بسم الله الرحمن الر حيم
إن
الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات
أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا
الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله
{يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ
إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمران
– الآية: 102
OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI
Cara Berwudhu dengan Benar
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قَمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُواْ
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِنِ كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ
وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ
الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء
فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُواْ بِوُجثوهِكُمْ
وَأَيْدِيْكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ
حَرَجِ وَلَكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
" Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu
dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub
maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali
dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air, maka
bertayammumlah
dengan tanah yang baik (bersih). sapulah mukamu dan tanganmu dengan
tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak
membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu
bersyukur." (al-Maa'idah: 6)
Syarat Wudhu
Abu
Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam bersabda, ‘Tidaklah ada shalat kalau tidak membaca Bismillah’…….”
Masih ingatkah pelajaran terdahulu mengenai hukum-hukum dalam ibadah sholat ?
Wudhu batal kalau adik-adik tidak mengerjakan syarat-syarat dengan
sengaja atau tdak sengaja. Adapun syarat-syarat wudhu, yaitu :
- Berniat dalam hati tanpa dilafazhkan;
- Islam;
- Mumayyiz atau telah mampu membedakan antara yang benar dan salah;
- Membaca Basmalah (menjadi syarat kalau menshahihkan haditsnya, tapi guru kami mendho’ifkan (melemahkan) hadits Abu Hurairah ini).
Rukun Wudhu
Dari
firman Allah pada Surah al-Maa’idah: 6 di atas maka kita dapat
mengurutkan tahap-tahap / rukun dari wudhu. Maka wudhu yang
diperintahkan atau hukumnya wajib (berdosa dan tidak sah / batal
wudhunya kalau tidak dilakukan sengaja ataupun tidak sengaja) di urut
sebagai berikut :
- Membasuh / mencuci muka;
- Membasuh / mencuci kedua tangan sampai siku;
- Mengusap kepala;
- Membasuh / mencuci kedua kaki sampai mata.
Selain
ke empat tempat / bagian tubuh yang diwajibkan kena air wudhu di atas
maka beberapa tempat yang hukumnya mustahabbah (tidak membatalkan wudhu
jika dilakukan dengan sengaja).
Hukum-hukum wudhu :
- Syarat wudhu, yaitu kalau ditinggalkan berdosa tapi wudhu tidak batal.
- Rukun wudhu, yaitu berdosa dan tidak sah / batal wudhunya kalau tidak dilakukan sengaja ataupun tidak sengaja.
- Wajib bukan rukun, yaitu berdosa kalau tidak dilaksanakan, tapi wudhu tidak batal.
- Mustahab atau sunnah-sunnah wudhu, yaitu tidak berdosa kalau ditinggalkan (namun mendapat afdhol / pahala kalau dikerjakan).
Sunnah / Mustahab Wudhu
Yaitu
kalau tidak dikerjakan sengaja atau tidak sengaja tidak membatalkan
wudhu dan tidak berdosa, namun mendapat pahala kalau mengerjakannya
karena menyempurnakan wudhu.
Adapun urutan dari semua hukum-hukum di atas, yaitu :
- Menggunakan siwak atau menggosok gigi;
- Mencuci ke dua tangan sebelum berwudhu (hukumnya mustahab)
- Berniat dalam hati tanpa dilafazhkan;
- Membaca Basmalah (kalau menshahihkan hadits Abu Hurairah);
- Mencuci ke dua tangan sebelum berwudhu (hukumnya mustahab);
- Menyela-nyela jari / mencuci sela-sela jari;
- Berkumur-kumur (hukumnya mustahab);
- Memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya lagi dari hidung (wajib bukan rukun);
- Mencuci seluruh mukanya (hukumnya wajib rukun);
- Menyela-nyela jenggot bagi yang memiliki jenggot;
- Membasuh / mencuci kedua tangan sampai siku dengan mendahulukan tangan kanan baru kemudian tangan kiri;
- Mengusap kepala dengan tangan basah (tidak membawa air) dilanjutkan mengusap telingga;
- Membasuh / mencuci kedua kaki sampai mata kaki (bulatan di pergelangan kaki) hukumnya rukun wajib;
- Kerjakan dari kanan baru kiri (hukumnya mustahab);
- Berdo’a (hukumnya mustahab);
- Afdholnya mencuci tiga kali kecuali mengusap di atas kepala dan telinga (cukup sekali).
Harap diperhatikan !
Memanjangkan
daerah-daerah wudhu diperselisihkan oleh para ulama (tidak disyariatkan
/ diperintahkan karna hanya perkataan Abu Hurairah Radhiyallaahu
‘anhu). Allahu a'lam.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قَمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُواْ
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِنِ كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ
وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ
الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء
فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُواْ بِوُجثوهِكُمْ
وَأَيْدِيْكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ
حَرَجِ وَلَكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
" Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu
dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub
maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali
dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air, maka
Artikel Terkait LainnyaUrutan-urutan Tata Cara Berwudhu dengan Benar
Alhamdulillah, akhirnya selesai juga gambar ilustrasi 'Tata Cara Berwudhu' sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam. Wallahu a’lam
Pertama-tama, mencuci ke dua tangan dan membersihkan pada tiap sela-sela jari (hukumnya mustahab).
Kedua, berkumur-kumur (hukumnya mustahab) dan dibarengi atau bersamaan dengan menghirup air ke dalam hidung, lalu kemudian dikeluarkan lagi dari hidung (hukumnya wajib bukan rukun). Seperti pada gambar di bawah :
Ketiga, mencuci seluruh mukanya (hukumnya wajib rukun) sebanyak 3 (tiga)
kali dan menyela-nyela jenggot dengan jari-jari tangan bagi yang
memiliki jenggot. Seperti gambar di bawah ini :
Keempat, membasuh / mencuci kedua tangan sampai siku dengan mendahulukan
tangan kanan baru kemudian tangan kiri sebanyak 3 kali (hukumnya wajib
rukun).
Kelima, mengusap kepala dengan tangan basah (tidak membawa air)
dilanjutkan mengusap telingga. Lakukan bagian ini hanya sekali, jadi
dilakukan dalam satu gerakkan / usapan tangan yang basah dari kepala
bagian depan di atas wajah ke belakang sampai tengkuk. Lalu kemudian
usapan kembali ke depan dan dilanjutkan dengan mengusap kedua telinga.
Lihat contoh pada gambar berikut :
Terakhir adalah membasuh / mencuci kedua kaki sampai mata kaki (bulatan
di pergelangan kaki) hukumnya rukun wajib (afdhol lakukan 3 kali tiap
kaki).
terima kasih infonya
BalasPadam