AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI
AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

Sabtu, 17 November 2012

KEWAJIBAN ORANG TUA DALAM PENDIDIKAN AGAMA ANAK-ANAKNYA

KEWAJIBAN ORANG TUA DALAM PENDIDIKAN AGAMA ANAK-ANAKNYA

Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةُ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلِدِهِ وَهِيَ مَسْؤُوْلَةٌ عَنْهُمْ

“Seorang lelaki adalah adalah penanggung jawab atas keluarganya, dialah yang akan ditanya tentang mereka. Seorang perempuan adalah penanggung jawab atas rumah suaminya dan atas anak-anaknya, dialah yang akan ditanya tentang mereka” (HR Bukhory-Muslim dari Ibnu ‘Umar Rodhiyallohu ‘Anhu)

Ath-Thiby Rahimahulloh -sebagaimana dalam Tuhfatul Ahwazy- berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa penanggung jawab tidaklah dituntut secara mutlak (setiap perkara-pent), akan tetapi (yang dituntut) adalah tanggung jawab untuk menjaga apa yang disuruh Al-Malik (Yang Maha Memiliki) untuk dijaga. Maka semestinya dia hanya bertindak pada apa-apa yang diizinkan pemilik syari’at”

Orang tua merupakan penanggung jawab bagi anak-anaknya, terlebih seorang bapak yang sangat berperan dalam menafkahi keluarganya. Alloh -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Sementara kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut” (QS Al-Baqoroh Ayat 233)

Hindun Ummu Mu’awiyah datang mengadu kepada Rosululloh dan mengatakan bahwa suaminya (Abu Sufyan) adalah seorang selaki yang pelit, tidak memberi nafkah yang cukup. Maka apakah boleh baginya untuk mengambil hartanya dan izin dan tanpa diketahuinya ?. Maka Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menjawab:

خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ

“Ambillah dari hartanya sepatutnya, apa-apa yang mencukupimu dan anak-anakmu” (HR Bukhory-Muslim dari ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘Anha)

Imam Ibnul Qoyyim[3] Rahimahulloh mengatakan: “Pada hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa mafkah anak adalah tanggung jawab bapak yang tersendiri, ibu tidak ikut dalam tanggung jawab nafkah. Dan perkara ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama)”

Jika seorang bapak mengharapkan pahala dalam menafkahi keluarganya, sesungguhnya dia telah mengerjakan amalan yang sangat besar. Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَدِينَارٌ فِي الْمَسَاكِينِ وَدِينَارٌ فِي رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ فِي أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الدِّينَارُ الَّذِي تُنْفِقُهُ عَلَى أَهْلِكَ

“Dinar yang engkau nafkahkan di jalan Alloh. Dinar yang engkau nafkahkan untuk membebaskan budak. Dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu” (HR Muslim dari Abu Hurairoh Rodhiyallohu ‘Anhu)

Disamping kewajiban orang tua terhadap anaknya dalam nafkah jasmani, orang tua pun berkewajiban untuk memberikan nafkah rohani bagi anak-anaknya. Orang tua haruslah membimbing anaknya dalam mengenal agamanya dan mengontrol sang anak dalam amalan-amalannya. Kalau si orang tua memiliki kendala, mungkin karena kurangnya ilmu, mudah-mudahan bisa ditutupi dengan mencari pengajar yang baik bagi anaknya, pengajar yang berada di atas pemahaman yang benar, pemahaman salaf agar anaknya tidak menyimpang. Alloh Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Wahai orang-orang yang beriman, lindungilah diri dan keluarga kalian dari api neraka” (QS At-Tahrim Ayat 6)

Syaikh Nashir As-Sa’dy Rahimahulloh dalam tafsirnya terhadap ayat ini mengatakan: “Anak-anak adalah barang wasiat di sisi kedua orang tua mereka. Maka apakah mereka akan menjalankan apa yang diwasiatkan kepada mereka, ataukah mereka akan menyia-nyiakannya sehingga mereka berhak mendapatkan ancaman dan azab”.

Kelalaian dalam menunaikan tanggung jawab tersebut bukan perkara yang sepele. Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ما من عبد يسترعيه الله رعية فلم يحطها بنصحه إلا لم يجد رائحة الجنة

“Tidak seorangpun dari seorang hamba yang Alloh minta untuk menjaga yang menjadi tanggung jawabnya namun dia tidak menjaganya dengan nasehatnya, kecuali (balasannya) dia tidak mendapatkan bau surga”. (HR Bukhory-Muslim dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallohu ‘Anhu, lafazh hadits ini di Bukhory)

Maka jadilah orang tua yang baik bagi anak-anaknya baik dalam dunianya, terlebih dalam akhiratnya. Rosululloh bersabda:

خيركم خيركم لأهله

“Sebaik-baik kalian adalah sebaik-baik seseorang bagi keluarganya” (HR Tirmidzi dari ‘Aisyah, dishohihkan Syaikh Al-Albany)

Al-Munawy Rahimahulloh mengatakan: “Yaitu bagi istri-istri, anak-anak dan kerabatnya”. [Faidhul Qodir 3/466]

Tiada ulasan:

Catat Ulasan