AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI
AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

Ahad, 20 April 2014

Hukum HUDUD vs Hukum Kapitalis – Sekular

بسم الله الرحمن الر حيم
إن الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمران – الآية: 102



OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB
 Hukum Islam (HUDUD) vs Hukum Kapitalis – Sekular
 Bismillah ...Walhamdulillah ...semoga kita mendapat hidayahnya dan manfaat diatas perkongsian ilmu saya yang sedikit ini Insya Allah ,Anggaplah ini adalah sebahagian dari Ibadah yang harus di laksanakan oleh Makhluk kepada KHaliq .
Banyaknya persoalan hukum yang tidak selesai di negeri ini seperti kasus BLBI, Skandal Century hingga kasus pajak serta ironisme penegakan hukum yang bagaikan pisau: tajam mengiris ke bawah tetapi tumpul tak berdaya ke atas melahirkan pertanyaan “apa yang salah dengan hukum di negeri ini?”. Pengamatan yang mendalam akan menyimpukan bahwa semua ini merupakan akibat dari penerapan sistem hukum kapitalis – sekular. Sebagian kaum Muslimin telah menyadari hal ini dan menginginkan penerapan hukum Islam sebagai pengganti sistem hukum kapitalis – sekuler. Apa yang membedakan antara hukum Islam dan hukum kapitalis – sekular? Serta apa keunggulan sistem hukum Islam (khususnya sistem persanksian Islam) sehingga diyakini akan mampu menyelesaikan persoalan – persoalan yang tidak mampu diselesaikan oleh sistem hukum kapitalis – sekular?

Perbedaan Mendasar Antara Sistem Hukum Islam vs Hukum Kapitalis – Sekular

Sistem hukum Islam dan sistem hukum Kapitalis – Sekular bukan hanya tidak sama tetapi juga berbeda secara mendasar. Perbedaan itu antara lain dilihat dari aspek:
Aspek Islam Kapitalis – Sekular
Aqidah Islam Kapitalis – Sekuler
Standar Kebenaran Ketetapan ALLAH Akal Manusia
Sumber Hukum Wahyu Pendapat Manusia
Pembuat Hukum ALLAH Manusia (exp. parlemen)

a. Aqidah
Sistem hukum Kapitalismelahir dari aqidah Kapitalisme – Sekularisme yang spiritnya adalah pemisahan agama dari kehidupan untuk menciptakan suatu kebebasan. Sistem hukum ini lahir dari falsafah Barat yang memandang bahwa kebebasan merupakan pokok pangkal tegaknya masyarakat sehingga legislasi hukum hanya bertujuan untuk menata kehidupan yang rukun antara kekuasaan dan kebebasan dalam kerangka Negara – rakyat. Dalam pandangan aqidah Kapitalisme – Sekularisme legislasi hukum dibangun atas konsep pembingkaian dan pengokohan kebebasan individu. Dengan konsep “pemisahan agama dari kehidupan”, dalam sistem hukum ini tidak dikenal prinsip legislasi hukum yang bersifat langgeng dan tetap. Hukum dapat saja berubah kapan pun sesuai dengan kondisi yang ada . Sedangkan Sistem hukum Islam lahir dari aqidah Islam yang spiritnya adalah pengakuan bahwa manusia adalah makhluq sekaligus hamba bagi ALLAH, sang Pencipta serta pengakuan akan keterbatasan manusia. Sehingga, dalam sistem hukum ini hukum disusun (dilegislasikan) untuk “memfasilitasi” ketaatan hamba kepada Tuhannya.

b. Standar Kebenaran
Karena lahir dari aqidah Kapitalisme – Sekulerisme yang spiritnya adalah kebebasan pemisahan agama dari kehidupan, maka yang menjadi standar kebenarannya dikembalikan kepada keinginan dan akal manusia. Apa saja yang dianggap akal sebagai sesuatu yang baik maka akan dianggap baik dalam sistem hukum ini. Demikian juga, apa saja yang diinginkan manusia akan dianggap baik dalam sistem ini. Dan sebaliknya apa saja yang ditolak akal, mengekang kebebasan atau tidak sesuai dengan keinginan manusia dianggap sebagai sesuatu yang buruk. Karena pola piker dan keinginan manusia berbeda – beda, maka standar kebenaran yang mereka terapkan juga berbeda – beda. Sehingga, hukum yang lahir dari standar kebenaran semacam ini hanyalah merupakan hasil kompromi atas berbagai macam keinginan yang ada. Akibatnya, hukum yang dihasilkan masih memiliki banyak celah untuk terjadinya pelanggaran – pelanggaran hukum yang tampak “benar” dan pelakunya bisa dengan leluasa menghindar dari jeratan hukum karena standar kebenaran yang tidak tegas ini. Sebagai contoh misalnya dalam kasus terbitnya majalah Playboy. Meski dalam pasal 282 KUHP telah diesebutkan “Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.” Namun karena standar “kesusilaan” bagi tiap orang itu berbeda, maka ini menjadi celah bagi para pelaku pelanggaran untuk berkelit dari jeratan hukum. Bahkan atas nama kebebasan—yang menjadi spirit—dalam Kapitalisme – Sekularisme, si Pimpinan Redaksi Majalalah Playboy mengklaim dirinya sebagai “Editor in Chief Playboy Indonesia yang sejak 2006 dizhalimi oleh orang – orang yang anti pada kebebasan berfikir dan berekspresi” . Akibatnya, hingga saat ini dia masih terus berkelit mencari pembenaran atas pelanggaran yang dia lakukan, vonis 2 tahun penjara yang telah ditetapkan pun belum berhasil membawanya ke penjara. Demikian juga dengan kasus video porno 3 artis papan nama yang mencuat Juni lalu. Meski UU Pornografi telah disyahkan, toh nyatanya para pelaku video porno seperti mereka tetap banyak dan susah dijerat karena UU ini pun punya banyak celah bagi pelanggaran yang tampak “benar”. Misalnya seperti pada penjelasan pasal 4 UU Pornografi dikatakan bahwa “Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.” . Demikian juga dengan undang – undang yang lainnya, tetap saja ada banyak peluang bagi pelanggaran yang tidak bisa dijerat karena seolah – olah tampak benar. 

Jika demikian, apa gunanya legislasi hukum?
Berkebalikan dengan itu, standar kebenaran dalam Islam adalah ketetapan ALLAH. Yang disebut sebagai perbuatan kriminal atau pelanggaran hukum atau kema’siyatan adalah segala tindakan meninggalkan kewjiban, mengerjakan perbuatan yang haram, atau melanggar ketetapan Negara (dengan catatan Negara tidak mengubah ketetapan ALLAH) . Sedangkan kita ketahui bahwa ketetapan ALLAH tentang segala perbuatan manusia telah dijelaskan lengkap dengan segala batasan dan pengecualiannya dalam Al – Qur’an dan As – Sunnah. Dengan standar yang jelas seperti ini, tidak ada lagi celah bagi pelanggaran hukum yang tampak ”benar” dan segala bentuk pelanggaran hukum akan mudah diketahui dan disepakati sebagai pelanggaran yang harus dihukum. Masih dengan contoh yang sama, tentang ”kesusilaan” dan ”porno”. ALLAH telah menetapkan batasan – batasan yang jelas tentang aurat. Maka, setiap perilaku menampakkan aurat di depan orang yang tidak berhak melihatnya adalah sebuah tindakan kriminal yang harus mendapatkan sanksi. Sehingga orang akan berfikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran hokum karena tidak ada lagi celah untuk berkelit dan menghindari hukuman, apalagi penerapan system hukum Islam ini didasari oleh spirit ketundukan pada ALLAH.

c. Sumber Hukum
Hukum Kapitalis – Sekuler bersumber pada akal manusia. Baik itu berupa warisan hukum dari Negara lain (missal beberapa hukum di Indonesia merupakan warisan hukum Penjajah Belanda), kebijakan para filsuf, kehendak penguasa, atau pun kehendak rakyat (melalui parlemen). Padahal akal manusia sangat terbatas. Mungkin dia dapat membuat aturan yang tepat untuk dirinya dan beberapa orang di sekelilingnya untuk saat ini tetapi dia tidak akan pernah bisa membuat aturan untuk orang yang kehidupannya berbeda dengannya, juga dia tidak akan mampu membuat aturan untuk masa depan karena dia tidak mengetahui bagaimana kehidupan orang lain yang jauh berbeda dari kehidupannya dan bagaimana keadaan masa depan. Hukum yang bersumber dari sesuatu yang penuh keterbatasan ini tentu saja tidak mungkin mampu menjadi hukum yang kuat dan tepat untuk mengatur kehidupan manusia.
Hukum Islam hanya bersumber dari Al – Qur’an dan As – Sunnah dan apa – apa yang ditunjuk oleh keduanya, yaitu ijma’ shahabat—yang dinyatakan tidak mungkin bersepakat dalam kebohongan—dan qiyas. Al – Qur’an dan As – Sunnah merupakan ketetapan ALLAH, sedangkan Ijma’ dan Qiyas tetap merujuk pada keduanya. Sehingga, pada dasarnya hukum Islam hanya bersumber pada ALLAH.
d. Pembuat Hukum
Sebagai konsekuensi dari standar kebenaran yang digunakan, pembuat hukum mengikuti pemilik standar tersebut. Dalam sistem hukum Kapitalis – Sekular manusia dianggap sebagai pemilik standar kebenaran dan paling mengerti manusia dan kehidupannya,sehingga selera manusialah yang dijadikan sebagai satu – satunya pembuat hukum. Secara teoritis, dalam sistem hukum Kapitalis – Sekular, rakyatlah sumber hukum tertinggi. Aturan dibuat oleh rakyat untuk dilaksanakan sendiri oleh rakyat. Namun, pada faktanya hukum Kapitalis – Sekular lebih banyak bersumber pada kepentingan para penguasa atau pun pemilik modal. Bisa dipahami bahwa setiap manusia pasti memiliki kepentingan dan keinginan. Ketika dia memiliki kekuasaan untuk membuat hukum, pasti dia akan berusaha semaksimal mungkin agar hukum tersebut tidak merugikan dirinya dan dapat memfasilitasi dia untuk memperoleh kepentingannya. Teori bahwa manusia dapat membuat hukum yang adil bagi seluruh manusia adalah teori yang tidak pernah terbukti kebenarannya, bahkan sudah cacat sejak awal. Bagaimana mungkin dia mampu membuat hukum yang adil bagi seluruh manusia sedangkan dia sendiri memiliki kepentingan di dalamnya? Itulah kenapa begitu banyak peraturan di negeri ini yang tetap disahkan meskipun sangat tidak adil dan menyengsarakan masyarakat. Peraturan tentang TDL, pencabutan “subsidi”, dan perdagangan bebas hanyalah sedikit contoh dalam hal ini.
Berbeda dengan itu, Islam hanya mengakui ALLAH sebagai sumber dan pembuat hukum. Hanya ALLAH – lah sumber dan pembuat hukum paling adil karena DIA – lah yang telah menciptakan manusia dan DIA sama sekali tidak memiliki kepentingan terhadap manusia. Maka, hukum yang dibuat – NYA pun menjadi hukum ynag paling adil dan paling mampu untuk mengatur kehidupan ummat manusia dari masa ke masa tanpa perlu amandemen.

Seputar Ijtihad
Banyak yang menyangsikan kemampuan hukum Islam dalam menyelesaikan permasalahan hidup manusia karena sifatnya yang tetap, tidak mengenal perubahan padahal problematika manusia terus berkembang. Islam menjawab keraguan ini dengan kebolehan ijtihad pada ranah tertentu; yaitu pada ranah yang ALLAH tidak menentukan secara detil batasan – batasannya, hanya menentukan garis besarnya saja. Dengan demikian, Islam tetap akan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan manusia yang detilnya terus berkembang.
Namun, dari sana seringkali muncul pertanyaan berikutnya “jika demikian, berarti para mujtahid itu menjadi partner ALLAH dalam membuat hukum?”. Sebenarnya tidak dapat dikatakan demikian karena para mujtahid itu hanya berwenang mendetilkan hukum – hukum yang garis besarnya telah ditetapkan ALLAH jauh berbeda dengan tugas pembuat hukum dalam sistem apitalis – Sekular yang benar – benar memunculkan hukum baru dari hukum yang tidak ada.
Seputar Kategorisasi Jenis Pelanggaran dalam Sistem Hukum Islam
Dalam Islam, jenis – jenis pelanggaran dikategorikan menjadi 4 kategori besar (sebagian ulama mengkategorikannya menjadi 3 kategori saja); yaitu pelanggaran yang berakibat pelakunya akan menerima sanksi hudud, jinayat, ta’zir, dan mukhalafah.
a. Hudud
Hudud adalah sanksi atas kemaksiayatan yang telah ditetapkan kadarnya dan menjadi hak ALLAH. Dalam jenis pelanggaran ini, tidak ada hak bagi siapa pun untuk memberi ampunan bagi pelakunya kecuali ALLAH. Pelanggaran jenis ini kadar sanksinya telah ditetapkan oleh ALLAH secara langsung dan siapa pun tidak berhak menguranginya. Pertimbangan apa pun tidak dapat digunakan untuk meringankan sanksi apalagi membebaskan pelakunya dari hukuman. Yang termasuk kategori hudud misalnya: zina (dengan sanksi rajam sampai mati bagi pezina mukhshon atau dicambuk 100x bagi pezina ghayra mukhshan), homoseksual (dengan hukuman mati), qazhaf atau menuduh perempuan mu’minah berzina tanpa 4 orang saksi (dengan hukuman 80x cambukan), meminum khamr (dengan hukuman 40 atau 80 x cambuk), mencuri bukan karena terpaksa dan mecapai kadar ¼ dinar (dengan hukuman potong tangan), murtad (dengan hukuman mati), dll.

b. Jinayat
Jinayat adalah sanksi yang diberikan atas penganiayaan terhadap manusia (jiwa maupun badan). Untuk pelanggaran jenis ini, ahli waris korban memiliki hak untuk menuntut ditunaikannya jinayat atau mengampuni pelaku dan hakim wajib menerima keputusan ahli waris atas pelaku pelanggaran tersebut. Contohnya adalah pada kasus pembunuhan yang disengaja (dengan sanksi hukuman qishash atau diyat berupa 100 ekor unta dan 40 ekor di antaranya sedang hamil).
c. Ta’zir
Ta’zir merupakan sanksi yang bersifat edukatif yang diberikan atas tindakan pelanggaran yang kadar hukumannya tidak ditetapkan secara pasti oleh ALLAH. Sanksi atas pelanggaran jenis ini ditetapkan oleh Khalifah atau qadhi. Misalnya ta’zir atas Muslim yang dengan sengaja tidak melaksanakan shalat, memalsukan dokumen Negara, pencemaran nama baik, dll. Untuk pelanggaran jenis ini hakim berhak meringankan atau memberatkan hukuman berdasarkan berbagai macam pertimbangan, misalnya perilaku baik pelakunya, keadaan pelakunya, pelanggaran yang pertama atau pelanggaran berulang, dll. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Ausyah r.a. bahwa Nabi bersabda: “Ringankanlah (sanksi) bagi orang yang memiliki perangai terpuji atas pelanggaran mereka, kecuali hudud”.

d. Mukhalafah
Mukhalafah adalah sanksi yang diberikan atas pelanggara terhadap aturan Negara (dengan catatan bahwa Negara tidak boleh mengubah hukum ALLAH). Kadar sanksi untuk pelanggaran jenis ini ditetapkan oleh Khalifah.
Adanya kategorisasi tersebut akan meminimalisasi kemungkinan kesewenang – wenangan aparat penegak hukum dan kemungkinan terjadinya peradilan yang tidak adil. Karena penegak hukum hanya memiliki kewenangan untuk menambah / mengurangi hukuman pada area pelanggaran tertentu saja. Berbeda dengan sistem hukum Kapitalis – Sekular yang keputusan pengadilan dapat dibeli karena semua keputusan ada di tangan manusia dan seolah – olah menjadi hak prerogative aparat penegak hukum sehingga memunculkan ketidakadilan. Bahkan, dari berbagai jajak pendapat 89,8% masyarakat percaya keputusan hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang. (Jajak pendapat Kompas,9/11/09).
Demikianlah telah jelas antara yang benar dan yang sesat. PIlihan ada di tangan kita, akan terus mempertahankan Sistem Hukum Kapitalis – Sekular yang rusak ini atau memperjuangkan tegaknya Sistem Hukum Islam yang menjamin tegaknya keadilan di muka bumi.

pada suatu hari semasa kami minum di kedai mamak, sahabat ana bertanya 

 Assalamualaikum w.b.
Ustaz ?  Ana ada sedikit kemusykilan…
Hukuman hudud ni…kalau dah dilaksanakan…maka adakah dosa si pesalah tu dah dikira diampunkan?
Wallahua’lam


Wassalam.....
Alhamdulillah , Segala Puja – Puji hanyalah milik Allah Ta'ala semata-mata. Selawat dan salam ke atas Baginda Rasulullah s.a.w, ahli keluarga baginda yang suci, para sahabat yang kesemua mereka itu merupakan golongan yang amat mulia, para ulama' yang mukhlisin , para mujahidin di Jalan Allah Ta'ala dan seluruh muslimin. Amin.

Kesalahan-kesalahan yang dianggap termasuk di dalam jenayah-jenayah yang wajib dihukum dengan hukuman Hudud ialah :

{ 1 } ~ as-SIRQAH : Kesalahan Mencuri .

{ 2 } ~ al-HIRABAH : Kesalahan Merampas Harta Secara Bersenjata ( Merompak ) Ataupun Kesalahan Mengugut Dengan Menggunakan Senjata .

{ 3 } ~ az-ZINA : Kesalahan Kerana Melakukan Persetubuhan Haram .

{ 4 } ~ al-QAZAF : Kesalahan Menuduh Orang Lain Melakukan Perzinaan Tanpa Bukti Yang Kukuh .

{ 5 } ~ asy-SYURB : Kesalahan Kerana Meminum Minuman Yang Memabukkan .

{ 6 } ~ ar-RIDDAH : Kesalahan Kerana Melakukan Kesalahan – Kesalahan Murtad .

Itulah keenam-enam jenayah yang wajib dijatuhkan kepada para pelakunya dengan hukuman hudud menurut kata-sepakat di kalangan semua cendekiawan Islam yang muktabar .

Kembali semua kita kepada soalan yang diajukan oleh saudara sebentar tadi . Di antara hikmah ( kelebihan ) di sebalik perlaksanaan undang-undang Islam ialah sebagai “ KAFFARAH “ kepada pelakunya . “ Kaffarah “ ini ertinya “ Penghapus / Pensuci / Pembersih “ . ( Biasanya orang-orang kita menyebut sebagai kifarah , dan sebutan ini tidak tepat , seperti : Tasbih Kifarah , sepatutnya disebut : Tasbih Kaffarah ) .
Mengapakah undang-undang Allah Ta’ala ( kesemuanya dan bukan sahaja bagi hudud semata-mata ) dinamakan sebagai “ KAFFARAH “ ? . Kerana ia bukan sahaja sekadar hukuman penyiksaan , tetapi ia juga adalah penghapus dosa yang dilakukan oleh si pelakunya dan sekaligus bertindak menyelamatkannya daripada di azab oleh Allah Ta’ala kelak di dalam neraka kerana dosanya itu . Kecualilah disebabkan oleh kesalahan murtad , kerana jika orang yang murtad itu mahu kembali kepada Islam , maka tidaklah perlu dijatuhkan hukuman murtad ke atasnya . Dan kalau dia tidak mahu , maka bermakna dia mahu terus menjadi murtad . Dan orang yang murtad , statusnya sama dengan orang-orang yang kafir . Kerana itulah si murtad itu tetap akan dihukum di akhirat kelak kerana telah “ mencabut “ daripada jiwa-raganya sedangkan Islam itu adalah anugerah terbesar daripada Allah Ta’ala kepadanya .
Dalil yang menunjukkan bahawa hudud dan kesemua hukuman daripada Allah Ta’ala itu bertindak sebagai KAFFARAH ialah sabda Baginda Rasulullah s.a.w yang tersebut di dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Saidina ‘Ubadah Bin as-Somit r.a berkenaan dengan isi-isi Bai’ah ( perjanjian ) al-‘Aqabah di antara Baginda s.a.w dengan Para Nuqaba’ ( Pimpinan Dakwah / Usrah ) daripada kalangan para sahabat r.a
Ertinya : Daripada Saidina ‘Ubadah Bin as-Somit r.a , dia pernah berkata : “ Aku pernah berjanji-setia dengan Baginda Rasulullah s.a.w di dalam satu kumpulan kecil , lalu Baginda Rasulullah s.a.w bersabda : Aku memohon janji-setia kamu agar kamu semua tidak menyekutui Allah dengan apa sekalipun , janganlah juga kamu mencuri , jangalah juga kamu membunuh anak-anak kamu , jangan membawa sebarang berita palsu ( fitnah ) daripada hadapan tangan-tangan dan kaki-kaki kamu , janganlah juga kamu semua menentang aku di dalam urusan yang baik , dan sesiapa sahaja yang memenuhi janji-setia ini , maka ganjarannya adalah di sisi Allah , dan sesiapa pula yang melakukan dosa-dosa itu , lalu dia dihukum di dunia ini ,  maka hukuman itu adalah kaffarah ( penghapus ) baginya dan juga pembersih . Dan sesiapa pula yang dilindungi rahsianya oleh Allah ( tidak dihukum kerana melakukan kesalahan-kesalahan itu ) , maka hukumannya itu nanti diserahkan kepada Allah kelak ( di hari akhirat ) , kalau Allah mengkehendaki , Allah boleh sahaja mengazab pesalah itu ataupun mengampunkannya “  ~ Hadis sahih diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari rh , al-Imam Muslim rh , al-Imam at-Tirmidzie rh , al-Imam Ahmad rh dan al-Imam ad-Darimi rh .
Itulah kelebihan undang-undang Islam yang datangnya daripada Allah Ta’ala .
Adakah undang-undang ciptaan manusia ini boleh menyelamatkan seseorang penjenayah itu daripada tidak lagi diazab oleh Allah Ta’ala di hari akhirat kelak ???? .
Tepuk dada , tanyalah iman kita : “ Apakah ada satu undang-undang yang lebih baik daripada undang-undang yang diturunkan oleh Allah Ta’ala selaku Tuhan Yang Maha Bijaksana Dan Yang Mencipta alam ini ??? “ .


AKIBAT MENOLAK HUKUM-HAKAM ALLAH TA’ALA

Soalan di atas ada baiknya dijawab dengan apa yang pernah dinyatakan oleh Almarhum al-‘Allamah Ustadz A. Hassan ( Kiyai Hassan Bandung ) : seorang tokoh dan pelopor Persatuan Islam ( PI ) dan Majlis Syura Muslimin Indonesia ( MASYUMI ) dan juga merupakan tokoh reformis Islam di awal abad lalu . Beliau menyatakan di dalam bukunya yang terkenal ISLAM DAN KEBANGSAAN , halaman 5 –8 , Terbitan : Persatuan Islam , Bangil ( Cetakan ke-III , 1973 ) :
[="purple"] FASHAL KE –1 : [/]
Wajib Mu’minien Menjalankannn Hukum2 Allah Dan Rasul-Nya


Artinya : “ Dan barangsiapa tidak menghukum dengan hukum yang diturunkan oleh Allah , maka mereka itulah orang2 yang KAAFIR “ ~ ( al-Maa-idah : 44 )




Artinya : “ Dan barangsiapa tidak menghukum dengan hukum yang diturunkan oleh Allah , maka mereka itulah orang2 yang ZHALIM “ ~ ( al-Maa-idah : 45 )




Artinya : “ Dan barangsiapa tidak menghukum dengan hukum yang diturunkan oleh Allah , maka mereka itulah orang2 yang FAASIQ “ ~ ( al-Maa-idah : 47 )

Tiga ayat pertama menegaskan , bahwa orang yang tidak mengambil hukum2 Allah buat jadi undang2 di antara manusia di dunia dan dalam urusan akhirat itu , kaafir , zhaalim dan faasiq .
Tiga gelaran itu bisa dibagi buat tiga keadaan :
( 1 ) ~ Dikatakan seorang penghukum itu kaafir, apabila ia menganggap , bahwa hukum Allah itu tidak baik , atau ia anggap ada hukum yang lebih baik dari pada hukum Allah .
( 2 ) ~ Dikatakan seorang yang menghukum itu zhaalim , apabila ia menghukum dengan tidak tahu adanya hukum Allah di tentang itu , yang berarti ia meletakkan suatu hukum bukan pada tempatnya ; sedang ma’ana zhaalim itu ialah seorang yang meletakkan sesuatu hukum pada bukan tempatnya, atau bisa juga dikata, bahwa yang menghukum dengan hukum yang tidak dari Allah itu , zhaalim : penganiaya , ya’ni menganiaya orang yang dihukumnya atau menganiya diri sendiri , karena menyebabkan dirinya akan menerima balasan yang pedih dari Allah .
( 3 ) ~ Dikatakan seorang hakim itu faasiq : orang yang durhaka , apabila ia tau ada hukum Allah di tentang satu urusan , tetapi dengan salah satu sebab , dg sengaja atau terpaksa , ia menghukum dengan undang2 yang tidak diwahyukan oleh Allah .
Ada juga ‘ulama’ berpendapat , bahwa yang menghukum dengan undang2 yang tidak diturunkan oleh Allah itu kaafir , dan tiap2 kaafir itu sudah tentu zhaalim dan faasiq . Jadi tiga gelaran itu kena atas orang yang tidak menghukum dengan hukum yang diturunkan oleh Allah .
Walaupun dengan apa cara saja ditafsierkan dan diterangkan , tidak urung tiga ayat itu memberi ma’na , bahwa manusia , terutama Muslimien , wajib menghukum manusia dengan undang2 yang diturunkan oleh Allah .
Orang yang tidak menghukum demikian , sekurang-kurangnya , durhaka kepada Allah .
 
 
  { 2 } ~ CARA KEDUA : [/]
Kalau dikatakan bahawa undang-undang sekarang adalah undang-undang yang terbaik di dunia , maka mintalah dia kemukakan hujah-hujah tersebut secara ilmiah . Dan cubalah tanya kepada dia :  

“ Adakah ini bermakna negara ini adalah sebuah negara yang paling aman dan tenteram di dalam dunia ? “ . 

Dan kalau dia tetap berkeras begitu , katakanlah kepada dia lagi :  

“ Ya , kalau terbaik sekalipun di dunia ini , maka itu bukanlah jaminan bahawa seseorang itu akan terlepas daripada seksaan neraka kelak .

 Kalau ada , sila nyatakan di ayat manakah , surah manakah yang dinyatakan oleh Allah Ta’ala bahawa sesiapa sahaja yang mentaati undang-undang Negara Malaysia maka dia selamat kelak daripada siksaan neraka jahannam “ !!! . 

Tanyakan lagi : “ Adakah sesiapa sahaja yang sudah dihukum di dunia ini dengan undang-undang di negara di dunia ini dia kelak akan selamat daripada dihukum di akhirat kelak ? “ . 

Dan jangan lupa katakan lagi pada dia : “ Usahlah masuklah dalam bakul lalu cuba mengangkat badan sendiri dan usahlah selalu memuji diri sendiri walhal orang sudah tahu kelemahan diri anda ! “ .
 Sekian . Semoga ada manfaatnya bersama .
Wallahu A'alam Bis Sowab

Tiada ulasan:

Catat Ulasan