KEWAJIBAN ORANG TUA DALAM PENDIDIKAN AGAMA ANAK-ANAKNYA
Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْهُمْ
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةُ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلِدِهِ وَهِيَ
مَسْؤُوْلَةٌ عَنْهُمْ
“Seorang
lelaki adalah adalah penanggung jawab atas keluarganya, dialah yang
akan ditanya tentang mereka. Seorang perempuan adalah penanggung jawab
atas rumah suaminya dan atas anak-anaknya, dialah yang akan ditanya
tentang mereka” (HR Bukhory-Muslim dari Ibnu ‘Umar Rodhiyallohu ‘Anhu)
Ath-Thiby Rahimahulloh -sebagaimana dalam Tuhfatul Ahwazy- berkata:
“Hadits ini menunjukkan bahwa penanggung jawab tidaklah dituntut secara
mutlak (setiap perkara-pent), akan tetapi (yang dituntut) adalah
tanggung jawab untuk menjaga apa yang disuruh Al-Malik (Yang Maha
Memiliki) untuk dijaga. Maka semestinya dia hanya bertindak pada apa-apa
yang diizinkan pemilik syari’at”
Orang tua merupakan penanggung jawab bagi anak-anaknya, terlebih seorang
bapak yang sangat berperan dalam menafkahi keluarganya. Alloh -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ
أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ
وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Ibu-ibu
hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh bagi yang ingin
menyusui secara sempurna. Sementara kewajiban ayah menanggung nafkah dan
pakaian mereka dengan cara yang patut” (QS Al-Baqoroh Ayat 233)
Hindun Ummu Mu’awiyah datang mengadu kepada Rosululloh dan mengatakan
bahwa suaminya (Abu Sufyan) adalah seorang selaki yang pelit, tidak
memberi nafkah yang cukup. Maka apakah boleh baginya untuk mengambil
hartanya dan izin dan tanpa diketahuinya ?. Maka Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menjawab:
خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ
“Ambillah dari hartanya sepatutnya, apa-apa yang mencukupimu dan anak-anakmu” (HR Bukhory-Muslim dari ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘Anha)
Imam Ibnul Qoyyim[3] Rahimahulloh mengatakan:
“Pada hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa mafkah anak
adalah tanggung jawab bapak yang tersendiri, ibu tidak ikut dalam
tanggung jawab nafkah. Dan perkara ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama)”
Jika seorang bapak mengharapkan pahala dalam menafkahi keluarganya,
sesungguhnya dia telah mengerjakan amalan yang sangat besar. Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَدِينَارٌ فِي
الْمَسَاكِينِ وَدِينَارٌ فِي رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ فِي أَهْلِكَ
أَعْظَمُهَا أَجْرًا الدِّينَارُ الَّذِي تُنْفِقُهُ عَلَى أَهْلِكَ
“Dinar
yang engkau nafkahkan di jalan Alloh. Dinar yang engkau nafkahkan untuk
membebaskan budak. Dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka
yang paling besar pahalanya adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk
keluargamu” (HR Muslim dari Abu Hurairoh Rodhiyallohu ‘Anhu)
Disamping kewajiban orang tua terhadap anaknya dalam nafkah jasmani,
orang tua pun berkewajiban untuk memberikan nafkah rohani bagi
anak-anaknya. Orang tua haruslah membimbing anaknya dalam mengenal
agamanya dan mengontrol sang anak dalam amalan-amalannya. Kalau si orang
tua memiliki kendala, mungkin karena kurangnya ilmu, mudah-mudahan bisa
ditutupi dengan mencari pengajar yang baik bagi anaknya, pengajar yang
berada di atas pemahaman yang benar, pemahaman salaf agar anaknya tidak
menyimpang. Alloh Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman, lindungilah diri dan keluarga kalian dari api neraka” (QS At-Tahrim Ayat 6)
Syaikh Nashir As-Sa’dy Rahimahulloh dalam
tafsirnya terhadap ayat ini mengatakan: “Anak-anak adalah barang wasiat
di sisi kedua orang tua mereka. Maka apakah mereka akan menjalankan apa
yang diwasiatkan kepada mereka, ataukah mereka akan menyia-nyiakannya
sehingga mereka berhak mendapatkan ancaman dan azab”.
Kelalaian dalam menunaikan tanggung jawab tersebut bukan perkara yang sepele. Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ما من عبد يسترعيه الله رعية فلم يحطها بنصحه إلا لم يجد رائحة الجنة
“Tidak
seorangpun dari seorang hamba yang Alloh minta untuk menjaga yang
menjadi tanggung jawabnya namun dia tidak menjaganya dengan nasehatnya,
kecuali (balasannya) dia tidak mendapatkan bau surga”. (HR Bukhory-Muslim dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallohu ‘Anhu, lafazh hadits ini di Bukhory)
Maka jadilah orang tua yang baik bagi anak-anaknya baik dalam dunianya, terlebih dalam akhiratnya. Rosululloh bersabda:
خيركم خيركم لأهله
“Sebaik-baik kalian adalah sebaik-baik seseorang bagi keluarganya” (HR Tirmidzi dari ‘Aisyah, dishohihkan Syaikh Al-Albany)
Al-Munawy Rahimahulloh mengatakan: “Yaitu bagi istri-istri, anak-anak dan kerabatnya”. [Faidhul Qodir 3/466]
Tiada ulasan:
Catat Ulasan