ibn abbas,
أَنَّ النَّبِىّ -صلى الله عليه وسلم- خَرجَ يَومَ الفِطرِ، فَصلَّى رَكعَتَينِ لَـم يُصَلّ قَبلَهَا و لا بَعدَهَا و مَعَهُ بِلاَلٌ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan ketika
Idul Fitri, kemudian shalat dua rakaat. Tidak shalat sunah sebelum
maupun sesudahnya. Dan beliau bersama Bilal. (HR. Bukhari dan
al-baihaqi)
Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
maupun para sahabat, tidaklah melakukan shalat apapun setelah mereka
sampai di lapangan. Baik sebelum shalat Id maupun sesudahnya. (Zadul Ma’ad, 1/425)
Catatan:
1. Dibolehkan untuk melaksanakan shalat sunah setelah tiba di rumah
Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak melaksanakan shalat sunah apapun sebelum shalat Id. Setelah
pulang ke rumah, beliau shalat dua rakaat. (HR. Ibn Majah dan
dishahihkan Al Albnai)
2. Orang yang shalat Id di masjid, tetap disyariatkan untuk melaksanakan shalat tahiyatul masjid, mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين
:Apabila kalian masuk masjid maka jangan duduk sampai shalat dua
rakaat.” demikian penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Shalatul idain
karya Sa’id al-Qohthoani)
Tata Cara Shalat Id
Pertama, sutrah (pembatas shalat) bagi imam
Dari Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
ketika menuju lapangan pada hari raya, beliau perintahkan untuk
menancapkan bayonet di depan beliau, kemudian beliau shalat menghadap ke
benda tersebut. (HR. Bukhari)
Kedua, Shalat id dua rakaat
Umar bin Khotob mengatakan:
صلاة الجمعة ركعتان، وصلاة الفطر ركعتان،وصلاة الأضحى ركعتان
“Shalat Jumat dua rakaat, shalat Idul Fitri dua rakaat, shalat Idul
Adha dua rakaat…” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)
Ketiga, Shalat dilaksanakan sebelum khutbah
Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khhutbah. (HR. Bukhari dan Muslim)
Keempat, takbir ketika shalat Id
takbiratul ihram di rakaat pertama, lalu membaca do’a iftitah,
kemudian bertakbir tujuh kali. Di rakaat kedua, setelah takbir intiqal
berdiri dari sujud, kemudian bertakbir 5 kali
Dari Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bertakbir ketika Idul Fitri dan Idul Adha, di rakaat pertama: 7 kali
takbir dan lima kalli takbir di rakaat kedua, selain takbir rukuk di
masing-masing rakaat. (HR. Abu daud dan Ibn Majah dan dishahihkan
al-Albani)
Al-Baghawi mengatakan: Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari
kalangan shabat maupun orang-orang setelahnya. Mereka bertakbir ketika
shalat Id: di rakaat pertama tujuh kali selain takbiratul ihram dan di
rakaat kedua lima kali selain takbir bangkit dari sujud. Pendapat ini
diriwayatkan dari Abu bakar, Umar, Ali… radliallahu ‘anhum … (Syarhus Sunah, 4:309. dinukil dari Ahkamul Idain karya Syaikh Ali Al-halabi)
Kelima, Mengangkat tangan ketika takbir tambahan
Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir-takbir shalat Id. (Ahkamul Idain, hal. 20)
Namun terdapat riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir tambahan shalat Id. (Zadul Maad, 1/425)
Al-Faryabi menyebutkan riwayat dari al-Walid bin Muslim, bahwa beliau
bertanya kepada Imam malik tentang mengangkat tangan ketika
takbir-takbir tambahan. Imam malik menjawab: ya, angkatlah kedua
tanganmu setiap takbir tambahan…(Riwayat al-Faryabi dan sanadnya
dishahihkan al-Albani)
Keterangan: Maksud takbir tambahan: takbir 7 kali rakaat pertama dan 5 kali rakaat kedua.
Keenam, dzikir di sela-sela takbir tambahan
Syaikh Ali bin Hasan Al halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang dzikir tertentu di sela-sela takbir tambahan. (Ahkamul Idain, hal. 21)
Namun terdapat riwayat yang shahih dari ibn mas’ud radliallahu ‘anhu, beliau menjelaskan tentang shalat Id:
بين كل تكبيرتين حمد لله و ثناء على الله
Di setiap sela-sela takbir tambahan dianjurkan membaca tahmid dan
pujian kepada Allah. (HR. al-Baihaqi dan dishahihkan al-Albani)
Ibnul Qoyim mengatakan: Disebutkan dari Ibn Mas’ud bahwa beliau
menajelaskan: (di setiap sela-sela takbir, dianjurkan) membaca hamdalah,
memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zadul Maad, 1/425)
Ketujuh, bacaan ketika shalat
Setelah selesai takbir tambahan, membaca ta’awudz, membaca al fatihah, kemudian membaca surat dengan kombinasi berikut:
1. surat Qaf di rakaat pertama dan surat Al Qomar di rakaat kedua
2. surat Al A’la di rakaat pertama dan surat Al Ghosyiah di rakaat kedua
semua kombinasi tersebut terdapat dalam riwayat Muslim, An nasai dan At Turmudzi
Kedelapan, tata cara selanjutnya
Tata cara shalat Id selanjutnya sama dengan shalat lainnya, dan tidak ada perbedaan sedikit pun (Ahkamul Idain, hal. 22)
Orang yang Ketinggalan Shalat Id
Orang yang ketinggalan shalat Id berjamaah maka dia shalat dua rakaat.
Imam Bukhari mengatakan: Bab, apabila orang ketinggalan shalat Id maka dia shalat dua rakaat. (shahih Bukhari)
Atha’ bin Abi Rabah mengatakan:
إذا فاته العيد صلى ركعتين
Apabila ketinggalan shalat Id maka shalat dua rakaat. (HR. Bukhari)
Adapun orang yang meninggalkan shalat Id dengan sengaja, maka
pendapat yang nampak dari Syaikhul Islam Ibn taimiyah; dia tidak
disyariatkan untuk mengqadla’nya. (Majmu’ Al fatawa, 24/186)
Khotbah Id
Pertama, dilaksanakan setelah shalat
Dari Ibnu Umar, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, abu bakar dan umar radliallahu ‘anhuma, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan muslim)
Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan:
شهدت العيد مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم-، وأبي بكر، وعمر، وعثمان رضى الله عنهم، فكلهم كانوا يصلون قبل الخطبة
Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khhutbah. (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua, khotib berdiri menghadap jamaah
dari Abu sa’id al-Khudri radliallahu ‘anhu, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menuju lapangan shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang
beliau lakukan adalah shalat, kemudian beliau berbalik, berdiri
menghadap jama’ah. Sementara para jamaah tetap duduk di barisan-barisan
mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketiga, imam berkhutbah di tempat yang tinggi tanpa mimbar
dalam hadis jabir disebutkan:
قام النبي -صلى الله عليه وسلم- يوم الفطر، فصلى، فبدأ بالصلاة، ثم خطب، فلما فرغ نزل فأتى النساء فذكرهن
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ketika Idul Fitri,
beliau mulai dengan shalat kemudian berkhutbah. Setelah selesai beliau
turun kemudian mendatangi jamaah wanita…(HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Bukhari mengatakan: bab, datang di lapangan (hari raya) tanpa membawa mimbar. (shahih Al bukhari)
Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Tidak diragukan, bahwa mimbar tidak
dibawa dari masjid (ke lapangan). Orang yang pertama kali mengeluarkan
mimbar ke masjid adalah Marwan bin Hakam, dan perbuatan beliau
diingkari… (Zadul Maad, 1:425)
Keempat, termasuk sunah: khotib berceramah dengan memegang tongkat atau semacamnya
Dari Barra bin Azib radliallahu ‘anhu,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نُــووِل يَـــــــوم العيد قَــوساً فَــخَـــطَــب عليه
bahwa kami memberikan busur panah kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya dan beliau berkhutbah dengan memegangnya. (HR. Abu Dayd dan dishahihkan al-Albani)
Kelima, khutbah dimulai dengan membaca tahmid
Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memulai semua khutbahnya dengan membaca tahmid. Dan tidak diriwayatkan
dalam satu hadis-pun bahwa beliau memulai khutbahnya pada dua hari raya
dengan melantunkan takbir…(Zadul Maad, 1:425)
Syaikhul Islam mengatakan: Tidak diriwayatkan dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memulai khutbahnya dengan selain tahmid, baik khutbah id, khutbah istisqa’, maupun khutbah lainnya…(Majmu’ al-fatawa, 22/393)
Keenam, isi khotbah disesuaikan dengan situasi terkini
jika khutbahnya ketika Idul Adha maka sang khatib mengingatkan
tentang Idul Adha dan rincian hukumnya, mengingatkan keutamaan 10 hari
pertama di bulan Dzulhijjah, memerintahkan untuk bertakwa dan menjaga
ketaatan lainnya. Tidak selayaknya, kesempatan khutbah ini digunakan
untuk mencela pemerintah atau ulama, menuduh mereka kafir atau fasiq,
atau tema-tema khutbah lainnya yang dapat membangkitkan emosi masyarakat
dan memicu kerusuhan.
Keringanan Untuk Tidak Mengikuti Khotbah
Dari Abdullah bin saib radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah selesai khutbah beliau bersabda:
“Saya akan menyampaikan khutbah. Siapa yang ingin duduk mendengarkan
khutbah, silahkan dia duduk, dan Siapa yang ingin pulang sialahkan
pulang.” (HR. Abu daud, an Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)
Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi orang yang mengikuti hari raya untuk duduk mendengarkan khutbah atau pulang….(Zadul Maad, 1/425)
KHUTBAH SETELAH SHALAT IED
Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari
Termasuk sunnah dalam khutbah Ied adalah dilakukan setelah shalat. Dalam
permasalahan ini Bukhari membuat bab dalam kitab 'Shahih'nya [1] : "Bab
Khutbah Setelah Shalat Ied".
Ibnu Abbas berkata :
"Artinya : Aku menghadiri shalat Ied bersama Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman Radhiyallahu 'anhum. Semua
mereka melakukan shalat sebelum khutbah" [Riwayat Bukhari 963, Muslim
884 dan Ahmad 1/331 dan 346]
Ibnu Umar berkata :
"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar
dan Umar menunaikan shalat Idul Fithri dan Idul Adha sebelum khutbah"
[Riwayat Bukhari 963, Muslim 888, At-Tirmidzi 531, An-Nasa'i 3/183, Ibnu
Majah 1276 dan Ahmad 2/12 dan 38]
Waliullah Ad-Dahlawi menyatakan ketika mengomentari bab yang dibuat Bukhari di atas [2] :
"Yakni : Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang diamalkan
Al-Khulafaur Rasyidin adalah khutbah setelah shalat. Adapun perubahan
yang terjadi -yang aku maksud adalah mendahulukan khutbah dari shalat
dengan mengqiyaskan dengan shalat Jum'at- merupakan perbuatan bid'ah
yang bersumber dari Marwan" [Dia adalah Marwan Ibnul Hakam bin Abil
'Ash, Khalifah dari Banni Umayyah wafat tahun 65H, biografinya dalam
'Tarikh Ath-Thabari 7/34]
Berkata Imam Tirmidzi [3] :
"Yang diamalkan dalam hal ini di sisi ahli ilmu dari kalangan sahabat
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka adalah shalat Idul
Fithri dan Adha dikerjakan sebelum khutbah. orang pertama yang
berkhutbah sebelum shalat adalah Marwan bin Al-Hakam" [Lihat kitab
Al-Umm 1/235-236 oleh Imam ASy-Syafi'i Rahimahullah dan Aridlah
Al-Ahwadzi 3/3-6 oleh Al-qadli Ibnul Arabi Al-Maliki]
TIDAK WAJIB MENGHADIRI (MENDENGARKAN) KHUTBAH
Abi Said Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu berkata :
"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa keluar menuju
mushalla pada hari Idul Fithri dan Adha. Maka yang pertama kali beliau
lakukan adalah shalat. Kemudian beliau berpaling menghadap manusia
sedangkan mereka dalam keadaan duduk di shaf-shaf mereka. Beliau lalu
memberi pelajaran, wasiat dan perintah" [Dikeluarkan oleh Bukhari 956,
Muslim 889, An-Nasa'i 3/187, Al-Baihaqi 3/280 dan Ahmad 3/36 dan 54]
Khutbah Id sebagaimana khutbah-khutbah yang lain, dibuka dengan pujian dan sanjungan kepada Allah Yang Maha Mulia.
Berkata Ibnul Qoyyim Rahimahullah :
"Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa membuka semua khutbahnya
dengan pujian untuk Allah. Tidak ada satu hadits pun yang dihafal
(hadits shahih yang menyatakan) bahwa beliau membuka khutbah Idul Fitri
dan Adha dengan takbir. Adapaun yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam
'Sunan'nya[4] dari Sa'ad Al-Quradhi muadzin Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam, bahwa beliau memperbanyak bacaan takbir dalam khutbah dua Id,
hal itu tidaklah menunjukkan bahwa beliau membuka khutbahnya dengan
takbir" [Zadul Ma'ad 1/447-448]
Tidak ada yang shahih dalam sunnah bahwa khutbah Id dilakukan dua kali dengan dipisah antara keduanya dengan duduk.
Riwayat yang ada tentang hal ini lemah sekali. Al-Bazzar meriwayatkan
dalam "Musnad"nya (no. 53-Musnad Sa'ad) dari gurunya Abdullah bin Syabib
dengan sanadnya dari Sa'ad Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam berkhutbah dengan dua khutbah dan beliau memisahkan di
antara keduanya dengan duduk.
Bukhari berkata tentang Abdullah bin Syabib : "Haditsnya mungkar"
Maka khutbah Ied itu tetap satu kali seperti asalnya.
Menghadiri khutbah Ied tidaklah wajib seperti menghadiri shalat, karena ada riwayat dari Abdullah bin Saib, ia berkata :
"Artinya : Aku menghadiri Ied bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Ketika selesai shalat, beliau bersabda : 'Sesungguhnya kami akan
berkhutbah, barangsiapa yang ingin tetap duduk untuk mendengarkan maka
duduklah dan siapa yang hendak pergi maka pergilah" [Diriwayatkan Abu
Daud 1155, An-Nasa'i 3/185, Ibnu Majah 1290, dan Al-Hakim 1/295, dan
isnadnya Shahih. Lihat Irwaul Ghalil 3.96-98]
Berkata Ibnul Qoyyim Rahimahullah [5] :
"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan bagi yang
meghadiri shala Id untuk duduk mendengarkan khutbah atau pergi" [Lihat
Majmu Fatawa Syaikhul Islam 24/214]
[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah,
edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan
bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura',
penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan
salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang
yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.
Berikut adalah panduan ringkas dalam shalat ‘ied, baik shalat ‘Idul Fithri atau pun ‘Idul Adha. Yang kami sarikan dari beberapa penjelasan ulama. Semoga bermanfaat.
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.
Berikut adalah panduan ringkas dalam shalat ‘ied, baik shalat ‘Idul Fithri atau pun ‘Idul Adha. Yang kami sarikan dari beberapa penjelasan ulama. Semoga bermanfaat.
Hukum Shalat ‘Ied
Menurut pendapat yang lebih kuat, hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim[1]. Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami
pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan
para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu
pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita
yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.“[2]
Di antara alasan wajibnya shalat ‘ied dikemukakan oleh Shidiq Hasan Khon (murid Asy Syaukani).[3] Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukannya.
Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah
kaum muslimin untuk keluar rumah untuk menunaikan shalat ‘ied. Perintah
untuk keluar rumah menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied
itu sendiri bagi orang yang tidak punya udzur. Di sini dikatakan wajib
karena keluar rumah merupakan wasilah (jalan) menuju shalat. Jika
wasilahnya saja diwajibkan, maka tujuannya (yaitu shalat) otomatis juga
wajib.
Ketiga: Ada perintah dalam Al Qur’an yang menunjukkan wajibnya shalat ‘ied yaitu firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Maksud ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied.
Keempat: Shalat jum’at menjadi gugur bagi orang yang
telah melaksanakan shalat ‘ied jika kedua shalat tersebut bertemu pada
hari ‘ied. Padahal sesuatu yang wajib hanya boleh digugurkan dengan yang
wajib pula. Jika shalat jum’at itu wajib, demikian halnya dengan shalat
‘ied. –Demikian penjelasan Shidiq Hasan Khon yang kami sarikan-.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Pendapat
yang menyatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim
lebih kuat daripada yang menyatakan bahwa hukumnya adalah fardhu
kifayah (wajib bagi sebagian orang saja). Adapun pendapat yang
mengatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah sunnah (dianjurkan, bukan
wajib), ini adalah pendapat yang lemah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ini. Lalu beliau sendiri
dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen),
begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat
‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau ada di satu negeri Islam ada
yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar
Islam yang terbesar. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?”[4]
Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied
Menurut mayoritas ulama –ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali-,
waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak[5] sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat).[6]
Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa
mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri dan mempercepat pelaksanaan shalat
‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.”[7]
Tujuan mengapa shalat ‘Idul Adha dikerjakan lebih awal adalah agar
orang-orang dapat segera menyembelih qurbannya. Sedangkan shalat ‘Idul
Fitri agak diundur bertujuan agar kaum muslimin masih punya kesempatan
untuk menunaikan zakat fithri.[8]
Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Ied
Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan
di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa’id Al
Khudri mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى
“Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.“[9]
An Nawawi mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah
dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan
di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada
melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di
berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat
‘ied mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.”[10]
Tuntunan Ketika Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied
Pertama: Dianjurkan untuk mandi sebelum berangkat
shalat. Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat riwayat yang shahih yang
menceritakan bahwa Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari ‘ied sebelum berangkat shalat.”[11]
Kedua: Berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik. Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.”[12]
Ketiga: Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri.
Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat
shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu.
Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali
setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil
qurbannya.”[13]
Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah
agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan
untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu
adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah
shalat ‘ied.[14]
Keempat: Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied. Dalam suatu riwayat disebutkan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak
shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di
lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak
dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”[15]
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
berangkat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Al Fadhl bin
‘Abbas, ‘Abdullah bin’Abbas, ‘Ali, Ja’far, Al Hasan, Al Husain, Usamah
bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummi Ayman, mereka mengangkat
suara membaca tahlil (laa ilaha illallah) dan takbir (Allahu
Akbar).”[16] Tata cara takbir ketika berangkat shalat ‘ied ke lapangan:
[1] Disyari’atkan dilakukan oleh setiap orang dengan menjahrkan
(mengeraskan) bacaan takbir. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama
madzhab.[17]
[2] Di antara lafazh takbir adalah,
“Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar,
Allahu akbar wa lillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak
ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah
Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya)” Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa lafazh ini dinukil dari banyak
sahabat, bahkan ada riwayat yang menyatakan bahwa lafazh ini marfu’
yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[18]
Syaikhul Islam juga menerangkan bahwa jika seseorang mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar“, itu juga diperbolehkan.[19]
Kelima: Menyuruh wanita dan anak kecil untuk berangkat shalat ‘ied. Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam hadits
Ummu ‘Athiyah yang pernah kami sebutkan. Namun wanita tetap harus
memperhatikan adab-adab ketika keluar rumah, yaitu tidak berhias diri
dan tidak memakai harum-haruman.
Sedangkan dalil mengenai anak kecil, Ibnu ‘Abbas –yang ketika itu
masih kecil- pernah ditanya, “Apakah engkau pernah menghadiri shalat
‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Ia menjawab,
“Iya, aku menghadirinya. Seandainya bukan karena kedudukanku yang
termasuk sahabat-sahabat junior, tentu aku tidak akan menghadirinya.”[20]
Keenam: Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda. Dari Jabir, beliau mengatakan,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.“[21]
Ketujuh: Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat
shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat. Dari Ibnu
‘Umar, beliau mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat
‘ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan
kaki.“[22]
Tidak Ada Shalat Sunnah Qobliyah ‘Ied dan Ba’diyah ‘Ied
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ
يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari
Idul Adha atau Idul Fithri, lalu beliau mengerjakan shalat ‘ied dua
raka’at, namun beliau tidak mengerjakan shalat qobliyah maupun ba’diyah
‘ied.“[23]
Tidak Ada Adzan dan Iqomah Ketika Shalat ‘Ied
Dari Jabir bin Samuroh, ia berkata,
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ
أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ.
“Aku pernah melaksanakan shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun iqomah.”[24]
Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada
adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan
“Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi.”[25]
Tata Cara Shalat ‘Ied
Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.[26]
Pertama: Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya.
Kedua: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan)
sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai
membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir
tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar. Ibnul Qayyim
mengatakan, “Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangannya dalam setiap takbir.”[27]
Ketiga: Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir
tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di
antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”[28]
Syaikhul Islam mengatakan bahwa sebagian salaf di antara tiap takbir
membaca bacaan,
“Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahummaghfirlii war hamnii (Maha
suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar
untuk disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah
aku).” Namun ingat sekali lagi, bacaannya tidak dibatasi dengan bacaan
ini saja. Boleh juga membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi
pujian pada Allah Ta’ala.
Keempat: Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at
kedua. Ada riwayat bahwa ‘Umar bin Al Khattab pernah menanyakan pada
Waqid Al Laitsiy mengenai surat apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. Ia pun menjawab,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca “Qaaf, wal qur’anil majiid” (surat Qaaf) dan “Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar” (surat Al Qomar).”[29]
Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al
Ghosiyah pada raka’at kedua. Dan jika hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at,
dianjurkan pula membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al
Ghosiyah pada raka’at kedua, pada shalat ‘ied maupun shalat Jum’at.
Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ
وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ
حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى
يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied maupun shalat Jum’at “Sabbihisma robbikal a’la” (surat Al A’laa)dan “Hal ataka haditsul ghosiyah” (surat
Al Ghosiyah).” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari
‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut
di masing-masing shalat.[30]
Kelima: Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dst).
Keenam: Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua.
Ketujuh: Kemudian bertakbir (takbir
zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari
sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah.
Kedelapan: Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Kesembilan: Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam.
Khutbah Setelah Shalat ‘Ied
Dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه
وسلم – وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ – رضى الله عنهما – يُصَلُّونَ
الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr, begitu pula ‘Umar biasa melaksanakan shalat ‘ied sebelum khutbah.”[31]
Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan
khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah
Jum’at).[32] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar.[33] Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya.
Ibnul Qayyim mengatakan, “Dan tidak diketahui dalam satu hadits pun yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammembuka
khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir. … Namun beliau memang sering
mengucapkan takbir di tengah-tengah khutbah. Akan tetapi, hal ini tidak
menunjukkan bahwa beliau selalu memulai khutbah ‘iednya dengan bacaan
takbir.”[34]
Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied ataukah tidak. Dari
‘Abdullah bin As Sa-ib, ia berkata bahwa ia pernah menghadiri shalat
‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau selesai menunaikan shalat, beliau bersabda,
“Aku saat ini akan berkhutbah. Siapa yang mau tetap duduk untuk
mendengarkan khutbah, silakan ia duduk. Siapa yang ingin pergi, silakan
ia pergi.”[35]
Ucapan Selamat Hari Raya
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika”
dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa
sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga
memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan
lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau
mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau
ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya“. Imam
Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib,
sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan
sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini.
Intinya, barangsiapa yang ingin mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).”
Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at
Bila hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied,
ia punya pilihan untuk menghadiri shalat Jum’at atau tidak. Namun imam
masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar
orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir,
begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini
dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat
dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair.
Dalil dari hal ini adalah: Pertama:
Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku
pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin
Arqom,
“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan
hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah
bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau
melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan
shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan melaksanakannya.”[36] Kedua: Dari ‘Atho’,
ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at
pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba
waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat
sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas
tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas.
Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan sunnah
(ajaran Nabi) [ashobas sunnah].”[37] Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah(menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.[38]
Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa
yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak
menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib
pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia
boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat
sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini.[39]
Catatan:
Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at
supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat
‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah dari An Nu’man bin
Basyir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied dan shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.”
An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan
dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di
masing-masing shalat.[40] Karena imam dianjurkan membaca dua surat
tersebut pada shalat Jum’at yang bertepatan dengan hari ‘ied, ini
menunjukkan bahwa shalat Jum’at dianjurkan untuk dilaksanakan oleh imam
masjid.
Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied –baik pria maupun wanita- maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur (4 raka’at) sebagai ganti karena tidak menghadiri shalat Jum’at.[41]
Demikian beberapa penjelasan ringkas mengenai panduan shalat Idul Fithri dan Idul Adha. Semoga bermanfaat.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Diselesaikan di Pangukan, Sleman, di hari yang baik untuk beramal sholih, 7 Dzulhijah 1430 H.