AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI
AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

Khamis, 22 November 2012

Islam Adalah Penegak Keamanan

Islam Adalah Penegak Keamanan


Keamanan adalah suatu hal yang dituntut dalam kehidupan, dimana seluruh makhluk sangat membutuhkannya dalam memenuhi hal-hal yang berkaitan dengan mashlahat kepentingan mereka, baik yang sifatnya keduniaan maupun keagamaan.
Dan tiadalah seorang insan yang hidup di muka bumi ini kecuali ia pasti mencari sebab-sebab keamanan untuk dirinya dan mencurahkan segenap kemampuannya guna menjauhi sebab-sebab ketakutan yang boleh jadi akan mendatangkan ancaman bahaya dalam perjalanan hidupnya.
Bagaimanapun seorang manusia meraih keselamatan badan dan keluasan rizki, maka hal tersebut tidaklah bernilai dan tiada terasa manfaatnya kecuali dengan keamanan dan ketentraman.
Betapapun manusia diberikan sebab-sebab kemajuan dan segala unsur keberhasilan, maka ia tidak akan mencapai kebahagiaannya dan tidak pula dapat menuai kehidupan yang indah kecuali dengan tuntunan dan syari’at yang Allah ‘Azza wa Jalla, Sang Pencipta manusia ridhoi untuk mereka.
Dan kita bersyukur dan memuji Allah Jalla Jalâluhu yang telah menerangkan segala sebab keamanan dalam agama kita. Dan kita senantiasa menyanjung-Nya atas segala kemurahan yang diantaranya adalah dijadikannya syari’at Islam ini sebagai syari’at yang bertujuan menegakkan keamanan di tengah manusia.
Nabi ‘Ibrâhim ‘alaihissâlam pada awal mula beliau menginjakkan kakinya di kota Makkah, beliau berdoa kepada Rabb-Nya,
“Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki berupa buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. Al-Baqarah : 126)
Setelah beliau merintis kota Makkah, maka beliau dengan perintah Allah meninggalkan keluarganya di negeri baru tersebut untuk sementara waktu. Kemudian beliau kembali lagi ke negeri tersebut dan beliau berdoa kepada-Nya,
“Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala. Ya Rabb-ku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia, maka barangsiapa yang mengikutiku, maka sesungguhnya orang itu termasuk golonganku, dan barangsiapa yang mendurhakai aku, maka sesungguhnya Engkau, Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ibrâhim : 35-36)
Dalam dua teks ayat di atas, Nabi Ibrâhîm ‘alaihissalâm memulai doanya dengan memohon keamanan untuk kota Makkah. Hal tersebut karena Nabi Ibrâhîm ‘alaihissalâm sangat mengetahui bahwa keamanan adalah lambang kebahagiaan masyarakat, bangsa dan negara, dan dengan keamanan akan tercapai segala kemashlahatan dan kebaikan yang dibutuhkan oleh manusia.
Dan Allah Ta’âlâ mengingatkan nikmat keamanan kepada penduduk tanah haram dan kepada seluruh makhluk agar mereka senantiasa mengingat nikmat tersebut dan bersyukur kepada Allah karenanya dan beribadah kepada-Nya di bawah teduhannya,
“Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang manusia di sekitarnya saling rampok-merampok.” (QS. Al-‘Ankabût : 67)
“Dan apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah haram (tanah suci) yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) untuk menjadi rezki (bagimu) dari sisi Kami?. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al-Qashash : 57)
“Maka hendaklah mereka menyembah Rabb Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy : 3-4)
Dan Allah ‘Azza Dzikruhu telah memberikan nikmat keamanan kepada Tsamud, kaumnya Nabi Shôleh ‘alahissalâm dengan kemampuan mereka memahat gunung sebagai rumah-rumah mereka tanpa ada ketakutan dan kecemasan, dan Allah Ta’âlâ melimpahkan kepada mereka nikmat yang sangat banyak yang datang silih berganti dan memberikan mereka tempat tinggal yang aman, dimana Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Dan Kami jadikan antara mereka dengan negeri-negeri yang Kami limpahkan berkat kepadanya, beberapa negeri yang berdekatan dan Kami tetapkan antara negeri-negeri itu (jarak-jarak) perjalanan. Berjalanlah kalian di kota-kota itu pada malam dan siang hari dengan aman.” (QS. Saba` : 18)
Dan Yusuf ‘alaihissalâm ketika menyambut kedua orang tua dan keluarganya, beliau mengingatkan nikmat keamanan yang dilimpahkan terhadap mereka dengan masuknya mereka ke negeri yang aman dan tentram dengan penuh kesejukan jiwa,
“Masuklah kalian ke negeri Mesir, insya Allah dalam keadaan aman.” (QS. Yûsuf : 99)
Bahkan diantara kenikmatan penduduk sorga di dalam sorga adalah tempat yang aman tanpa ada rasa takut sedikit pun dan tanpa kecemasan,
“(Dikatakan kepada penduduk sorga): “Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera lagi aman”.” (QS. Al-Hijr : 46)
“Dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang tinggi (dalam surga).” (QS. Saba` : 37)
“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam tempat yang aman, (yaitu) di dalam taman-taman dan berbagai mata air; mereka memakai sutera yang halus dan sutera yang tebal, (duduk) berhadap-hadapan, demikianlah. Dan Kami berikan kepada mereka bidadari. Di dalamnya mereka meminta segala macam buah-buahan dengan aman (dari segala kekhawatiran).” (QS. Ad-Dukhân : 51-55)
Sungguh syari’at Islam telah mengumpulkan seluruh jenis kebaikan; Islam menjaga syari’at dan tuntunan, melindungi dan memelihara akal-akal manusia, mensucikan harta benda, memberi keamanan kepada jiwa-jiwa manusia, dan menebarkan segala bentuk keselamatan, ketenangan, rahmat dan kesejahteraan. Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِيْ سِرْبِهِ مُعَافًى فِيْ جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيْزَتْ لَهُ الدُّنْيَا
“Barang siapa aman pada tubuhnya, sehat dalam jasadnya, mempunyai makanan pada hari itu, maka seakan-akan telah dikumpulkan baginya dunia dengan segala isinya.” [1]
Dan Islam menjaga keamanan jiwa manusia hingga pada tempat yang paling aman sekalipun, seperti mesjid-mesjid. Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِيْ مَسْجِدِنَا أَوْ فِيْ سُوْقِنَا وَمَعَهُ نَبْلٌ فَلْيُمْسِكْ عَلَى نِصَالِهَا أَوْ قَالَ فَلْيَقْبِضْ بِكَفِّهِ أَنْ يُصِيْبَ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْهَا شَيْءٌ
“Apabila salah seorang dari kalian berlalu di mesjid kami atau di pasar kami dangan membawa tombak, maka hendaknya ia memegang ujungnya, –atau beliau berkata- hendaknya ia menggenggam dengan tangannya, agar tidak ada sesuatupun dari senjata-senjata tersebut yang menimpa salah seorang dari kaum muslimin.” [2]
Dan sekedar memunculkan sebab-sebab ketakutan di tengah kaum muslimin adalah hal yang terlarang dalam syari’at Islam. Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
لَا يُشِيْرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيْهِ بِالسِّلَاحِ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِيْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِيْ يَدِهِ فَيَقَعُ فِيْ حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ
“Janganlah salah seorang dari kalian mengisyaratkan kepada saudaranya dengan senjata karena ia tidak mengetahui jangan-jangan Syaithon mencelakakannya dengan sebab tangannya sehingga ia terjerumus ke dalam jurang neraka.” [3]
Dan syari’at ini telah mengharamkan atas setiap muslim untuk berisyarat dengan suatu jenis senjata kepada saudaranya seislam, walaupun hanya bercanda. Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيْهِ بِحَدِيْدَةٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيْهِ وَأُمِّهِ
“Barang siapa yang berisyarat kepada saudaranya dengan sebuah besi, maka sesungguhnya Malaikat melaknatnya hingga ia meninggalkannya, walaupun ia adalah saudaranya sebapak dan seibu.” [4]
Dan membuat takut seorang muslim adalah perkara yang diharamkan dengan segala bentuknya. Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang muslim membuat takut muslim yang lain.” [5]
Dan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa yang mengangkat senjata terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami.” [6]
Dan beliau juga menegaskan,
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
“Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.”
Dan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin (lainnya) selamat dari gangguan lisan dan tangannya.”
Dan sebagai penjagaan terhadap keamanan dan ketentraman, Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam marah kepada siapa saja yang memberikan syafa’at dalam pelaksanaan had (hukuman) dari had-had Allah ‘Azza wa Jalla setelah perkara itu sampai kepada penguasa, dimana beliau shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam menegaskan hal tersebut dalam sabdanya,
لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بَنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Andaikata Fathimah putri Muhammad mencuri, maka sungguh saya akan memotong tangannya.”

Tiada ulasan:

Catat Ulasan