AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI
AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

Jumaat, 4 Januari 2013

Ilmu Terpuji Dan Tercela

Ilmu Terpuji Dan Tercela

بسم الله الرحمن الر حيم

إن الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمرانالآية: 102


                                     OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

BAB KEDUA:Mengenai ilmu terpuji dan tercela, bahagian-bahagiannya dan hukum  hukumnya. Padanya penjelasan, apakah yang fardlu 'ain dan apakah yang fardlu kifayah.
   
Penjelasan, bahwa kedudukan ilmu kalam dan ilmu fiqih dalam ilmu agama,
sampai mana batasnya dan keutamaan ilmu akhirat. Penjelasan ilmu yang menjadi
fardlu 'ain.
قال رسول ال صلى ال عليه وسلم: (طلب العلم فريضة على كل مسلم) وقال أيضا صلى ال عليه وسلم اطلبواالعلم ولو بالصي
Bersabda Nabi  صلى ال عليه وسلم: "Menuntut ilmu wajib atas tiap-tiap muslim" . Dan Bersabda pulaNabi صلى ال عليه وسلم : "Tuntutlah ilmu walau ke negeri Cina sekalipun ". (1)
Berbeda pendapat manusia mengenai ilmu yang menjadi fardhu "ain atas tiap-tiap muslim, sampai berpecah-belah lebih dari dua puluh golongan. Kami di sini tidak akan menguraikannya secara terperinci. Akan tetapi hasilnya, ialah masing-masing golongan itu menempatkan wajib, pada ilmu yang dipilihnya. 
Berkata ulama ilmu kalam, ialah ilmu kalam yang wajib karena dengan ilmu kalam diketahui keesaan Tuhan, zat dan sifatNya. 
Berkata ulama fiqih ialah ilmu fiqih yang fardhu 'ain, karena dengan ilmu fiqih diketahui ibadah, halal dan haram, apa yang diharamkan dan yang dihalalkan dari hukum mu'amalah. Ulama fiqih berusaha dengan sungguh-sungguh membentangkan apa yang diperlukan masing-masing orang, tidak pada soal-soal yang jarang terjadi Ulama tafsir dan Ulama hadits, berkata : yaitu ilmu Kitab dan Sunnah yang fardiu 'ain. Karena dengan perantaraan keduanya, akan sampai kepada ilmu-ilmu yang lain seluruhnya. 
Berkata ulama tasawwuf, bahwa yang dimaksudkan, ialah ilmu tasawwuf. Setengah mereka mengatakan bahwa ilmu tasawwuf itu ialah pengetahuan hamba Allah dengan dirinya dan kedudukannya dari Allah 'Azza wa Jalla. Sebahagian mereka mengatakan, bahwa ilmu tasawwuf itu ialah, ilmu tentang keikhlasan dan penyakit-penyakit yang membahayakan bagi diri


1.Kedua-duanya hadits Ini sudah diterangkan dahulu.. 
dan untuk membedakan antara langkah malaikat dari langkah setan. Diantara mereka mengatakan, bahwa ilmu tasawwuf itu ilmu bathin. Dari itu diwajibkan mempelajarinya bagi golongan tertentu, di mana mereka ahli untuk itu. Dan dapat memalingkan kata-kata dari umumnya.
وقال أبو طالب المكي: هو العلم بما يتضمنه الحديث الذي فيه مباني الإسلام وهو قوله صلى الله عليه وسلم:بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله إلى آخر الحديث
Berkata Abu Tholib Al-Makki bahwa ilmu yang diwajibkan ialah pengetahuan yang terkandung dalam hadits yang menerangkan sendi-sendi Islam, yaitu sabda Nabi صلى الله عليه وسل: "Didirikan Islam atas lima sendi : mengakui bahwasanya tiada Tuhan selain Allah ….......................................sampai akhir hadits". (1)
Karena yang wajib adalah yang lima itulah, maka wajiblah mengetahui cara mengerjakannya dan betapa kewajibannya. Dan yang seyogianya diyakini oleh yang memperolehnya dan tidak diragukan lagi, ialah apa yang akan kami terangkan. Yaitu bahwa illmu seperti telah kami singgung pada kata pembukaan kitab ini terbagi kepada : ilmu mu 'amalah dan ilmu mukasyafah. Dan ilmu yang dimaksudkan di sini, tidak lain dari ilmu mu'amalah, 
Ilmu Mu'amalah yang ditugaskan kepada hamba Allah, yang berakal dan dewasa, untuk mengamalkannya, ialah tiga : aqidah, berbuat dan tidak berbuat. Orang yang berakal sehat, apabila telah sampai umur (baligh), baik dengan bermimpi (ihtilam) atau dengan kiraan tahun, pada pagi hari umpamanya, maka yang pertama kali wajib atas dirinya, ialah mempelajari dua kalimah syahadah serta memahami artinya. 
Yaitu ;  لا إله إلا الله محمد رسول الله  "Laa ilaaha illallaah, MuhammadurRasuulullaah Dan tidak diwajibkan kepadanya, untuk berhasil menyingkapkan bagi dirinya, dengan pemikiran, pembahasan dan penguraian dalil-dalil. Tetapi cukuplah sekedar ia membenarkan dan meyakini benar-benar, dengan tak bercampur keraguan dan kebimbangan hati.
Hal itu mungkin berhasil dengan semata-mata bertaklid dan mendengar, tanpa pembahasan dan dalil. من أجلاف العرب بالتصديق والإقرار من غير تعلم دليل  Karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم sendiri mencukupkan dari orang-orang Arab itu dengan membenarkan dan mengakui tanpa mempelajari dalil". (2) 
Apabila telah terlaksana demikian, maka telah tertunailah kewajiban waktu itu. Dan adalah ilmu yang menjadi fardhu 'ain baginya di waktu itu, ialah mempelajari dua kalimah syahadah dan
  

1.Muhammad itu tututannya, mandirikan salat, mangerjakn puasa Ramadlan, memberikan Zakat dan menunalkan haji apabila ada kasanggupan.
2.Dirawikan Muslim dari kissah Dlammam bin Tii'libah.


memahami artinya Dan tidak ada kewajibannya di balik itu, pada waktu tersebut, berdalilkan, jika sekiranya mati dia sesudah itu, maka adalah kematiannya dalam ta'at kepada Allah Azza wa Jalla, Tidak dalam ma'siat.
  
Kewajiban selain itu, akan datang dengan sebab-sebab yang mendatang. Dan tidaklah yang demikian, perlu (dlaruri), pada tiap-tiap orang, bahkan mungkin terlepas daripadanya.
  
Sebab-sebab mendatang itu, adakalanya dalam berbuat, atau tidak berbuat atau pada aqidah. Dalam berbuat umpamanya, dia hidup terus dari pagi hari itu sampai waktu Dhuhur. Maka dengan masuknya waktu Dhuhur, datanglah kewajiban baru baginya, yaitu mempelajari cara bersuci dan bershalat.
  
Kalau dia sehat dan terus bertahan sampai waktu tergelincir matahari, yang tidak mungkin ia menyempurnakan pelajaran dan mengerjakan Dhuhur dalam waktunya, tetapi waktu akan ha- bis jika dia terus belajar, maka tepatlah kalau dikatakan bahwa pada dhahirnya dia terus hidup. Dari itu, wajiblah ia mendahulukan belajar atas masuknya waktu. Dan boleh pula dikatakan bahwa wajib adanya ilmu itu menjadi syarat untuk amal, sesudah wajib amal itu. Maka belajar itu belum lagi wajib sebelum gelincir matahari.
  
Demikian pula pada sembahyang-sembahyang selain dari Dhuhur tadi. Bila dia terus hidup sampai bulan Ramadlan, maka bertambah pula kewajibannya mempelajari puasa. Yaitu mengetahui bahwa waktunya dari waktu Shubuh sampai terbenam matahari. Bahwa diwajibkan pada puasa, ialah : niat, menahan diri dari makan, minum dan bersetubuh. Keadaan demikian berjalan terus sampai tampak bulan, oleh dia sendiri atau oleh dua orang saksi.
  
Kalau hartanya bertambah atau memang dia orang berharta ketika dewasa, maka wajib pula mempelajari kewajiban zakat. Tetapi tidaklah diwajibkan itu ketika itu juga. Hanya baru wajib waktu telah sampai setahun (haul) dari masa Islamnya. Jika dia hanya mempunyai unta maka yang harus dipelajarinya ialah zakat unta Begitu pula dengan jenis-jenis yang lain.
  
Apabila datang bulan hajji, tidaklah wajib ia bersegera mempelajari pengetahuan hajji, karena mengerjakannya adalah dalam waktu yang lama. Dari itu tidak diwajibkan mempelajarinya cepat-cepat.
Tetapi seyogialah bagi ulama Islam memperingatkannya bahwa haji itu suatu kewajiban yang lama, atas tiap-tiap orang yang mempunyai perbekalan dan kendaraan. Apabila ia memiliki barang-barang tersebut, maka mungkin timbul hasrat dalam hatinya hendak menyegerakan menunaikan ibadah hajji itu. Maka ketika itu, bila hasrat telah timbul, maka haruslah ia mempelajari cara mengerjakan hajji. Dan tidak harus, selain mempelajari rukun dan wajibnya, tidak sunatnya. Sebab bila mengerjakannya sunat, maka mempelajarinya sunat pula. Dari itu tidaklah menjadi fardiu 'ain mempelajarinya.
  
Tentang haramnya berdiam diri, dari pada memberitahukan atas kewajiban pokok hajji itu, pada waktu sekarang, adalah menjadi suatu perhatian yang layak pada ilmu fiqih.Demikianlah secara beransur-ansur, tentang ilmu amal perbuatan yang lain, yang menjadi fardiu 'ain.
  
Adapun yang tidak berbuat (ditanggalkan mengerjakannya) maka wajiblah mempelajari ilmu itu menurut perkembangan keadaan. Dan yang demikian itu berbeda, menurut keadaan orang. Karena tidaklah wajib atas orang bisu, mempelajari kata-kata yang diharamkan. Tidaklah atas orang buta mempelajari apa-apa yang haram dari pemandangan. Dan tidaklah atas orang desa (badui) mempelajari tempat-tempat duduk yang diharamkan. 
Maka yang demikian itu juga wajib menurut yang dikehendaki oleh keadaan. Apa yang diketahuinya bahwa dia terlepas daripadanya, maka tidaklah diwajibkan mempelajarinya. Dan apa yang tidak terlepas daripadanya, maka wajiblah diberitahukan kepadanya. Seumpama, ketika ia masuk Islam, adalah ia memakai kain sutera atau duduk pada perampokan atau suka melihat yang bukan mahramnya maka wajiblah diberitahukan kepadanya yang demikian itu. 
Dan apa yang tidak melekat padanya, tetapi akan dihadapi, pada masa dekat seperti makan dan minum, maka wajiblah mengajarkannya. Sehingga apabila timbul dalam negeri, minuman khamar dan makanan daging babi, maka wajiblah diajarkan yang demikian dan diberitahukan.Dan tiap-tiap wajib diajarkan maka wajiblah dipelajari. 
Adapun mengenai aqidah dan amal perbuatan hati, wajiblah mengetahuinya menurut bisikan hati. Kalau timbul keraguan mengenai pengertian yang terkandung dalam dua kalimah syahadah,maka wajiblah ia mempelajari apa yang menyampaikannya kepada hilangnya keraguan itu. Jikalau tiada terguris yang demikian itu dan ia mati sebelum beri' tikad bahwa kalam Allah itu qadim, IaNya akan dilihat dan tiada padaNya segala sifat makhluk serta Iain-Iain sebagainya, yang tersebut dalam bahagian kei'tiqadan, maka sepakatlah ulama bahwa ia mati dalam Islam. Tetapi bisikan-bisikan hati ini yang menyangkut dengan kepercayaan, sebahagian timbul disebabkan kepribadian seseorang dan sebahagian lagi disebabkan pendengaran dari sesama penduduk. Jikalau dalam negeri, berkembang pembicaraan mengenai yang demikian dan manusia memperkatakan tentang perbuatan-perbuatan bid'ah, maka seyogialah dijaga dari permulaan masa dewasa, dengan mengajarkan yang benar. Kalau ke dalam hatinya telah dimasukkan yang batil, niscaya wajiblah dihilangkan dari hatinya itu. Mungkin yang demikian itu sukar. Seumpama, jikalau muslim itu saudagar dan telah berkembang ditempatnya perbuatan r i b a, maka wajiblah dipelajarinya, cara menjaga diri dari riba itu. 
Demikianlah sebenarnya mengenai pengetahuan yang fardiu 'ain. Artinya, ilmu tentang cara amal perbuatan yang wajib. Maka orang yang mengetahui ilmu yang wajib dan waktu wajibnya, berartilah dia sudah mengetahui ilmu yang fardiu 'ain.
  
Apa yang diterangkan kaum sufi, tentang memahami bisikan-bisikan musuh dan langkah malaikat, adalah benar juga, tetapi terhadap orang yang ada hubunganya dengan itu. 
  
Apabila menurut biasanya, bahwa manusia itu tidak terlepas dari panggilan kejahatan, ria dan dengki, maka haruslah ia mempelajari ilmu bahagian sifat-sifat yang membinasakan diri, apa yang dipandangnya perlu untuk dirinya. Bagaimana tidak wajib? 
Rasulullah saw. pernah bersabda :
  ثلاث مهلكات شح مطاع وهوى متبع وإعجاب المرء بنفسه
 (Tsalaatsun muhlikaatun : Syuhhun muthaa'un wahawan muttaba- wa i'jaabul mar-i binafsih).
 Artinya: "Tiga perkara, membinasakan manusia : kikir yang dipatuhi,hawa nasfu yang dituruti dan keta'juban manusia kepada dirinya".(1)
1.Dirawikan Ath-Thabranl, Abu Na'im dan Al-Balhaqi dari Anas, dgn. Isnad dla'lf.
Tidak terlepaslah manusia dari sifat-sifat tersebut dan lain-lain sifat yang akan kami terangkan, dari sifat-sifat hal-ikhwal hati yang tercela. Seperti takabur, 'ujub dan sebagainya yang mengikuti tiga sifat yang membinasakan itu. 
Menghilangkan sifat-sifat tadi adalah fardlu 'ain. Dan tidak mungkin menghilangkannya, kecuali dengan mengetahui batas-batasnya, sebab-sebabnya, tanda-tandanya dan cara mengobatinya. Orang yang tidak mengetahui sesuatu kejahatan, akan terperosok ke dalamnya. Obatnya ialah, menghadapi sebab itu, dengan lawan-nya. Maka bagaimana mungkin melawannya itu tanpa mengetahui sebab dan yang disebabkannya.
Kebanyakan dari yang kami terangkan dalam bahagian sifat-sifat yang membinasakan diri, termasuk dalam fardiu 'ain. Dan sudah ditinggalkan manusia karena sibuk dengan yang tak perlu.
Diantara yang seyogianya disegerakan mengajarkannya, apabila tidaklah orang itu telah berpindah dari satu agama ke agama yang lain, ialah keimanan dengan sorga, neraka, kebangkitan dari kubur dan pengumpulan di padang mahsyar. Sehingga dia beriman dan mempercayainya. Dan itu adalah sebagian dari kesempurnaan dan dua kalimah syahadah. Karena setelah membenarkan dengan kerasulan Nabi  صلى الله عليه وسلم itu, seyogialah memahami akan risalah (kerasulan) yang dibawanya. Yaitu, bahwa orang yang menta'ati Allah dan RasulNya, maka baginya sorga. Dan orang yang mendurhakai keduanya, maka baginya neraka.
Maka apabila anda telah memperoleh perhatian akan pelajaran tersebut secara beransur-ansur, maka tahulah anda bahwa inilah madzhab yang sebenarnya. Dan yakinlah anda bahwa tiap- tiap hamba Allah dalam perkembangan hal ikhwalnya, siangnya dan malamnya, adalah tidak terlepas dari kejadian-kejadian yang mengenai ibadahnya dan mu'amalahnya secara terus-menerus, akan akibat-akibatnya. Maka haruslah bertanya tentang kejadian-kejadian yang jarang terjadi dan haruslah bersegera mempelajari apa yang diharapkan biasanya terjadi dalam waktu dekat. Apabila telah jelas bahwa Nabi saw. bermaksud dengan perkataan "Al-ilmu" pakai alif dan lam pada sabdanya: "Menuntut al-ilmu itu wajib atas tiap-tiap muslim", ialah ilmu yang disertai dengan amal perbuatan, yang terkenal wajibnya atas pundak kaum muslimin, tidak lain, maka jelaslah cara beransur-ansurnya dan waktu yang diwajibkan mempelajarinya. 
Wallaahu a'lam (ALLAH Maha Tahu).83


تصنيف
حجة الإسلامالإمام أبي حامد الغزالي
وهو أبو حامد محمد بن محمد بن محمد الغزالي
الطوسيتغمده الله برحمتهومعه تخريج الحافظ العراقي رحمه الله

Tiada ulasan:

Catat Ulasan