Arti Amar ma'ruf nahi munka
OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURIAmar ma'ruf nahi munkar (al`amru bil-ma'ruf wannahyu'anil-mun'kar) adalah sebuah frasa dalam bahasa Arab yang maksudnya sebuah perintah untuk mengajak atau menganjurkan hal-hal yang baik dan mencegah hal-hal yang buruk bagi masyarakat. Frasa ini dalam syariat Islam hukumnya adalah wajib.
waltakun minkum ummatun yad'uuna ilaa alkhayri waya/muruuna bialma'ruufi wayanhawna 'ani almunkari waulaa-ika humu almuflihuuna
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. ﴾ QS Ali Imran:104 ﴿
Didalam Ayat diatas sudah sangat jelas, bahwa perintah Allah adalah suatu kewajiban, dan kewajiban yang tak boleh ditawar-tawar, Sebab Firman Allah yang Berbunyi,, "Waltakun”, yang artinya : Wajiblah ada. Ini terang sekali bahwa perintahnya menunjukan adanya kewajiban yang harus dilaksanakan, dikerjakan dan diusahakan. Dalam Ayat itu juga dijelaskan bahwa datangnya kebahagiaan itu semata-mata bergantung adanya amar Ma’ruf dan Nahi Munkar. Resapkan Firman Allah yang berbunyi : waulaa-ika humu almuflihuun, ARTINYA : merekalah orang-orang yang beruntung.
Disamping itu kita dapat mengambil kesimpulan bahwa kewajiban ini adalah FARDLU KIFAYAH, Bukan Fardlu A’in, jelasnya apabila sudah ada suatu golongan yang melaksanakannya dari seluruh umat itu, maka gugurlah kewajiban tadi bagi yang lain-lainnya.
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. ﴾ QS At Taubah:71 ﴿
Disini Allah dengan jelas menyebutkan sifat-sifat orang mukmin BAIK laki-laki atau perempuan selagi ia beriman kepada Allah, yaitu bahwa mereka suka beramar ma’ruf dan nahi munkar. jadi bila ada seseorang yang meninggalkan kewajiban beramar Ma’ruf dan Nahi Munkar, Maka sudah pasti dia sudah dihanggap keluar dari golongan orang mukminin
Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. ﴾ QS Al Maidah:78-79 ﴿
Maksut ayat yang diatas adalah ancaman yang sangat ama keras bagi Manusia yang tidak melakukan Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar, mereka itu telah dilaknati Allah karena meninggalkan Nahi Munkar. Tidak hanya itu sajah, bahkan mereka senang melakukan perbuatan keji dengan rasa gembira.
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. ﴾ QS Ali Imran:110 ﴿
Hendaklah kamu beramar ma’ruf (menyuruh berbuat baik) dan bernahi mungkar (melarang berbuat jahat). Kalau tidak, maka Allah akan menguasakan atasmu orang-orang yang paling jahat di antara kamu, kemudian orang-orang yang baik-baik di antara kamu berdo’a dan tidak dikabulkan (do’a mereka). (HR. Abu Dzar)
Pengertian Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Amar Ma’ruf Nahi Munkar
I. MUQADDIMAH
Segala puji hanya bagi Allah, kami
memujiNya, memohon pertolongan dan ampunan kepadaNya, kami berlindung
kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan
kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat
menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang
dapat memeberinya petunjuk.
II. PEMBAHASAN
Amar Ma’ruf Nahi Munkar adalah sesuatu
yang dengannya Allah menurunkan Kitab-KitabNya, dan mengutus para
Rasul-RasulNya, dan ini bagian dari agama.
A. Definisi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
a. Menurut Etimologi
a. Menurut Etimologi
Al-Ma’ruf adalah segala hal yang dianggap baik oleh manusia dan mereka mengamalkannya serta tidak mengingkarinya.
Al-Munkar adalah segala hal yang dianggap jelek oleh manusia, mereka mengingkari serta menolaknya.
b. Menurut Terminologi
Al- ma’ruf adalah segala hal yang
dianggap baik oleh syari’at, diperintahkan untuk melakukannya, syari’at
memujinya serta memuji orang yang melakukannya.
Al – Munkar adalah segala hal yang diingkari, dilarang, dan dicela oleh syari’at serta dicela oleh orang yang melakukannya.
Adapun menurut Para Ulama pengertian Amar Ma’ruf Nahi Munkar
- Ar-Raghib al- Ashfahanirahimahullah ( wafat th. 425 H )
Al- Ma’ruf adalah Nama setiap perbuatan yang dipandang baik menurut akal atau agama (syara’).
Al-Munkar adalah setiap perbuatan yang
oleh akal sehat dipandang jelek, atau akal tidak memandang jelek atau
baik, tetapi agama (syari’at ) memandangnya jelek.
- Syaikhul Ibnu Taimiyah rahimahullah (wafat th. 728)
Al-Ma’ruf adalah Suatu nama yang mencakup segala apa yang dicintai oleh Allah, berupa iman dan amal shalih.
Al-munkar adalah suatu nama yang mencakup segala apa yang Allah larang.
- Ibnu Atsir rahimahullah (wafat th. 606 H )
Al-ma’ruf adalah suatu nama yang mencakup
setiap perbuatan dikenal sebagai suatu ketaatan dan pendekatan diri
kepada Allah dan berbuat baik ( ihsan ) kepada manusia.
Sedangkan Al- Munkar berarti sebaliknya yaitu
suatu nama yang mencakup setiap perbuatan
dikenal sebagai suatu ketidak patuhan dan menjauhkan diri kepada Allah
dan berbuat buruk / jelek kepada manusia.
- Ibnul Jauzi rahimahullah ( wafat th. 597 )
Al-ma’ruf adalah ketaatan kepada Allah.
Al-Munkar adalah bebuat maksiat kepada-Nya.
B. Ukuran menentukkan Amar Ma’ruf nahi Munkar
Ukuran menentukan suatu itu sebagai al-ma’ruf atau al-munkar sebagaimana dijelaskan Imam asy-Syaukani rahimahullah :“ Dalil yang menunjukkan bawa sesuatu dikatan ma’ruf atau munkar adalah al-Qur’an dan as-Sunnah.”
Yang menjadi tolok Ukur bukanlah perasaan, fikiran manusia, adat, atau tradisi dari masyarkat kita.
C. Hukum Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Mengajak kepada al- Mar’ruf dan melarang dari al-munkar , termasuk diantara fardhu-fardhu kifayah
Ibnu Taimiyah rahimahullah, berkata :
“ kewajiban ini adalah kewajiban atas
keseluruhan umat, dan ini yang oleh para ulama disebut fardhu kifayah.
Apabila segolongan dari umat melaksanakannya, gugurlah kewajiban itu
dari yang lain. Seluruh umat dikenai kewajiban itu, tetapi bila
segolongan umat telah ada yang melaksanakannya, maka tertunailah
kewajiban itu dari yang lain.”
1. Dalil Al-Qur’an
“dan hendaklah ada di antara kamu
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang
ma’ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang
beruntung.” ( QS. Ali- Imran: 104)
2. Dalil dari As-Sunnah
من رأ ى منكم منكرًا
فَليُغَيِّر هُ بِيَدِه , فَإِ ن لَم يَستَطِع فَبِلِسَا نِهِ, فَإٍن لَم
يَستَطِع فَبِقَلبِهِ, وَذلَكَ أَضْعَفُ الإِيمَا نِ
( روا ه مسلم)
“barangsiapa diantara kalian melihat
kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia
tidak mampu, maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu dengan hatinya
dan itulah selemah-lemah iman.”
Hadis Tentang Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Kewajiban Amar Ma'ruf Nahi Munkar
NASKAH HADIS
عَنْ
حُذَيْقَةَ بْنِ اْليَمَانِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ
لَتَأْمُرُنَّ بِاْلمَعْرُوْفِ وَلَتَنْهَوْنَ عَنِ اْلمُنْكَرِ اَوْ
لَيُوْشِكَنَّ اللهُ اَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ
تَدْعُوْنَهُ فَلَا يُسْتَجَابُ لَكُمْ قَالَ اَبُوْ عِيْسَى هَذَا
حَدِيْثٌ حَسَنٌ
"Dari Huzaifah bin al-Yaman, dari Nabi SAW ia bersabda: "Demi Zat
yang diriku ada dalam genggaman kekuasan-Nya, sungguh hendaklah kalian
memerintahkan yang ma'ruf dan melarang kemungkaran atau sungguh Allah
mempercepat kiriman siksaan terhadap kalian kemudian kalian memohon
kepada-Nya, maka tidak diijabah bagi kalian". Abu Isa berkata, hadis itu
hasan. (HR. Tirmizi)PENJELASAN
Hadis diatas secara tegas untuk
melaksanakan amar ma'ruf (menyuruh berbuat kebaikan) dan melarang
berbuat kemunkaran. Kuatnya perintah dinyatakan dengan "sumpah" dan
"tambahan lam ta'kid'. Para ulama sepakat bahwa hukum amar ma'ruf nahi
munkar adalah fardhu kifayah. Perintah untuk amar ma'ruf nahi munkar ini
ditegaskan dalam al-Qur'an surat Ali Imran ayat 104:
وَلْتَكُن
مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ ۚ وَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh (berbuat) ma'ruf dan mencegah dari kemunkaran. Dan
mereka itulah orang-orang yang beruntung"
Yang dimaksud dengan ma'ruf adalah segala
kebaikan atau segala perbuatan yang dipandang baik oleh syara' atau
agama. Sedangkan kemunkaran adalah lawan dari ma'ruf, yaitu perbauatan
yang dipandang buruk berdasarkan agama atau syari'at.
Meninggalkan perintah akan menimbulkan
konsekuensi. Dalam hadis tersebut ditegaskan bahwa manusia diberi
pilihan untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar atau datangnya azab
siksaan dengan segera. Dari pernyataan ini dapat dipahami bahwa,
memiarkan kemunkaran akan mengakibatkan datangnya azab dan siksaan di
dunia maupun di akhirat. Allah menegaskan dalam firman-Nya:
ظَهَرَ
الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
"Telah nampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan karena
perbuatan tangan-tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan
sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan
yang benar)" (QS. ar-Rum: 41)
Berbagai bukti menunjukkan
bencana/siksaan yang datang karena perbuatan manusia. Contohnya musibah
banjir yang datang melanda dan memakan banyak korban, pada dasarnya
bukan hanya sekedar peringatan dari Tuhan, melainkan juga karena ulah
tangan-tangan manusia itu sendiri. Berbagai bentuk penebangan hutan
secara liar, pembuangan sampah di tempat sembarangan, pembangunan gedung
tanpa memperhatikan tata kota, penciutan dan pendangkalan sungai, semua
itu adalah perbuatan-perbuatan manusia.
Contoh musibah lain yang sampai sekarang
belum ada penanggulangannya adalah penyebaran virus HIV/AIDS. Semua itu
tidak akan terjadi jika manusia mampu menjaga moral dan tidak membiarkan
kemunkaran dan kenistaan menderanya.
Amar ma'ruf nahi munkar dapat
menghindarkan umat manusia tertimpa bencana dan malapetaka. Al-Qur'an
menggambarkan bahwa siksa dan azab dapat datang hanya kerena sebagian
orang/kelompok yang melakukan kemunkaran. Tragisnya siksaan dan azab itu
menyerang bukan hanya kepada pelakunya, melainkan kepada seluruh umat
manusia (orang-orang yang ada di sekelilingnya). Firman Allah dalam QS.
al-Anfal: 25:
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَّا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنكُمْ خَاصَّةً ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa
orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah
sangat keras siksaan-Nya".
Ayat di atas menegaskan bahwa membiarkan
kemunkaran sama dengan saja dengan membiarkan kazaliman merajalela. Dan
dari setiap kezaliman yang ada berimplikasi datangnya siksaan bagi
pelakunya dan orang-orang di sekitarnya.
Tingkatan Menegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar
NASKAH HADIS
عَنْ
اَبِيْ سَعِيْدٍ اْلخُدْرِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَنْ رَأَيْ
مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَاْليُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ
فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ
اْلإِيْمَانِ
"Dari Abu Said al-Khudri r.a. ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah
SAW bersabda: "Barangsiapa diantara kalian melihat kemunkaran, maka
hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu, maka dengan
lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya. Yang demikian itu
selemah-lemahnya iman" (HR. Muslim)PENJELASAN
Kemunkaran menurut bahasa berarti sesuatu
yang dibenci. Sedangkan menurut istilah, kemunkaran berarti perbuatan
yang dibenci oleh syara' atau agama. Contohnya meninggalkan kewajiban
atau menerjang hal-hal yang diharamkan. Meninggalkan kewajiban misalnya
meninggalkan shalat, meninggalkan puasa ramadhan, dan
kewajiban-kewajiban lainnya. Contoh menerjang yang diharamkan misalnya
mengkonsumsi miras, berzina, berjudi, dan perbuatan lainnya yang
diharamkan.
Seorang mukmin perintahkan untuk merespon
segala bentuk kemunkaran dengan melaksanakan upaya dan usaha perubahan.
Merubah dari berbuat munkar menjadi berbuat ma'ruf, atau setidaknya
menghentikan perbuatan munkar tersebut. Tingkatan usaha-usaha tersebut
adalah:
1. merubah dengan tangan
Merubah kemunkaran dengan tangan
dimaknai: (1) tangan yang sebenarnya/fisik (makna hakiki), atau (b)
merubah dengan kekuatan/kekuasaan yang dimilikinya (makna
majazi/metafora).
Pengertian hakiki merubah kemunkaran
dengan tangan, misalnya seorang guru menjatuhkan hukuman fisik yang
tidak membahayakan kepada siswa yang melanggar tata tertib tingkat
tinggi. Orangtua yang memukul anaknya yang sudah aqil baligh karena
meninggalkan shalat, dan contoh-contoh lainnya.
Merubah kemunkaran dengan tangan dalam
arti metafora maksudnya melakukan menghentikan kemunkaran melalui
kekuasaan yang dimiliki seseorang. Misalnya pencabutan ijin usaha kepada
perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum, etika, norma atau aturan
agama. Misalnya menjual miras, menjual barang-barang hasil curian, dan
barang-barang haram lainnya. Seorang atasan memecat secara tidak hormat
bawahannya yang melakukan pelanggaran etika/moral keagamaan.
Langkah perubahan ini dengan tangan atau kekuasaan merupakan tingkatan upaya paling tertinggi.
2. Merubah dengan Lisan
Langkah menghentikan kemunkaran dengan
lisan dilakukan apabila langkah pertama (menghentikan dengan kekuatan)
tidak dapat dilaksanakan. Merubah kemunkaran dengan lisan dapat
dilakukan dalam bentuk-bentuk yang bemacam-macam: dengan nasihat,
mau'izah, gertakan, ucapan, tuilisan, pernyataan dan lain-lainnya.
Melakukan perubahan dengan cara lisan
dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek kepribadian dan kejiwaan
mereka yang diajaknya. Karenya, mengajak berbuat ma'ruf atau
menghentikan kemunkaran harus dilakukan dengan kebijaksanaan, memberikan
nasihat yang baik atau berdiskusi secara sehat. Allah berfirman:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
"Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan kebijaksanaan, nasihat
yang baik dan berdebat dengan cara yang baik" (QS. al-Nahl: 125)
Berdasark kepada ayat di atas, maka
mengubah perbuatan munkar secara lisan harus dilakukan secara lemah
lembuh, sopan, dan menggunakan kata-kata atau cara yang baik juga
argumen yang kuat. Langkah ini merupakan hal yang penting agar mereka
yang diajak untuk berbuat baik tidak berlari atau menjauhi kita. Dalam
ayat lain Allah berfirman:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ
"Dan karena rahmat dari Allah engkau berlemah lembut kepada mereka.
Seandainya engkau membenci dan keras hati, niscaya mereka akan berlari
dari sekelilingmu…" (QS. Ali Imran: 159).3. Merubah dengan Hati
Langkah-langkah menanggulangi kemunkaran
dengan dua cara di atas memerlukan fasilitas dan skills yang khusus.
Jika fasilitas dan skills tersebut tidak dimiliki, tidak berarti bahwa
upaya penggulangan boleh ditinggalkan. Kewajiban tetap harus
dilaksanakan, hanya saja menggunakan kadar atau tingkatan usaha yang
lebih ringan, yaitu dengan hati dalam artian "ketidakridhaan hati
terhadap kemunkaran" atau "berdo'a agar kemunkaran berhenti".
Merubah dengan hati digambarkan oleh
Rasulullah sebagai "selemah-lemahnya iman". Artinya batas minimal
menanggulangi kemunkaran adalah dilakukan dengan hati. Dengan demikian,
maka berdiam diri dan bersikap apatis terhadap kemunkaran merupakan
langkah yang salah, karena sikap yang demikian itu merupakan sikap yang
"tidak peduli terhadap sesama mukmin".
Mawas Diri dan Instropeksi Diri dalam Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Kewajiban menegakkan amar ma'ruf nahi
munkar tidak hanya berlaku bagi orang lain saja. Penegakkan ini juga
harus berjalan beriringan dengan penegakkan amar ma'ruf nahi munkar bagi
diri sendiri/pribadi. Dengan demikian, maka tidak akan terjadi
ketimpangan, dimana seseorang mampu menegakkan perintah tersebut bagi
orang lain, sementara dirinya tidak terjamah dengan perintah tersebut.
Nabi menggambarkan kondisi orang tersebut
sebagai seorang yang yang dilemparkan ke Neraka, kemudian di dalamnya
ia berputar-putar di sekitar penduduk neraka seperti keledai memutari
mesin giling tepung:
عَنْ
اُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ بْنِ حَارِثَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ
سَمِعْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ
يُجَاءُ بِرَجُلٍ فَيُطْرَحُ فِى النَّارِ فَيَطْحَنُ فِيْهَا كَطَحْنِ
اْلحِمَارِ بِرَحَاهُ فَيَطِيْفُ بِهِ اَهْلُ النَّارِ فَيَقُوْلُوْنَ أَيْ
فُلَانٌ اَلَسْتَ كُنْتَ تَأْمُرُ بِاْلمَعْرُوْفِ وَتَنْهَي عَنِ
اْلمُنْكَرِ فَيَقُوْلُ اِنِّى آمِرٌ بِاْلمَعْرُوْفِ وَلَا أَفْعَلُهُ
وَاَنْهَى عَنِ اْلمُنْكَرِ وَأَفْعَلُهُ
"Dari Usamah bin Zaid bin Haritsah ia berkata: "Aku mendengar
Rasulullah bersabda: "Suatu saat nanti ada seorang laki-laki yang
didatangkan dan kemudian dilemparkan ke dalam api neraka. Di dalamnya ia
berputar-putar seperti keledai yang berputar-putar mengelilingi mesin
giling tepung, maka berkumpullah penghuni neraka mengelilingi dan
bertanya: "Hai Fulan!, Bukankah engkau adalah yang dulu memerintah untuk
berbuat ma'ruf dan mencegah dari kemunkaran? Ia menjawab, "Ya, dulunya
aku adalah yang menyuruh berbuat ma'ruf tapi aku sendiri tidak
melakukannya. Aku mencegah kemunkaran, namun aku sendiri melakukannya".
(HR. Bukhari)
Orang yang digambarkan dalam hadis di
atas ibarat lilin. Ia mampu menerangi di sekitarnya, akan tetapi ia
sendiri habis termakan api. Allah mencerca dan mempertanyakan
kepribadian orang tersebut sebagai orang yang tidak berfikir.
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ
"Mengapa kamu menyuruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedangkan
kamu melupakan dirimu sendiri, padahal kamu membaca kitab (Taurat)?
Tidakkah kamu mengerti (berfikir)? (QS. Al-Baqarah: 44).
Meski demikian, bukan berarti bahwa untuk
amar ma'ruf nahi munkar harus menunggu pribadi seseorang menjadi baik.
Al-Asqalani menyatakan bahwa sebagian ulama berpendapat, wajib hukumnya
melakukan amar ma'ruf nahi munkar bagi seseorang yang ada telah memiliki
kemampuan untuk itu dan tidak ada kekhawatiran bahaya pada dirinya
sekalipun di tidak melakukannya. Karena secara umum, orang melakukan
amar ma'ruf diberi pahala apalagi kalau dia merupakan seorang yang patuh
menjalankan agama.
Lebih lanjut al-Asqalani menyatakan bahwa
menegakkan amar ma'ruf nahi munkar dilakukan pada saat seseorang telah
menegakkannya pada dirinya adalah merupakan konsep ideal (afdhal).
Wallahu A'lam
Tiada ulasan:
Catat Ulasan