AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI
AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

Rabu, 1 Oktober 2014

CARA TEPAT MENETAPKAN 1 SYAWAL & IDUL ADHA

بسم الله الرحمن الر حيم
إن الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمران – الآية: 102
OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

Edukasi dalam menentukan 1 Ramadhan,1 Syawal & 10 Dzulhijah melalui mekanisme Hisab hakiki wujudul hilal dan Imkanur rukyah

CARA TEPAT MENETAPKAN 1 SYAWAL & IDUL ADHA

Sungguh sangat memprihatinkan sekaligus memalukan rasanya jikalau penetapan 1 Syawal seringkali berbeda dari tahun ke tahun. Tercatat hari Lebaran tanggal 1 Syawal  Hijriyah kemarin merupakan perbedaan yang keempat kalinya sejak enam tahun terakhir. Perbedaan sebelumnya pernah terjadi tiga kali berturut-turut, yakni pada tahun 2006, 2007, dan 2008. Sebagaimana kita ketahui bahwa di Indonesia 2 ormas Islam terbesar memegang peranan penting dalam penentuan 1 Syawal, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Namun masalahnya, kedua ormas tsb menggunakan metode yang berbeda dalam menetapkan 1 Syawal. Tradisi di NU selalu menggunakan rukyat, sedangkan metode hisab haqiqi wujudul hilal merupakan cara yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Sebelum kita melangkah lebih jauh, ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis hisab dan rukyat terlebih dahulu. *) Dalam hisab ada beberapa jenis aliran yang pada intinya terbagi atas tiga jenis, yakni hisab urfi, hisab taqribi, dan hisab haqiqi. (1) Hisab Urfi. “Urfi” berarti kebiasaan atau kelaziman (Farid Ruskanda, 1995:17). Hisab Urfi adalah hisab yang melandasi perhitungannya dengan kaidah-kaidah sederhana. Hisab urfi ini telah dipergunakan sejak zaman khalifah kedua, Umar bin Khattab r.a (tahun 17 H). Pada system hisab ini, perhitungan bulan qomariah ditentukan berdasarkan umur rata-rata bulan sehingga umur bulan dalam setahun qomariah barvariatif diantara 29 dan 30 hari. Pada system hisab urfi ini, bulan yang bernomor ganjil dimulai dari bulan Muharram berjumlah 30 hari, sedangkan bulan yang bernomor genap dimulai dari bulan Shafar berjumlah 29 hari. Tetapi khusus bulan Dzulhijjah (bulan ke-12) pada tahun kabisat berjumlah 30 hari. Dalam hisab urfi juga mempunyai siklus 30 tahun (1 daur) yang di dalamnya terdapat 11 tahun yang disebut tahun kabisat (panjang) memiliki 355 hari pertahunnya dan 19 tahun yang disebut tahun basithah (pendek) memilik 354 hari pertahunnya. Tahun kabisat ini terdapat pada tahun ke-2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26 dan ke-29 dari keseluruhan selama 1 daur (30 tahun). Dengan demikian, kalau dirata-rata periode umur bulan (bulan sinodis/lunasi) menurut hisab urfi adalah (11 X 355 hari) + (19 X 354 hari) : (12 X 30 tahun) = 29 hari 12 jam 44 menit (menurut hitungan astronomis: 29 hari 12 jam 44 menit 2,88 detik ). Walau terlihat sudah cukup teliti, namun yang menjadi masalah adalah aturan 29 dan 30 hari serta aturan kabisat yang tidak menunjukan posisi bulan yang sebenarnya dan sifatnya hanya pendekatan saja. Oleh sebab itulah, maka system hisab urfi ini tidak dapat dijadikan acuan untuk penentuan awal bulan yang berkaitan dengan ibadah misalnya bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. (2) Hisab Taqribi. Dalam bahasa arab, “Taqrobu” berarti pendekatan atau aprokmasi. Hisab taqribi adalah sistem hisab yang sudah menggunakan kaidah-kaidah astronomis dan matematis, namun masih menggunakan rumus-rumus sederhana sehingga hasilnya kurang teliti. System hisab ini merupakan warisan dari para Ilmuan Falaq Islam masa lalu dan hingga sekarang system hisab ini menjadi acuan pembelajaran hisab di berbagai pesantren di Indonesia. Hasil hisab Taqribi akan mudah dikenali pada saat penentuan ijtima dan tinggi hilal menjelang tanggal satu bulan qomariah, yaitu terlihatnya selisih yang cukup besar apabila dibandingkan dengan perhitungan astronomis modern. Beberapa kitab ilmu falaq yang berkembang di Indonesia yang termasuk kategori hisab taqribi ini adalah Sullam An-Nayiroin, Ittifadzatilal-Banin, Fathul Ar-rufdiul mannan, Al-qiwaid Al-falaqiyah dan lain sebagainya. (3) Hisab Haqiqi, yaitu perhitungan posisi benda-benda langit serta memperhatikan hal-hal yang terkait di dalamnya. Hisab haqiqi sering juga disebut Hisab yang sebenarnya, yaitu hisab yang ditentukan berdasarkan waktu peredaran bulan mengelilingi bumi yang sebenarnya. Tidak seperti hisab urfi, umur bulan dengan hisab ini tidak dapat dipatokkan, bahkan bisa terjadi umur/jumlah hari pada suatu bulan ganjil dan bulan genap adalah 29 atau 30 hari secara berurutan.

 System hisab haqiqi ini sudah mulai menggunakan kaidah-kaidah astronomis dan matematis serta rumus-rumus terbaru dilengkapi dengan data-data astronomis terbaru sehingga memiliki tingkat ketelitian yang amat akurat. Pada zaman ini, hisab haqiqi-lah hisab yang banyak diterima dan dipakai oleh kaum Muslimin, tidak hanya untuk menghisab Hilal tetapi juga menghisab hal-hal lainnya seperti menghisab jadwal shalat 5 waktu. Hisab Haqiqi dapat dibagi menjadi 2 macam yakni hisab wujudul hilal dan hisab imkanurr rukyah. a) Hisab Wujudul Hilal. Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum Matahari terbenam (ijtima’ qablal ghurub), dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam (moonset after sunset); maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) Bulan saat Matahari terbenam. Hisab Wujudul Hilal bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak. Tetapi Hisab Wujudul Hilal dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan Hijriyah sekaligus bulan (kalender) baru sudah masuk atau belum. Hisab Wujudul Hilal ini sebenarnya merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai Rukyat Bil Ilmi, yaitu meru’yat dengan menggunakan ilmu sebagai alat untuk melihat hilal. Tidak peduli apakah langit sedang mendung atau badai sekalipun, selama perhitungan di atas kertas mengatakan sudah terjadi hilal (bulan berada di atas ufuk saat matahari terbenam), pergantian bulan dianggap telah terjadi. b) Hisab Imkanur Rukyat. Awal bulan qamariah, menurut sistem hisab imkanurr-rukyat, dimulai pada saat terbenam Matahari setelah terjadi ijtima’ dan pada saat itu hilal sudah memenuhi syarat untuk memungkinkan dapat dilihat.

Dengan demikian, untuk menetapkan masuknya awal bulan qamariah menurut aliran ini terlebih dahulu ditetapkan suatu kaidah mengenai posisi hilal (Bulan) di atas ufuk yang memungkinkan untuk dapat dilihat. Awal bulan baru itu ditetapkan berdasarkan posisi hilal dengan segala persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga pada saat atau beberapa saat setelah terbenam Matahari sesudah ijtima’ orang mungkin dapat melihat hilal tersebut. Sebenarnya selain dari jenis-jenis hisab seperti yang disebutkan diatas, ada juga apa yang disebut sebagai “perhitungan melalui purnama”. Metode hisab ini berpatokan pada posisi sempurna bulan purnama. Untuk mengecek posisi bulan purnama ini secara akurat, maka dapat langsung dilihat lewat situs-situs seperti www.moonconnection.com, www.fullmoon.info, dan www.moonphases.info, serta http://www.icoproject.org/icop/shw32.html. Setelah wujud purnama mencapai tingkat 100% , maka kemudian dihitung mundur sebanyak 15 hari kebelakang untuk menentukan hilal. Yang menjadi masalah disini adalah mengapa harus dihitung 15 hari ke belakang, padahal umur bulan purnama tidak mutlak 15 hari? Hal ini bisa diibaratkan seperti seorang ibu yang melahirkan anak dalam keadaan langsung beranjak dewasa, sehingga untuk menentukan umur anak tsb dalam keadaan masih bayi kita akan mengalami kesulitan! Apakah untuk menentukan umur anak itu kita akan mematok dengan menghitung mundur misal sebanyak 15 tahun kebelakang? Jelas tidak bukan? Maka dari itu, pakar astronomi LAPAN, Prof. Thomas Djamaluddin mengatakan bahwa awal bulan mestinya didasarkan pada fenomena yang ada batas awalnya. Hilal ada batas awalnya, karena hari sebelumnya tidak tampak, kemudian tampak sebagai tanda awal bulan. Tampak bisa dalam arti fisik, terlihat, atau tampak berdasarkan kriteria visibilitasnya. Purnama sulit menentukan batas awalnya. Dari segi ketampakan, bulan tanggal 14 dan 15 hampir sama bentuknya, sama-sama bulat. Secara teoritik, rata-rata purnama terjadi pada 14,76 hari setelah ijtimak (bulan baru). Artinya, purnama bisa terlihat pada malam ke-14 atau ke-15, sehingga tidak memberikan kepastian ketika ditelusur mundur.

Hal senada diungkapkan peneliti pada Obsevatorium Bosscha, Moedji Raharto. Ia menegaskan, purnama tak menunjukkan apa pun kecuali posisi bulan tersebut. Pada saat itu, bujur ekliptika bulan dan matahari sudah mencapai 180 derajat. Kondisi itu pun tak bisa dijadikan landasan menentukan awal bulan Hijriah. Pasalnya, dalam perumusan kalender Hijriah, posisi hilal bisa lebih tua dari waktu konjungsi. “Bisa 20 hingga 26 jam bahkan ada yang mencapai 48 jam,” kata Moedji. Artinya, bulan purnama bisa jatuh pada waktu yang berbeda-beda. Purnama mungkin berlangsung pada 13, 14, atau 15 di bulan Qomariyah. Karena itu, Moedji mengajak semua pihak bersikap arif dan mengembalikan definisi hilal pada teknis serta mekanisme yang berlaku dalam astronomi. Langkah ini diyakini bisa menghindari sikap saling klaim dan saling menyalahkan satu sama lain. “Kita kembali ke definisi hilal,” katanya.

Penjelasan yang bagus mengenai ini diberikan pula oleh sdr Ahmad Nugraha lewat tulisannya di http://edukasi.kompasiana.com/2011/09/19/masalah-kalender-purnama/. *) Sedangkan rukyat pada umumnya dikenal hanya 2 macam, yaitu: (1) Bil Qalbi. Pergantian bulan terjadi hanya dengan meyakini dalam hati bahwa saat itu sudah terjadi hilal. Tidak perlu menengok ke langit atau menghitung di atas kertas, yang penting percaya. Sebagian menyebut ru’yat ini sebagai melihat dengan mata batin. (2) Bil Fi’li. Kelompok terakhir menafsirkan hadits secara harfiah, bahwa hilal harus dilihat dengan mata secara langsung. Ini pun masih menimbulkan tanda tanya, apakah harus dengan mata telanjang? Sebagian berpendapat bahwa hilal harus dilihat dengan mata langsung dan tidak boleh menggunakan alat yang memantulkan cahaya. Sedangkan sebagian yang lain memperbolehkan. Nah, sekarang yang menjadi pertanyaan, manakah diantara metode-metode tsb yang paling dapat diandalkan untuk melihat hilal? Kalau melihat kelemahan dari masing-masing metode, maka metode hisab haqiqi wujudul hilal lebih dapat diandalkan. Perkembangan perhitungan hisab modern saat ini membuktikan tingkat kesalahan perhitungannya sangat kecil. Kesalahannya hanya 2 detik dalam 4.000 tahun, dan akurasinya pun selalu diamati oleh para observer setiap bulan melalui alat canggih. Sehingga banyak orang saat ini yang bisa memprediksikan waktu terjadinya gerhana matahari dan bulan secara tepat. Inilah bukti kemajuan bidang astronomi. Sedangkan bila dengan menggunakan metode rukyat, maka ada beberapa kelemahan yang sangat mengganggu yang dapat terjadi, yaitu: - Hilal sangat sulit dilihat, sebab hanya muncul sebentar saja dan bentuknya sangat tipis dan redup. Bila dalam mengamati hilal Anda berkedip sedikit saja, maka hilal bisa saja hilang dalam pandangan Anda. - Hilal berada dalam kondisi yang susah untuk diamati, misal: a) Bulan terbenam lebih dahulu dari matahari (hilal masih/sudah berada dibawah ufuk, alias hilal negatif). Dalam keadaan ini, hilal mustahil terlihat, dan setiap kesaksian akan tertolak. b) Terjadinya konjungsi ketika terbenamnya matahari dalam keadaan tertutup (kasyifah), maka dipastikan hilal tidak akan terlihat karena kekontrasan cahaya Matahari. c) Banyaknya penghalang di udara. - Hilal sering terjadi dalam keadaan cuaca yang kurang bersahabat, sehingga sangat mengganggu pandangan mata untuk melihatnya. - Secara teori, hilal hanya dapat dilihat dalam ketinggian tertentu. a) Kriteria imkan rukyat yang dipakai di Indonesia mengacu kepada kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriyah pada Kalender Resmi Pemerintah, dengan prinsip bahwa awal bulan (kalender) Hijriyah terjadi jika pada saat matahari terbenam, ketinggian (altitude) Bulan di atas cakrawala minimum 2°, dan sudut elongasi (jarak lengkung) Bulan-Matahari minimum 3°, atau pada saat bulan terbenam, usia Bulan minimum 8 jam, dihitung sejak ijtimak. Hampir semua ormas Islam termasuk NU akhirnya bisa menerima kriteria MABIMS ini. b) Kriteria rukyat hilal ICOP (Islamic Crescent’s Observation Project) yang dikembangkan oleh ilmuwan Yordania, Mohamad Syaukat Audah (yang lebih dikenal dengan sebutan Mohamad Odeh) mensyaratkan hilal dapat diamati jika memiliki jarak sudut minimal 6,4 derajat dan ketinggian minimal 6 derajat untuk diamati dengan mata telanjang atau ketinggian minimal 4 derajat untuk diamati dengan alat bantu. c) Pada tahun 1932 dan 1936 Andre Danjon, direktur Observatorium Starsbourg dari Prancis, melaporkan hasil pengamatan hilal di majalah astronomi. Dari 75 bukti pengamatan hilal yang dikumpulkan dari berbagai pengamat di seluruh Eropa diperoleh syarat batas penampakan hilal yang kini dikenal sebagai limit Danjon. Danjon dalam laporannya itu menganalisis hubungan jarak sudut (jarak di langit dalam ukuran sudut pandang — dinyatakan dalam derajat) Matahari-Bulan dan besarnya lengkungan sabit pada hilal. Dari 75 data itu diketahui bahwa makin dekat jarak sudut Matahari-Bulan, lengkungan sabit yang bisa teramati makin kecil. Data-data itu menunjukkan bahwa hilal tidak mungkin teramati bila jarak sudut Matahari-Bulan kurang dari 7 derajat. Dengan limit itu, astronom akan menolak laporan pengamatan hilal dengan mata telanjang bila jarak sudut Matahari-Bulan kurang dari 7 derajat. Bahkan menurut Bradley E. Schaefer dari USA pada tahun 1991 mengatakan bahwa dengan teleskop pun hilal tetap tidak mungkin teramati bila jarak sudut Matahari-Bulan kurang dari 7 derajat. d) Imkanur Ru’yah dengan kriteria (1) irtifa minimal 5 derajat, (2) sudut elongasi minimal 8 derajat. Kriteria ini ditetapkan sebagai kesepakatan Istambul oleh beberapa ahli hisab pada saat terjadinya konferensi kalender Islam di Turki pada tahun 1978. Konferensi ini dihadiri juga oleh Indonesia dan Malaysia. e) Imkanur Ru’yah dengan kriteria sudut elongasi minimal 5 derajat. Kriteria ini diusulkan oleh Derek McNally pada tahun 1983. f) Imkanurr Ru’yah dengan kriteria sudut elongasi minimal 7.5 derajat. Kriteria ini diusulkan oleh Louay F. Fatoohi, F. Richard Stephenson & Shetha S. Al-Dargazelli pada tahun 1998. Kriteria ini dikenal dengan nama kriteria Fatoohi. g) Mohammad Ilyas, seorang Muslim yang kini mengepalai International Islamic Calendar Program di Malaysia, telah mengumpulkan banyak bukti pengamatan di seluruh dunia untuk menentukan kriteria hilal agar bisa teramati. Secara ringkas, kriteria yang dihasilkan dari banyak data pengamatannya terbagi dalam tiga kelompok, tergantung aspek apa yang ditinjau. Dilihat dari ketinggian hilal di atas ufuk, tidak ada hilal yang teramati pada ketinggian kurang dari 4 derajat. Untuk hilal yang sangat dekat dengan Matahari (pada jarak mendatar sekitar 5 derajat) hilal harus lebih tinggi dari 10 derajat. Ditinjau dari umur hilal (selang waktu sejak saat ijtimak sampai saat pengamatan), tidak ada hilal yang lebih muda dari 16 jam, kecuali pada saat tertentu rekor termuda yang tercatat adalah 13,5 jam. Dan dilihat dari sudut pandang beda waktu terbenam antara Matahari dan Bulan, hilal tidak mungkin teramati bila beda waktu terbenamnya kurang dari 40 menit. h) Dan lain-lain, diantaranya kriteria Maunder (elongasi 11 derajat) , Fotheringham (elongasi 12 derajat) - Adanya faktor psikis (kejiwaan/mental) dalam merukyat. Sumber: Wikipedia Ket: Nampak pada gambar diatas seperempat bulan sabit terakhir di atas cakrawala bumi. Bulan adalah satu-satunya satelit alami Bumi, dan merupakan satelit alami terbesar ke-5 di Tata Surya. Bulan tidak mempunyai sumber cahaya sendiri dan cahaya Bulan sebenarnya berasal dari pantulan cahaya Matahari. Jarak rata-rata Bumi-Bulan dari pusat ke pusat adalah 384.403 km, sekitar 30 kali diameter Bumi. Diameter Bulan adalah 3.474 km, sedikit lebih kecil dari seperempat diameter Bumi. Ini berarti volume Bulan hanya sekitar 2 persen volume Bumi dan tarikan gravitasi di permukaannya sekitar 17 persen daripada tarikan gravitasi Bumi. Bulan beredar mengelilingi Bumi sekali setiap 27,3 hari (periode orbit), dan variasi periodik dalam sistem Bumi-Bulan-Matahari bertanggungjawab atas terjadinya fase-fase Bulan yang berulang setiap 29,5 hari (periode sinodik).

Banyak ulama yang tetap ngotot untuk melihat hilal dengan mata telanjang berdasarkan hadits berikut: Berpuasalah kalian jika melihat hilal dan berbukalah kalian di saat melihat hilal. Dan jika hilal itu tertutup debu dari penglihatan kalian maka sempurnakanlah bulan Sya’ban itu tiga puluh hari. (HR. Bukhari dan Abu Hurairah) Hadits diatas jelas menunjukkan bahwa pada waktu itu ilmu perhitungan (falak/hisab) untuk menentukan penampakan hilal belum begitu maju. Ini sangat kelihatan dari kalimat terakhir yang mengatakan “Dan jika hilal itu tertutup debu…” Artinya jika mata kita terganggu oleh hanya adanya debu, maka untuk menentukan bulan baru harus digenapkan menjadi 30 hari. Hal tsb semakin jelas ketika Rasulullah mengatakan: ”Sesungguhnya umatku adalah umat yang ummi, tidak dapat membaca, dan tidak dapat berhitung, bulan itu sekian dan sekian (yakni kadang-kadang berumur 29 hari dan kadang-kadang berumur 30 hari)” (H.R. Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasai) “Sesungguhya kami adalah umat yang ummi tidak menulis dan tidak menghitung bulan itu seperti ini, seperti ini dan seperti ini (beliau menggenggam ibu jari pada ketiga kalinya) dan bulan ini seperti ini, seperti ini dan seperti ini (yakni sempurna 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih dari Ibnu ‘Umar) Selain itu, dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak adanya illat. Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa Az-Zarqa, perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Maksudnya adalah dalam hal ini yang berlaku adalah kaidah ushul fikih yang mengatakan ‘al-hukmu yadûru ma’a ‘illaitihi wujûdan wa ‘adaman’, dimana saat itu fasilitas yang dimiliki oleh peradaban Islam di Madinah barulah rukyat. Jika ada illat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang dapat melakukan hisab, maka berlaku perintah rukyat. Yusuf Al Qaradawi menyebut bahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah sarana. Muhammad Syakir, ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut sebagai seorang salafi murni, menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk menentukan bulan Qamariah adalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orang mengetahui hisab. Maka dari itu, dalam hadits lain dikatakan: “Sesungguhnya satu bulan itu ada 29 hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihatnya (hilal).

Dan jika hilal itu tertutup awan atau mendung dari (penglihatan) kalian, maka perkirakanlah ia.” (HR. Bukhari) Hadits diatas menyiratkan bahwa pada waktu itu ilmu hisab sudah cukup mumpuni. Ini terlihat dari kalimat terakhir, maka perkirakanlah ia. Diperkirakan pakai apa? Apakah dengan memakai teleskop? Jelas tidak mungkin, karena pada saat itu, alat semacam ini belum ada. Apakah pakai insting atau ilmu raba-raba dengan bantuan paranormal? Jelas mustahil, karena Rasulullah tidak suka dengan hal-hal yang demikian! Maka alasan paling logis dan memungkinkan adalah dengan memakai perhitungan (hisab). Jadi untuk melihat bulan baru (hilal) dalam keadaan cuaca yang kurang baik, maka Rasulullah menyuruh kita untuk memperkirakannya dengan melakukan hisab. Hal ini semakin jelas ketika Rasulullah bersabda, “Jika kalian melihat Hilal, maka shaumlah kalian. Dan jika kalian melihat Hilal (Syawwal), maka berbukalah kalian. Jika awan menyelimuti kalian, maka hendaklah kalian menghitungnya!” < Dari pemaparan diatas, kita dapat memetik hikmah bahwa dalam menentukan 1 Syawal kita harus menggunakan hasil pemikiran dan sumber daya terbaik yang kita miliki. Rasulullah bersabda: “Barangsiapa menghendaki kebahagiaan di dunia maka raihlah dengan ilmu pengetahuan (iptek), dan Barangsiapa menghendaki kebahagiaan di akhirat maka raihlah dengan ilmu pengetahuan (iptek), dan barangsiapa menghendaki kebahagiaan kedua-duanya (dunia-akkhirat) maka raihlah dengan ilmu pengetahuan (iptek).” Jadi sangatlah mengherankan, jika ada pihak yang menganggap hisab dalam penentuan Hilal adalah bid’ah, padahal ternyata mereka menggunakan hisab untuk waktu shalat fardhu 5 waktu, ini artinya merekapun mengakui bahwa penggunaan hisab adalah benar dan boleh. Waktu shalat yang sebelumnya hanya dapat diketahui dengan cara melihat perubahan posisi matahari (dengan kata lain ru’yah syamsu/melihat matahari), tetapi dengan adanya ilmu hisab, jadwal shalat bisa dibuat dengan suatu metode hisab tertentu untuk seluruh tempat di dunia yang selanjutnya bisa digunakan tanpa harus melihat posisi matahari lagi. Penentuan waktu shalat berdasarkan posisi matahari sungguh sangat merepotkan kita. Hal itu sangat wajar digunakan pada masa Rasulullah karena pada zaman itu belum ada jam ataupun penunjuk waktu yang lebih akurat.

Dengan kemajuan teknologi dan ilmu hisab saat ini, para ilmuwan bisa mengkalkulasikan posisi matahari dengan tepat, presisi dan akurasinya. Kemudian, dibuatlah jadwal shalat yang semua itu berdasarkan perhitungan (hisab). Rasanya tidak lagi kita temui orang yang hendak shalat terlebih dahulu melihat matahari, kemudian baru azan. Tidak lagi kita temui perbedaan yang mencolok antara Muhammadiyah, NU, maupun ormas lain. Semua sepakat menggunakan waktu berdasarkan perhitungan tadi. Nah, masalahnya mengapa untuk penetapan awal bulan Syawal mereka menolak menggunakan perhitungan? Untuk penetapan shalat, mereka setuju dengan perhitungan.

Padahal dari sisi keakuratan, jelas-jelas yang menggunakan perhitungan, dengan ilmu dan teknologi, lebih tepat dibandingkan dengan melihat langsung. Selain itu, jika kita cermati firman Allah dalam Al-Qur’an, maka sudah jelas bahwa Allah memerintahkan umat Muslim untuk mempelajari ilmu hisab: ((( Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. QS. Yunus (10):5 ))) ((( Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari karunia dari Tuhanmu dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. QS. Al-Israa’ (17):12 ))) ((( Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan. Itulah ketentuan Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. QS. Al-An’am (6):96 ))) ((( Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan. QS. Ar-Rahmaan (55):5 ))) Nah, dari pemaparan diatas, sudah jelas bahwa untuk saat ini cara terbaik adalah dengan menggunakan metode hisab haqiqi wujudul hilal. Namun ada pula yang berpendapat bahwa untuk menyatukan dua kubu yang saling bertentangan antara yang pro rukyat dan yang pro hisab, maka sebaiknya diambil jalan tengah (jalan untuk mengkompromikan antar 2 kubu tsb), yaitu dengan menetapkan standar hisab yang memungkinkan hilal dapat dirukyat, misal dengan menetapkan bahwa untuk menentukan 1 Syawal maka ketinggian hilal harus minimal mencapai 2 derajat. Seperti yang telah diterangkan sebelumnya, cara ini dikenal dengan istilah hisab imkanur rukyat. Metode seperti inilah yang dijadikan acuan oleh Pemerintah RI (yang diwakili oleh Menteri Agama) dalam Sidang Isbat. Tetapi pendapat ini tidak didukung oleh satu hadits pun.

Dalam hadits hanya dikatakan dengan kalimat melihat hilal. Ini berarti bahwa dalam ketinggian berapapun, apakah itu 2 derajat atau kurang, maka bulan baru sudah dianggap telah muncul. Lagipula penganut sistem ini tidak sadar bahwa bila cara ini ditetapkan sebagai acuan, maka jalan untuk menuju sistem yang benar-benar tepat akan semakin jauh dari kenyataan dan bisa jadi hanya tinggal angan-angan belaka! Apa yang hendak dituju oleh sistem ini sebenarnya hanya merupakan pembodohan dan penyesatan bagi umat! Mungkin maksudnya baik, karena ingin menyatukan atau memadukan 2 dalil, tapi yang terjadi sebenarnya bukan menyatukan tetapi mencampuraduk, sehingga hasilnya justru menjadi lain. Ini bisa diibaratkan lontong dan tempe dijadikan satu untuk dibuatkan gado-gado. Kalau dalil tidak bisa dijadikan seperti itu, karena nashnya sudah jelas! Jadi tidak heran rasanya bila beberapa ustadz pernah mengatakan bahwa konsep imkanur rukyah justru berpotensi mematikan dalil-dalil rukyat! Selain itu, menurut Prof. Dr. H Syamsul Anwar, MA dalam tulisannya berjudul “Otoritas dan Kaidah Matematis:

Refleksi Atas Perayaan Idul Fitri 1432 H (Tanggapan Atas Kritik Thomas Djamaluddin)” [dapat dilihat di http://www.dakwatuna.com/2011/09/14341/otoritas-dan-kaidah-matematis-refleksi-atas-perayaan-idul-fitri-1432-h-tanggapan-atas-kritik-thomas-djamaluddin/] “bahwa hisab imkanur rukyat, yang sering diklaim sebagai alternatif terbaik, bukannya tanpa masalah. Kriteria imkanur rukyat sendiri ada banyak pakar yang mengusulkannya. Akan tetapi ini mungkin bisa diatasi dengan para pakar itu sendiri bersepakat.

Tetapi bukan sekedar sepakat, melainkan berdasarkan hasil riset yang komprehensif. Akan tetapi terlepas dari soal kriteria itu, hisab imkanur rukyat yang ada sekarang masih belum dapat menyatukan penanggalan umat Islam. Sebagai contoh adalah Kalender Hijriah Universal (al-Taqwim al-Hijri al-‘Alami) yang dibuat oleh Muhammad Audah (Odeh). Kalender ini didasarkan kepada kriteria imkanur rukyat Audah sendiri sebagai hasil analisis statistik terhadap 737 hasil rukyat akurat dan teruji. Namun problemnya kalender ini masih harus membelah dunia menjadi dua zona tanggal yang pada masing-masingnya berlaku tanggal berbeda pada tahun tertentu. Akibatnya kalender ini tidak dapat menyatukan jatuhnya hari Arafah antara Mekah dan kawasan dunia lainnya. Audah adalah pendukung rukyat bersemangat.

Baginya tidak mungkin memulai awal bulan baru di dunia Islam tanpa terjadinya imkanur rukyat di salah satu tempat di kawasan dunia Islam yang terbentang dari Maroko hingga Indonesia. Namun kalendernya sendiri dalam sejumlah kasus menjadikan dunia Islam masuk bulan baru padahal imkanur rukyat dengan teropong hanya terjadi pada kawasan sangat kecil di barat Portugal atau di bagian barat Inggris. Dari 20 tahun jadwal tanggal dalam Kalender Hijriah Universal Audah ini (sejak 1431 H s/d 1450 H) terdapat 9 kali (45 %) terjadinya perbedaan jatuhnya hari Arafah sehingga menimbulkan masalah kapan melaksanakan puasa Arafah. Pendapat bahwa hari Arafah hanya penamaan hari 9 Zulhijjah, sama dengan hari Nahar (10 Zulhijjah) dan hari Tasyrik (11-13 Zulhijjah), dan hari Arafah di Arafah adalah hari wukuf, tetapi tidak harus sama untuk seluruh dunia sehingga puasa Arafah boleh beda harinya dengan hari wukuf di Arafah, pendapat tersebut bukanlah suatu penjelasan ilmiah. Pendapat ini hanya penjelasan sementara yang sifatnya lebih politis, bukan syar’i, yang hanya dapat dipegangi sementara waktu saat kalender umat Islam masih kucar kacir.

Pendapat ini hanya untuk menenangkan masyarakat yang tanggal 9 Zulhijahnya jatuh berbeda dengan hari Arafah di Mekah. Apabila dikatakan bahwa mereka yang berpuasa Arafah pada tanggal 9 Zulhijah di tempatnya sementara di Mekah sudah Idul Adha (10 Zulhijah) tidak sah puasanya, maka akan timbul kebingungan di tengah masyarakat yang tidak tahu apa-apa tentang problem penanggalan Islam. Akan tetapi secara ilmiah dan berdasarkan sistem penanggalan yang valid, hari Arafah harus jatuh sama di seluruh dunia, dan kalender yang menjatuhkannya berbeda adalah kalender yang tidak valid. Itulah mengapa dikatakan bahwa penyatuan penanggalan Islam harus bersifat global. Siapa pun yang membuat suatu rancangan kalender Islam, maka kaidah kalender itu harus bersifat global dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia, sehingga penanggalan tersebut benar-benar menjadi suatu sistem penandaan hari yang akurat di dalam aliran waktu di masa lalu, kini dan akan datang. Kalau dikatakan bahwa perbedaan jatuhnya hari Arafah (9 Zulhijah) itu adalah suatu konsekuensi yang tidak terelakkan, maka ini dapat dikatakan sebagai suatu konsekuensi yang buruk. Konsekuensi buruk ini tentu timbul dari anteseden yang buruk pula, yaitu rukyat atau hisab imkanur rukyat yang selalu membelah bumi dan kurve yang membelah bumi itu dijadikan batas tanggal.” Akan halnya imkanur rukyat 2 derajat sebagaimana diamalkan di Kemenag adalah kaidah kalender yang sama sekali tidak ada dasar syar’inya apalagi dasar astronomis. Semua astronom tentu sangat mengetahui hal ini. Parameter 2 derajat jelas hanya merupakan ilusi bagi mereka, karena secara teori hal tsb tak mungkin bisa dilihat dengan peralatan apapun, apalagi dengan mata telanjang. Apa ini tidak berarti bahwa kita hidup dalam ilusi atau di bawah bayang-bayang kepalsuan. Mengapa kita tidak realistis saja? Mengapa kita tidak mengambil sistem yang lebih sederhana, tidak berbiaya tinggi, tetapi dapat memberikan kepastian jadwal tanggal jauh ke depan sehingga memudahkan kehidupan kita? Sebagian masyarakat juga sering beranggapan, jika Arab Saudi sudah memasuki hari raya, maka di Indonesia juga harus berhari raya. Alasannya, waktu di Indonesia lebih dulu empat jam dibandingkan Arab Saudi. Hal ini sebenarnya merupakan pencampuradukkan dua sistem penanggalan yang berbeda, yaitu penanggalan Masehi yang menggunakan pergerakan matahari dan penanggalan hijriyah yang berdasarkan pergerakan bulan. Dalam penanggalan Masehi, waktu Indonesia selalu lebih cepat dibandingkan Arab Saudi karena posisi Indonesia yang berada di timur Arab Saudi. Sedangkan dalam penanggalan hijriah, waktu di Indonesia belum tentu lebih dulu dibanding Arab Saudi.

Kondisi ini disebabkan karena garis awal bulan selalu berubah setiap bulannya dan bentuknya miring, sehingga ketinggian hilal bisa saja berbeda antar satu tempat dengan tempat lainnya walaupun tempat tersebut memiliki jarak yang boleh dikata tidak terlampau jauh. Hal ini pernah terjadi pada zaman Mu’awiyah sekitar abad ke-7, dimana pada saat itu Syam (Suriah) lebih dulu satu hari memasuki Ramadhan dibandingkan Madinah. Selain anggapan-anggapan diatas, ada juga yang berpandangan bahwa kita harus mengikuti Pemerintah karena Pemerintah adalah Ulil Amri.

Sekarang saya tanya, apakah jika Pemerintah berlaku zalim dan sewenang-wenang, kita juga masih akan menurutinya? Apakah bila Pemerintah melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) kita juga masih mau mengakuinya? Apakah jika Pemerintah menghalalkan makan babi, masihkah kita umat Islam bersedia untuk membenarkan tindakan tsb? Apakah bila Pemerintah membenarkan wanita Muslimah untuk tidak mengenakan jilbab, masihkah kita turut mengikutinya? Apakah jika Pemerintah menerapkan sistem kapitalisme yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam, masihkah kita mau mendukung kebijakan tsb? Selain itu, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan ulil amri? Diantara kita masih banyak yang berpandangan bahwa dalam menentukan 1 Ramadhan dan 1 Syawal kita harus mengikuti Pemerintah karena Pemerintah adalah Ulil Amri Minkum. Benarkah demikian? Sebelum menjawab pertanyaan ini, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu apakah sebenarnya yang dimaksud dengan ulil amri minkum? Menurut Abu al-’Ala’ al-Mubarakfuri dalam Tuhfadzu al-Ahwadzi: Syarah Sunan at-Tirmidzi (Dar al-Fikr, Beirut, III/207) bahwa secara harfiah, frasa ulil amri (uli al-amr) dan wali al-amr mempunyai konotasi yang sama, yaitu al-hakim (penguasa). Jika wali adalah bentuk mufrad (tunggal) maka uli adalah jamak (plural). Namun demikian, kata uli bukan jamak dari kata wali. Al-Quran menggunakan frasa ulil amri dengan konotasi dzawi al-amr, yaitu orang-orang yang mempunyai (memegang) urusan, sebagaimana juga dikatakan Imam al-Bukhari dan Abu Ubaidah. Ini berbeda dengan frasa wali al-amr, yang hanya mempunyai satu makna harfiah, yaitu al-hakim (penguasa). Karena itu, frasa ulil amri bisa disebut musytarak (mempunyai banyak konotasi). Sedangkan kata minkum berarti diantara kalian. Maka dari itu tidak mengherankan kalau Syeikh Rasyid Ridha mengatakan: Ulil-amri adalah Ahlul hilli wal-Aqdi yaitu orang-orang yang mendapat kepercayaan ummat. Mereka itu bisa terdiri dari tokoh masyarakat, ulama, panglima perang, dan para pemimpin kemaslatan umum seperti pemimpin perdagangan, perindustrian, pertanian.

Termasuk juga para pemimpin buruh, partai, para pemimpin redaksi surat kabar dan para pelopor kemerdekaan. Hal ini jelas tergambar pada saat Umar bin Khattab yang merupakan salah satu tokoh masyarakat terpercaya pada saat itu yang kata-katanya sangat bisa dijadikan pegangan tsb mengatakan, “Tatkala Nabi saw. mengucilkan para istrinya, aku masuk ke dalam mesjid, tiba-tiba kulihat orang-orang (para sahabat) melempar-lempar batu kerikil ke tanah seraya mengatakan Rasulullah telah menalak istri-istrinya, lalu aku berdiri tegak di pintu mesjid dan kuserukan dengan sekuat suaraku bahwa Nabi tidak menalak istri-istrinya, kemudian turunlah ayat ini, ‘Dan jika datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan dan ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Padahal seandainya mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka tentulah orang-orang yang ingin menyelidiki duduk perkaranya akan dapat mengetahuinya dari mereka.’ Maka saya termasuk diantara orang-orang yang menyelidiki duduk perkaranya itu.” Apa yang dikatakan Umar (ra) diatas berkenaan dengan turunnya QS. An-Nisaa’ (4) ayat 83 berikut: “Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).” Selain itu, di dalam Al-Qur’an terdapat sebuah ayat yang sangat sering dikutip oleh para politisi Partai Islam terutama di musim kampanye menjelang Pemilu. Namun yang kita sayangkan ialah umumnya mereka mengutip ayat tersebut secara tidak lengkap alias sepotong saja. Lengkapnya ayat tersebut berbunyi sebagai berikut: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(QS. An-Nisa [4] : 59) Mengapa ayat ini begitu populer dikumandangkan para jurkam di musim kampanye? Karena di dalamnya terkandung perintah Allah agar ummat taat kepada Ulil Amri Minkum. Sedangkan para politisi partai tadi meyakini jika diri mereka terpilih menjadi wakil rakyat atau pemimpin sosial berarti mereka dengan segera akan diperlakukan sebagai bagian dari Ulil Amri Minkum. Dan hal itu akan menyebabkan mereka memiliki keistimewaan untuk ditaati oleh para konstituen. Mana ada manusia yang tidak suka dirinya mendapatkan ketaatan ummat? Itulah sebabnya ayat ini sering dikutip di musim kampanye. Namun sayang, mereka umumnya hanya mengutip sebagian saja yaitu: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُم ”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa [4] : 59) Mereka biasanya hanya membacakan ayat tersebut hingga kata-kata Ulil Amri Minkum. Bagian sesudahnya jarang dikutip. Padahal justru bagian selanjutnya yang sangat penting.

Mengapa? Karena justru bagian itulah yang menjelaskan ciri-ciri utama Ulil Amri Minkum yang baik. Bagian itulah yang menjadikan kita memahami siapa yang sebenarnya pantas dijadikan Ulil Amri Minkum dan siapa yang bukan. Bagian itulah yang akan menentukan apakah fulan-fulan yang berkampanye tersebut pantas atau tidak memperoleh ketaatan ummat. Dalam bagian selanjutnya Allah berfirman: فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ”Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa [4] : 59) Allah menjelaskan bahwa ciri-ciri utama Ulil Amri Minkum yang baik ialah komitmen untuk selalu mengembalikan segenap urusan yang diperselisihkan kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya). Para pemimpin sejati di antara orang-orang beriman tidak mungkin akan rela menyelesaikan berbagai urusan kepada selain Al-Qur’an dan Sunnah Ar-Rasul. Sebab mereka sangat faham dan meyakini pesan Allah: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al-Hujurat [49] : 1) Sehingga kita jumpai dalam catatan sejarah bagaimana seorang Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu di masa paceklik mengeluarkan sebuah kebijakan ijtihadi berupa larangan bagi kaum wanita beriman untuk meminta mahar yang memberatkan kaum pria beriman yang mau menikah. Tiba-tiba seorang wanita beriman mengangkat suaranya mengkritik kebijakan Khalifah seraya mengutip firman Allah yang mengizinkan kaum mu’minat untuk menentukan mahar sesuka hati mereka. Maka Amirul Mu’minin langsung ber-istighfar dan berkata: ”Wanita itu benar dan Umar salah. Maka dengan ini kebijakan tersebut saya cabut kembali…!” Subhanallah, demikianlah komitmen para pendahulu kita dalam hal mentaati Allah dan RasulNya dalam segenap perkara yang diperselisihkan. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak asbabun nuzul dari QS. An-Nisaa’ (4) ayat 59 berikut: Bukhari dan lain-lain meriwayatkan dari Ibnu Abbas, katanya, “Diturunkan ayat ini pada Abdullah bin Hudzafah bin Qais, yakni ketika ia dikirim oleh Nabi saw. dalam suatu ekspedisi. Berita itu diceritakannya secara ringkas. Dan kata Daud, ini berarti mengada-ada terhadap Ibnu Abbas, karena disebutkan bahwa Abdullah bin Huzafah tampil di hadapan tentaranya dalam keadaan marah, maka dinyalakannya api lalu disuruhnya mereka menceburkan diri ke dalam api itu. Sebagian mereka menolak, sedangkan sebagian lagi bermaksud hendak menceburkan dirinya.” Katanya, “Sekiranya ayat itu turun sebelum peristiwa, maka kenapa kepatuhan itu hanya khusus terhadap Abdullah bin Hudzafah dan tidak kepada yang lain-lainnya? Dan jika itu turun sesudahnya, maka yang dapat diucapkan pada mereka ialah, ‘Taat itu hanyalah pada barang yang ma’ruf. Dalam pada itu Hafizh Ibnu Hajar menjawab bahwa yang dimaksud di dalam kisahnya dengan, “Jika kamu berselisih pendapat dalam sesuatu hal,” bahwa mereka memang berselisih dalam menghadapi perintah itu dengan kepatuhan, atau menolaknya karena takut pada api. Maka wajarlah bila waktu itu diturunkan pedoman yang dapat memberi petunjuk bagi mereka apa yang harus diperbuat ketika berselisih pendapat itu yaitu mengembalikannya kepada Allah dan Rasul.

Dan Ibnu Jarir mengetengahkan bahwa ayat tersebut diturunkan mengenai kisah yang terjadi di antara Ammar bin Yasir dengan Khalid bin Walid yang ketika itu menjadi amir atau panglima tentara. Tanpa setahu Khalid, Ammar melindungi seorang laki-laki hingga mereka pun bertengkar. Kisah diatas memberi penerangan kepada kita, bagaimana seharusnya seorang amir (pemimpin) dan yang dipimpinnya bersikap dalam keadaan berbeda pendapat; yang intinya adalah bahwa kita harus mengacu kepada apa yang difirmankan Allah lewat Al-Qur’an dan apa yang dikatakan Rasulullah Muhammad saw. Adapun dalam kehidupan kita dewasa ini segenap sistem dan semangat hidup yang diberlakukan di negara kita (Indonesia) ialah mengembalikan segenap urusan yang diperselisihkan kepada selain Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya). Sebagai contoh, dalam sidang isbat kemarin (19 Juli 2012), perwakilan dari 2 ormas Islam (Front Pembela Islam dan An-Najat Al-Islamiyah) menyatakan bahwa rekan mereka telah melihat hilal di Cakung, namun kesaksiannya ditolak karena dianggap mengada-ada, dengan alasan tidak mungkin ada orang yang bisa melihat hilal dengan ketinggian dibawah 2 derajat diatas ufuk! Kata ulama NU dan para ahli astronomi: MUSTAHIL!!! Sebenarnya apa yang dikatakan ulama NU tsb telah menelan ludah mereka sendiri.

Mengapa? Karena metode imkanur ru’yat ala MABIMS yang mereka usung adalah metode NGAWUR! Mengapa saya katakan ngawur? Karena metode ini mengatakan bahwa awal bulan (kalender) Hijriyah terjadi jika pada saat matahari terbenam, ketinggian (altitude) Bulan di atas cakrawala minimum 2°. Dua derajat? Perlu rekan-rekan ketahui bahwa tak ada satupun ahli astronomi, termasuk Prof. Thomas Djamaluddin yang mengatakan bahwa ketinggian 2 derajat adalah ketinggian dimana mata manusia dapat melihat hilal, walaupun dengan alat bantu seperti teleskop sekalipun. Mereka mengatakannya dengan kata: MUSTAHIL!!. Saya pribadi juga masih tidak percaya jika orang di Cakung tsb dapat melihat hilal. Ini karena menurut berita yang saya dapat, mereka melihatnya sebelum maghrib, sekitar pukul 17.53 WIB. Tapi tidak sepantasnya kita langsung menolak kesaksian mereka tanpa mencari tahu lebih jauh apa yang mereka lakukan. Sebab jangan sampai misalnya jam yang mereka setel salah. Mengenai dua derajat, secara teori memang mustahil mata manusia dapat melihat hilal dengan ketinggian tsb. Tapi lupakah kita, bahwa bagi Allah, TIDAK ADA YANG MUSTAHIL!!. Firman Allah: “Apabila Allah berkehendak menetapkan sesuatu, maka Allah hanya cukup berkata kepadanya: “Jadilah!”, lalu jadilah dia.” {QS. 3:47} “Dia-lah yang menghidupkan dan mematikan, maka apabila Dia menetapkan sesuatu urusan, Dia hanya berkata kepadanya: “Jadilah!”, maka jadilah ia.” {QS. 40:68} Memvonis hilal dua derajat dibawah ufuk tidak bisa dilihat, adalah suatu penghinaan besar pada Kemampuan Allah untuk memberikan ilmuNya secara khusus berupa hidayah kepada yang Allah menginginkannya dengan menghapus segala hambatan, baik hambatan keterbatasan pandangan mata, hambatan bias sinar matahari, maupun hambatan atmosfir lainnya.

Jadi seharusnya Menteri Agama, paling tidak menelpon para saksi tsb untuk mencari tahu bagaimana proses mereka melihat hilal! Nabi Muhammad saja, pernah mendengar langsung kesaksian seorang badui sebelum memutuskan apakah telah masuk waktu Ramadhan atau tidak. Berikut hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas: جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنْ يَصُومُوا غَدًا Telah datang seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad saw kemudian berkata, “Sungguh saya telah melihat hilal. Rasulullah bertanya, “Apakah anda bersaksi bahwa tidak ada illah selain Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah?” Orang tersebut menjawab, “Ya”. Lalu Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal, umumkan kepada manusia (khalayak) agar mereka berpuasa besok.” (HR Imam yang lima, disahihkan oleh Khuzaimah & Ibnu Hiban). Lalu bagaimana dengan nasehat agar kaum Muslimin lebih mengutamakan PERSATUAN daripada kesaksian Rukyatul Hilal? Seperti yang dikatakan ustadz Abu Muhammad Waskito (yang lebih dikenal dengan panggilan Abi Syakir) bahwa Bantahannya sebagai berikut: (a). Dalam Surat Ali Imran dikatakan, “Wa’tashimu bi hablillahi jami’an, wa laa tafarraquu.” Dalam ayat ini berpegang teguh kepada kebenaran DIDAHULUKAN daripada persatuan. Hikmahnya, apa artinya bersatu kalau ingkar terhadap Syariat Islam?; (b). Ibnu Mas’ud menjelaskan pengertian Al Jamaah, “Ittifaqu bil haqqi walau kunta wahid” (sepakat dengan kebenaran walau engkau hanya seorang diri). Kita harus berpegang dengan kebenaran, meskipun seorang diri; (c).

Dalam Sunnah disebutkan sabda Nabi Saw, “Innamat tha’atu fil ma’ruf” (bahwa ketaatan itu hanya dalam hal yang ma’ruf saja). Mengingkari kesaksian melihat hilal tanpa dasar yang benar dan jelas adalah maksiyat serius, harus ditolak, kita tak boleh mematuhinya; (d). Persatuan yang dikehendaki oleh Islam adalah persatuan yang Syar’i, bukan persatuan yang membuang kaidah Sunnah Rasululullah Saw; (e). Bersatu di atas kebathilan justru sangat dilarang dalam Islam, seperti disebut dalam Surat Al Maa’idah, “Wa laa ta’awanuu ‘alal itsmi wal ‘udwan”(jangan kalian bekerjasama di atas dosa dan permusuhan). Bila demikian keadaannya, berarti Pemerintah dan sebagian ulama tidak layak disebut sebagai Ulil Amri Minkum yang sebenarnya. Mereka lebih pantas dijuluki sebagai Mulkan Jabbriyyan sebagaimana Nabi shollallahu ’alaih wa sallam sebutkan dalam hadits beliau. Mulkan Jabbriyyan artinya para penguasa yang memaksakan kehendaknya seraya tentunya mengabaikan kehendak Allah dan RasulNya. Mereka biasanya memiliki rasa ego serta sifat iri dan dengki yang luar biasa, sehingga enggan untuk mengakui kebenaran yang sebenarnya telah terpampang jelas dihadapannya. Adapun masyarakat luas yang mentaati mereka berarti telah menjadikan para pemimpin tersebut sebagai para Thoghut, yaitu fihak selain Allah yang memiliki sedikit otoritas namun berlaku melampaui batas sehingga menuntut ketaatan ummat sebagaimana layaknya mentaati Allah. Na’udzubillahi min dzaalika. Keadaan ini mengingatkan kita akan peringatan Allah mengenai kaum munafik yang mengaku beriman namun tidak kunjung meninggalkan ketaatan kepada Thoghut.

Padahal Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk meninggalkan para Thoghut bila benar imannya. أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا ”Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS. An-Nisa [4] : 60)

Sungguh dalam kelak nanti di neraka penyesalan mereka yang telah mentaati para pembesar dan pemimpin yang tidak menjadikan Allah dan RasulNya sebagai tempat kembali dalam menyelesaikan segenap perkara kehidupan. يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمْ فِي النَّارِ يَقُولُونَ يَا لَيْتَنَا أَطَعْنَا اللَّهَ وَأَطَعْنَا الرَّسُولَا وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا رَبَّنَا آَتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ الْعَذَابِ وَالْعَنْهُمْ لَعْنًا كَبِيرًا ”Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata: “Alangkah baiknya, andaikata kami ta`at kepada Allah dan ta`at (pula) kepada Rasul”. Dan mereka berkata: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menta`ati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar”. (QS. Al-Ahzab [33] : 66-68)

Selain itu, ada pula sikap lucu yang ditunjukkan oleh sebagian masyarakat dengan mengatakan bahwa “Saya tidak puasa hari Selasa, karena saya yakin hari itu sudah menandakan tanggal 1 Syawal, dimana HARAM hukumnya berpuasa saat hilal sudah terlihat! Namun saya akan Shalat Ied keesokan harinya (hari Rabu) karena sangat sulit untuk menemukan tempat Shalat Ied pada hari Selasa!” Menurut saya, sikap seperti ini tidak ada landasan hukumnya dan menunjukkan ketidakkonsistenan! Para Nabi tidak pernah menunjukkan sikap seperti ini! Mereka sangat teguh dan konsisten menegakkan hukum-hukum Allah walaupun nyawa adalah taruhannya! Jadi menurut saya, jika memang Anda sangat sulit untuk menemukan tempat Shalat Ied pada saat itu, maka sebaiknya tidak usah ikut shalat keesokan harinya! Toh, Shalat Ied hukumnya adalah sunnah, bukan wajib! Mengenai haram hukumnya berpuasa pada 1 Syawal, ada sisi menarik mengenai hal ini.
Bila dalam sebulan dihitung rata-rata adalah 30 hari, maka rata-rata minimal pergerakan bulan dalam sehari adalah sekitar 12 derajat, atau 0,5 derajat dalam sejam (12 derajat di bagi 24 jam). Nah sekarang anggap saja tgl 29 Agustus kemarin hilal cuman berada pada ketinggian 0,5 derajat diatas ufuk yang terdeteksi pada pukul 18.00. Ini berarti keesokan harinya (tgl 30 Agustus) dalam 12 jam kedepan, jarak lengkung bulan-matahari (elongasi) akan bertambah 6 derajat. Selanjutnya, jika kita teruskan contoh ini hingga 24 jam setelah pukul 18:00 tanggal 29 Agustus, yaitu jam 18:00 tanggal 30 Agustus, jarak lengkung matahari-bulan sudah bertambah 12 derajat dan posisi bulan sendiri saat matahari terbenam itu ada di arah barat (bukan timur), maka ketinggian hilal sudah sekitar 12,5 derajat di atas ufuk [bulan dan matahari saat itu diandaikan berada pada sudut azimuth yang sama (anggaplah tepat di BARAT, azimuth = 270 derajat, karena sudah sore hari)]. Sekarang, mari kita lihat dari data astronomis sebenarnya, berapa ketinggian hilal di Jakarta pada tgl 30 Agustus kemarin? Ternyata berdasarkan data dari software accurate times versi 5.3.2 karya Mohammad Odeh ketinggiannya sudah mencapai angka sekitar 14,6 derajat, yang bila dikurangi dengan pergerakan rata-rata bulan dalam sehari (12 derajat), maka kita akan memperoleh angka 2,6 derajat (14,6 – 12). Ini berarti bahwa pada tgl 30 Agustus 2011 bila didasarkan pada kesepakatan MABIMS sudah memasuki bulan baru (Syawal), karena hilal telah mewujud sehari sebelumnya (29 Agustus 2011) dengan ketinggian 2,6 derajat. Lantas mengapa ada yang tidak sepakat bahwa kita sudah harus berlebaran tgl 30 Agustus, padahal haram hukumnya berpuasa pada tanggal 1 Syawal? Okay, mungkin sekarang kita bisa berdalih bahwa itu hanya perhitungan kasar (sederhana) dan ketinggian sebenarnya adalah dibawah 2 derajat! Sekarang saya tanya, sewaktu Anda menghitung 2 derajat misalnya, Anda mulai dari angka berapa menghitungnya? Mulai dari angka nol bukan? Lantas mengapa Anda seakan tidak mau mengakui angka nol tsb, padahal secara nalar ilmiah jelas angka nol tidak bisa diabaikan? Jika kita mengukur tinggi benda-benda, termasuk tinggi badan kita, kita pasti memulainya dari nol! Apakah misalnya jika tinggi badan saya adalah 165 cm, Anda hanya mengakui bahwa yang termasuk badan saya adalah 65 cm keatas, sedangkan sisanya (0-64 cm) Anda tidak mau mengakui bahwa itu juga termasuk badan saya? he… he… he… (lucu bukan?) Anggapan kurang tepat lainnya, adalah dengan mengatakan: “Saya ikut yang 29 hari saja! Toh, Rasulullah saw menurut riwayat dari Ibnu Mas’ud Ra, berpuasa lebih banyak 29 hari, bukan 30 hari!”. (Dalam hadis-hadis Nabi saw, antara lain bersumber dari Abu Hurairah dan Aisyah, dinyatakan bahwa Nabi saw lebih banyak puasa Ramadan 29 hari daripada puasa 30 hari. Menurut penyelidikan Ibnu Hajar, dari 9 kali Ramadan yang dialami Nabi saw, hanya dua kali saja beliau puasa Ramadan 30 hari. Selebihnya, yakni tujuh kali, beliau puasa Ramadan 29 hari.) Anggapan ini menunjukkan sikap masa bodoh dan cenderung tidak mau ambil pusing! Padahal dalam Al-Qur’an Allah berkali-kali menyuruh kita untuk memberdayakan akal kita, bukan menerima apa adanya! Jadi dalam hal ini kita harus tahu, apa itu hilal, apa itu hisab, apa itu rukyat, dan manakah diantara metode-metode tsb yang paling dapat diandalkan untuk digunakan! Dalam Al-Qur’an dikatakan: Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya. {QS. 10:100} Walau demikian saya juga kurang sependapat dengan Muhammadiyah jika hanya mengandalkan metode hisab dan mengabaikan sepenuhnya metode rukyat. Sebab bisa saja dalam melakukan perhitungan kita melakukan kesalahan, apalagi jika alat yang digunakan antar satu orang dengan yang lain berbeda-beda. Misal, jika yang satu menggunakan kalkulator, sedangkan yang lainnya menggunakan computer atau software. Selama yang mengerjakannya adalah manusia, maka kesalahan bisa saja terjadi, hanya Allah swt sajalah yang merupakan satu-satunya Dzat Yang Maha Sempurna yang tak mungkin melakukan kesalahan. Maka dari itu, saya berpendapat bahwa metode yang paling tepat untuk menentukan 1 Syawal adalah dengan mengedepankan metode hisab haqiqi wujudul hilal tanpa mengabaikan metode rukyat. Metode rukyat disini adalah sebagai pembantu untuk lebih memastikan keakuratan dari hasil perhitungan hisab haqiqi wujudul hilal. Metode seperti inilah yang dipakai Pemerintah Malaysia kemarin dalam menentukan 1 Syawal, yang akhirnya diikuti oleh Singapura. Keputusan ini berarti membatalkan kesepakatan mereka dengan Indonesia. Sementara Brunei berlebaran tgl 31 Agustus karena sudah terlanjur puasa pada tanggal 2 Agustus. Sebagaimana kita ketahui, bahwa posisi ketinggian hilal di Asia Tenggara (termasuk Indonesia dan Malaysia) rata-rata kurang dari 2 derajat. Hal ini berarti bahwa secara teori, hilal sangat tidak memungkinkan untuk dilihat. Namun seperti yang diberitakan, Pihak Kerajaan Malaysia melalui Datuk Syed Danial Syed Ahmad menyampaikan pengumuman yang disiarkan langsung melalui Radio Televisyen Malaysia (RTM) bahwa berdasarkan hisab dan rukyah yang dipantau dari 30 lokasi di seluruh negara, Kerajaan Malaysia menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1432 H jatuh pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2011. Sekarang, mari kita buktikan bahwa metode hisab haqiqi wujudul hilal lebih dapat diandalkan dibanding metode-metode yang lain, utamanya terhadap metode rukyat. Sebagaimana kita ketahui bahwa menurut metode ini, tanggal 1 Syawal 1432 Hijriyah kemarin jatuh pada tanggal 30 Agustus 2011, sedangkan berdasarkan metode rukyat ala sebagian besar ulama yang akhirnya menjadi patokan Pemerintah dalam mengambil keputusan menyatakan bahwa 1 Syawal 1432 H jatuh pada tanggal 31 Agustus 2011.

Seperti yang telah diketahui, bahwa bila menggunakan metode rukyat tsb maka hilal haruslah dilihat dengan mata telanjang atau menggunakan teleskop! Nah, yang menjadi pertanyaan apakah memang tidak ada yang sama sekali melihat hilal pada waktu itu? Rupanya ada! Berikut berita yang saya kutip dari voa-islam: “Tim rukyat Kementerian Agama (Kemenag) di Pantai Kartini Jepara melihat hilal pada Senin sore, yang berarti Selasa sudah masuk 1 Syawal. Namun Pemerintah dalam sidang itsbatnya memutuskan Idul Fitri 1 Syawal jatuh pada hari Rabu. Tim Rukyat di Cakung, Jakarta Timur juga telah melihat hilal antara jam 17.57 sampai 18.02 WIB dengan tinggi hilal haqiqi 04′03′26,06″, dilihat oleh tiga orang saksi: H Maulana Latif SPdI, Nabil Ss dan Rian Apriano. Ketiga saksi tersebut diambil sumpahnya oleh KH Maulana Yusuf (Rois Syuriah PWNU DKI, didampingi Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Itqon, KH Mahfud Assirun. Selain Tim Rukyat Kemenag Jepara, tim rukyat ormas yang menyatakan telah melihat hilal Senin Sore, di antaranya: Tim Rukyat Jama’ah Anshorut Tauhid, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jum’iyat An-Najat, dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Tim pemantauan hilal di Pantai Kartini, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin petang, memberikan kesaksian di bawah sumpah bahwa mereka bisa melihat hilal secara kasat mata.

Tim pemantauan terdiri dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Kudus, dan Pati, perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU), dan Badan Hisab dan Rukyat dari Jepara, Kudus, dan Pati, sejumlah tokoh Islam, MUI Jepara, dan Muspida Jepara. “Posisi hilal diketahui oleh Saiful Mujab dengan mata telanjang tanpa bantuan alat, sedangkan peserta lain yang menggunakan alat tidak melihat hilal,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Sholikin di Jepara, Senin (29/8;2011). Saiful Mujab melihat hilal berada di sebelah kiri matahari pada pukul 17.39 selama 5 detik. Untuk memastikan kesaksian Saiful yang merupakan tim rukyat dari akademisi dan juga dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus itu, lanjut dia, berulang kali ditanyakan kebenarannya melihat hilal, mengingat alat yang disiapkan maupun dengan mata telanjang sejumlah peserta yang lain tidak melihat.” Untuk lebih jelasnya lagi mengenai ini, silakan lihat: http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2011/08/30/15975/rois-suriah-pwnu-jakarta-lebaran-hari-selasa-haram-puasa-ini/. Kejadian serupa pernah terjadi pada Idul Fitri 1427 H. Saat itu ormas Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1427 H bertepatan dengan 23 Oktober 2006, satu hari sebelum tanggal merah.

Sementara itu, PBNU memutuskan 1 Syawal 24 Oktober 2006, bersesuaian dengan tanggal merah dan keputusan pemerintah. Keputusan PBNU itu disampaikan oleh Ketua Lajnah Falakiyyah PBNU KH Ahmad Ghazalie Masroeri saat jumpa pers di Kantor PBNU Kramat, Jakarta Pusat, pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2006. Beberapa hari sebelumnya, Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur, Sholeh Hayat, mengatakan bila mengacu pada hasil hisab, Lebaran kemungkinan besar jatuh 23 Oktober 2006 (Republika online edisi Senin, 16 Oktober 2006). Faktanya, di berbagai wilayah NU, banyak warga NU yang berlebaran pada hari yang sama dengan warga Muhammadiyah, yaitu 23 Oktober 2006, karena mereka meyakini telah melihat hilal.

Perlu diketahui disini bahwa Tim Rukyat di Cakung selain melihat hilal secara langsung, juga menghitungnya dengan berbagai metode hisab, diantaranya adalah hisab taqribi! Walaupun metode hisab taqribi sudah tidak dapat diandalkan, namun ternyata menurut perhitungan astronomis modern pun menunjukan bahwa kesaksian Tim Rukyat Cakung dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, sebab ketinggian hilal telah menunjukkan angka sekitar 1,2 derajat di atas ufuk. Walaupun secara teori, dengan ketinggian tsb hilal mustahil untuk dilihat, namun secara realita ilmiah dan logika jelas menunjukkan bahwa hilal telah mewujud. Hasil pantauan Tim Rukyat itu sesuai dengan pantauan Tim Rukyat di negara-negara Arab. Arab Saudi memastikan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1432 Hijriah jatuh pada hari Selasa, 30 Agustus 2011, karena pada Senin, (29/8/2011), hilal sudah terlihat. Setelah Arab Saudi mengumumkan jatuhnya 1 Syawal 1432 Hijriah, negara-negara yang lain pun mengikutinya, diantaranya: Mesir, Uni Emirat Arab, dan Qatar.

Sebagaimana yang diberitakan, bahwa di Arab Saudi ada warga yang melaporkan kepada Panel Hilal (komite pemantau bulan) telah melihat hilal pada 29 Agustus atau hari ke-29 Ramadan. Setelah mengkonfirmasi kebenaran laporan warga yang melihat hilal itu, Panel Hilal pun memutuskan puasa Ramadan berakhir pada Senin (29/8) dan Idul Fitri jatuh pada Selasa (30/8). Para ulama Islam terkenal di Arab Saudi membela kesaksian dari orang-orang yang melihat bulan dan menyatakan Idul Fitri dirayakan di waktu yang tepat.

Seorang mufti (ulama yang memiliki wewenang untuk menginterpretasikan teks dan memberikan fatwa kepada umat) Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Al-Asheikh dalam khotbah Jumatnya di Masjid Imam Turki bin Abdullah menggambarkan orang-orang yang meragukan melihat bulan sebagai ‘orang yang termotivasi dan menyimpang dengan mulut kotor’. “Ada lidah busuk yang meragukan agama kita yang harus dibungkam. Kami secara ketat mengikuti Sunnah Nabi tentang puasa dan menandai Idul Fitri,” katanya. Mufti mengatakan syariah sangat jelas dalam prosedur melihat bulan. Dia menambahkan umat Muslim tidak boleh menafikan Sunnah karena adanya pendapat palsu. Bulan terlihat sangat jelas pada hari berikutnya di berbagai daerah pada Selasa malam.
Hal ini mendukung pernyataan mereka yang mengatakan telah melihat bulan pada Senin malam. Sejumlah warga di daerah Al-Ais barat mengatakan mereka mampu melihat bulan pada Senin malam selama setengah jam. Kesaksian mereka ini bertentangan dengan klaim para astronom yang mengatakan bulan tidak mungkin dapat terlihat pada Senin (29/8) malam.

Perlu diketahui bahwa posisi ketinggian hilal antara Indonesia dengan Arab Saudi pada waktu itu hampir sama. Ketinggian hilal di Makkah pada Senin (29/8/2011) petang, sesaat sebelum matahari terbenam baru mencapai 44 menit derajat alias kurang dari satu derajat. Padahal, syarat penampakan hilal jauh lebih tinggi dari ketinggian hilal di Makkah kemarin. Namun dengan tegasnya para ulama Arab Saudi yang diikuti oleh Pemerintahnya tidak sedikitpun meragukan kesaksian warganya yang telah melihat hilal. Mereka berpegang teguh dengan sunnah yang telah digariskan oleh Rasulullah saw. “Sahabat Abdullah bin Abbas berkata: Seorang Badwi datang kepada Rasulullah saw lalu berkata: sungguh saya telah melihat hilal (hilal ramadhan). Maka Rasulullah saw bertanya : Apakah engkau mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah? Badwi menjawab: ya. Rasulullah saw bertanya lagi: Apakah engkau mengakui bahwa Muhammad itu Rasulullah? Badwi menjawab: ya. Lalu Rasulullah bersabda: Hai Bilal, beritahulah orang-orang supaya mereka berpuasa.” (H.R Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) “Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: orang-orang berusaha melihat hilal lalu saya memberitahukan kepada Rasulullah saw bahwa saya telah melihat hilal, maka beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar supaya berpuasa” (H.R Abu Dawud, Daru Qutni dan Ibn Hibban) Selain itu dikisahkan pula: “Bahwa suatu rombongan (terdiri dari para pedagang yang berkendaraan onta yang mengarungi padang pasir) datang kepada Rasulullah saw seraya mereka memberikan kesaksian bahwa mereka kemarin telah melihat hilal, maka Rasulullah saw memerintahkan orang-orang untuk berbuka (beridul fitri) dan pada hari berikutnya supaya mereka pergi ke tempat shalat (untuk bershalat Id).” (H.R. Ahmad bin Hambal, Abu Dawud, Nasai, dan Ibnu Majah) Dalam riwayat lain, Nabi saw bersabda: “Shumuu li ru’yatihi wa ufthiruu li ru’yatihi” (shaumlah kalian dengan melihat hilal, dan berbukalah -saat awal Syawal- dengan melihatnya juga). [HR. Bukhari, Muslim].

Dari hadits-hadits tadi telah jelas menyiratkan bahwa dalam menentukan bulan baru termasuk 1 Syawal, Islam tidak mengenal sistem demokrasi, dimana suara terbanyak yang harus jadi acuan seperti sidang isbat kemarin! Untuk menentukan bulan baru tidak dibutuhkan kesaksian banyak orang, namun cukup SATU ORANG atau BEBERAPA ORANG SAJA! Asal orang tsb bersedia bersumpah, maka kesaksiannya dianggap SAH!! Lantas, mengapa Pemerintah RI dan sebagian ulama serta para pakar astronomi tidak mempercayai keterangan para saksi yang melihat hilal? Alasannya macam-macam serta terkesan dibuat-buat dan mengada-ada. Ada yang mengatakan bahwa dengan ketinggian hilal yang sangat rendah, hilal tidak mungkin dapat terlihat (kalau sudah berpendapat demikian, buat apa dikirimkan Tim Rukyat untuk melihat hilal???)

 “Para ulama mujtahidin telah berbeda pendapat dalam hal mengamalkan satu ru’yat yang sama untuk Idul Fitri. Madzhab Syafi’i menganut ru’yat lokal, yaitu mereka mengamalkan ru’yat masing-masing negeri. Sementara madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menganut ru’yat global, yakni mengamalkan ru’yat yang sama untuk seluruh kaum Muslim. Artinya, jika ru’yat telah terjadi di suatu bagian bumi, maka ru’yat itu berlaku untuk seluruh kaum Muslim sedunia, meskipun mereka sendiri tidak dapat meru’yat.

Namun, khilafiyah semacam itu tidak ada dalam penentuan Idul Adha. Sesungguhnya ulama seluruh madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) telah sepakat mengamalkan ru’yat yang sama untuk Idul Adha. Ru’yat yang dimaksud, adalah ru’yatul hilal (pengamatan bulan sabit) untuk menetapkan awal bulan Dzulhijjah, yang dilakukan oleh penduduk Makkah. Ru’yat ini berlaku untuk seluruh dunia. Karena itu, kaum Muslim dalam sejarahnya senantiasa beridul Adha pada hari yang sama. Fakta ini diriwayatkan secara mutawatir (oleh orang banyak pihak yang mustahil sepakat bohong) bahkan sejak masa kenabian, dilanjutkan pada masa Khulafa’ ar-Rasyidin, Umawiyin, Abbasiyin, Utsmaniyin, hingga masa kita sekarang.

Hadits Husain Ibn Al-Harits Al-Jadali RA, dia berkata: “Sesungguhnya Amir (Wali) Makkah pernah berkhutbah dan berkata :

“Rasulullah SAW mengamanatkan kepada kami untuk melaksanakan manasik haji berdasarkan ru’yat. Jika kami tidak berhasil meru’yat tetapi ada dua saksi adil yang berhasil meru’yat, maka kami melaksanakan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya.” (HR Abu Dawud [hadits no 2338] dan Ad-Daruquthni [Juz II/167]. Imam Ad-Daruquthni berkata,’Ini isnadnya bersambung [muttashil] dan shahih.’ Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 841, hadits no 1629)

Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa penentuan hari Arafah dan hari-hari pelaksanaan manasik haji, telah dilaksanakan pada saat adanya Daulah Islamiyah oleh pihak Wali Makkah. Hal ini berlandaskan perintah Nabi SAW kepada Amir (Wali) Makkah untuk menetapkan hari dimulainya manasik haji berdasarkan ru’yat.

Di samping itu, Rasulullah SAW juga telah menetapkan bahwa pelaksanaan manasik haji (seperti wukuf di Arafah, thawaf ifadlah, bermalam di Muzdalifah, melempar jumrah), harus ditetapkan berdasarkan ru’yat penduduk Makkah sendiri, bukan berdasarkan ru’yat penduduk Madinah, penduduk Najd, atau penduduk negeri-negeri Islam lainnya. Dalam kondisi tiadanya Daulah Islamiyah (Khilafah), penentuan waktu manasik haji tetap menjadi kewenangan pihak yang memerintah Hijaz dari kalangan kaum Muslim, meskipun kekuasaannya sendiri tidak sah menurut syara’. Dalam keadaan demikian, kaum Muslim seluruhnya di dunia wajib beridul Adha pada Yaumun nahr (hari penyembelihan kurban), yaitu tatkala para jamaah haji di Makkah sedang menyembelih kurban mereka pada tanggal 10 Dzulhijjah. Dan bukan keesokan harinya (hari pertama dari Hari Tasyriq) seperti di Indonesia.

Hadits Abu Hurairah RA, dia berkata :

“Sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang puasa pada Hari Arafah, di Arafah” (HR. Abu Dawud, An Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 875, hadits no 1709).

Berdasarkan hadits itu, Imam Asy-Syafi’i berkata, “Disunnahkan berpuasa pada Hari Arafah (tanggal 9 Dhulhijjah) bagi mereka yang bukan jamaah haji.”

Hadits di atas merupakan dalil yang jelas dan terang mengenai kewajiban penyatuan Idul Adha pada hari yang sama secara wajib ‘ain atas seluruh kaum Muslim. Sebab, jika disyari’atkan puasa bagi selain jamaah haji pada Hari Arafah (=hari tatkala jamaah haji wukuf di Padang Arafah), maka artinya, Hari Arafah itu satu adanya, tidak lebih dari satu dan tidak boleh lebih dari satu.”

Hal ini juga tersirat dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 189:

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji”.

Dalam ayat diatas, Allah seakan sengaja menampakkan bahwa munculnya hilal (bulan sabit) adalah tanda permulaan dimulainya ibadah haji. Ibadat haji berada dimana? Ibadat haji berpusat di Ka’bah, Makkah. Jadi, dalam melihat hilal untuk penentuan awal bulan Dzulhijjah, maka kita harus berpedoman terhadap hilal yang berada di Makkah, tempat Ka’bah berada; sebab pelaksanaan Puasa Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) serta Idul Qurban (tanggal 10 Dzulhijjah) berkaitan erat dengan ritual ibadah haji. Lagipula, saya belum melihat satu hadits pun yang mengatakan bahwa jika kita melihat hilal pada akhir bulan Dzulqa’dah dimanapun kita berada, maka keesokan harinya kita boleh mulai berhaji. Ini berbeda dengan penentuan awal dan akhir Ramadhan, dimana hadits yang menyiratkan tentang hal itu ada.

Berkiblat ke Ka’bah dalam beribadah dan suatu urusan sebenarnya juga merupakan anjuran dari Allah swt. Firman Allah:

Orang-orang yang kurang akalnya diantara manusia akan berkata: "Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?" Katakanlah: "Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus". {QS. 2:142}

Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, had-ya, qalaid. (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. {QS. 5:97}

Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta

Tiada ulasan:

Catat Ulasan