Kelebihan Jumaat
bab kelima : Tentang
kelebihan jum'at, adabnya, sunatnya dan syarat-syaratnya.
KEUTAMAAN JUM'AT (JUMU'AH) :
Ketahuilah! Bahwa hari ini (hari Jum'at), adalah hari besar.
Dibesarkan oleh Allah agama Islam dengan sebab hari ini dan dikhususkanNya kaum
muslimin dengan hari ini! Berfirman Allah Ta'ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
(Idzaa nuudiya lishshalaati min yaumil jumu'ati fas-'au ilaa
dzikril-laahi wa dzarul bail')-Artinya : "Apabila ada panggilan untuk
mengerjakan shalat di hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingati Tuhan dan
tinggalkanlah jual-beli!". (S. Al-Jumu'ah, ayat 9).
Diharamkan mengurus urusan duniawi dan tiap-tiap perbuatan yang
menghalangi daripada pergi ke jum'at. Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
إن الله عز وجل فرض عليكم الجمعة في يومي هذا في مقامي هذا
(Innallaaha 'azza wa jalla faradla 'alaikumul jumu'ata fii yaumii
haadzaa fii maqaamii haadzaa).Artinya : "Bahwa Allah 'Azza wa Jalla
mewajibkan atasmu shalat Jum'at pada hariku ini, pada tempatku ini". (1)
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
من ترك الجمعة ثلاثا من غير عذر طبع الله على قلبه
(Man tarakal jumu -'ata tsalaatsan min ghairi 'udz-rin
thaba-'allaahu 'alaa qalbih). Artinya : "Siapa yang
meninggalkan Jum'at tiga kali tanpa kalangan, niscaya dicapkan oleh Allah pada
hatinya". (2)
Dan pada riwayat lain, berbunyi : "Sesungguhnya
ia telah melem-parkan Islam ke belakangnya".
1.Dirawikan
ibnu majan dari jabir,isnad Daif
2.Dirawikan
Ahmad dari Abi Al ya'di Adl Dlamri
|
Datang seorang laki-laki kepada Ibnu Abbas, menanyakan
tentang orang yang mati tidak menghadliri Jum'at dan shalat Jama'ah. Maka
menjawab Ibnu Abbas : "Dalam neraka!".Maka bulak-baliklah
orang itu kepada Ibnu Abbas sebulan lamanya, menanyakan yang demikian. Tetapi
Ibnu Abbas tetap menjawab : "Dalam neraka!".
Pada hadits, tersebut: "Bahwa ahli dua
kitab itu (orang Yahudi dan Nasrani), diberikan kepada mereka hari Jum'at, maka
bertengkarlah mereka, lalu berpaling daripadanya. Dan diberi petunjuk kita oleh
Allah Ta'ala untuk menerima hari Jum'at itu dan dikemudiankan oleh Allah
memberikannya kepada ummat ini dan dijadikannya menjadi hari raya bagi mereka.
Maka adalah ummat ini menjadi manusia yang lebih utama didahulukan dan ahli
kedua kitab itu menjadi pengikutnya",(1)
Dan pada hadits yang diriwayatkan Anas daripada Nabi. صلى الله عليه وسلم bahwa
Nabi صلى الله عليه وسلمbersabda : "Datang
kepadaku Jibril as. dan pada tangannya sebuah cermin putih, seraya berkata : "Inilah
Jum'at, yang diwajibkan atas engkau oleh Tuhan engkau, untuk menjadi hari raya
bagi engkau dan ummat engkau sesudah engkau". Lalu aku
menjawab : "Apakah yang ada untuk kami pada hari Jum'at itu?".Menjawab
Jibril : "Engkau mempunyai waktu yang baik.
Barangsiapa berdo'a padanya kebajikan, niscaya dianugerahkan oleh Allah akan
dia. Atau dia tiada memperoleh bahagian, maka disimpankan oleh Allah baginya,
yang lebih besar. Atau berlindung ia daripada kejahatan yang telah dituliskan
kepadanya, niscaya dilindungi Allah yang lebih besar daripada kejahatan itu.
Hari Jum'at adalah penghulu segala hari pada kita. Kita bermohon kepada Allah,
pada hari. akhirat, akan menjadi hari kelebihan!",
Lalu aku bertanya : "Mengapa demikian?".
Maka menjawab Jibril as. : "Sesungguhnya
Tuhan engkau 'Azza wa Jalla telah menjadikan dalam sorga sebuah lembah yang
luas, dari kesturi putih. Maka apabila datang hari Jum'at, niscaya turunlah Ia
dari sorga yang tinggi di atas KursiNya. Lalu jelaslah Ia kepada
mereka,sehingga mereka memandang kepada wajahNya yang mulia"(2)
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم . : '"Sebaik-baik
hari yang terbit padanya matahari, ialah hari Jum'at. Pada hari Jum'at,
dijadikan Adam as. Pada hari Jum'at, ia dimasukkan ke
dalam sorga, diturunkan ke bumi, diterima tobatnya, pada hari itu ia meninggal
dan pada hari Jum'at itu, berdirinya qiamat. Adalah hari Jum'at pada sisi Allah
itu, hari kelebihan. Begitulah hari Jum'at dinamakan oleh para malaikat di
langit, yaitu : hari memandang kepada Allah Ta'ala dalam sorga".(3)
1.Dirawikan
Bukhari Dan muslim dari abu hurairah
2.Dirawikan
AsSyafi i dari Anas,Hadith Dlaif
3.Dirawikan
Muslim Dari Abu Hurairah
|
Pada hadits, tersebut : "Bahwa pada
tiap-tiap hari Jum'at, Allah 'azza wa Jalla mempunyai enam ratus ribu orang
yang dimerdeka-kan dari api neraka "
Pada hadits yang diriwayatkan Anas ra., bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: "Apabila
selamatlah hari Jum'at, niscaya selamatlah segala hari".
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم . : "Bahwa
neraka Jahim itu menggelegak pada tiap-tiap hari sebelum tergelincir matahari
pada tengah haridipun-cak langit. Maka janganlah kamu mengerjakan shalat pada
sa'at itu, selain hari Jum 'at. Maka hari Jum 'at itu, adalah shalat seluruhnya
dan neraka Jahannam tiada menggelegak padanya".
Berkata Ka'ab : "Bahwa Allah
'Azza wa Jalla melebihkan Makkah dari segala negeri, Ramadlan dari segala
bulan-,Jum'at dari segala hari dan Lailatul-qadar dari segala malam. Dan
dikatakan bahwa burung dan hewan yang berjumpa satu sama lain pada hari Jum'at
mengucapkan : "Selamat, selamat. hari yang baik!".
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم . : "Siapa
yang meninggal pada hari Jum'at atau malamnya, niscaya dituliskan oleh Allah
baginya, pahala syahid dan dipeliharakan oleh Allah daripada fitnah
qubur".
Penjelasan syarat-syarat
Jum'at.
Ketahuilah! Bahwa shalat Jum'at itu, menyamai dengan segala shalat
yang lain, tentang syarat-syaratnya. Dan berbeda dari shalat-shalat yang lain
itu, dengan enam macam syarat
Pertama :waktu. Maka
kalau jatuhlah salam imam pada waktu 'Ashar, niscaya luputlah Jum'at. Dan
haruslah menyempurnakan Jum'at itu, menjadi Dhuhur dengan empat raka'at.Dan
orang masbuq (orang yang terkemudian masuknya ke dalam shalat
Jum'at) apabila jatuh raka'atnya yang terakhir, di luar waktu, maka terdapat
perbedaan pendapat diantara para ulama. (1)
1.Ada
yang berpendapat,masbuk itu mendapat jumaah.dan ada yang berpendapat tidak
mendapat jumaat,maka hendaklah disempurnakan untuk zuhur menjadi empat rakaat
|
Kedua : tempat. Maka
tidak shah shalat Jum'at di padang pasir sahaia, di tanah-tanah tandus yang tak
herpenghuni dan diantara kemah-kemah. Tetapi haruslah pada tempat yang terdapat
padanya rtimah-rumah, yang tidak dipindahkan, yang mengumpulkan sejum-lah empat
puluh orang, yang wajib bershalat Jum'at.
Dan kampung adalah seperti negeri. Dan tidak disyaratkan akan
kedatangan dan keizinan sultan (penguasa) pada shalat Jum'at itu. Tetapi adalah
lebih baik dengan keizinannya.
Ketiga : bilangan. Maka
tidak shah Jum'at dengan bilangan yang kurang daripada empat puluh orang
laki-laki, mukallaf (yang telah dipikulkan kewajiban agama, tegasnya : yang
telah baligh dan berakal), yang merdeka dan yang bertempat tinggal, di mana
mereka tiada berpindah pada musim dingin dan musim panas dari tempat tersebut.
Jikalau mereka meninggalkan tempat shalat, sehingga kuranglah
bilangan itu, baik waktu sedang khuthbah atau di dalam shalat, maka tidaklah
shah Jum'at itu. Tetapi, haruslah bilangan tersebut, dari permulaan sampai
kepada penghabisan shalat.
Keempat : Jama'ah.Kalau
bershalat orang yang empat puluh itu, di kampung atau di negeri dengan
berpisah-pisah, niscaya tidak shah Jum'at mereka. Tetapi bagi orang masbuq, apabila
mendapati raka'at kedua, maka bolehlah ia bershalat sendirian pada raka
'atny a yang kedua. Dan kalau orang masbuq itu tiada mendapat ruku'
raka'at kedua, maka ia mengikut imam serta meniatkan shalat Dhuhur. Dan apabila
imam memberi salam, maka ia menyempurnakan shalat Dhuhurnya.
Kelima : bahwa tidaklah Jum'at
itu, didahului oleh shalat Jum'at yang lain dalam negeri itu. Maka kalau sukar
berkumpul pada satu tempat shalat Jum'at, niscaya bolehlah pada dua, tiga dan
empat, menurut yang diperlukan.Dan jikalau tidak perlu, maka yang shah ialah shalat
Jum'at, yang pertama-tama takbiratul-ihramnya.
Apabila ternyata perlunya lebih dari satu Jum'at, maka yang lebih
utama, ialah shalatdi belakang yang lebih utama daripada
dua imam, yang mengimami shalat Jum'at itu.
Kalau keduanya sama, maka masjid yang lebih lama, yang lebih
utama.Kalau keduanya sama juga, maka yang lebih dekat. Dan mengenai banyaknya
orang, juga mempunyai keutamaan yang harus diper-hatikan.
Keenam :dua khuthbah.Kedua
khuthbah itu, adalah fardlu.Dan berdiri waktu membaca kedua
khuthbah itu dan duduk diantara keduanya, adalah fardlu juga.
Pada khuthbah pertama, terdapat empat
fardlu :
1.Memuji Allah. Sekurang-kurangnya :
"Alhamdulillaah" (Segala pujian bagi Allah).
2.Selawat kepada Nabi صلى الله عليه وسلم
3.Wasiat (nasehat) dengan bertaqwa kepada Allah Ta'ala.
4.Membaca suatu ayat dari Al-Quran.
Begitu pula, yang fardlu pada khuthbah kedua, adalah
empat juga, kecuali wajib berdo 'a pada khuthbah kedua itu,
sebagai ganti dari pada pembacaan Al-Qur'an pada khuthbah
pertama.Mendengar kedua khuthbah, adalah wajib kepada orang yang empat puluh
itu.
Adapun sunat : yaitu, apabila telah
tergelincir matahari, muadzin telah melakukan adzan dan imam telah duduk di
atas mimbar, maka putuslah (tidak boleh lagi) shalat, selain dari shalat
tahiyah masjid. Dan berkata-kata tidaklah terputus, kecuali dengan
dimulai khuthbah. Khatib memberi salam kepada orang banyak, apabila telah
berhadapan muka dengan mereka. Dan orang banyak itu, membalas sa-lamnya.
Apabila telah siap muadzin daripada adzan, maka bangunlah khatib
itu menghadapkan muka kepada orang banyak, tiada berpaling ke kanan dan ke
kiri.
Ia memegang tangkai pedang atau tangkai kampak dan mimbar dengan
kedua tangannya. Supaya ia tidak bermain-main dengan kedua tangan itu atau
meletakkan tangan yang satu ke atas lainnya.
Khatib itu berkhuthbah dua khuthbah, diantara
keduanya duduk sebentar. Dan tidaklah memakai bahasa yang
ganjil-ganjil, berhias dengan irama dan tidak bernyanyi-bergurindam. Dan adalah
khuth-bah itu pendek, padat dan berisi.
Disunatkan khatib itu, membaca juga ayat pada khuthbah kedua. Dan
tidaklah orang yang masuk di dalam masjid, membari salam, ketika khatib sedang
membaca khuthbah. Kalau diberinya juga salam, maka tiada berhak dijawab.
Dan diisyaratkan dengan. penjawaban, adalah lebih baik. Dan tidak juga ber-tasymit kepada
orang-orang bersin (membalas pembacaan "Alhamdulillaah" dari orang
yang bersin, dengan mengucapkan "Yarhamukallaah"). Inilah syarat-syarat syahnya
Jum'at.
Adapun syarat-syarat wajibnya. Maka
Jum'at itu, tiada wajib, selain atas : laki-laki, baligh, berakal,
muslim, merdeka dan bertempat tinggal pada suatu
desa, yang mencukupi empat puluh orang yang mempunyai sifat-sifat yang tersebut
tadi, Atau pada suatu desa dari pmggir negeri, yang sampai kepadanya seruan
adzan dari negeri yang menghubungi kampung itu, pada sa'at keadaan tenang dan
suara muadzin itu keras meninggi. Karena firman Allah Ta'ala : "Apabila
ada panggilan untuk mengerjakan shalat di hari Jum'at, maka bersegeralah kamu
mengingati Tuhan dan tinggalkanlah jual beli". (S, Al-Jumu'ah,
ayat 9).
Diberi keringanan untuk meninggalkan Jum'at, karena berhalangan: hujan,
lumpur, takut, sakit dan menjaga orang sakit, apabila orang sakit itu
tiada mempunyai penjaga yang lain.
Kemudian, disunatkan kepada mereka yang berhalangan dengan
halangan-halangan yang tersebut tadi, supaya mengemudiankan shalat
Dhuhurnya, sampai selesai orang banyak dari shalat Jum'at.
Kalau orang sakit atau orang dalam berpergian jauh (orang musafir)
atau budak atau wanita, menghadliri shalat Jum'at, maka shahlah Jum'at mereka
dan mencukupilah, tanpa mengerjakan Dhuhur lagi.
Wallaahu A'lam! Allah Yang Maha Tahu!.
Penjelasan: adab shalat Jum'at menurut tertib kebiasaan. Yaitu sepuluh bahagian.
Pertama : bahwa bersedialah
sejak hari Kamis untuk shalat Jum'at, dengan cita-cita dan menghadapkan segala
pikiran, untuk menyam-but keutamaan Jum'at itu.
Maka berbuatlah ibadah dengan : berdo'a, membaca istighfar
(me-mohonkan ampunan Tuhan) dan bertasbih, sesudah 'Ashar hari Kamis.
Karena sa'at itu adalah sa'at yang disamakan, dengan sa'at yang tidak dapat
dipastikan waktunya (sebagai sa'at mustajabah) pada hari
Jum'at.
Berkata setengah salaf, bahwa
Allah Ta'ala mempunyai kurnia, selain daripada rezeki yang diberikanNya kepada
segala hambaNya. Dan kumia itu, tidak dianugerahiNya, selain kepada siapa yang
memintanya pada petang Kamis dan hari Jum'at. Orang itu pada hari ini,
menyucikan kainnya, memutihkannya, menyediakan bau-lbauan kalau belum ada
padanya. Menyelesaikan hatinya dari segala yang membimbangkan, yang mencegahkan
daripada berpagi-pagi ke Jum'at (masjid) dan meniatkan pada malam ini (malam
Jum'at) akan puasa hari Jum'at. Berpuasa itu ada kelebihannya. Dan hendaklah
puasa itu dikumpulkan dengan hari Kamis atau dengan hari Sabtu, tidak hari
Jum'at saja, karena demikian itu makruh hukumnya. Dan bekerja menghidupkan
malam Jum'at itu dengan shalat dan mengkhatamkan Al-Qur'an, karena malam itu
mempunyai banyak kelebihan. Dan ditarikkan kepada malam Jum'at itu akan
kelebihan siangnya. Dan disetubuhinya orang rumahnya pada malam Jum'at atau
pada siangnya. Disunatkan demikian oleh segolongan ulama, yang membawa maksud
sabda Nabi صلى الله عليه وسلم .yang berikut ini,
kepada yang demikian, yaitu :
رحم الله من بكر وابتكر وغسل واغتسل حديث رحم الله من بكر وابتكر وغسل واغتسل
(Rahimallaahu man bakkara wabtakara wa ghassala waghtasala). Artinya
: "Diberi rahmat oleh Allah kepada orang yang bersegera dan
berpagi-pagi, kepada orang yang memandikan (menyucikan) dan yang mandi". (1)
Yaitu : membawa keluarga (orang
rumah) kepada mandi. Ada yang mengatakan, bahwa maksudnya : menyucikan
kain, lalu diriwayatkan, bahwa perkataan Arabnya, dibacakan dengan tidak
bertasydid (yaitu dibacakan : ghasala, tidak : ghassala)
dan membersihkan badannya dengan mandi.
Dengan ini, sempurnalah adab menyambut kedatangan hari Jum'at. Dan
keluarlah dari golongan orang-orang yang alpa, mereka yang bertanya pada
pagi-pagi hari Jum'at : "Hari apakah sekarang?".
Berkata setengah salaf : "Manusia yang
lebih sempurna nasibnya hari Jum'at, ialah orang yang menunggu hari Jum'at dan
menjaganya dari sejak kemarin. Dan orang yang paling ringan nasibnya, ialah
orang yang berkata pada pagi-paginya : "Hari apakah sekarang?".
Sebahagian mereka, bermalam pada malam Jum'at di masjid, karena
lantaran Jum'at itu.
1.Dirawikan
ibnu hibban dan Al Hakim dan di shahkan oleh aus bin aus
|
Kedua : apabila sudah pagi Jum'at, maka mulailah mandi setelah
terbit fajar. Kalau tidak akan berpagi-pagi ke masjid, maka mendekatkan mandi
kepada waktu sesudah gelincir matahari, adalah lebih baik, sebab lebih
mendekatkan masanya dengan kebersihan.
Mandi itu sangat disunatkan. Setengah ulama,
berpendapat wajib.
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم صلى الله عليه وسلم . :
غسل الجمعة واجب على كل محتلم حديث غسل يوم الجمعة واجب على كل محتلم
(Ghuslul-jumu'ati waajibun 'alaa kulli muhtalim). Artinya : "Mandi
Jum'at itu wajib atas tiap-tiap orang yang dewasa". (1)
Yang termasyhur ialah hadits yang diriwayatkan Nafi' dari Ibnu
Umar ra. : (Man atal-jumu'ata fal-yaghtasil)من أتى الجمعة فليغتسل
Artinya : "Siapa yang datang ke Jum'at, maka
hendaklah mandi". (2)
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم .
:
من شهد الجمعة من الرجال والنساء فليغتسل
(Man syahidal-jumu'ata miliar-rijaali wan-nisaa-i fal-yaghtasil). Artinya
:"Siapa yang hadlir ke Jum'at, baik laki-laki atau wanita, maka
hendaklah mandi". (3)
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
Adalah penduduk Madinah, apabila maki-memaki diantara dua orang,
maka berkata yang seorang kepada lainnya : "Sungguh, engkau lebih jahat
daripada orang yang tidak mandi pada hari Jum'at".
Berkata Umar kepada Usman ra. tatkala ia masuk ke dalam masjid,
sedang Umar membaca khuthbah : "Bukankah sa'at ini dilarang meninggalkan
berpagi-pagi?".
Maka berkata Usman ra.: "Setelah aku mendengar adzan, tidak
lain daripada aku berwudlu dan terus pergi".
1.Dirawikan
Bukhari dan muslim dari Abu Said
2.Dirawikan
Bukhari dan muslim dari Ibnu Umar RarhiallahuAn
3.Dirawikan
Ibnu Hibban Dari Ibnu Umar r.a
|
Menyambung Umar ra. : "Dan wudlu
juga! Bukankah engkau ketahui, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyuruh
kita mandi?",
Dan dapatlah diketahui dengan wudlu Usman ra. itu, boleh
me-ninggalfean mandi. Dan dengan apa yang diriwayatkan, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم .bersabda : "Siapa
yang berwudlu pada hari Jum'at, maka baiklah Jum'atnya dan siapa yang mandi,
maka mandi itu adalah lebih baik ". (1)
Siapa yang mandi karena berjunub (janabah), maka
hendaklah menyiramkan air kepada badannya, satu kali lagi dengan niat mandi
Jum'at. Kalau dicukupkannya dengan suatu mandi saja, maka mencukupilah. Dan
memperoleh kelebihan (pahala) apabila ia ber-niat keduanya (mandi janabah dan
mandi Jum'at). Dan masuklah mandi Jum'at itu, ke dalam mandi janabah.
Telah datang sebahagian shahabat kepada anaknya yang sudah mandi.
Lalu bertanya : "Apakah mandimu itu untuk Jum'at?". Maka
manjawab anak dari shahabat yang bertanya itu : "Tidak, tetapi untuk
janabah!".
Lalu menyambung shahabat tadi : "Ulangilah mandi
yang kedua!".Dan ia meriwayatkan hadits tentang mandi Jum'at atas
tiap-tiap orang yang dewasa. Dan sesungguhnya disuruh demikian, karena belum
diniatkan mandi Jum'at itu. Dan tidaklah jauh daripada yang sebenarnya, bahwa
dikatakan : yang dimaksudkan ialah : kebersihan. Dan
kebersihan itu telah berhasil tanpa niat. Tetapi ini terisi
juga dengan wudlu.
Mandi itu pada agama adalah merupakan pendekatan diri kepada
Tuhan. Dari itu, maka seharusnyalah dicari kelebihan (pahalanya).
Orang yang telah mandi, kemudian berhadats, niscaya mengambil
wudlu. Dan tidaklah bathal mandinya. Yang lebih baik, hendaklah ia menjaga diri
daripada berhadats itu.
Ketiga : berhias.Yaitu : disunatkan
pada hari ini (hari Jum'at). Yaitu : tiga perkara : pakaian, kebersihan
dan bau-bauan.
Adapun kebersihan, adalah dengan bersugi,
mencukur rambut, mengerat kuku, menggunting kumis dan lainnya daripada apa yang
telah diterangkan dahulu pada :Kitab Bersuci.
1.Dirawikan
Abu Dawud An-nasai dari Samrah.
|
Berkata Ibnu Mas'ud : "Siapa yang
mengeratkan kukunya pada hari Jum'at, niscaya dikeluarkan oleh Allah 'Azza wa
Jalla daripadanya penyakit dan dimasukkanNya kepadanya obat".
Kalau sudah memasuki hammam pada hari Kamis atau hari Rabu, maka
telah berhasillah yang dimaksud. Lalu hendaklah pada hari Jum'at itu, memakai
bau-bauan yang terbaik yang ada padanya, supaya hilanglah segala bau yang tidak
menyenangkan. Dan sampai-lah bau-bauan yang harum itu kepada penciuman orang
yang datang ke masjid, yang duduk dikelilingnya.
"Bau-bauan yang terbaik bagi laki-laki, ialah yang keras
baunya dan tiada terang warnanya. Dan yang terbaik bagi wanita, ialah yang
terang warnanya dan tidak keras baunya". Ucapan ini, diriwayatkan dari
perkataan shahabat Nabi صلى الله عليه وسلم . (atsar).
Berkata Asy-Syafi'i ra. : "Siapa yang
bersih kainnya, niscaya ku-ranglah kesusahannya dan siapa yang baik baunya,
niscaya bertam-bahlah akalnya".
Adapun pakaian, maka yang lebih baik adalah pakaian putih, karena
pakaian yang lebih disukai Allah Ta'ala ialah yang putih. Dan
tidak dipakai, apa yang padanya kemasyhuran.
Pakaian hitam, tidaklah dari sunnah
Nabi صلى الله عليه وسلم dan tak
ada padanya kelebihan (pahala). Tetapi segolongan ulama berpendapat, makruh
memandang kepada pakaian hitam, karena bid'ah yang diada-adakan sesudah
Rasulullah صلى الله عليه وسلم
Serban adalah disunatkan pada hari Jum'at. Diriwayatkan Watsilah
bin Al-Asqa', bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda
: "Bahwa Allah dan para malaikatNya berdo'a kepada orang-orang yang
memakai serban pada hari Jum'at".
Kalau menyukarkan baginya oleh karena panas, maka tidak mengapa di
buka sebelum shalat dan sesudahnya. Tetapi tidaklah di buka, waktu berjalan
dari rumah ke Jum'at, waktu mengerjakan shalat, waktu imam naik ke atas mimbar
dan waktu sedang khuthbah.'
Keempat : berpagi-pagi ke
masjid (masjid jami'). Dan disunatkan menuju ke masjid jami' yang terletak dua
atau tiga farsakh jaraknya (satu farsakh adalah kira-kira delapan kilometer).
Dan hendaklah berpagi-pagi benar ke tempat shalat Jum'at. Dan waktu
berpagi-pagi itu, masuk dengan terbit fajar.
Keutamaan berpagi-pagi itu besar sekali. Dan seyogianya berjalan
ke Jum'at itu dengan khusyu', merendahkan diri, meniatkan i'tikaf di dalam
masjid sampai kepada waktu shalat, bermaksud menyegerakan menyahut seruan Allah
'Azza wa Jalla kepadanya dengan Jum'at, bersegera kepada pengampunan dan
kerelaanNya.
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
Siapa yang pergi ke Jum'at pada jam pertama, maka seakan-akan ia
menyembelih kurban seekor unta. Siapa yang pergi pada jam kedua, maka seakan-akan
ia menyembelih kurban seekor sapi. Siapa yang pergi pada jam ketiga, maka
seakan-akan ia menyembelih kurban seekor kibasy (biri-biri) yang bertanduk.
Siapa yang pergi pada jam keempat, maka seakan-akan ia menghadiahkan seekor
ayam. Dan siapa yang pergi pada jam kelima, maka seakan-akan ia menghadiahkan
sebutir telur. Apabila imam telah keluar ke tempat shalat, maka tertutuplah
segala buku tempat dituliskan amalan, terangkatlah segala pena dan segala
malaikat berkumpul pada mimbar, mendengar dzikir. Siapa yang datang sesudah
itu, maka sesungguhnya ia datang untuk shalat semata-mata dan tak ada baginya
sesuatu daripada kelebihan".
Jam pertama, adalah sampai terbit
matahari.
Jam kedua, adalah sampai kepada
meninggi matahari.
Jam ketiga, adalah sampai kepada
meluas sinar matahari, ketika sudah panas tempat tapak berpijak:
Jam keempat dan kelima,adalah sesudah waktu
dluha meninggi, sampai kepada waktu tergelincir matahari.
Kelebihan jam keempat dan kelima adalah sedikit.
Dan waktu tergelincir (waktu zawal) itu, adalah waktu untuk
shalat, maka tak ada kelebihan padanya.
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
ثلاث لو يعلم الناس ما فيهن لركضوا ركض الإبل في طلبهن الأذان والصف الأول والغدو إلى الجمعة
(Tsalaatsun lau ya'-lamun naasu maa fiihinna larakadluu rakdlal
ibili fii thalabihinna; al-adzaanu washshafful awwalu wal ghuduwwu ilal
jum'ah).Artinya :"Tiga perkara, kalau tahulah manusia apa yang ada
padanya,niscaya mereka mengendarai unta mencarikannya, yaitu :adzan, shaf
pertama dan berpagi-pagi ke Jum'at". (1)
Berkata Ahmad bin Hanbal ra. : "Yang
lebih utama dari yang tiga tadi, ialah berpagi-pagi ke Jum'at".
Pada hadits, tersebut: "Apabila datang
hari Jum'at, maka duduklah para malaikat di pintu-pintu masjid. Pada tangannya,
kertas daripada perak dan pena daripada emas. Dituliskannya siapa yang lebih
dahulu ke masjid, satu persatu menurut urutannya". (2)
1.Dirawikan
AbuAs Sheikh Dari Abu Hurairah.
أبو الشيخ في ثواب الأعمال من حديث أبي هريرة
2.Dirawikan
Ibnu Mardawaih Dari Ali dengan isnad Daif
|
Dan tersebut pada hadits : "Bahwa para
malaikat itu mencari orang yang terkemudian daripada waktunya pada hari Jum'at.
Maka ber-tanyalah para malaikat itu sesamanya, tentang orang itu : "Apakah
yang dikerjakan si Anu? Apakah kiranya yang menyebabkan si Anu itu terlambat
daripada waktunya?". Maka berdo'alah para malaikat : "Ya Allah, ya
Tuhanku. Kalau kiranya orang itu terkemudian karena miskin, maka kayakanlah
dia! Kalau karena sakit, maka sembuhkanlah dia! Kalau karena sibuk, maka
berikanlah kepadanya kelapangan waktu beribadah kepadaMu!. Dan kalau karena
bermain-main, maka hadapkanlah hatinya untuk menta'ati-Mu!' (1)
Adalah pada abad pertama, mulai waktu
sahur atau setelah terbit fajar,jalan-jalan sudah penuh
dengan manusia yang pergi dengan kendaraan dan berdesak-desak ke masjid
jami',seperti pada hari-hari raya. Sehingga lenyaplah yang demikian itu,
lalu dikatakan : "Bahwa bid'ah pertama yang datang dalam Islam, ialah
meninggalkan berpagi-pagi ke masjid jami1. Mengapakah tidak malu kaum muslimin,
dengan orang Yahudi dan Nasrani dan berpagi-pagi benar sudah kekelenting dan
gereja, pada hari Sabtu dan Ahad? Penuntut-penuntut dunia, betapa kiranya
mereka berpagi-pagi benar ke halaman toko untuk berjual-beli dan mencari
keuntungan, maka mengapakah tiada berlomba-lomba dengan mereka, para penuntut
akhirat? Ada yang mengatakan, bahwa manusia itu pada kedekatannya ketika
memandang kepada wajah Allah Ta'ala, adalah menurut kadar pagi-paginya ke
Jum'at.
Adalah Ibnu Mas'ud datang pagi-pagi ke suatu masjid jami', maka
dilihatnya tiga orang telah mendahuluinya dengan berpagi-pagi benar ke masjid
jami' itu. Maka susahlah hatinya karena itu, lalu mengatakan kepada dirinya
dengan perasaan menyesal : "Keempat dari empat dan tidaklah yang keempat
dari empat itu, berjauhan daripada pagi-pagi".
Kelima :tentang cara masuk,
seyogialah tiada melangkahi leher orang dan tiada melalui dihadapan mereka. Dan
berpagi-pagi itu, memudahkan kepadanya yang demikian itu.
Telah datang janji 'azab yang berat, pada melangkahi leher orang,
yaitu orang yang berbuat demikian, akan dijadikan jembatan pada hari kiamat,
yang akan di Langkah i oleh manusia.
1.Dirawikan
Al Baihaqi Dari Amr Bin Syuib
|
Diriwayatkan Ibnu Juraij suatu hadits mursal yaitu : "Bahwa
Rasulullah taw. ketika sedang membaca khuthbah pada hari Jum'at,
tiba-tiba melihat seorang laki-laki melangkahi leher orang, sehingga
laki-laki itu sampai ke depan, lalu duduk. Tatkala
Nabi صلى الله عليه وسلم .telah selesai daripada shalat, maka beliau
mencari laki-laki itu, sampai berjumpa, lalu bertanya : "Hai Anu! Apakah
yang menghalangi engkau, untuk berjum'at hari ini bersama kami?".
Menyahut laki-laki itu : "Wahai Nabi Allah! Aku telah berjum'at bersama engkau",
Menyambung Nabi صلى الله عليه وسلم : "Bukankah
kami telah melihat engkau melangkahi leher manusia?".(1)Maka dengan
ucapan Nabi صلى الله عليه وسلم , itu menunjukkan kepada batalnya amalan
dengan melangkahi leher orang.
Pada hadits musnad, Nabi صلى الله عليه وسلم . bersabda : "Apakah yang menghalangi engkau bershalat bersama kami?". Maka menjawab laki-laki itu : "Apakah tidak engkau melihat aku, wahai Rasulullah?". Nabi صلى الله عليه وسلم menjawab : "Aku melihat engkau terkemudian dan menyusahkan orang", (2) Artinya : terkemudian dari berpagi-pagi dan menyusahkan orang yang telah datang lebih dahulu.
Kalau shaf
(barisan) pertama itu, tertinggal kosong, maka bolehlah melangkahi leher
orang, karena mereka telah menyia-nyiakan hak-nya dan meninggalkan
tempat yang lebih utama.
Berkata Al-Hasan : "Langkahilah leher mereka yang duduk pada pintu masjid di hari Jum'at, karena tak ada kehormatan bagi mereka".
Apabila tidak
ada di dalam masjid, selain daripada orang yang mengerjakan shalat, maka
seyogialah tidak memberi salam, karena memberatkan penjawaban salam
yang tidak pada tempatnya.
Keenam : tiada
melalui dihadapan orang dan duduklah pada tempat yang mendekati tiang
atau dinding, sehingga orang ramai tiada melalui dihadapannya. Yakni :
dihadapan orang yang sedang mengerjakan shalat.
1.Dirawikan Ibnu Mubarak Dari Ibnu Juraij.
2.Dirawikan Abu Dawud An Nasai dan lain lain dari Abdullah Bin Bars
|
Melalui dihadapan orang yang sedang shalat, tidaklah memutuskan shalat, tetapi dilarang. Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
لأن يقف أربعين عاما خير له من أن يمر بين يدي المصلي
(Lian yaqifa arba 'iina 'aaman khairun lahu min an yamurra baina yadayil mushallii). Artinya : "Tegak berdiri ernpat puluh tahun, adalah lebih baik dari pada melalui dihadapan orang yang sedang shalat (1)
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم . : "Sampai
menjadikan orang itu debu yang halus yang diterbangkan angin adalah
lebih baik baginya daripada melalui dihadapan orang shalat ". (2)
Diriwayatkan pada hadits lain, tentang
orang yang lalu dan orang yang mengerjakan shalat, di mana orang itu
bershalat atas jalan besar atau tak sanggup menghalangi orang lalu
dihadapannya, yaitu: "Kalaulah tahu orang yang melalui dihadapan orang
yang bershalat dan orang yang bershalat tahu pula, akan apa yang menimpa
ke atas keduanya, maka sesungguhnya tegak berdiri empat puluh tahun,
adalah lebih baik baginya, daripada melalui dihadapan orang yang sedang
mengerjakan shalat itu".
Tiang, dinding
dan tikar musalla yang terbentang, adalah menjadi batas bagi orang yang
bershalat. Maka orang yang melintasi batas ini, seyogialah ditolaknya.
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم : '"Hendaklah
dito-laknya! Kalau orang itu tidak memperdulikan, maka hendaklah
ditolaknya lagi! Kalau tidak juga orang itu memperdulikan, maka
hendaklah dibunuh saja, karena dia itu setan!". (3)
Adalah Abu
Sa'id Al-Khudri ra. menolak orang yang melalui dihadapannya, sehingga
orang itu terjatuh ke lantai. Mungkin orang itu bergantung pada Abu
Sa'id. Kemudian ia mengadu kepada Marwan. Maka Marwan menerangkan
kepadanya, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم.menyuruh yang demikian.
Kalau tidak
diperoleh tiang, maka hendaklah ia menegakkan sesuatu dihadapannya, yang
panjangnya kira-kira sehasta, supaya menjadi tanda untuk batas.
1.Dirawikan Al BAzzar Dari Zaid Bin Khalid
2.Dirawikan Abu Naim Dan Ibnu Abdil Bir dari Abdullah Bin Umar dengan Hadis Mauquf
3.Dirawikan Abul Abbas Muhammad Bin Yahya dari zaid Bin Khalid isnad sahih
|
Ketujuh : dicari shaf pertama, karena banyak kelebihannya, sebagaimana yang telah kami riwayatkan dahulu. Dan pada hadits tersebut "Siapa
yang mencucikan dan mandi, bersegera dan berpagi-pagi, mendekati imam
dan mendengar, niscaya adalah yang demikian itu, menjadi kafarat
(penutup dosa) baginya diantara dua Jum'at dan tambah tiga hari lagi".Pada riwayat lain, berbunyi : "niscaya dtampunikan Allah baginya, sampai kepada Jum'at yang lain Dan pada setengah riwayat, disyaratkan :"dia tidak melangkahi leher orang".
Dan hendaklah tidak dilupakan, pada mencari shaf pertama itu, daripada tiga perkara :
1. Apabila ia melihat perbuatan munkar dekat khatib, yang
tak sanggup ia mencegahnya, seperti pakaian sutera pada imam (kepala
pemerintahan) atau pada orang lain atau orang itu mengerjakan shalat
dengan memakai banyak senjata yang berat yang mengganggu atau senjata
yang beremas ataupun yang lain, yang merupakan perbuatan yang wajib
ditantang, maka dalam hal ini mundur ke belakang, adalah lebih
menyelamatkan baginya dan lebih memusatkan perhatian kepada shalat. Dan
telah dikerjakan yang demikian, oleh segolongan ulama yang mencari
keselamatan.
Ditanyakan kepada Bisyr bin Al-Harts : "Kami melihat engkau berpagi-pagi ke tempat shalat dan engkau mengerjakan shalat pada penghabisan shaf". Menjawab Bisyr : "Yang dimaksud, ialah berdekatan hati, tidak berdekatan tubuh". Diisyaratkan oleh Bisyr dengan perkataannya itu, bahwa yang demikian, adalah lebih mendekatkan untuk keselamatan hatinya.
Sufyan Ats-Tsuri memandang
kepada Syu'aib bin Harb di sisi mimbar, yang memperhatikan khuthbah Abi
Ja'far Al-Manshur. Tatkala selesai dari shalat, berkata Sufyan :
"Terganggu hatiku oleh berdekatanmu dengan Abi Ja'far itu. Apakah engkau
merasa aman mendengar perkataan yang harus engkau tantang, lantas
engkau tiada bangun menantangnya?". Lalu Sufyan menyebutkan, apa yang
diperbuat mereka, seperti memakai pakaian hitam.
Maka jawab Syu'aib : "Hai Abu Abdillah! Bukankah tersebut pada hadits : "Dekatilah dan perhatikanlah!".
Menjawab Sufyan : "Benar,
itu terhadap khulafa'-rasyidin yang memperoleh petunjuk! Adapun mereka
ini, semakin jauh engkau daripada mereka dan tidak memandang mereka,
maka adalah lebih mendekatkan engkau kepada Allah 'Azza wa Jalla".
Berkata Sa'id bin 'Amir : "Aku
mengerjakan shalat di samping Abid Darda'. Dia mengambil shaf yang
terakhir, sehingga kami berada pada akhir shaf. Tatkala telah siap
daripada shalat, lalu aku bertanya kepadanya : "Bukankah dikatakan bahwa
shaf yang terbaik, ialah shaf pertama?".
Menjawab Abid Darda' : "Benar,
tetapi ummat ini dirahmati,lagi dipandang kepadanya dari antara
ummat-ummat lain. Sesungguhnya Allah Ta'ala apabila memandang kepada
seorang hamba di dalam shalatnya, maka Ia mengampunkan dosa hamba itu
dan dosa orang lain yang di belakangnya. Dari itu, aku mengambil di
belakang, dengan harapan kiranya aku diampunkan dengan sebab seseorang
daripada mereka, yang dipandang Allah kepadanya",
Diriwayatkan oleh setengah perawi hadits, yang mengatakan : "Aku
mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم . bersabda demikian. Maka siapa
yang mengambil tempat di belakang atas niat itu, karena memilih dan
melahirkan kebaikan budi-pekerti, maka tidak mengapa. Dan ketika itu,
maka dikatakan : "Segala amal perbuatan itu dengan niat'.
2.Kalau tidak
ada di samping khatib, sebahagian tempat yang dikhususkan kepada
sultan-sultan, maka shaf pertama itu disunatkan. Kalau ada, maka
sebahagian ulama memandang makruh masuk ke tempat yang dikhususkan itu.
Al-Hasan dan Bakr Al-Mazani tidak mengerjakan shalat di tempat yang
dikhususkan itu. Dan keduanya berpendapat, bahwa tempat itu ditentukan
untuk sultan-sultan. Dan itu adalah bid'ah yang diada-adakan di dalam
masjid-masjid sesudah Rasulullah صلى الله عليه وسلم .Padahal masjid itu,
adalah diuntukkan kepada sekalian manusia. Dan dengan dikhususkan itu,
telah menyalahi dasar tersebut.
Anas bin Malik
dan 'Imran bin Hushain mengerjakan shalat, di tempat yang dikhususkan
itu dan tidak memandang makruh, karena mencari kedekatan.
Mungkin kemakruhan itu tertentu kepada keadaan pengkhususan dan pelarangan orang lain. Kalau semata-mata pengkhususan, tanpa ada pelarangan, maka tidaklah mengharuskan adanya kemakruhan itu.
3.Bahwa mimbar memutuskan sebahagian shaf. Dari itu, shaf pertama satu-satunya, ialah yang bersambung dihadapan mimbar. Dan yang terletak di kedua tepi mimbar, adalah shaf yang terputus.
Sufyan Ats-Tsuri berkata, bahwa
shaf pertama, ialah yang keluar dihadapan mimbar, Yaitu yang menghadap
kepada mimbar, karena dia bersambung dan karena orang yang duduk pada
shaf itu, menghadap khatift dan mendengar daripadanya. Dan tidaklah jauh
daripada kebenaran, kalau dikatakan, bahwa yang terdekat kepada qiblat,
ialah shaf pertama. Dan pengertian ini, tiada begitu diperhatikan
orang.
Dimakruhkan
shalat di pasar-pasar dan di beranda-beranda luar dari masjid. Dan
sebahagian shahabat, memukul orang dan membangun-kannya dari
beranda-beranda itu,
Kedelapan : bahwa
dihabiskan shalat, ketika imam keluar ke tempat shalat dan juga
dihabiskan berkata-kata, Dan waktu itu, dipakai untuk menjawab adzan
dari muadzin, kemudian mendengar khuthbah.
Telah berlaku
kebiasaan sebahagian orang awwam, dengan melakukan sujud ketika bangun
muadzin untuk adzan. Yang demikian itu, tidaklah berdasarkan kepada atsardan hadits. Tetapi kalau kebetulan bertepatan dengan sujud tilawah maka
tiada mengapa untuk do'a, karena itu adalah waktu yang baik. Dan tidak
dihukum dengan haramnya sujud ini, karena tiada sebab untuk
mengharamkannya.
Diriwayatkan
dari Ali ra. dan Usman ra. bahwa keduanya berkata : "Siapa yang
mendengar dan memperhatikan, maka baginya dua pahala. Siapa yang tidak
mendengar, tetapi memperhatikan, maka baginya satu pahala. Siapa yang
mendengar dan menyianyiakan, maka atasnya dua dosa. Dan siapa yang tidak
mendengar dan menyianyiakan, maka atasnya satu dosa'.
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
من قال لصاحبه والإمام يخطب أنصت أو مه فقد لغا ومن لغا والإمام يخطب فلا جمعة له
(Man qaala
lishaahibihi wal-imaamu yakhthubu anshit au-mah faqad Iaghaa wa man
laghaa wal-imaamu yakhthubu falaa jumu'ata lahu). Artinya : "Siapa yang
mengatakan kepada temannya, ketika imam berkhuthbah : "Perhatikan!"
atau "jangan berbicara!", maka ia telah berbuat yang siasia. Siapa yang
berbuat sia-sia, dan imam berkhuthbah, maka tak adalah Jum'ah baginya". (1)Dirawikan AtTirmidzi dan AnNasai dari AbiHurairah
Ini
menunjukkan, bahwa menyuruh diam teman itu, seyogialah dengan isyarat
atau dengan melemparkan batu kecil saja kepadanya, tidak dengan
kata-kata.
1.Dirawikan AtTirmidzi dan AnNasai dari Abi Hurairah
|
Pada hadits dari Abi Dzar, bahwa Abi Dzar bertanya kepada Ubai, ketika Nabi صلى الله عليه وسلم .sedang membaca khuthbah : "Bilakah diturunkan surat ini?" Ubai berisyarat kepadanya, supaya diam. Tatkala Rasulullah صلى الله عليه وسلم .turun dari mimbar, maka berkata Ubai kepada Abi Dzar : "Pergilah! Tak ada Jum'at bagimu!". Lalu Abi Dzar mengadukannya kepada Nabi صلى الله عليه وسلم ., maka bersabda Nabi : "Benar Ubai!".
Kalau berjauhan
dari imam, maka tidak seyogialah berkata-kata mengenai ilmu dan
lainnya. Tetapi diam, karena yang demikian itu tali-bertali dan membawa
kepada suara yang halus, sehingga sampai kepada para pendengar khuthbah.
Dan janganlah
duduk dalam lingkungan orang yang berkata-kata!, Siapa yang tidak dapat
mendengar karena jauh, maka hendaklah memperhatikan saja. Dan itu adalah
sunat.
Apabila shalat dimakruhkan pada waktu imam berkhuthbah, maka berkata-kata, adalah lebih utama lagi dimakruhkan.
Berkata Ali ra. : "Dimakruhkan shalat pada empat waktu : sesudah fajar (sesudah Shubuh), sesudah 'Ashar, waktu tengah hari dan bershalat ketika imam berkhuthbah "
Kesembilan : bahwa
diperhatikan pada mengikuti imam shalat Jum'at, apa yang telah kami
sebutkan dahulu pada tempat lain. Apabila mendengar bacaan imam, maka
ma'mum itu tiada membaca, selain dari al-fatihah.
Apabila telah selesai dari shalat Jum'at, maka dibacakan : "Alham-dulillaah" tujuh kali, sebelum berkata-kata dan "Qul-huwallaahu ahad" dan "Muawwadzatain"(yaitu :"Qul-A'uudzubirabbil-falaq"dan "Qulla'uudzu birabbmnas"). tujuh -tujuh kali.
Diriwayatkan
oleh setengah salaf bahwa siapa mengerjakan yang tersebut tadi, niscaya
ia terpelihara dari Jum'at ke Jum'at. Dan adalah penjaga baginya
daripada gangguan setan.
(1) Dirawikan At-Tirmldil dan An-Nasa-i dari Abi Hurairah.
|
Disunatkan membaca sesudah shalat Jum'at :
اللهم يا غني يا حميد يا مبدىء يا معيد يا رحيم يا ودود أغنني بحلالك عن حرامك وبفضلك عمن سواك
(Allahumma
yaa ghaniyyu ya hamiid ya mubdi-u ya muiid ya rahii-mu ya waduud.
Aghninii bihalaalika 'an haramika wa bifadl lika amman siwaak). Artinya : "Ya
Allah, ya Tuhanku! Ya Yang Maha Kaya, ya Yang Maha Terpuji, ya Yang
Maha Pencipta, ya Yang Maha Mengembalikan, ya Yang Maha Penyayang, yang
Maha Pengasih! Cukup-kanlah aku dengan yang halal daripadaMu, daripada
yang haram dan dengan kurniaMu daripada yang lain!".
Dikatakan,
bahwa siapa yang berkekalan membaca do'a ini, niscaya ia dikayakan Allah
daripada makhlukNya, dan diberikan Allah rezeki, dari yang tidak
diduga-duga.
Kemudian,
sesudah Jum'at. lalu bershalat enam raka'at. Telah diriwayatkan Ibnu
Umar ra. bahwa : "Nabi صلى الله عليه وسلم . mengerjakan shalat dua
raka'at sesudah Jum'at". Dan diriwayatkan Abu Hurairah "empat raka'at" dan diriwayatkan Ali dan Abdullah bin Abbas ra. "enam raka'at".
Semuanya itu benar dalam berbagai macam keadaan. Dan yang lebih sempurna, adalah lebih utama.
Ke sepuluh : bahwa
meneruskan tinggal di masjid, sampai shalat Ashar. Kalau diteruskan
sampai kepada Maghrib, maka adalah lebih utama. Dikatakan, bahwa siapa
yang bershalat 'Ashar di masjid-jami', maka adalah baginya pahala hajji.
Dan siapa yang bershalat Maghrib, maka baginya pahala hajji dan 'umrah.
Kalau tidak merasa aman dari sifat berbuat-buat dan dari datangnya bahaya kepadanya, dengan pandangan orang banyak kepada i'tikaf-nya (diamnya
di dalam masjid dengan ibadah) atau ia takut terjerumus pada yang tidak
perlu, maka yang lebih utama, ialah kembali ia ke rumahnya, dengan
berdzikir kepada Allah, memikirkan tentang segala nikmatNya, mensyukuri
atas taufiqNya, takut dari keteledorannya, mengawasi akan hari dan
lidahnya sampai kepada terbenam matahari. Sehingga ia tidak tertinggal
oleh sa'at yang mulia itu.
Dan tidaklah
wajar bercakap-cakap dalam masjid jami' dan masjid-masjid lainnya,
dengan percakapan duniawi. Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم . :
"Akan datang
kepada manusia suatu zaman, yang pembicaraan mereka dalam masjid-masjid,
adalah urusan duniawi. Tak adalah bagi Allah hajat pada mereka. Dari
itu, janganlah kamu duduk-duduk bersama mereka!
(1)Dirawikan Al Bahaqi Dari Al Hassan-Hadis Mursal.
|
Penjelasan : adab dan sunat yang diluar daripada susunan yang iaitu, yang meratai seluruh hari. Yaitu: tujuh perkara:
Pertama : mengunjungi
majelis ilmu pengetahuan pada pagi hari atau sesudah 'Ashar. Dan
tidaklah mengunjungi majelis tukang-tukang ceritera, karena tak adalah
kebajikan pada perkataan mereka.
Dan tak
wajarlah bagi seorang murid (yang menuntut jalan akhirat), mengosongkan
seluruh hari Jum'at itu, dari amal kebajikan dan do'a-do'a, sehingga
sa'at yang mulia itu dapatlah diperolehnya. Dan dia dalam kebajikan.
Tidaklah wajar menghadliri tempat pelajaran ilmu, sebelum shalat Jum'at. Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar : "Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم melarang, menghadliri tempat pelajaran ilmu pada hari Jum'at, sebelum shalat". (1).
Kecuali ia ulama pada jalan Allah, mengingati segala hari Allah,
memahami agama Allah, berbicara pada masjid jami' pada pagi hari. Lalu
ia duduk di situ, maka adalah ia menghimpunkan diantara berpagi-pagi dan
mendengar ilmu.
Mendengar ilmu
yang bermanfa'at pada jalan akhirat, adalah lebih utama, daripada
mengerjakan amalan sunat. Diriwayatkan oleh Abu Dzar : "Bahwa
menghadliri majelis ilmu, adalah lebih utama daripada shalat seribu
raka'at".
Berkata Anas bin Malik, tentang firman Allah Ta'ala :
(Fa-idzaa qudliyatish shalaatu fantasyiruu fil ardli wabtaghuu min fadi-Iillaah). Artinya : "Dan apabila selesai mengerjakan shalat, kamu boleh bertebaran di muka bumi dan carilah kumia Allah ". (S. Al-Jumu'ah, ayat 10),
1.Dirawikan Abu Dawud, An-Nasa-i dan lain-lain dari 'Ama bin Syu'aib.
|
Bahwa yang
dimaksud bukanlah mencari dunia, tetapi mengunjungi orang sakit,
bertukam pada orang meninggal, mempelajari ilmu pengetahuan dan
menziarahi saudara pada jalan Allah 'Azza wa Jalla (fillahi Ta'ala).
Allah 'Azza wa Jalla menamakan "ilmu" itu "kurnia" pada beberapa tempat di dalam Al-Qur'an.
Berfirman Allah Ta'ala :
وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ ۚ وَكَانَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا
(Wa 'allamaka maalam takun ta'-lamu wa kaana fadl-lullaahi 'alaika adhiimaa). Artinya : "Dan Allah mengajarkan apa yang belum engkau ketahui, Kurnia Allah kepada engkau sangat besarnya". (S. An-Nisa', ayat 113).
Dan Allah Ta'ala berfirman :
وَلَقَدْ آتَيْنَا دَاوُودَ مِنَّا فَضْلًا
(Wa laqad aatainaa daawuuda minnaa fadl-Ia).Artinya : "Sesungguhnya Kami berikan kepada Daud kurnia dari Kami sendiri". (S. As-Saba', ayat 10), yakni : ilmu.
Mempelajari
ilmu pengetahuan dan mengajarkannya pada hari ini, adalah pengorbanan
yang lebih utama. Dan shalat adalah lebih utama daripada majelis
tukang-tukang ceritera. Karena mereka memandang perbuatan tukang
ceritera itu bid'ah.Dan mereka mengeluarkan tukang-tukang ceritera itu dari masjid jami'.
Ibnu Umar ra.
datang pagi-pagi ke tempatnya dalam masjid jami', tiba-tiba di situ
seorang tukang cerita berceritera pada tempatnya. Berkata Ibnu Umar :
"Bangunlah dari tempatku!".Menjawab tukang ceritera itu : "Aku tidak
mau. Aku telah duduk di sini dan aku telah lebihdahulu daripada
engkau!"Maka Ibnu Umar meminta bantuan polisi. Lalu datanglah polisi
membangunkan orang itu. Kalau adalah yang demikian itu, termasuk sunnah,
tentulah tidak boleh membangunkannya.
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم . :
لا يقيمن أحدكم أخاه من مجلسه ثم يجلس فيه ولكن تفسحوا وتوسعو
(Laa yuqiimanna ahadukum akhaahu min majlisihi tsumma yajlisu fiihi wa laakin tafassahuu wa tawassa'uu).Artinya : "Janganlah
dibangunkan seorang kamu akan saudaranya dari tempat duduknya, kemudian
ia duduk padanya. Tetapi berlapang-lapanglah dan berluas-luaslah! ".
(1)
1.Dirawikan Bukhari dan Muslim dari ibnu Umar.
|
Dan ketika
laki-laki tukang ceritera itu, telah bangun dari tempat Ibnu Umar, maka
Ibnu Umar tidak duduk di situ, sehingga kembalilah laki-laki itu ke
tempat tadi.
Diriwayatkan, bahwa
seorang tukang ceritera duduk di halaman kamar 'Aisyah ra., maka beliau
mengirimkan kabar kepada Ibnu Umar, dengan kata-kata : "Bahwa orang
itu, telah menyakitkan aku dengan ceriteranya dan mengganggukan aku dari
pembacaan tasbihku". Maka orang itu dipukul oleh Ibnu Umar, sampai
pecah tongkatnya pada punggung orang itu, kemudian diusirnya.
Kedua : bahwa adalah muraqabah yang sebaik-baiknya pada sa'at mulia itu. Dan hadits masyhur, tersebut:
إن في الجمعة ساعة لايوافقها عبد مسلم يسأل الله عز وجل فيها شيئا إلا أعطاه
(Inna fil
jumu'ati saa-'atan laa yuwaafiquhaa 'abd'in muslimun yas-alullaaha 'azza
wa jalla fiihaa syai-an illaa a'-thaahu).Artinya : "Sesungguhnya
pada hari Jum'at ada suatu sa'at, kalau kebetulan seorang hamba muslim,
meminta sesuatu kepada Allah 'Azza wa Jalla pada sa'at itu, niscaya
diberikanNya".(1)
Pada hadits lain : "Tidak dijumpai sa'at itu oleh hamba yang bershalat". Berbeda pendapat tentang sa'at itu. Ada yang mengatakan,. ketika terbit matahari, ada yang mengatakan ketika gelincir matahari, ada yang mengatakan beserta adzan, ada yang mengatakan apabila imam naik ke mimbar dan berkhuthbah, ada yang mengatakan apabila manusia berdiri kepada shalat, ada yang mengatakan pada akhir waktu 'ashar, yakni waktu ikhtiar(waktu yang dipilih untuk shalat) dan ada yang mengatakan sebelum terbenam matahari.
(1)Dirawikan At-Tirmidzi dan Ibnu Maiab dari 'Amr bin 'Auf Al-Mazani.
|
Dan Fatimah ra. menjaga waktu itu dan
menyuruh pembantunya melihat matahari, untuk diberitahukan kepadanya
matahari itu sudah jatuh ke tepi langit. Maka masuklah ia ke dalam doa dan istighfar, sampai
kepada terbenam matahari. Ia menceriterakan, bahwa sa'at itu, adalah
sa'at yang ditunggu-tunggu. Dan ia terima berita itu daripada
ayahandanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم
Berkata setengah ulama, bahwa sa'at mulia itu tidak jelas pada seluruh hari Jum'at, seperti Lailatul-Qadar,sehingga
hendaknya sempurnalah segala cara mengintipnya. Ada yang mengatakan,
bahwa sa'at mulia itu berpindah-pindah dalam segala sa'at hari Jum'at
seperti berpindahnya Lailatul Qadar.
Inilah yang lebih sesuai. Dan mempunyai rahasia, yang tidak layak diterangkan pada ilmu mu 'amalah. Tetapi seharusnyalah membenarkan apa yang dikatakan Nabi صلى الله عليه وسلم . :إن لربكم في أيام دهركم نفحات ألا فتعرضوا لها
(Inna lirabbikum fii ayyaami dahrikum nafahaatin alaa fata-'arra-dluu lahaa). Artinya : "Sesungguhnya Tuhanmu mempunyai wangi-wangian dalam hari-hari masamu. Dari itu, datangilah kepada wangi-wangian itu. (1)Dirawikan Abdil Birr dari anas
Dan hari Jum'at, termasuk
diantara hari-hari itu. Maka seyogialah harnba itu pada seluruh
harinya. mencari sa'at mulia itu, dengan menghadlirkan hati, membiasakan
berdzikir dan mencabutkan diri dari segala gangguan dunia. Semoga ia
memperoleh sedikit dari wangi-wangian yang harum itu!.
Berkata Ka'b Al-Ahbar, bahwa sa'at mulia itu, adalah pada sa'at terakhir, daripada hari Jum'at, yaitu : ketika terbenam matahari.
Lalu berkata Abu Hurairah : "Bagaimana
adanya sa'at mulia itu, pada sa'at terakhir, padahal aku telah
mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم . bersabda : "Tidak dijumpai sa'at itu oleh hamba yang bershalat. Dan tidaklah ketika shalat".
Maka menjawab Ka'ab : "Tidakkah Rasulullah صلى الله عليه وسلم . bersabda -."Siapa yang duduk menunggu shalat, maka adalah dia di dalam shalat?".
Menjawab Abu Hurairah : "Ya, benar!".
Menyambung Ka'b : "Maka yang demikian itu shalat!".
Maka Abu Hurairah diam. Dan Ka'b condong kepada sa'at mulia itu,
adalah rahmat dari Allah Ta'ala kepada mereka yang tegak berdiri
menunaikan hak hari Jum'at. Dan waktu turunnya sa'at itu, adalah ketika
selesai daripada menyempurnakan amal perbuatan.
Kesimpulan, itu adalah waktu mulia, bersamaan dengan waktu naiknya imam ke mimbar. Maka perbanyakkanlah do'a pada kedua waktu itu!.
1.Dirawikan Abdil Birr dari anas
|
Ketiga: disunatkan berbanyak selawat kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم .pada hari Jum'at. Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم , : "Siapa yang berselawat kepadaku pada hari Jum'at, delapan puluh kali, niscaya diampunkan Allah dosanya delapan puluh tahun".
Maka bertanya shahabat .: "Bagaimanakah berselawat kepada engkau?".
Menjawab Nabi صلى الله عليه وسلم :
Engkau bacakan : اللهم صل على محمد عبدك ونبيك ورسولك النبي الأمي
(Allaahumma shalli 'alaa Muhammadin abdika wa nabiyyika wa ra-suulikan-nabiyyil-ummiy). Artinya : "Ya Allah, ya Tuhan kami! Berilah rahmat kepada Muhammad hambaMu, nabiMu. dan rasulMu, nabi yang ummi ". (1)
Dan ini, engkau kirakan satu kali. Dan kalau engkau bacakan :
اللهم
صلي على محمد وعلى آل محمد صلاة تكون لك رضاء ولحقه أداء وأعطه الوسيلة
وابعثه المقام المحمود الذي وعدته واجزه عنا ما هو أهله واجزه أفضل ما
جازيت نبيا عن أمته وصل عليه وعلى جميع إخوانه من النبيين والصالحين يا
أرحم الراحمين
(Allaahumma
shalli 'alaa Muhammadin wa 'alaa aali Muhammadin shalaatan takmmu laka
ridlaa-an wa lahiq-qihi adaa-an wa a'tliihil-wasiilah wab-'ats-hul
maqaamal-hammuudal-lady.ii wa'adtah wajzihi 'annaa maa huwa ahluhu
wajzihi afdlala maa jaazaita nabiyyan 'an ummatihi wa shalli 'alaihi wa
'alaa jamii-'i ikhwaanihi minan-nabiy-yiina wash-shaalihiin yaa
arhamar-raahimiin)Artinya : "Ya Allah , ya Tuhan kami! Berikanlah
rahmat kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, rahmat yang menjadi
kerelaanMu dan iringilah tunainya rahmat itu. Anugerahilah dia jalan
dan berikanlah kepadanya tempat terpuji yang Engkau janji-kan. Dan
berikanlah kepadanya balasan daripada kami, akan apa yang menjadi haknya
dan berikanlah kepadanya sebaik-baik apa yang Engkau berikan balasan
kepada seorang nabi daripada ummat-nya. Berikanlah rahmat kepadanya dan
kepada segala saudaranya dari nabi-nabi dan orang-orang shalih, wahai
yang amat penyayang dari segala yang penyayang".
Engkau bacakan ini, tujuh kali. Ada yang mengatakan bahwa siapa yang membacanya pada tujuh Jum'at dan pada tiap-tiap Jum'at tujuh kali, niscaya wajiblah baginya syafa'at Nabi صلى الله عليه وسلم
(1) Dirawikan Ibnul Musayyab dari Abu Hurairah. Katanya : hadits gharib.
|
Dan kalau bermaksud menambahkan lagi, maka bacakan selawat yang berasal dari atsar, yang artinya sebagai berikut : اللهم اجعل فضائل صلواتك ونوامي بركاتك وشرائف زكواتك ورأفتك ورحمتك وتحيتك على محمد سيد المرسلين وإمام المتقين وخاتم النبيين ورسول رب العالمين قائد الخير وفاتح البر ونبي الرحمة وسيد الأمة اللهم ابعثه مقاما محمودا تزلف به قربه وتقر به عينه يغبطه به الأولون والآخرون اللهم أعطه الفضل والفضيلة والشرف والوسيلة والدرجة الرفيعة والمنزلة الشامخة المنيفة اللهم أعط محمدا سؤله وبلغه مأموله واجعله أول شافع وأول مشفع اللهم عظم برهانه وثقل ميزانه وأبلج حجته وارفع في أعلى المقربين درجته اللهم احشرنا في زمرته واجعلنا من أهل شفاعته وأحينا على سنته وتوفنا على ملتهوأوردنا حوضه واسقنا بكأسه غير خزايا ولا نادمين ولا شاكين ولا مبدلين ولا فاتنين ولا مفتونين آمين يا رب العالمين حديث اللهم اجعل فضائل صلواتك الحديث أخرجه ابن أبي عاصم في كتاب الصلاة على النبي "Ya
Allah, ya Tuhanku! Jadikanlah segala rahmatMu yang utama, berkatMu yang
bertambah-tambah, kesucianMu yang mulia, kasih-sayangMu, rahmatMu dan
ucapan selamatMu kepada Muhammad, penghulu segala rasul, imam segala
orang yang bertaqwa, kesudahan segala nabi dan rasul Tuhan seru sekalian
alam, panglima kebajikan, pembuka kebaikan, nabi rahmat dan penghulu
ummat! Ya Allah, ya Tuhanku! Berikanlah kepadanya tempat terpuji yang
bertambah dekat kehampirannya dengan tempat itu, dan Engkau tetapkan
matanya, yang digemari oleh orang-orang dahulu dan orang-orang kemudian!
Ya Allah, ya Tuhanku! Berikanlah kepadanya kelebihan dan keutamaan,
kemuliaan, jalan, derajat tinggi dan tempat agung mulia! Ya Allah, ya
Tuhanku! Berikanlah kepada Muhammad permintaannya, sampaikanlah
cita-citanya, jadikanlah dia yang pertama memberi syafa'at dan yang
pertama yang diterima syafa'at-nya! Ya Allah, ya Tuhanku! Agungkanlah
dalil kebenarannya, beratkanlah timbangannya, tegaskanlah alasannya dan
tinggikanlah derajatnya pada tempat tertinggi dari orang-orang
muqarrabin! Ya Allah, ya Tuhanku! Kumpulkanlah kami dalam rombongannya,
jadikanlah kami dari orang yang memperoleh syafa'atnya, hidup-kanlah
kami di atas sunnahnya, matikanlah kami di atas agamanya, bawakanlah
kami kekolamnya dan anugerahilah kami minuman dengan gelasnya, tiada
merugi, menyesal, ragu-ragu, bertukar-tukar, berbuat fitnah dan.
mendapat fitnah! Terimalah do'aku, wahai Tuhan seru sekalian alam!". (1)
Kesimpulannya, tiap-tiap yang dibacakan dari kata-kata selawat, walaupun kalimat yang terkenal pada do'a tasyahhud, adalah ia telah berselawat kepada Nabi صلى الله عليه وسلم .
Seyogialah ditambahkan kepada pembacaan selawat itu, istighfar. Itupun disunatkan juga pada hari Jum'at.
Keempat : membaca Al-Quran. Maka hendaklah membanyakkan pembacaan itu dan hendaklah membacakan surat Al-Kahf khusus-nya.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah ra.: "Bahwa
siapa membaca surat Al-Kahf pada malam Jum'at atau siangnya, niscaya
dianugerahkan kepadanya nur, di mana dibacanya surat itu, sampai ke
Makkah dan diampunkan dosanya sampai kepada hari Jum'at yang lain serta
dilebihkan lagi tiga hari. Dan berdo'a kepadanya tujuh puluh ribu
malaikat, sampai kepada pagi hari. Dan disembuhkan dia daripada penyakit
biasa, penyakit dalam, sesak nafas, supak, kusta dan fitnah Dajjal".
Disunatkan khatam (menamatkan) Al-Quran pada hari Jum'at dan malamnya, kalau
sanggup. Dan hendaklah penamatan Al-Qur'an itu, pada kedua raka'at
shalat Shubuh, kalau dibacanya pada malam atau pada kedua raka'at
Maghrib atau diantara adzan dan qamat bagi shalat Jum'at.
Menamatkan
pembacaan Al-Qur'an itu, mempunyai kelebihan besar. Dan adalah
orang-orang 'abid (yang banyak beribadah), me-nyunatkan pembacaan
"Qul-huwallaahu ahad" seribu kali pada hari Jum'at. Dan dikatakan, bahwa
siapa yang membacanya pada sepuluh raka'at atau dua puluh, maka itu
adalah lebih utama daripada penamatan Al-Qur'an. Dan mereka berselawat
kepada Nabi صلى الله عليه وسلم .seribu kali dan membaca "Subhaanallah,
wal-hamdu lillaah wa laa-ilaaha illallaah wallaahu akbar" seribu kali.
Kalau dibacakan
enam surat dari tujuh surat yang panjang di dalam Al-Qur'an, pada hari
Jum'at atau pada malamnya, maka adalah baik. Dan tiadalah diriwayatkan,
bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم . ada membacakan beberapa surat tertentu,
selain pada hari Jum'at dan malamnya, di mana beliau membaca pada shalat Maghrib dari
malam Jum'at, surat "Qul yaa ayyuhal kafiriiun"dan "Qul huwallaahu
ahad". Dan beliau membaca pada shalat 'Isya', surat "AI-Jumu'ah"dan
"Al-Munaafiquun".
Diriwayatkan, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم .
membaca kedua surat tadi, pada kedua raka'at Jum'at. Dan beliau membaca
pada shalat Shubuh hari Jum'at, surat "As-Sajadah" dan surat "Hal ataa
'alal-insaan".
Kelima : shalat-shalat.Disunatkan
apabila memasuki masjid jami', tidak duduk sebelum bershalat empat
raka'at,"yang dibacakan pada raka'at itu "Qul huwallaahu ahad" dua ratus
kali, pada masing-masing raka'atnya lima puluh kali.
Dinukilkan
daripada Rasulullah صلى الله عليه وسلم . bahwa : "Siapa yang berbuat
demikian, niscaya ia tidak mati, sehingga dilihatnya tempatnya di dalam
sorga". Atau diperlihatkan kepadanya.
Dan tidak ditinggalkan dua raka'at shalat tahiyyah masjid, meskipun
imam berkhuthbah. Tetapi hendaklah diringankan shalat itu. Disuruh oleh
Rasulullah صلى الله عليه وسلم . dengan demikian. Dan pada suatu hadits gharib (hadits
tidak terkenal), tersebut : "Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم .diam
daripada meneruskan khuthbah, untuk orang yang masuk sampai ia
menyelesaikan shalat dua raka'at tahiyyah masjid".
Berkata ulama-ulama Kufah : "Kalau imam diam untuk orang yang masuk itu, maka orang yang masuk itu mengerjakan shalat tahiyyah masjid dua raka'at".
Disunatkan pada hari Jum'at atau pada malamnya bershalat empat raka'at, dengan membaca empat surat, yaitu : surat Al-An'am, Al-Kahf, Tho Ha dan Ya-Sin. Kalau tidak dihafalnya surat-surat tersebut, maka dibaca : surat Ya-Sin, surat As-Sajadah,surat Ad-Dukhan dan surat Al-MuLk. Dan
tidak ditinggalkan membaca surat-surat yang empat ini pada malam
Jum'at, karena padanya banyak kelebihan. Dan orang yang tidak menghafal
Al-Qur'an, maka dibaca apa yang dihafalnya. Bacaan itu, adalah
berkedudukan pengkha-taman Al-Qur'an baginya.
Dan diperbanyakkan membaca surat "Al-Ikhlash ". Dan disunatkan mengerjakan shalat tasbih,sebagaimana akan diterangkan caranya pada "Bab Amalan Sunat", karena Nabi صلى الله عليه وسلم . mengatakan kepada pamannya Al Abbas: "Kerjakanlah shalat tasbih itu, pada tiap-tiap Jum'at". Dan
adalah Ibnu Abbas ra. tidak meninggalkan shalat ini pada hari Jum'at,
sesudah tergelincir matahari. Dan ia menerangkan tentang besar
kelebihannya.
Yang lebih
baik, menggunakan waktu sampai kepada tergelincir matahari, untuk
shalat. Dan sesudah Jum'at sampai kepada waktu Ashar, untuk mendengar
ilmu pengetahuan. Dan sesudah Ashar sampai kepada waktu Maghrib, untuk bertasbih dan beristighfar.
Keenam : disunatkan
bersedekah pada hari Jum'at khususnya, karena berganda-ganda pahalanya.
Kecuali kepada orang yang meminta-minta, sedang imam membaca khuthbah
dan ia berbicara pada waktu imam sedang berkhuthbah itu. Maka ini
dimakruhkan bersedekah.
Berkata Saleh
bin Muhammad : "Seorang miskin meminta-minta pada hari Jum'at dan imam
sedang membaca khuthbah dan orang yang meminta-minta itu menuju ke
samping ayahku. Lalu seorang laki-laki menyerahkan sepotong barang
kepada ayahku, untuk dibe-rikannya kepada orang yang meminta-minta itu.
Ayahku tiada mau mengambilnya".
Berkata Ibnu
Mas'ud : "Apabila seorang meminta-minta dalam masjid, maka mustahaklah
tidak diberikan. Dan apabila ia meminta-minta atas pembacaan Al-Qur'an,
maka janganlah engkau berikan!"
Sebahagian
ulama berpendapat, makruh bersedekah atas permin-taan dalam masjid
jami', di mana mereka yang meminta-minta itu, melangkahi leher orang.
Kecuali ia meminta-minta dengan berdiri atau duduk pada tempatnya, tanpa
melangkahi leher orang. Berkata Ka'b Al-Ahbar : "Siapa yang menghadliri
Jum'at, kemudian pulang, lalu bersedekah dengan dua benda yang
berlainan, kemudian kembali lagi, lalu mengerjakan shalat dua raka'at,
dengan menyempurnakan ruku', sujud dan khusyu' pada kedua raka'at itu,
kemudian ia membaca :
اللهم إني أسألك باسمك بسم الله الرحمن الرحيم وباسمك الذي لا إله إلا الله هو الحي القيوم الذي لا تأخذه سنة ولا نوم
(Allaahumma
innii as-aluka bismika bismillaahir-rahmaanir-rahiim wa bismikalladzii
laa ilaaha illallaah huwal-hayyul-qayyuumulladzii laata' khudzuhuu
sinatuwwa laa naum).Artinya : "Ya Allah, ya Tuhanku! Bahwasanya aku
bermohon akan Engkau dengan nama Engkau, dengan nama Allah Yang Maha
Pengasih lagi Maha Penyayang dan dengan nama Engkau, yang tiada disembah
selain Allah, yang hidup, yang berdiri sendiri, yang tidak didatangi
kelupaan dan ketiduran, maka tidaklah orang itu, meminta sesuatu pada Allah Ta'ala melainkan diberiNya ".
Dan berkata setengah salaf : "Siapa
memberikan makanan kepada orang miskin pada hari Jum'at, kemudian ia
berpagi-pagi dan bersegera dan tidak menyusahkan seseorang, kemudian
membaca, ketika imam memberi salam.
بسم الله الرحمن الرحيم الحي القيوم أسألك أن تغفر لي وترحمني وتعافيني من النار
(Bismillaahir-rahmaanir-rahiimil hayyil-qayyuum . As-aluka an tagh-fira liiwatarhamanii wa tu'aafiyanii minan naar).Artinya: "Dengan
nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang, yang hidup, lagi yang
berdiri sendiri, Aku bermohon akan Engkau, kiranya mengampuni akan aku,
mengrahmati akan aku dan memeliharakan aku daripada neraka".
Kemudian berdo'a dengan apa yang ada padanya, niscaya dimak-bulkan doanya.
Ketujuh : bahwa
dijadikan hari Jum'at itu untuk akhirat. Maka mencegah diri pada hari
itu, daripada segala pekerjaan duniawi dan memperbanyakkan bermacam-macam wirid. Dan
tidaklah dimulai bermusafir (berjalan jauh) pada hari Jum'at.
Diriwayatkan : "Bahwa siapa yang bermusafir pada malam Jum'at, niscaya
berdo'a yang merugikan kepadanya oleh dua malaikatnya". a) Bermusafir
setelah terbit fajar, adalah haram, kecuali ada keperluan penting yang
akan Ienyap.
Dimakruhkan oleh setengah salaf, membeli
air dalam masjid dari pembawa air minum, untuk diminumnya sendiri atau
untuk disedekahkan kepada orang. Sehingga tidak adalah barang yang
diperjual-belikan dalam masjid. Karena berjual-beli dalam masjid, adalah
makruh hukumnya.
Mereka
mengatakan, tidak mengapa kalau diberikan kepadanya sepotong barang di
luar masjid. Kemudian ia minum atau bersedekah barang itu dalam masjid.
Kesimpulannya,
seyogialah ditambahkan pada hari Jum'at dengan bermacam-macam wirid dan
kebajikan. Karena Allah Ta'ala apabila mengasihi seorang hamba, niscaya
dipakaikanNya hambaNya itu pada waktu yang baik dengan amal perbuatan
yang baik. Dan apabila membencinya, niscaya dipakaikanNya pada waktu
yang baik dengan perbuatan yang jahat. Supaya adalah yang demikian itu
lebih menyakitkan pada cacianNya dan lebih memberatkan pada kutukanNya,
karena diharamkanNya keberkatan waktu dan dibina-sakanNya kehormatan
waktu.
Disunatkan pada hari Jum'at bermacam-macam do'a dan akan datang penjelasannya pada "Kitab do'a-do'a", insya Allah Ta'ala!".
Dan rahmat Allah kepada tiap-tiap hambaNya yang pilihan!.
تصنيف
حجة الإسلامالإمام أبي حامد الغزالي
وهو أبو حامد محمد بن محمد بن محمد الغزالي
الطوسيتغمده الله برحمتهومعه تخريج الحافظ العراقي رحمه الله
حجة الإسلامالإمام أبي حامد الغزالي
وهو أبو حامد محمد بن محمد بن محمد الغزالي
الطوسيتغمده الله برحمتهومعه تخريج الحافظ العراقي رحمه الله
Tiada ulasan:
Catat Ulasan