AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI
AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

Rabu, 27 Februari 2013

” Kewajiban Rakyat “

بسم الله الرحمن الر حيم

إن الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمرانالآية: 102


                                     OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI




بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الشاملة رأفته العامة رحمته الذي جازى عباده عن ذكرهم بذكرهم فقال تعالى
فاذكروني أذكركمورغبهم في السؤال والدعاء بأمره فقال ادعوني أستجب لكم فأطمع
المطيع والعاصي والداني والقاصي في الانبساط إلى حضرة جلاله برفع الحاجات والأماني
بقوله فإني قريب أجيب دعوة الداع إذا دعان والصلاة على محمد سيد أنبيائه وعلى آله
وأصحابه خيرة أصفيائه وسلم تسليما كثيرا

” Kewajiban Rakyat “

Telah diketahui secara pasti dari ajaran Islam, tidak ada agama kecuali dengan adanya komunitas, tidak ada komunitas kecuali dengan adanya pemimpin, tidak ada pemimpin kecuali dengan adanya sikap menaati dan mendengar. Keluar dari ketaatan terhadap pemerintah dan membelot adalah sebab terbesar rusaknya Negara dan manusia serta melencengnya dari jalan petunjuk.
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah menyatakan, “Demi Allah Subhanahu wata’ala, agama tidak akan lurus kecuali dengan adanya pemerintah meskipun jahat dan zalim. Demi Allah, kebaikan yang Allah Subhanahu wata’ala berikan dengan adanya mereka (pemerintah) jauh lebih banyak dibandingkan dengan apa yang mereka rusak.” (as-Sunnah fima Yata’allaq bi Waliyyil Ummah)
Oleh karena itu, demi menjaga keutuhan hubungan komunitas manusia dengan pemimpinnya, syariat telah menjelaskan tentang tugas dan kewajiban rakyat terhadap pemerintahnya, sehingga terjalinlah ta’awun (kerjasama) yang baik antara keduanya di atas kebajikan dan takwa. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah dalam kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan dan dosa.” (al-Maidah: 2)
Di antara kewajiban yang harus ditunaikan dengan baik oleh rakyat.
Pertama: Ikhlas dan Mendoakan
Inilah kewajiban yang pertama yang dipikul oleh rakyat, yaitu ikhlas menyukai segala kebaikan untuk mereka dan membenci segala kejelekan untuk mereka serta tidak lupa untuk mendoakan kebaikan dan taufik, karena kebaikannya adalah berarti kebaikan untuk rakyat.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengemukakan, “Mendoakan pemerintah termasuk pendekatan diri yang agung kepada Allah
Subhanahu wata’ala dan seutama-utama ketaatan serta termasuk bagian nasihat untuk Allah Subhanahu wata’ala dan hamba-Nya.”
Al-Imam al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah menyatakan, “Seandainya aku mendapat bagian harta dari Baitul Mal, aku akanmengambilnya lalu aku gunakan untuk membuat makanan. Lalu, aku undang orang-orang yang saleh dan terpandang. Setelah selesai, akan kukatakan kepada mereka, ‘Mari kita berdoa kepada Rabb kita agar memberi taufik kepada pemimpin kita dan seluruh (pihak) yang mengatur urusan-urusan kita’.” (Sirajul Muluk)
Kewajiban rakyat adalah mendoakan pemerintah, walaupun jahat dan zalim sekalipun, bukan memberontaknya. Al-Imam al-Barbahari rahimahullah menegaskan, “Apabila Anda melihat ada orang yang mengajak melakukan pemberontakan kepada pemerintah, ketahuilah bahwa dia adalah pengikut hawa nafsu. Kalau Anda mendengar ada orang yang mendoakan kebaikan untuk pemerintah, ketahuilah bahwa dia adalah pengikut sunnah, insya Allah.” (Syarhus Sunnah)
Kedua: Menghormati dan Memuliakan
Syariat telah mewajibkan atas umat untuk memuliakan dan menghormati umara’. Dalam waktu yang bersamaan syariat juga melarang dari mencela, merendahkan, dan menghina mereka. Semua itu agar kewibawaan dan karisma umara tetap terjaga di mata rakyat, sehingga terciptalah keharmonisan dan kemaslahatan dalam segala hal.
Sehubungan dengan hal itu, al-Imam Sahl bin Abdullah at-Tustari rahimahullah berkata, “Manusia akan tetap baik (keadaannya) selama mereka memuliakan pemerintah dan ulama. Jika mereka memuliakan keduanya, maka Allah Subhanahu wata’ala akan memperbaiki keadaan dunia danakhiratnya. Sebaliknya, jika mereka meremehkan keduanya, maka Allah Subhanahu wata’ala akan merusak dunia dan akhiratnya.” (as-Sunnah lil Imamal-Khallal)
Diriwayatkan dari sahabat Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, “Termasuk mengagungkan Allah Subhanahu wata’ala : memuliakan orang tua yang muslim, penghafal al-Qur’an, dan pemerintahan yang adil.” (Riwayat Abu Dawud)
Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Termasuk mengagungkan Allah Subhanahu wata’ala adalah memuliakan pemerintah yang adil. Siapa yang melakukannya, maka akan masuk ke dalam salah satu dari tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah Subhanahu wata’ala di hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.” (Nurul Bashair wal Albab)
Menurut al-Imam Thawuus rahimahullah, termasuk sunnah menghormati empat golongan manusia: orang yang berilmu, orang yang sudah tua, pemerintah, dan orang tua.
Adapun al-Imam al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Apabila berkumpul suatu kaum, yang lebih utama untuk didahulukan adalah pemimpin (pemerintah), kemudian orang yang berilmu, kemudian yang paling tua usianya.” (Syarhu Sunnah lil Imam al-Baghawi)
Ketiga: Mendengar dan Taat
Mendengar dan taat adalah kewajiban rakyat yang paling besar terhadap pemerintahnya, karena ketaatan merupakan landasan dan kunci berjalannya semua urusan negara dan masyarakat, kunci terwujudnya seluruh program, serta kunci tercapainya tujuan yang berkaitan dengan agama dan dunia.
Pemerintah memiliki wewenang untuk memerintah dan melarang. Hal itu tidak mungkin terealisasi kecuali dengan adanya sikap mendengar dan taat dari pihak rakyat. Untuk itulah, sahabat Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Tidak ada Islam tanpa ada jamaah (komunitas), tidak ada jamaah tanpa ada pemimpin, dan tidak ada pemimpin tanpa ada ketaatan.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih)
Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kalian.” (an-Nisaa: 59)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Taat kepada Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya wajib atas setiap orang, sebagaimana pula taat kepada pemerintah adalah wajib lantaran Allah Subhanahu wata’ala memerintahkan agar taat kepada mereka.” (Majmu’ul Fatawa)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Ayat ini adalah nash (dalil) tentang wajibnya taat kepada ulil amri yaitu umara dan ulama. Hadits-hadits yang sahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menerangkan bahwa ketaatan ini adalah sesuatu yang harus, bahkan wajib, dalam perkara yang ma’ruf. Adapun keluar dari ketaatan terhadap umara dan membelot dengan mengadakan penyerangan atau selainnya, itu adalah bentuk kemaksiatan dan penentangan terhadap Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya serta penyelisihan terhadap akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah dan Salaful Ummah.”(Nashihah Muhimmah)
I
bnu Rajab al Hambal rahimahullah menegaskan, “Mendengar dan taat kepada pemerintah muslimin melahirkan kebaikan di dunia dan kemaslahatan manusia dalam kehidupannya. Bahkan, hal itu dapat membantu mereka untuk menampakkan agama dan ketaatan kepada Rabbnya.” (Jami’ul Ulum wal Hikam)
Taat kepada Pemerintah Bagian dari Taat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Siapa yang taat kepadaku, berarti diataat kepada Allah Subhanahu wata’ala. Siapa yang bermaksiat kepadaku, berarti dia telah bermaksiat kepada Allah Subhanahu wata’ala. Siapa yang taat kepada pemimpin, berarti dia taat kepadaku. Siapa yang bermaksiat kepada pemimpin, berarti dia telah bermaksiat kepadaku.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam Agar Mendengar dan Taat
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjadikan sikap mendengar dan taat kepada pemerintah sebagai bagian dari wasiatnya. Al-Imam ad-Darimi rahimahullah meriwayatkan sebuah hadits dalam Sunannya dari sahabat Irbadh bin Saariyah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasululah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan wejangan yang sangat menyentuh kami sampai membuat air mata kami bercucuran dan hati kami menjadi bergetar. Ada seseorang diantara kami yang berkata,‘Wahai Rasulullah, sepertinya wejangan ini menjadi wejangan perpisahan. Berilah kami wasiat.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kemudianbersabda, ‘Kuwasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah Subhanahu wata’ala, mendengar dan taat kepada pemimpin kalian walaupun dia seorang hamba sahaya dari Habasyah’.”
Sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya, kekasihku (Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam) telah berwasiat kepadaku agar mendengar dan taat kepada pemimpin, sekalipun dia seorang hamba sahaya yang cacat.” (HR. Muslim)
Perintah untuk Mendengar dan Taat dalam Setiap Keadaan
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan untuk tetap mendengar dan taat kepada pemerintah dalam setiap keadaan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
عَلَيْكَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِي عُسْرِكَ وَيُسْرِكَ وَمَنْشَطِكَ وَمَكْرَهِكَ وَأَثَرةٍ عَلَيْكَ
“Hendaknya engkau tetap mendengar dan taat kepada pemimpin dalam keadaan susah ataupun senang, dalam keadaan rela ataupun terpaksa, bahkan sekalipun dalam keadaan dia bertindak sewenang-wenang terhadap kalian.” (HR. Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Tidak Ada Sikap Mendengar dan Taat dalam Kemaksiatan
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menerangkan bahwa seorang muslim wajib mendengar dan taat kepada pemerintah selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Jika memerintahkan kemaksiatan, dia tidak boleh mendengar dan taat dalam kemaksiatan tersebut secara khusus. Adapun perintahnya yang lain tetap harus didengar dan ditaati. Diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari rahimahullah dalam Shahihnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِم فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أَمَرُوا بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ
“Mendengar dan taat kepada pemimpin menjadi kewajiban atas seorang muslim, dalam hal yang disenangi ataupun dibenci, selama pemerintah itu tidak menyuruh kepada kemaksiatan. Namun, jika menyuruh kepada kemaksiatan, tidak ada sikap mendengar dan taat.” (HR. al-Bukhari)
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengemukakan, “Ketika penguasa memerintahkan sesuatu, perintahnya tidak lepas dari tiga keadaan.
1. Perintahnya termasuk apa yang telah diperintahkan oleh Allah Subhanahu wata’ala.
Dalam keadaan ini, wajib bagi kita untuk melaksanakannya karena hal itu adalah perintah Allah Subhanahu wata’ala dan perintahnya. Andai mereka mengatakan, “Tegakkanlah shalat!” kita wajib menegakkannya sebagai realisasi dari perintah Allah Subhanahu wata’ala kemudian perintahnya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul (Muhammad), dan taatilah ulil amri di antara kalian.” (an-Nisa’: 59)
2. Mereka memerintahkan sesuatu yang dilarang oleh Allah Subhanahu wata’ala.
Dalam keadaan ini, kita katakan, ‘Kami akan mendengar dan taat kepada Allah Subhanahu wata’ala dan bermaksiat kepada kalian, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Khalik.’ Misalnya, mereka mengatakan, ‘Kalian tidak boleh shalat berjamaah di masjid!’ Kita katakan, ‘Tidak ada sikap mendengar, tidak ada pula ketaatan.’
3. Mereka memerintahkan sesuatu yang tidak ada perintah Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya, tidak pula ada larangannya.
Dalam keadaan ini, yang wajib ialah mendengar dan taat. Menaatinya bukan karena mereka adalah si ini dan si itu, tetapi karena Allah Subhanahu wata’ala telah memerintahkan kita untuk menaatinya dan karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan kita. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Dengar dan taatlah, meskipun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas.’
Bahkan, ketika beliau ditanya tentang pemerintah yang merampas hak rakyatnya dan bertindak zalim, beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Atas mereka apa yang telah dipikulnya (dosa) dan bagi kalian apa yang telah kalian pikul (pahala).’ Kita memikul kewajiban untuk mendengar dan taat’.” (Transkrip ceramah asy-Syaikh Ibnu Utsaimin yang berjudul Tha’atu Wulatil Umur)
Keempat: Menyampaikan Nasihat dan Mengingatkan
Pemerintah bukanlah pihak yang ma’shum alias terjaga dari melakukan kesalahan. Mereka pada dasarnya adalah manusia biasa, kadang berbuat yang benar dan kadang berbuat yang salah. Maka dari itu, sampai kapan pun, mereka membutuhkan nasihat dan arahan-arahan yang baik.
Menyampaikan nasihat kepada mereka dengan benar adalah bagian dari pilar Islam dan petunjuk orang-orang saleh terdahulu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الدِّينُ النَّصِيحَةُ. قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: لِلهِ وَلِرَسُولِهِ، وَلِكِتَابِهِ وَلْأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ
“Agama adalah nasihat. Kami bertanya (kata para sahabat), ‘Untuk siapa?’ Beliau menjawab,‘Untuk Allah Subhanahu wata’ala, rasul-Nya, kitab-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan untuk kaum muslimin pada umumnya.” (HR. Muslim)
Ibnu Rajab al Hanbali rahimahullah berkata, “Nasihat untuk para pemimpin kaum muslimin berarti menginginkan kebaikannya, kelurusannya, dan keadilannya, serta menginginkan agar umat bersatu di bawahnya dan membenci perpecahan. Kemudian juga memuliakannya dan membantunya dalam kebenaran serta mengingatkannya dengan baik dan lembut, mengubur keinginan untuk menggulingkannya dan justru mendoakannya dengan taufik dan kebaikan.”(Jami’ul Ulum wal Hikam)
Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Para pemimpin kaum muslimin adalah pemerintah mereka dari yang paling tinggi jabatannya hingga yang paling bawah. Karena kewajiban yang mereka pikul itu lebih berat dibandingkan yang lain, wajib menasihatinya sesuai dengan kedudukan dan jabatannya.
Nasihat itu di antaranya adalah mengakui kepemimpinannya dan pemerintahannya, wajib menaatinya dalam hal yang baik dan mendorong rakyat kepada hal itu, menunaikan segala perintahnya yang tidak menyelisihi perintah Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya, kemudian mendoakan mereka dengan kebaikan dan taufik, tidak mencelanya, atau menyebarkan kejelekan-kejelekannya, karena hal itu akan menimbulkan kerusakan yang besar.
Siapa yang melihat di antara mereka ada yang melakukan sesuatu yang tidak baik, hendaknya segera untuk mengingatkannya secara sembunyisembunyi, tidak terang-terangan, dengan lembut dan bahasa yang mengena sesuai dengan keadaan. Inilah yang harus ditempuh dan diberlakukan kepada setiap orang, terkhusus pemerintah. Sebab, mengingatkan pemerintah itu memiliki kebaikan sekaligus menjadi bukti kejujuran dan keikhlasan.”
Kelima: Membela dan Membantu
Kewajiban rakyat berikutnya terhadap pemerintah ialah membela dan membantu, dalam artian bekerja sama dengan pemerintah dalam mewujudkan kemajuan di segala bidang, baik yang bersifat eksternal seperti berjihad melawan musuh dengan harta dan jiwa, atau yang sifatnya internal seperti mengembangkan perindustrian, pertanian, memperbaiki moral, akhlak, dan lain-lain.
Wajib bagi rakyat untuk memberikan pembelaan terhadap pemerintahnya, ketika ada sebagian pihak yang melanggar hak-haknya seperti ketika ada pihakpihak yang ingin memberontaknya dan melepaskan ketaatan kepadanya. Membelanya berarti membela kaum muslimin dan menjaga kehormatan agama. (Fiqh Siyasah as-Syar’iyah)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang datang kepada kalian, sedangkan pengaturan urusan kalian ada di bawah seseorang yang menjadi pemimpin kalian dan dia datang hendak memecah belah kesatuan kalian, penggalah lehernya (perangilah).” (HR. Muslim)
Al Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dalam hadits ini, ada perintah untuk memerangi pihak yang hendak memberontak kepada pemerintah dan mencegah pihak yang hendak memecah belah kesatuan kaum muslimin. Namun, jika tidak jera, hendaknya diperangi saja.” (Syarh Shahih Muslim)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan