بسم الله الرحمن الر حيم
إن الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا
ومن سيئات أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ،
واشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا
تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمران – الآية: 102

OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI
Kedudukan 'Hamba Sahaya', Bagaimana Dalam Al-Quran?
ADA
yang bertanya, "Dalam tafsir surat Al Mu’minuun (Ayat 1- 11) disebutkan
tentang keberuntungan menjaga kemaluan kecuali terhadap isteri-isterimu
dan hamba-hambamu. Apa maksud kata “hamba (budak)”,
apakah kita boleh tidak menjaga kemaluan terhadap hamba, dan apakah
pengertian 'hamba' dalam tafsir Al-Quran ini. Jazakumullah khairan
katsiran. Wassalammu’alaikum wr.wb.
Klik..6 Wanita Hamba Seks, Ditahankurung, Perkosa..
Jawapan :
Satu:
Ayat mengenai hamba sahaya pada
surah Al Mu’minuun tepatnya terdapat pada ayat 5-6, terjemahannya
adalah..
- ”Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (kehormatannya),
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba yang mereka miliki; maka
sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” (http://quran.al-islam.com/Targama/)
Sebelum Islam diturunkan, perbudakan atau perhambaan sangat merajalela dan tidak ada
batasan yang melarangnya. Ertinya siapa saja dapat dijadikan hamba dengan
cara apapun, seperti dirampas, diculik dan sebagainya. Namun ketika
Islam datang perhambaan sangat dibatasi. Iaitu hanya tawanan perang yang
boleh dijadikan hamba. Sebab hal ini sudah menjadi konvensi
internasional, dimana orang Islam pun ditawan oleh musuh akan
dijadikan hamba.
Namun demikian, Islam sangat menganjurkan kepada
umatnya untuk memerdekakan hamba-hamba itu. Diantaranya dijadikan sebagai
tebusan untuk membayar kafarat dalam beberapa pelanggaran syariat,
seperti kafarat sumpah, membunuh dengan tidak sengaja dan sebagainya.
Dalam Islam hamba perempuan dihalalkan untuk digauli sebagaimana
layaknya seorang isteri, namun hamba tersebut hanya boleh digauli oleh
tuannya saja.
Ertinya hamba yang dimiliki oleh seorang bapa tidak boleh
diguali oleh anaknya atau siapapun juga. Bahkan apabila dia telah
melahirkan anak maka disebut 'ummul walad' dimana tuannya tidak boleh
menjualnya kepada yang lain, tetapi dia perlu terus memelihara atau
memerdekakannya. Diantara dalilnya adalah ayat di atas dan beberapa ayat
berikut ini:
- “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang
bersuami, kecuali hamba-hamba yang kamu miliki (Allah telah menetapkan
hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu
selain yang demikian (iaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk
dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa’: 24) .
Dua:
Sebagai tambahan kepada jawapan di atas..
- Maksudnya adalah hamba belian yang didapat dalam peperangan dengan kaum
kafir, bukan hamba belian yang didapati diluar peperangan. Dalam
peperangan dengan kaum kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya
dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan.
Kebiasaan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Namun Imam boleh melarang
kebiasaan ini. (sumber : Al Qur’an Dan Terjemahnya, Departemen Agama
Republik Indonesia Jakarta,Penerbit PT.Kumudasmoro Grafindo Semarang,
Edisi Revisi tahun 1994).
- Maksudnya adalah hamba sahaya yang berasal dari tawanan perang. (sumber :
Al Quran Terjemah Indonesia,Tim DISBINTALAD,PT.Sari Agung
Jakarta,Cetakan ke : 8, Th.1995)
- Maksudnya adalah perempuan yang dapat kamu miliki sebagai tawanan dari
medan perang. Iaitu perang untuk mempertahankan agama, bukan perang
untuk merebut kekayaan dunia dan keuntungan raja-raja, maka perempuan
itu boleh kamu tawan dan kamu kahwini. Boleh pula kamu lepas dan
dikembalikan ke tanah airnya. Adapaun hamba perempuan yang ada sekarang
bukanlah hamba yang sebenarnya. (sumber : Tafsir Quran karim,
Prof.Dr.H.Mahmud Yunus,PT.Hidakarya Agung Jakarta,Cetakan ke : 29,Tahun
1991).

Klik... Rakyat M'sia 30 Tahun Jadi Hamba Di Britain. Mang...
Merdekakan Hamba
- “Bila seseorang memiliki hamba yang masih mahram, maka dia merdeka”. – (Ahmad dan Empat, dari Samurah bin Jundub)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:
- “Barang siapa memerdekakan bagiannya dalam diri seorang hamba, kemudian
ia masih mempunyai kekayaan yang mencapai harga hamba itu, maka hamba
itu ditaksir menurut harga sepatutnya, lalu ia membayar kepada
masing-masing kawan bersama yang lain bagian mereka, sehingga
merdekalah hamba itu. Jika tidak, maka ia hanya memerdekakan bagiannya
saja . (Sahih Muslim, hadits no : 2758)
Hadis riwayat Abu Hurairah ra, dari Nabi saw. beliau bersabda:
- “Mengenai seorang hamba yang dimiliki dua orang tuan, lalu salah seorang
dari keduanya memerdekakan hamba tersebut. Beliau bersabda: Dia
menanggung (pembayaran hak kawan sekutunya bila ia seorang yang kaya)”.
(Sahih Muslim, hadits no : 2759)
- Hadis riwayat Aisyah ra, dari Ibnu Umar, dari Aisyah, bahawa ia ingin
membeli seorang hamba perempuan untuk dimerdekakan. Pemilik hamba itu
berkata: Kami akan menjualnya kepadamu, dengan syarat hak loyalitasnya
untuk kami. Lalu Aisyah ra. menceritakan hal itu kepada Rasulullah saw.
dan beliau bersabda: “Syarat itu tidak dapat menghalangimu, kerana hak
loyalitas itu hanya untuk yang memerdekakan” . (Sahih Muslim, hadits no :
2761)
Hadis riwayat Abu Hurairah ra, dari Nabi saw. beliau bersabda:
- “Barang siapa memerdekakan seorang hamba mukmin, maka Allah akan
membebaskan setiap anggota tubuhnya dari neraka dengan setiap anggota
tubuh hamba itu. (Sahih Muslim, hadits no : 2775)
http://hadith.al-islam.com/
- “Dan tetaplah memberi peringatan, kerana sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman”. (QS. 51 : 55)
- “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah,
niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. 47 : 7)
- “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar;
merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. 3 : 104)
Boleh disetubuhi dengan syarat yg sangat banyak, tidak semudah menyetubuhinya begitu saja,
tapi
diantaranya dengan mahar tertentu, perjanjian tertentu, dan bila hamil
maka ia harus dijaga, dan anaknya kelak hukumnya adalah bebas, dan anak
itu mendapat hak waris, dan tidak boleh menyetubuhi budak yg mempunyai
suami, tak pula boleh disetubuhi oleh orang lain bila sudah disetubuhi
oleh tuannya, tak pula boleh disetubuhi oleh anak tuannya walau tuannya
telah wafat, tak pula diperbolehkan menyetubuhi hamba sahaya yg non
muslim walaupun ahlulkitab, dan bila ia telah menyetubuhinya maka haram
ia menyetubuhi putri hamba sahaya itu dan ibu dari hamba sahaya itu, dan
bila ia telah menyetubuhinya lalu mempunyai keturunan maka jika tuannya
wafat maka budak wanita itu dan keturunannya bebas, dan masih banyak
lagi syarat permasalahan Wath?ul amah (menyetubuhi hamba sahaya wanita)
yg tak mungkin saya sebutkan karena sangat pelik.
Setelah kebangkitan Nabi saw para budak itu
adalah hasil tawanan perang dan juga para budak dari musyrikin yg
diperjualbelikan oleh orang kafir, seperti Bilal ra, ia seorang musyrik
lalu beriman semasa ia masih menjadi budak, lalu ia dibeli oleh Abubakar
shiddiq ra lalu dibebaskan.
Dan semakin meluasnya muslimin maka
perbudakan terhapus, karena para budak msuyrikin terus dibebaskan dengan
masuknya mereka kepada Islam, budak budak yg membela muslimin disuatu
wilayah kafir yg dikuasai muslimin mereka dibebaskan, dan tuan tuan
mereka yg memerangi muslimin justru dijadikan budak, dan tak lama
kemudian dibebaskan,
Orang orang kafir terus mengatakan bahwa
muslimin ini agama sadis dengan perbudakannya, namun buktinya hingga
masa kini sudah tidak ada lagi budak, menunjukkan bahwa para budak itu
terus dibebaskan dan dibebaskan dan hingga kini sudah tak ada lagi budak
muslimin dimuka bumi, padahal anak dan keturunan budak tetap menjadi
budak tuannya jika tak dibebaskan, namun sesudah beberapa abad kemudian
maka semakin terhapus dan terhapus.
Membebaskan budak dalam keadaan kafir tidak
dilarang syariah, banyak para sahabat membebaskannya, mereka malah
diberi harta dan dijadikan teman, dan mempertahankan budak yg muslim pun
tidak dilarang syariah,
karena terus terang saja, permasalahan ini
tidak semudah yg kita ketahui mengenai perbudakan, Islam mengajari
perbudakan adalah untuk mendakwahi mereka, mendakwahi musuh musuh islam,
menjadikan mereka serumah, makan sepiring dan tidur seatap, mereka
dimuliakan, diajari, dijadikan keluarga, namun tentunya mereka tetap
terikat dg kemestian untuk taat kepada tuannya, seakan anak yg mesti
taat pada ayahnya, dan Rasul saw pun banyak mempunyai budak, jumlah
budak lelaki beliau saw adalah 43 orang, budak wanitanya 11 orang,
beliau saw membimbing mereka, menafkahi mereka, hidup bersama mereka
seperti anak anaknya, ah.. alangkah indahnya menjadi budak sang Nabi
saw, karena selalu dapat dekat dg beliau saw, mereka dijadikan budak
lalu dibebaskan dan dibebaskan, hingga mereka menjadi da?I, menjadi
pahlawan perang dll.
bahkan kejadian dimasa Imam Ali Zainal
Abidin bin Husein bin Ali bin Abi Thalib, beliau mempunyai budak yg
tanpa sengaja menumpahkan air mendidih kewajah putra Imam Ali Zainal
Abidin, maka wafatlah putra tercintanya yg masih bocah itu, apakah ia
marah?, memukul?, mencambuk?, tidak.. beliau berkata : ?engkau
kubebaskan..?, demikian perbudakan itu dalam islam,
Allah Maha
Adil dengan memilih generasi zaman dahulu itu untuk diamanati hukum
perbudakan, dan kini perbudakan sudah sirna, coba kalau saat ini masih
ada perbudakan??, pastilah diselewengkan dengan kekejian dan kebiadaban
oleh oknum oknum muslimin yg sudah kehilangan akhlak, mereka sudah
berani memperbudak orang yg bebas, memperbudak pembantu, memperbudak
karyawan, memperbudak kaum intelijen, dan kesemuanya terjadi dimuka
bumi, di Negara arab dan Negara barat perbudakan terus terjadi, namun
sungguh bahwa perbudakan ini bukanlah perbudakan yg sesuai dg syariah
islam, ini perbudakan dengan hukum nafsu dan kebiadaban, jauh berbeda
dengan perbudakan di zaman Nabi saw.
Wallahu 'aklam. (IH)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan