AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI
AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI

Khamis, 10 Januari 2013

Kelebihan Jumaat


Kelebihan Jumaat

 
bab kelima : Tentang kelebihan jum'at, adabnya, sunatnya dan syarat-syaratnya.
KEUTAMAAN JUM'AT (JUMU'AH) :
Ketahuilah! Bahwa hari ini (hari Jum'at), adalah hari besar. Dibesarkan oleh Allah agama Islam dengan sebab hari ini dan dikhususkanNya kaum muslimin dengan hari ini! Berfirman Allah Ta'ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
(Idzaa nuudiya lishshalaati min yaumil jumu'ati fas-'au ilaa dzikril-laahi wa dzarul bail')-Artinya : "Apabila ada panggilan untuk mengerjakan shalat di hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingati Tuhan dan tinggalkanlah jual-beli!". (S. Al-Jumu'ah, ayat 9).
Diharamkan mengurus urusan duniawi dan tiap-tiap perbuatan yang menghalangi daripada pergi ke jum'at. Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
إن الله عز وجل فرض عليكم الجمعة في يومي هذا في مقامي هذا
(Innallaaha 'azza wa jalla faradla 'alaikumul jumu'ata fii yaumii haadzaa fii maqaamii haadzaa).Artinya : "Bahwa Allah 'Azza wa Jalla mewajibkan atasmu shalat Jum'at pada hariku ini, pada tempatku ini". (1)
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
من ترك الجمعة ثلاثا من غير عذر طبع الله على قلبه
(Man tarakal jumu -'ata tsalaatsan min ghairi 'udz-rin thaba-'allaahu 'alaa qalbih). Artinya : "Siapa yang meninggalkan Jum'at tiga kali tanpa kalangan, niscaya dicapkan oleh Allah pada hatinya". (2)
Dan pada riwayat lain, berbunyi : "Sesungguhnya ia telah melem-parkan Islam ke belakangnya".
1.Dirawikan ibnu majan dari jabir,isnad Daif
2.Dirawikan Ahmad dari Abi Al ya'di Adl Dlamri
Datang seorang laki-laki kepada Ibnu Abbas, menanyakan tentang orang yang mati tidak menghadliri Jum'at dan shalat Jama'ahMaka menjawab Ibnu Abbas : "Dalam neraka!".Maka bulak-baliklah orang itu kepada Ibnu Abbas sebulan lamanya, menanyakan yang demikian. Tetapi Ibnu Abbas tetap menjawab : "Dalam neraka!".
Pada hadits, tersebut: "Bahwa ahli dua kitab itu (orang Yahudi dan Nasrani), diberikan kepada mereka hari Jum'at, maka bertengkarlah mereka, lalu berpaling daripadanya. Dan diberi petunjuk kita oleh Allah Ta'ala untuk menerima hari Jum'at itu dan dikemudiankan oleh Allah memberikannya kepada ummat ini dan dijadikannya menjadi hari raya bagi mereka. Maka adalah ummat ini menjadi manusia yang lebih utama didahulukan dan ahli kedua kitab itu menjadi pengikutnya",(1)
Dan pada hadits yang diriwayatkan Anas daripada Nabi. صلى الله عليه وسلم bahwa Nabi صلى الله عليه وسلمbersabda : "Datang kepadaku Jibril as. dan pada tangannya sebuah cermin putih, seraya berkata : "Inilah Jum'at, yang diwajibkan atas engkau oleh Tuhan engkau, untuk menjadi hari raya bagi engkau dan ummat engkau sesudah engkau". Lalu aku menjawab : "Apakah yang ada untuk kami pada hari Jum'at itu?".Menjawab Jibril : "Engkau mempunyai waktu yang baik. Barangsiapa berdo'a padanya kebajikan, niscaya dianugerahkan oleh Allah akan dia. Atau dia tiada memperoleh bahagian, maka disimpankan oleh Allah baginya, yang lebih besar. Atau berlindung ia daripada kejahatan yang telah dituliskan kepadanya, niscaya dilindungi Allah yang lebih besar daripada kejahatan itu. Hari Jum'at adalah penghulu segala hari pada kita. Kita bermohon kepada Allah, pada hari. akhirat, akan menjadi hari kelebihan!",
Lalu aku bertanya : "Mengapa demikian?".
Maka menjawab Jibril as. : "Sesungguhnya Tuhan engkau 'Azza wa Jalla telah menjadikan dalam sorga sebuah lembah yang luas, dari kesturi putih. Maka apabila datang hari Jum'at, niscaya turunlah Ia dari sorga yang tinggi di atas KursiNya. Lalu jelaslah Ia kepada mereka,sehingga mereka memandang kepada wajahNya yang mulia"(2)
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم . : '"Sebaik-baik hari yang terbit padanya matahari, ialah hari Jum'at. Pada hari Jum'at, dijadikan Adam as. Pada hari Jum'at, ia dimasukkan ke dalam sorga, diturunkan ke bumi, diterima tobatnya, pada hari itu ia meninggal dan pada hari Jum'at itu, berdirinya qiamat. Adalah hari Jum'at pada sisi Allah itu, hari kelebihan. Begitulah hari Jum'at dinamakan oleh para malaikat di langit, yaitu : hari memandang kepada Allah Ta'ala dalam sorga".(3)
1.Dirawikan Bukhari Dan muslim dari abu hurairah
2.Dirawikan AsSyafi i dari Anas,Hadith Dlaif
3.Dirawikan Muslim Dari Abu Hurairah
Pada hadits, tersebut : "Bahwa pada tiap-tiap hari Jum'at, Allah 'azza wa Jalla mempunyai enam ratus ribu orang yang dimerdeka-kan dari api neraka "
Pada hadits yang diriwayatkan Anas ra., bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: "Apabila selamatlah hari Jum'at, niscaya selamatlah segala hari".
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم . : "Bahwa neraka Jahim itu menggelegak pada tiap-tiap hari sebelum tergelincir matahari pada tengah haridipun-cak langit. Maka janganlah kamu mengerjakan shalat pada sa'at itu, selain hari Jum 'at. Maka hari Jum 'at itu, adalah shalat seluruhnya dan neraka Jahannam tiada menggelegak padanya".
Berkata Ka'ab : "Bahwa Allah 'Azza wa Jalla melebihkan Makkah dari segala negeri, Ramadlan dari segala bulan-,Jum'at dari segala hari dan Lailatul-qadar dari segala malam. Dan dikatakan bahwa burung dan hewan yang berjumpa satu sama lain pada hari Jum'at mengucapkan : "Selamat, selamat. hari yang baik!".
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم . : "Siapa yang meninggal pada hari Jum'at atau malamnya, niscaya dituliskan oleh Allah baginya, pahala syahid dan dipeliharakan oleh Allah daripada fitnah qubur".
Penjelasan syarat-syarat Jum'at.
Ketahuilah! Bahwa shalat Jum'at itu, menyamai dengan segala shalat yang lain, tentang syarat-syaratnya. Dan berbeda dari shalat-shalat yang lain itu, dengan enam macam syarat
Pertama :waktu. Maka kalau jatuhlah salam imam pada waktu 'Ashar, niscaya luputlah Jum'at. Dan haruslah menyempurnakan Jum'at itu, menjadi Dhuhur dengan empat raka'at.Dan orang masbuq (orang yang terkemudian masuknya ke dalam shalat Jum'at) apabila jatuh raka'atnya yang terakhir, di luar waktu, maka terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama. (1)
1.Ada yang berpendapat,masbuk itu mendapat jumaah.dan ada yang berpendapat tidak mendapat jumaat,maka hendaklah disempurnakan untuk zuhur menjadi empat rakaat
Kedua : tempat. Maka tidak shah shalat Jum'at di padang pasir sahaia, di tanah-tanah tandus yang tak herpenghuni dan diantara kemah-kemah. Tetapi haruslah pada tempat yang terdapat padanya rtimah-rumah, yang tidak dipindahkan, yang mengumpulkan sejum-lah empat puluh orang, yang wajib bershalat Jum'at.
Dan kampung adalah seperti negeri. Dan tidak disyaratkan akan kedatangan dan keizinan sultan (penguasa) pada shalat Jum'at itu. Tetapi adalah lebih baik dengan keizinannya.
Ketiga : bilangan. Maka tidak shah Jum'at dengan bilangan yang kurang daripada empat puluh orang laki-laki, mukallaf (yang telah dipikulkan kewajiban agama, tegasnya : yang telah baligh dan berakal), yang merdeka dan yang bertempat tinggal, di mana mereka tiada berpindah pada musim dingin dan musim panas dari tempat tersebut.
Jikalau mereka meninggalkan tempat shalat, sehingga kuranglah bilangan itu, baik waktu sedang khuthbah atau di dalam shalat, maka tidaklah shah Jum'at itu. Tetapi, haruslah bilangan tersebut, dari permulaan sampai kepada penghabisan shalat.
Keempat : Jama'ah.Kalau bershalat orang yang empat puluh itu, di kampung atau di negeri dengan berpisah-pisah, niscaya tidak shah Jum'at mereka. Tetapi bagi orang masbuq, apabila mendapati raka'at kedua, maka bolehlah ia bershalat sendirian pada raka 'atny a yang kedua. Dan kalau orang masbuq itu tiada mendapat ruku' raka'at kedua, maka ia mengikut imam serta meniatkan shalat Dhuhur. Dan apabila imam memberi salam, maka ia menyempurnakan shalat Dhuhurnya.
Kelima : bahwa tidaklah Jum'at itu, didahului oleh shalat Jum'at yang lain dalam negeri itu. Maka kalau sukar berkumpul pada satu tempat shalat Jum'at, niscaya bolehlah pada dua, tiga dan empat, menurut yang diperlukan.Dan jikalau tidak perlu, maka yang shah ialah shalat Jum'at, yang pertama-tama takbiratul-ihramnya.
Apabila ternyata perlunya lebih dari satu Jum'at, maka yang lebih utama, ialah shalatdi belakang yang lebih utama daripada dua imam, yang mengimami shalat Jum'at itu.
Kalau keduanya sama, maka masjid yang lebih lama, yang lebih utama.Kalau keduanya sama juga, maka yang lebih dekat. Dan mengenai banyaknya orang, juga mempunyai keutamaan yang harus diper-hatikan.
Keenam :dua khuthbah.Kedua khuthbah itu, adalah fardlu.Dan berdiri waktu membaca kedua khuthbah itu dan duduk diantara keduanya, adalah fardlu juga.
Pada khuthbah pertama, terdapat empat fardlu :
1.Memuji Allah. Sekurang-kurangnya : "Alhamdulillaah" (Segala pujian bagi Allah).
2.Selawat kepada Nabi صلى الله عليه وسلم
3.Wasiat (nasehat) dengan bertaqwa kepada Allah Ta'ala.
4.Membaca suatu ayat dari Al-Quran.
Begitu pula, yang fardlu pada khuthbah kedua, adalah empat juga, kecuali wajib berdo 'a pada khuthbah kedua itu, sebagai ganti dari pada pembacaan Al-Qur'an pada khuthbah pertama.Mendengar kedua khuthbah, adalah wajib kepada orang yang empat puluh itu.
Adapun sunat : yaitu, apabila telah tergelincir matahari, muadzin telah melakukan adzan dan imam telah duduk di atas mimbar, maka putuslah (tidak boleh lagi) shalat, selain dari shalat tahiyah masjid. Dan berkata-kata tidaklah terputus, kecuali dengan dimulai khuthbah. Khatib memberi salam kepada orang banyak, apabila telah berhadapan muka dengan mereka. Dan orang banyak itu, membalas sa-lamnya.
Apabila telah siap muadzin daripada adzan, maka bangunlah khatib itu menghadapkan muka kepada orang banyak, tiada berpaling ke kanan dan ke kiri.
Ia memegang tangkai pedang atau tangkai kampak dan mimbar dengan kedua tangannya. Supaya ia tidak bermain-main dengan kedua tangan itu atau meletakkan tangan yang satu ke atas lainnya.
Khatib itu berkhuthbah dua khuthbah, diantara keduanya duduk sebentar. Dan tidaklah memakai bahasa yang ganjil-ganjil, berhias dengan irama dan tidak bernyanyi-bergurindam. Dan adalah khuth-bah itu pendek, padat dan berisi.
Disunatkan khatib itu, membaca juga ayat pada khuthbah kedua. Dan tidaklah orang yang masuk di dalam masjid, membari salam, ketika khatib sedang membaca khuthbah. Kalau diberinya juga salam, maka tiada berhak dijawab. Dan diisyaratkan dengan. penjawaban, adalah lebih baik. Dan tidak juga ber-tasymit kepada orang-orang bersin (membalas pembacaan "Alhamdulillaah" dari orang yang bersin, dengan mengucapkan "Yarhamukallaah"). Inilah syarat-syarat syahnya Jum'at.
Adapun syarat-syarat wajibnya. Maka Jum'at itu, tiada wajib, selain atas : laki-laki, baligh, berakal, muslim, merdeka dan bertempat tinggal pada suatu desa, yang mencukupi empat puluh orang yang mempunyai sifat-sifat yang tersebut tadi, Atau pada suatu desa dari pmggir negeri, yang sampai kepadanya seruan adzan dari negeri yang menghubungi kampung itu, pada sa'at keadaan tenang dan suara muadzin itu keras meninggi. Karena firman Allah Ta'ala : "Apabila ada panggilan untuk mengerjakan shalat di hari Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingati Tuhan dan tinggalkanlah jual beli". (S, Al-Jumu'ah, ayat 9).
Diberi keringanan untuk meninggalkan Jum'at, karena berhalangan: hujan, lumpur, takut, sakit dan menjaga orang sakit, apabila orang sakit itu tiada mempunyai penjaga yang lain.
Kemudian, disunatkan kepada mereka yang berhalangan dengan halangan-halangan yang tersebut tadi, supaya mengemudiankan shalat Dhuhurnya, sampai selesai orang banyak dari shalat Jum'at.
Kalau orang sakit atau orang dalam berpergian jauh (orang musafir) atau budak atau wanita, menghadliri shalat Jum'at, maka shahlah Jum'at mereka dan mencukupilah, tanpa mengerjakan Dhuhur lagi.
Wallaahu A'lam! Allah Yang Maha Tahu!.

Penjelasan: adab shalat Jum'at menurut tertib kebiasaan. Yaitu sepuluh bahagian.

Pertama : bahwa bersedialah sejak hari Kamis untuk shalat Jum'at, dengan cita-cita dan menghadapkan segala pikiran, untuk menyam-but keutamaan Jum'at itu.
Maka berbuatlah ibadah dengan : berdo'a, membaca istighfar (me-mohonkan ampunan Tuhan) dan bertasbih, sesudah 'Ashar hari Kamis. Karena sa'at itu adalah sa'at yang disamakan, dengan sa'at yang tidak dapat dipastikan waktunya (sebagai sa'at mustajabah) pada hari Jum'at.
Berkata setengah salaf, bahwa Allah Ta'ala mempunyai kurnia, selain daripada rezeki yang diberikanNya kepada segala hambaNya. Dan kumia itu, tidak dianugerahiNya, selain kepada siapa yang memintanya pada petang Kamis dan hari Jum'at. Orang itu pada hari ini, menyucikan kainnya, memutihkannya, menyediakan bau-lbauan kalau belum ada padanya. Menyelesaikan hatinya dari segala yang membimbangkan, yang mencegahkan daripada berpagi-pagi ke Jum'at (masjid) dan meniatkan pada malam ini (malam Jum'at) akan puasa hari Jum'at. Berpuasa itu ada kelebihannya. Dan hendaklah puasa itu dikumpulkan dengan hari Kamis atau dengan hari Sabtu, tidak hari Jum'at saja, karena demikian itu makruh hukumnya. Dan bekerja menghidupkan malam Jum'at itu dengan shalat dan mengkhatamkan Al-Qur'an, karena malam itu mempunyai banyak kelebihan. Dan ditarikkan kepada malam Jum'at itu akan kelebihan siangnya. Dan disetubuhinya orang rumahnya pada malam Jum'at atau pada siangnya. Disunatkan demikian oleh segolongan ulama, yang membawa maksud sabda Nabi صلى الله عليه وسلم .yang berikut ini, kepada yang demikian, yaitu :
رحم الله من بكر وابتكر وغسل واغتسل حديث رحم الله من بكر وابتكر وغسل واغتسل
(Rahimallaahu man bakkara wabtakara wa ghassala waghtasala). Artinya : "Diberi rahmat oleh Allah kepada orang yang bersegera dan berpagi-pagi, kepada orang yang memandikan (menyucikan) dan yang mandi". (1)
Yaitu : membawa keluarga (orang rumah) kepada mandi. Ada yang mengatakan, bahwa maksudnya : menyucikan kain, lalu diriwayatkan, bahwa perkataan Arabnya, dibacakan dengan tidak bertasydid (yaitu dibacakan : ghasala, tidak : ghassala) dan membersihkan badannya dengan mandi.
Dengan ini, sempurnalah adab menyambut kedatangan hari Jum'at. Dan keluarlah dari golongan orang-orang yang alpa, mereka yang bertanya pada pagi-pagi hari Jum'at : "Hari apakah sekarang?".
Berkata setengah salaf : "Manusia yang lebih sempurna nasibnya hari Jum'at, ialah orang yang menunggu hari Jum'at dan menjaganya dari sejak kemarin. Dan orang yang paling ringan nasibnya, ialah orang yang berkata pada pagi-paginya : "Hari apakah sekarang?".
Sebahagian mereka, bermalam pada malam Jum'at di masjid, karena lantaran Jum'at itu.
1.Dirawikan ibnu hibban dan Al Hakim dan di shahkan oleh aus bin aus
Kedua : apabila sudah pagi Jum'at, maka mulailah mandi setelah terbit fajar. Kalau tidak akan berpagi-pagi ke masjid, maka mendekatkan mandi kepada waktu sesudah gelincir matahari, adalah lebih baik, sebab lebih mendekatkan masanya dengan kebersihan.
Mandi itu sangat disunatkan. Setengah ulama, berpendapat wajib.
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم صلى الله عليه وسلم . :
غسل الجمعة واجب على كل محتلم حديث غسل يوم الجمعة واجب على كل محتلم
(Ghuslul-jumu'ati waajibun 'alaa kulli muhtalim). Artinya : "Mandi Jum'at itu wajib atas tiap-tiap orang yang dewasa". (1)
Yang termasyhur ialah hadits yang diriwayatkan Nafi' dari Ibnu Umar ra. : (Man atal-jumu'ata fal-yaghtasil)من أتى الجمعة فليغتسل
Artinya : "Siapa yang datang ke Jum'at, maka hendaklah mandi". (2)
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم . :
من شهد الجمعة من الرجال والنساء فليغتسل
(Man syahidal-jumu'ata miliar-rijaali wan-nisaa-i fal-yaghtasil). Artinya :"Siapa yang hadlir ke Jum'at, baik laki-laki atau wanita, maka hendaklah mandi". (3)
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
Adalah penduduk Madinah, apabila maki-memaki diantara dua orang, maka berkata yang seorang kepada lainnya : "Sungguh, engkau lebih jahat daripada orang yang tidak mandi pada hari Jum'at".
Berkata Umar kepada Usman ra. tatkala ia masuk ke dalam masjid, sedang Umar membaca khuthbah : "Bukankah sa'at ini dilarang meninggalkan berpagi-pagi?".
Maka berkata Usman ra.: "Setelah aku mendengar adzan, tidak lain daripada aku berwudlu dan terus pergi".
1.Dirawikan Bukhari dan muslim dari Abu Said
2.Dirawikan Bukhari dan muslim dari Ibnu Umar RarhiallahuAn
3.Dirawikan Ibnu Hibban Dari Ibnu Umar r.a
Menyambung Umar ra. : "Dan wudlu juga! Bukankah engkau ketahui, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyuruh kita mandi?",
Dan dapatlah diketahui dengan wudlu Usman ra. itu, boleh me-ninggalfean mandi. Dan dengan apa yang diriwayatkan, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم .bersabda : "Siapa yang berwudlu pada hari Jum'at, maka baiklah Jum'atnya dan siapa yang mandi, maka mandi itu adalah lebih baik ". (1)
Siapa yang mandi karena berjunub (janabah), maka hendaklah menyiramkan air kepada badannya, satu kali lagi dengan niat mandi Jum'at. Kalau dicukupkannya dengan suatu mandi saja, maka mencukupilah. Dan memperoleh kelebihan (pahala) apabila ia ber-niat keduanya (mandi janabah dan mandi Jum'at). Dan masuklah mandi Jum'at itu, ke dalam mandi janabah.
Telah datang sebahagian shahabat kepada anaknya yang sudah mandi. Lalu bertanya : "Apakah mandimu itu untuk Jum'at?". Maka manjawab anak dari shahabat yang bertanya itu : "Tidak, tetapi untuk janabah!".
Lalu menyambung shahabat tadi : "Ulangilah mandi yang kedua!".Dan ia meriwayatkan hadits tentang mandi Jum'at atas tiap-tiap orang yang dewasa. Dan sesungguhnya disuruh demikian, karena belum diniatkan mandi Jum'at itu. Dan tidaklah jauh daripada yang sebenarnya, bahwa dikatakan : yang dimaksudkan ialah : kebersihan. Dan kebersihan itu telah berhasil tanpa niat. Tetapi ini terisi juga dengan wudlu.
Mandi itu pada agama adalah merupakan pendekatan diri kepada Tuhan. Dari itu, maka seharusnyalah dicari kelebihan (pahalanya).
Orang yang telah mandi, kemudian berhadats, niscaya mengambil wudlu. Dan tidaklah bathal mandinya. Yang lebih baik, hendaklah ia menjaga diri daripada berhadats itu.
Ketiga : berhias.Yaitu : disunatkan pada hari ini (hari Jum'at). Yaitu : tiga perkara : pakaian, kebersihan dan bau-bauan.
Adapun kebersihan, adalah dengan bersugi, mencukur rambut, mengerat kuku, menggunting kumis dan lainnya daripada apa yang telah diterangkan dahulu pada :Kitab Bersuci.
1.Dirawikan Abu Dawud An-nasai dari Samrah.
Berkata Ibnu Mas'ud : "Siapa yang mengeratkan kukunya pada hari Jum'at, niscaya dikeluarkan oleh Allah 'Azza wa Jalla daripadanya penyakit dan dimasukkanNya kepadanya obat".
Kalau sudah memasuki hammam pada hari Kamis atau hari Rabu, maka telah berhasillah yang dimaksud. Lalu hendaklah pada hari Jum'at itu, memakai bau-bauan yang terbaik yang ada padanya, supaya hilanglah segala bau yang tidak menyenangkan. Dan sampai-lah bau-bauan yang harum itu kepada penciuman orang yang datang ke masjid, yang duduk dikelilingnya.
"Bau-bauan yang terbaik bagi laki-laki, ialah yang keras baunya dan tiada terang warnanya. Dan yang terbaik bagi wanita, ialah yang terang warnanya dan tidak keras baunya". Ucapan ini, diriwayatkan dari perkataan shahabat Nabi صلى الله عليه وسلم . (atsar).
Berkata Asy-Syafi'i ra. : "Siapa yang bersih kainnya, niscaya ku-ranglah kesusahannya dan siapa yang baik baunya, niscaya bertam-bahlah akalnya".
Adapun pakaian, maka yang lebih baik adalah pakaian putih, karena pakaian yang lebih disukai Allah Ta'ala ialah yang putih. Dan tidak dipakai, apa yang padanya kemasyhuran.
Pakaian hitam, tidaklah dari sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم dan tak ada padanya kelebihan (pahala). Tetapi segolongan ulama berpendapat, makruh memandang kepada pakaian hitam, karena bid'ah yang diada-adakan sesudah Rasulullah صلى الله عليه وسلم
Serban adalah disunatkan pada hari Jum'at. Diriwayatkan Watsilah bin Al-Asqa', bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda : "Bahwa Allah dan para malaikatNya berdo'a kepada orang-orang yang memakai serban pada hari Jum'at".
Kalau menyukarkan baginya oleh karena panas, maka tidak mengapa di buka sebelum shalat dan sesudahnya. Tetapi tidaklah di buka, waktu berjalan dari rumah ke Jum'at, waktu mengerjakan shalat, waktu imam naik ke atas mimbar dan waktu sedang khuthbah.'
Keempat : berpagi-pagi ke masjid (masjid jami'). Dan disunatkan menuju ke masjid jami' yang terletak dua atau tiga farsakh jaraknya (satu farsakh adalah kira-kira delapan kilometer). Dan hendaklah berpagi-pagi benar ke tempat shalat Jum'at. Dan waktu berpagi-pagi itu, masuk dengan terbit fajar.
Keutamaan berpagi-pagi itu besar sekali. Dan seyogianya berjalan ke Jum'at itu dengan khusyu', merendahkan diri, meniatkan i'tikaf di dalam masjid sampai kepada waktu shalat, bermaksud menyegerakan menyahut seruan Allah 'Azza wa Jalla kepadanya dengan Jum'at, bersegera kepada pengampunan dan kerelaanNya.
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
Siapa yang pergi ke Jum'at pada jam pertama, maka seakan-akan ia menyembelih kurban seekor unta. Siapa yang pergi pada jam kedua, maka seakan-akan ia menyembelih kurban seekor sapi. Siapa yang pergi pada jam ketiga, maka seakan-akan ia menyembelih kurban seekor kibasy (biri-biri) yang bertanduk. Siapa yang pergi pada jam keempat, maka seakan-akan ia menghadiahkan seekor ayam. Dan siapa yang pergi pada jam kelima, maka seakan-akan ia menghadiahkan sebutir telur. Apabila imam telah keluar ke tempat shalat, maka tertutuplah segala buku tempat dituliskan amalan, terangkatlah segala pena dan segala malaikat berkumpul pada mimbar, mendengar dzikir. Siapa yang datang sesudah itu, maka sesungguhnya ia datang untuk shalat semata-mata dan tak ada baginya sesuatu daripada kelebihan".
Jam pertama, adalah sampai terbit matahari.
Jam kedua, adalah sampai kepada meninggi matahari.
Jam ketiga, adalah sampai kepada meluas sinar matahari, ketika sudah panas tempat tapak berpijak:
Jam keempat dan kelima,adalah sesudah waktu dluha meninggi, sampai kepada waktu tergelincir matahari.
Kelebihan jam keempat dan kelima adalah sedikit. Dan waktu tergelincir (waktu zawal) itu, adalah waktu untuk shalat, maka tak ada kelebihan padanya.
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
ثلاث لو يعلم الناس ما فيهن لركضوا ركض الإبل في طلبهن الأذان والصف الأول والغدو إلى الجمعة
(Tsalaatsun lau ya'-lamun naasu maa fiihinna larakadluu rakdlal ibili fii thalabihinna; al-adzaanu washshafful awwalu wal ghuduwwu ilal jum'ah).Artinya :"Tiga perkara, kalau tahulah manusia apa yang ada padanya,niscaya mereka mengendarai unta mencarikannya, yaitu :adzan, shaf pertama dan berpagi-pagi ke Jum'at". (1)
Berkata Ahmad bin Hanbal ra. : "Yang lebih utama dari yang tiga tadi, ialah berpagi-pagi ke Jum'at".
Pada hadits, tersebut: "Apabila datang hari Jum'at, maka duduklah para malaikat di pintu-pintu masjid. Pada tangannya, kertas daripada perak dan pena daripada emas. Dituliskannya siapa yang lebih dahulu ke masjid, satu persatu menurut urutannya". (2)
1.Dirawikan AbuAs Sheikh Dari Abu Hurairah.
أبو الشيخ في ثواب الأعمال من حديث أبي هريرة
2.Dirawikan Ibnu Mardawaih Dari Ali dengan isnad Daif
Dan tersebut pada hadits : "Bahwa para malaikat itu mencari orang yang terkemudian daripada waktunya pada hari Jum'at. Maka ber-tanyalah para malaikat itu sesamanya, tentang orang itu : "Apakah yang dikerjakan si Anu? Apakah kiranya yang menyebabkan si Anu itu terlambat daripada waktunya?". Maka berdo'alah para malaikat : "Ya Allah, ya Tuhanku. Kalau kiranya orang itu terkemudian karena miskin, maka kayakanlah dia! Kalau karena sakit, maka sembuhkanlah dia! Kalau karena sibuk, maka berikanlah kepadanya kelapangan waktu beribadah kepadaMu!. Dan kalau karena bermain-main, maka hadapkanlah hatinya untuk menta'ati-Mu!' (1)
Adalah pada abad pertama, mulai waktu sahur atau setelah terbit fajar,jalan-jalan sudah penuh dengan manusia yang pergi dengan kendaraan dan berdesak-desak ke masjid jami',seperti pada hari-hari raya. Sehingga lenyaplah yang demikian itu, lalu dikatakan : "Bahwa bid'ah pertama yang datang dalam Islam, ialah meninggalkan berpagi-pagi ke masjid jami1. Mengapakah tidak malu kaum muslimin, dengan orang Yahudi dan Nasrani dan berpagi-pagi benar sudah kekelenting dan gereja, pada hari Sabtu dan Ahad? Penuntut-penuntut dunia, betapa kiranya mereka berpagi-pagi benar ke halaman toko untuk berjual-beli dan mencari keuntungan, maka mengapakah tiada berlomba-lomba dengan mereka, para penuntut akhirat? Ada yang mengatakan, bahwa manusia itu pada kedekatannya ketika memandang kepada wajah Allah Ta'ala, adalah menurut kadar pagi-paginya ke Jum'at.
Adalah Ibnu Mas'ud datang pagi-pagi ke suatu masjid jami', maka dilihatnya tiga orang telah mendahuluinya dengan berpagi-pagi benar ke masjid jami' itu. Maka susahlah hatinya karena itu, lalu mengatakan kepada dirinya dengan perasaan menyesal : "Keempat dari empat dan tidaklah yang keempat dari empat itu, berjauhan daripada pagi-pagi".
Kelima :tentang cara masuk, seyogialah tiada melangkahi leher orang dan tiada melalui dihadapan mereka. Dan berpagi-pagi itu, memudahkan kepadanya yang demikian itu.
Telah datang janji 'azab yang berat, pada melangkahi leher orang, yaitu orang yang berbuat demikian, akan dijadikan jembatan pada hari kiamat, yang akan di Langkah i oleh manusia.
1.Dirawikan Al Baihaqi Dari Amr Bin Syuib
Diriwayatkan Ibnu Juraij suatu hadits mursal yaitu : "Bahwa Rasulullah taw. ketika sedang membaca khuthbah pada hari Jum'at, tiba-tiba melihat seorang laki-laki melangkahi leher orang, sehingga laki-laki itu sampai ke depan, lalu duduk. Tatkala Nabi صلى الله عليه وسلم .telah selesai daripada shalat, maka beliau mencari laki-laki itu, sampai berjumpa, lalu bertanya : "Hai Anu! Apakah yang menghalangi engkau, untuk berjum'at hari ini bersama kami?".
Menyahut laki-laki itu : "Wahai Nabi Allah! Aku telah berjum'at bersama engkau",
Menyambung Nabi صلى الله عليه وسلم : "Bukankah kami telah melihat engkau melangkahi leher manusia?".(1)Maka dengan ucapan Nabi صلى الله عليه وسلم , itu menunjukkan kepada batalnya amalan dengan melangkahi leher orang.
Pada hadits musnad, Nabi صلى الله عليه وسلم . bersabda : "Apakah yang menghalangi engkau bershalat bersama kami?". Maka menjawab laki-laki itu : "Apakah tidak engkau melihat aku, wahai Rasulullah?". Nabi صلى الله عليه وسلم menjawab : "Aku melihat engkau terkemudian dan menyusahkan orang", (2) Artinya : terkemudian dari berpagi-pagi dan menyusahkan orang yang telah datang lebih dahulu.
Kalau shaf (barisan) pertama itu, tertinggal kosong, maka bolehlah melangkahi leher orang, karena mereka telah menyia-nyiakan hak-nya dan meninggalkan tempat yang lebih utama.
Berkata Al-Hasan : "Langkahilah leher mereka yang duduk pada pintu masjid di hari Jum'at, karena tak ada kehormatan bagi mereka".
Apabila tidak ada di dalam masjid, selain daripada orang yang mengerjakan shalat, maka seyogialah tidak memberi salam, karena memberatkan penjawaban salam yang tidak pada tempatnya.
Keenam : tiada melalui dihadapan orang dan duduklah pada tempat yang mendekati tiang atau dinding, sehingga orang ramai tiada melalui dihadapannya. Yakni : dihadapan orang yang sedang mengerjakan shalat.
1.Dirawikan Ibnu Mubarak Dari Ibnu Juraij.
2.Dirawikan Abu Dawud An Nasai dan lain lain dari Abdullah Bin Bars
Melalui dihadapan orang yang sedang shalat, tidaklah memutuskan shalat, tetapi dilarang. Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
لأن يقف أربعين عاما خير له من أن يمر بين يدي المصلي
(Lian yaqifa arba 'iina 'aaman khairun lahu min an yamurra baina yadayil mushallii). Artinya : "Tegak berdiri ernpat puluh tahun, adalah lebih baik dari pada melalui dihadapan orang yang sedang shalat (1)
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم . : "Sampai menjadikan orang itu debu yang halus yang diterbangkan angin adalah lebih baik baginya daripada melalui dihadapan orang shalat ". (2)
Diriwayatkan pada hadits lain, tentang orang yang lalu dan orang yang mengerjakan shalat, di mana orang itu bershalat atas jalan besar atau tak sanggup menghalangi orang lalu dihadapannya, yaitu: "Kalaulah tahu orang yang melalui dihadapan orang yang bershalat dan orang yang bershalat tahu pula, akan apa yang menimpa ke atas keduanya, maka sesungguhnya tegak berdiri empat puluh tahun, adalah lebih baik baginya, daripada melalui dihadapan orang yang sedang mengerjakan shalat itu".
Tiang, dinding dan tikar musalla yang terbentang, adalah menjadi batas bagi orang yang bershalat. Maka orang yang melintasi batas ini, seyogialah ditolaknya. Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم '"Hendaklah dito-laknya! Kalau orang itu tidak memperdulikan, maka hendaklah ditolaknya lagi! Kalau tidak juga orang itu memperdulikan, maka hendaklah dibunuh saja, karena dia itu setan!". (3)
Adalah Abu Sa'id Al-Khudri ra. menolak orang yang melalui dihadapannya, sehingga orang itu terjatuh ke lantai. Mungkin orang itu bergantung pada Abu Sa'id. Kemudian ia mengadu kepada Marwan. Maka Marwan menerangkan kepadanya, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم.menyuruh yang demikian.
Kalau tidak diperoleh tiang, maka hendaklah ia menegakkan sesuatu dihadapannya, yang panjangnya kira-kira sehasta, supaya menjadi tanda untuk batas.
1.Dirawikan Al BAzzar Dari Zaid Bin Khalid
2.Dirawikan Abu Naim Dan Ibnu Abdil Bir dari Abdullah Bin Umar dengan Hadis Mauquf
3.Dirawikan Abul Abbas Muhammad Bin Yahya dari zaid Bin Khalid isnad sahih
Ketujuh : dicari shaf pertama, karena banyak kelebihannya, sebagaimana yang telah kami riwayatkan dahulu. Dan pada hadits tersebut "Siapa yang mencucikan dan mandi, bersegera dan berpagi-pagi, mendekati imam dan mendengar, niscaya adalah yang demikian itu, menjadi kafarat (penutup dosa) baginya diantara dua Jum'at dan tambah tiga hari lagi".Pada riwayat lain, berbunyi : "niscaya dtampunikan Allah baginya, sampai kepada Jum'at yang lain Dan pada setengah riwayat, disyaratkan :"dia tidak melangkahi leher orang".
Dan hendaklah tidak dilupakan, pada mencari shaf pertama itu, daripada tiga perkara :
1. Apabila ia melihat perbuatan munkar dekat khatib, yang tak sanggup ia mencegahnya, seperti pakaian sutera pada imam (kepala pemerintahan) atau pada orang lain atau orang itu mengerjakan shalat dengan memakai banyak senjata yang berat yang mengganggu atau senjata yang beremas ataupun yang lain, yang merupakan perbuatan yang wajib ditantang, maka dalam hal ini mundur ke belakang, adalah lebih menyelamatkan baginya dan lebih memusatkan perhatian kepada shalat. Dan telah dikerjakan yang demikian, oleh segolongan ulama yang mencari keselamatan.
Ditanyakan kepada Bisyr bin Al-Harts : "Kami melihat engkau berpagi-pagi ke tempat shalat dan engkau mengerjakan shalat pada penghabisan shaf".  Menjawab Bisyr : "Yang dimaksud, ialah berdekatan hati, tidak berdekatan tubuh". Diisyaratkan oleh Bisyr dengan perkataannya itu, bahwa yang demikian, adalah lebih mendekatkan untuk keselamatan hatinya.
Sufyan Ats-Tsuri memandang kepada Syu'aib bin Harb di sisi mimbar, yang memperhatikan khuthbah Abi Ja'far Al-Manshur. Tatkala selesai dari shalat, berkata Sufyan : "Terganggu hatiku oleh berdekatanmu dengan Abi Ja'far itu. Apakah engkau merasa aman mendengar perkataan yang harus engkau tantang, lantas engkau tiada bangun menantangnya?". Lalu Sufyan menyebutkan, apa yang diperbuat mereka, seperti memakai pakaian hitam.
Maka jawab Syu'aib : "Hai Abu Abdillah! Bukankah tersebut pada hadits : "Dekatilah dan perhatikanlah!".
Menjawab Sufyan : "Benar, itu terhadap khulafa'-rasyidin yang memperoleh petunjuk! Adapun mereka ini, semakin jauh engkau daripada mereka dan tidak memandang mereka, maka adalah lebih mendekatkan engkau kepada Allah 'Azza wa Jalla".
Berkata Sa'id bin 'Amir : "Aku mengerjakan shalat di samping Abid Darda'. Dia mengambil shaf yang terakhir, sehingga kami berada pada akhir shaf. Tatkala telah siap daripada shalat, lalu aku bertanya kepadanya : "Bukankah dikatakan bahwa shaf yang terbaik, ialah shaf pertama?".
Menjawab Abid Darda' : "Benar, tetapi ummat ini dirahmati,lagi dipandang kepadanya dari antara ummat-ummat lain. Sesungguhnya Allah Ta'ala apabila memandang kepada seorang hamba di dalam shalatnya, maka Ia mengampunkan dosa hamba itu dan dosa orang lain yang di belakangnya. Dari itu, aku mengambil di belakang, dengan harapan kiranya aku diampunkan dengan sebab seseorang daripada mereka, yang dipandang Allah kepadanya",
Diriwayatkan oleh setengah perawi hadits, yang mengatakan : "Aku mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم . bersabda demikian. Maka siapa yang mengambil tempat di belakang atas niat itu, karena memilih dan melahirkan kebaikan budi-pekerti, maka tidak mengapa. Dan ketika itu, maka dikatakan : "Segala amal perbuatan itu dengan niat'.
2.Kalau tidak ada di samping khatib, sebahagian tempat yang dikhususkan kepada sultan-sultan, maka shaf pertama itu disunatkan. Kalau ada, maka sebahagian ulama memandang makruh masuk ke tempat yang dikhususkan itu. Al-Hasan dan Bakr Al-Mazani tidak mengerjakan shalat di tempat yang dikhususkan itu. Dan keduanya berpendapat, bahwa tempat itu ditentukan untuk sultan-sultan. Dan itu adalah bid'ah yang diada-adakan di dalam masjid-masjid sesudah Rasulullah صلى الله عليه وسلم .Padahal masjid itu, adalah diuntukkan kepada sekalian manusia. Dan dengan dikhususkan itu, telah menyalahi dasar tersebut.
Anas bin Malik dan 'Imran bin Hushain mengerjakan shalat, di tempat yang dikhususkan itu dan tidak memandang makruh, karena mencari kedekatan.
Mungkin kemakruhan itu tertentu kepada keadaan pengkhususan dan pelarangan orang lain. Kalau semata-mata pengkhususan, tanpa ada pelarangan, maka tidaklah mengharuskan adanya kemakruhan itu.
3.Bahwa mimbar memutuskan sebahagian shaf. Dari itu, shaf pertama satu-satunya, ialah yang bersambung dihadapan mimbar. Dan yang terletak di kedua tepi mimbar, adalah shaf yang terputus.
Sufyan Ats-Tsuri berkata, bahwa shaf pertama, ialah yang keluar dihadapan mimbar, Yaitu yang menghadap kepada mimbar, karena dia bersambung dan karena orang yang duduk pada shaf itu, menghadap khatift dan mendengar daripadanya. Dan tidaklah jauh daripada kebenaran, kalau dikatakan, bahwa yang terdekat kepada qiblat, ialah shaf pertama. Dan pengertian ini, tiada begitu diperhatikan orang.
Dimakruhkan shalat di pasar-pasar dan di beranda-beranda luar dari masjid. Dan sebahagian shahabat, memukul orang dan membangun-kannya dari beranda-beranda itu,
Kedelapan : bahwa dihabiskan shalat, ketika imam keluar ke tempat shalat dan juga dihabiskan berkata-kata, Dan waktu itu, dipakai untuk menjawab adzan dari muadzin, kemudian mendengar khuthbah.
Telah berlaku kebiasaan sebahagian orang awwam, dengan melakukan sujud ketika bangun muadzin untuk adzan. Yang demikian itu, tidaklah berdasarkan kepada atsardan hadits. Tetapi kalau kebetulan bertepatan dengan sujud tilawah maka tiada mengapa untuk do'a, karena itu adalah waktu yang baik. Dan tidak dihukum dengan haramnya sujud ini, karena tiada sebab untuk mengharamkannya.
Diriwayatkan dari Ali ra. dan Usman ra. bahwa keduanya berkata : "Siapa yang mendengar dan memperhatikan, maka baginya dua pahala. Siapa yang tidak mendengar, tetapi memperhatikan, maka baginya satu pahala. Siapa yang mendengar dan menyianyiakan, maka atasnya dua dosa. Dan siapa yang tidak mendengar dan menyianyiakan, maka atasnya satu dosa'.
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
من قال لصاحبه والإمام يخطب أنصت أو مه فقد لغا ومن لغا والإمام يخطب فلا جمعة له
(Man qaala lishaahibihi wal-imaamu yakhthubu anshit au-mah faqad Iaghaa wa man laghaa wal-imaamu yakhthubu falaa jumu'ata lahu). Artinya : "Siapa yang mengatakan kepada temannya, ketika imam berkhuthbah : "Perhatikan!" atau "jangan berbicara!", maka ia telah berbuat yang siasia. Siapa yang berbuat sia-sia, dan imam berkhuthbah, maka tak adalah Jum'ah baginya". (1)Dirawikan AtTirmidzi dan AnNasai dari AbiHurairah
Ini menunjukkan, bahwa menyuruh diam teman itu, seyogialah dengan isyarat atau dengan melemparkan batu kecil saja kepadanya, tidak dengan kata-kata.
1.Dirawikan AtTirmidzi dan AnNasai dari Abi Hurairah
Pada hadits dari Abi Dzar, bahwa Abi Dzar bertanya kepada Ubai, ketika Nabi صلى الله عليه وسلم   .sedang membaca khuthbah : "Bilakah diturunkan surat ini?" Ubai berisyarat kepadanya, supaya diam. Tatkala Rasulullah صلى الله عليه وسلم .turun dari mimbar, maka berkata Ubai kepada Abi Dzar : "Pergilah! Tak ada Jum'at bagimu!". Lalu Abi Dzar mengadukannya kepada Nabi صلى الله عليه وسلم ., maka bersabda Nabi : "Benar Ubai!".
Kalau berjauhan dari imam, maka tidak seyogialah berkata-kata mengenai ilmu dan lainnya. Tetapi diam, karena yang demikian itu tali-bertali dan membawa kepada suara yang halus, sehingga sampai kepada para pendengar khuthbah.
Dan janganlah duduk dalam lingkungan orang yang berkata-kata!, Siapa yang tidak dapat mendengar karena jauh, maka hendaklah memperhatikan saja. Dan itu adalah sunat.
Apabila shalat dimakruhkan pada waktu imam berkhuthbah, maka berkata-kata, adalah lebih utama lagi dimakruhkan.
Berkata Ali ra. : "Dimakruhkan shalat pada empat waktu : sesudah fajar (sesudah Shubuh), sesudah 'Ashar, waktu tengah hari dan bershalat ketika imam berkhuthbah "
Kesembilan : bahwa diperhatikan pada mengikuti imam shalat Jum'at, apa yang telah kami sebutkan dahulu pada tempat lain. Apabila mendengar bacaan imam, maka ma'mum itu tiada membaca, selain dari al-fatihah.
Apabila telah selesai dari shalat Jum'at, maka dibacakan : "Alham-dulillaah" tujuh kali, sebelum berkata-kata dan "Qul-huwallaahu ahad" dan "Muawwadzatain"(yaitu :"Qul-A'uudzubirabbil-falaq"dan "Qulla'uudzu birabbmnas"). tujuh -tujuh kali.
Diriwayatkan oleh setengah salaf bahwa siapa mengerjakan yang tersebut tadi, niscaya ia terpelihara dari Jum'at ke Jum'at. Dan adalah penjaga baginya daripada gangguan setan.
(1) Dirawikan At-Tirmldil dan An-Nasa-i dari Abi Hurairah.
Disunatkan membaca sesudah shalat Jum'at :
اللهم يا غني يا حميد يا مبدىء يا معيد يا رحيم يا ودود أغنني بحلالك عن حرامك وبفضلك عمن سواك
(Allahumma yaa ghaniyyu ya hamiid ya mubdi-u ya muiid ya rahii-mu ya waduud. Aghninii bihalaalika 'an haramika wa bifadl lika amman siwaak). Artinya : "Ya Allah, ya Tuhanku! Ya Yang Maha Kaya, ya Yang Maha Terpuji, ya Yang Maha Pencipta, ya Yang Maha Mengembalikan, ya Yang Maha Penyayang, yang Maha Pengasih! Cukup-kanlah aku dengan yang halal daripadaMu, daripada yang haram dan dengan kurniaMu daripada yang lain!".
Dikatakan, bahwa siapa yang berkekalan membaca do'a ini, niscaya ia dikayakan Allah daripada makhlukNya, dan diberikan Allah rezeki, dari yang tidak diduga-duga.
Kemudian, sesudah Jum'at. lalu bershalat enam raka'at. Telah diriwayatkan Ibnu Umar ra. bahwa : "Nabi صلى الله عليه وسلم . mengerjakan shalat dua raka'at sesudah Jum'at". Dan diriwayatkan Abu Hurairah "empat raka'at" dan diriwayatkan Ali dan Abdullah bin Abbas ra. "enam raka'at".
Semuanya itu benar dalam berbagai macam keadaan. Dan yang lebih sempurna, adalah lebih utama.
Ke sepuluh : bahwa meneruskan tinggal di masjid, sampai shalat Ashar. Kalau diteruskan sampai kepada Maghrib, maka adalah lebih utama. Dikatakan, bahwa siapa yang bershalat 'Ashar di masjid-jami', maka adalah baginya pahala hajji. Dan siapa yang bershalat Maghrib, maka baginya pahala hajji dan 'umrah.
Kalau tidak merasa aman dari sifat berbuat-buat dan dari datangnya bahaya kepadanya, dengan pandangan orang banyak kepada i'tikaf-nya (diamnya di dalam masjid dengan ibadah) atau ia takut terjerumus pada yang tidak perlu, maka yang lebih utama, ialah kembali ia ke rumahnya, dengan berdzikir kepada Allah, memikirkan tentang segala nikmatNya, mensyukuri atas taufiqNya, takut dari keteledorannya, mengawasi akan hari dan lidahnya sampai kepada terbenam matahari. Sehingga ia tidak tertinggal oleh sa'at yang mulia itu.
Dan tidaklah wajar bercakap-cakap dalam masjid jami' dan masjid-masjid lainnya, dengan percakapan duniawi. Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم . :
"Akan datang kepada manusia suatu zaman, yang pembicaraan mereka dalam masjid-masjid, adalah urusan duniawi. Tak adalah bagi Allah hajat pada mereka. Dari itu, janganlah kamu duduk-duduk bersama mereka!
(1)Dirawikan Al Bahaqi Dari Al Hassan-Hadis Mursal.
Penjelasan : adab dan sunat yang diluar daripada susunan yang iaitu, yang meratai seluruh hari. Yaitu: tujuh perkara:
Pertama : mengunjungi majelis ilmu pengetahuan pada pagi hari atau sesudah 'Ashar. Dan tidaklah mengunjungi majelis tukang-tukang ceritera, karena tak adalah kebajikan pada perkataan mereka.
Dan tak wajarlah bagi seorang murid (yang menuntut jalan akhirat), mengosongkan seluruh hari Jum'at itu, dari amal kebajikan dan do'a-do'a, sehingga sa'at yang mulia itu dapatlah diperolehnya. Dan dia dalam kebajikan.
Tidaklah wajar menghadliri tempat pelajaran ilmu, sebelum shalat Jum'at. Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar : "Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم melarang, menghadliri tempat pelajaran ilmu pada hari Jum'at, sebelum shalat". (1). Kecuali ia ulama pada jalan Allah, mengingati segala hari Allah, memahami agama Allah, berbicara pada masjid jami' pada pagi hari. Lalu ia duduk di situ, maka adalah ia menghimpunkan diantara berpagi-pagi dan mendengar ilmu.
Mendengar ilmu yang bermanfa'at pada jalan akhirat, adalah lebih utama, daripada mengerjakan amalan sunat. Diriwayatkan oleh Abu Dzar : "Bahwa menghadliri majelis ilmu, adalah lebih utama daripada shalat seribu raka'at".
Berkata Anas bin Malik, tentang firman Allah Ta'ala :
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
(Fa-idzaa qudliyatish shalaatu fantasyiruu fil ardli wabtaghuu min fadi-Iillaah). Artinya : "Dan apabila selesai mengerjakan shalat, kamu boleh bertebaran di muka bumi dan carilah kumia Allah ". (S. Al-Jumu'ah, ayat 10),
1.Dirawikan Abu Dawud, An-Nasa-i dan lain-lain dari 'Ama bin Syu'aib.
Bahwa yang dimaksud bukanlah mencari dunia, tetapi mengunjungi orang sakit, bertukam pada orang meninggal, mempelajari ilmu pengetahuan dan menziarahi saudara pada jalan Allah 'Azza wa Jalla (fillahi Ta'ala). Allah 'Azza wa Jalla menamakan "ilmu" itu "kurnia" pada beberapa tempat di dalam Al-Qur'an.
Berfirman Allah Ta'ala :
وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ ۚ وَكَانَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا
(Wa 'allamaka maalam takun ta'-lamu wa kaana fadl-lullaahi 'alaika adhiimaa). Artinya : "Dan Allah mengajarkan apa yang belum engkau ketahui, Kurnia Allah kepada engkau sangat besarnya". (S. An-Nisa', ayat 113).
Dan Allah Ta'ala berfirman :
وَلَقَدْ آتَيْنَا دَاوُودَ مِنَّا فَضْلًا
(Wa laqad aatainaa daawuuda minnaa fadl-Ia).Artinya : "Sesungguhnya Kami berikan kepada Daud kurnia dari Kami sendiri". (S. As-Saba', ayat 10), yakni : ilmu.
Mempelajari ilmu pengetahuan dan mengajarkannya pada hari ini, adalah pengorbanan yang lebih utama. Dan shalat adalah lebih utama daripada majelis tukang-tukang ceritera. Karena mereka memandang perbuatan tukang ceritera itu bid'ah.Dan mereka mengeluarkan tukang-tukang ceritera itu dari masjid jami'.
Ibnu Umar ra. datang pagi-pagi ke tempatnya dalam masjid jami', tiba-tiba di situ seorang tukang cerita berceritera pada tempatnya. Berkata Ibnu Umar : "Bangunlah dari tempatku!".Menjawab tukang ceritera itu : "Aku tidak mau. Aku telah duduk di sini dan aku telah lebihdahulu daripada engkau!"Maka Ibnu Umar meminta bantuan polisi. Lalu datanglah polisi membangunkan orang itu. Kalau adalah yang demikian itu, termasuk sunnah, tentulah tidak boleh membangunkannya.
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم . :
لا يقيمن أحدكم أخاه من مجلسه ثم يجلس فيه ولكن تفسحوا وتوسعو
(Laa yuqiimanna ahadukum akhaahu min majlisihi tsumma yajlisu fiihi wa laakin tafassahuu wa tawassa'uu).Artinya : "Janganlah dibangunkan seorang kamu akan saudaranya dari tempat duduknya, kemudian ia duduk padanya. Tetapi berlapang-lapanglah dan berluas-luaslah! ". (1)
1.Dirawikan Bukhari dan Muslim dari ibnu Umar.
Dan ketika laki-laki tukang ceritera itu, telah bangun dari tempat Ibnu Umar, maka Ibnu Umar tidak duduk di situ, sehingga kembalilah laki-laki itu ke tempat tadi.
Diriwayatkan, bahwa seorang tukang ceritera duduk di halaman kamar 'Aisyah ra., maka beliau mengirimkan kabar kepada Ibnu Umar, dengan kata-kata : "Bahwa orang itu, telah menyakitkan aku dengan ceriteranya dan mengganggukan aku dari pembacaan tasbihku". Maka orang itu dipukul oleh Ibnu Umar, sampai pecah tongkatnya pada punggung orang itu, kemudian diusirnya.
Kedua : bahwa adalah muraqabah yang sebaik-baiknya pada sa'at mulia itu. Dan hadits masyhur, tersebut:
إن في الجمعة ساعة لايوافقها عبد مسلم يسأل الله عز وجل فيها شيئا إلا أعطاه
(Inna fil jumu'ati saa-'atan laa yuwaafiquhaa 'abd'in muslimun yas-alullaaha 'azza wa jalla fiihaa syai-an illaa a'-thaahu).Artinya : "Sesungguhnya pada hari Jum'at ada suatu sa'at, kalau kebetulan seorang hamba muslim, meminta sesuatu kepada Allah 'Azza wa Jalla pada sa'at itu, niscaya diberikanNya".(1)
Pada hadits lain : "Tidak dijumpai sa'at itu oleh hamba yang bershalat". Berbeda pendapat tentang sa'at itu. Ada yang mengatakan,. ketika terbit matahari, ada yang mengatakan ketika gelincir matahari, ada yang mengatakan beserta adzan, ada yang mengatakan apabila imam naik ke mimbar dan berkhuthbah, ada yang mengatakan apabila manusia berdiri kepada shalat, ada yang mengatakan pada akhir waktu 'ashar, yakni waktu ikhtiar(waktu yang dipilih untuk shalat) dan ada yang mengatakan sebelum terbenam matahari.
(1)Dirawikan At-Tirmidzi dan Ibnu Maiab dari 'Amr bin 'Auf Al-Mazani.
Dan Fatimah ra. menjaga waktu itu dan menyuruh pembantunya melihat matahari, untuk diberitahukan kepadanya matahari itu sudah jatuh ke tepi langit. Maka masuklah ia ke dalam doa dan istighfar, sampai kepada terbenam matahari. Ia menceriterakan, bahwa sa'at itu, adalah sa'at yang ditunggu-tunggu. Dan ia terima berita itu daripada ayahandanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم   
Berkata setengah ulama, bahwa sa'at mulia itu tidak jelas pada seluruh hari Jum'at, seperti Lailatul-Qadar,sehingga hendaknya sempurnalah segala cara mengintipnya. Ada yang mengatakan, bahwa sa'at mulia itu berpindah-pindah dalam segala sa'at hari Jum'at seperti berpindahnya Lailatul Qadar.
Inilah yang lebih sesuai. Dan mempunyai rahasia, yang tidak layak diterangkan pada ilmu mu 'amalah. Tetapi seharusnyalah membenarkan apa yang dikatakan Nabi صلى الله عليه وسلم . :إن لربكم في أيام دهركم نفحات ألا فتعرضوا لها
(Inna lirabbikum fii ayyaami dahrikum nafahaatin alaa fata-'arra-dluu lahaa). Artinya : "Sesungguhnya Tuhanmu mempunyai wangi-wangian dalam hari-hari masamu. Dari itu, datangilah kepada wangi-wangian itu. (1)Dirawikan Abdil Birr dari anas
Dan hari Jum'at, termasuk diantara hari-hari itu. Maka seyogialah harnba itu pada seluruh harinya. mencari sa'at mulia itu, dengan menghadlirkan hati, membiasakan berdzikir dan mencabutkan diri dari segala gangguan dunia. Semoga ia memperoleh sedikit dari wangi-wangian yang harum itu!.
Berkata Ka'b Al-Ahbar, bahwa sa'at mulia itu, adalah pada sa'at terakhir, daripada hari Jum'at, yaitu : ketika terbenam matahari.
Lalu berkata Abu Hurairah : "Bagaimana adanya sa'at mulia itu, pada sa'at terakhir, padahal aku telah mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم . bersabda : "Tidak dijumpai sa'at itu oleh hamba yang bershalat. Dan tidaklah ketika shalat".
Maka menjawab Ka'ab : "Tidakkah Rasulullah صلى الله عليه وسلم . bersabda -."Siapa yang duduk menunggu shalat, maka adalah dia di dalam shalat?".
Menjawab Abu Hurairah : "Ya, benar!".
Menyambung Ka'b : "Maka yang demikian itu shalat!".
Maka Abu Hurairah diam. Dan Ka'b condong kepada sa'at mulia itu, adalah rahmat dari Allah Ta'ala kepada mereka yang tegak berdiri menunaikan hak hari Jum'at. Dan waktu turunnya sa'at itu, adalah ketika selesai daripada menyempurnakan amal perbuatan.
Kesimpulan, itu adalah waktu mulia, bersamaan dengan waktu naiknya imam ke mimbar. Maka perbanyakkanlah do'a pada kedua waktu itu!.
1.Dirawikan Abdil Birr dari anas
Ketiga: disunatkan berbanyak selawat kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم .pada hari Jum'at. Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم , : "Siapa yang berselawat kepadaku pada hari Jum'at, delapan puluh kali, niscaya diampunkan Allah dosanya delapan puluh tahun".
Maka bertanya shahabat .: "Bagaimanakah berselawat kepada engkau?".
Menjawab Nabi صلى الله عليه وسلم :
Engkau bacakan : اللهم صل على محمد عبدك ونبيك ورسولك النبي الأمي
(Allaahumma shalli 'alaa Muhammadin abdika wa nabiyyika wa ra-suulikan-nabiyyil-ummiy). Artinya : "Ya Allah, ya Tuhan kami! Berilah rahmat kepada Muhammad hambaMu, nabiMu. dan rasulMu, nabi yang ummi ". (1)
Dan ini, engkau kirakan satu kali. Dan kalau engkau bacakan :
اللهم صلي على محمد وعلى آل محمد صلاة تكون لك رضاء ولحقه أداء وأعطه الوسيلة وابعثه المقام المحمود الذي وعدته واجزه عنا ما هو أهله واجزه أفضل ما جازيت نبيا عن أمته وصل عليه وعلى جميع إخوانه من النبيين والصالحين يا أرحم الراحمين
(Allaahumma shalli 'alaa Muhammadin wa 'alaa aali Muhammadin shalaatan takmmu laka ridlaa-an wa lahiq-qihi adaa-an wa a'tliihil-wasiilah wab-'ats-hul maqaamal-hammuudal-lady.ii wa'adtah wajzihi 'annaa maa huwa ahluhu wajzihi afdlala maa jaazaita nabiyyan 'an ummatihi wa shalli 'alaihi wa 'alaa jamii-'i ikhwaanihi minan-nabiy-yiina wash-shaalihiin yaa arhamar-raahimiin)Artinya : "Ya Allah , ya Tuhan kami! Berikanlah rahmat kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, rahmat yang menjadi kerelaanMu dan iringilah tunainya rahmat itu. Anugerahilah dia jalan dan berikanlah kepadanya tempat terpuji yang Engkau janji-kan. Dan berikanlah kepadanya balasan daripada kami, akan apa yang menjadi haknya dan berikanlah kepadanya sebaik-baik apa yang Engkau berikan balasan kepada seorang nabi daripada ummat-nya. Berikanlah rahmat kepadanya dan kepada segala saudaranya dari nabi-nabi dan orang-orang shalih, wahai yang amat penyayang dari segala yang penyayang".
Engkau bacakan ini, tujuh kali. Ada yang mengatakan bahwa siapa yang membacanya pada tujuh Jum'at dan pada tiap-tiap Jum'at tujuh kali, niscaya wajiblah baginya syafa'at Nabi صلى الله عليه وسلم
(1) Dirawikan Ibnul Musayyab dari Abu Hurairah. Katanya : hadits gharib.
Dan kalau bermaksud menambahkan lagi, maka bacakan selawat yang berasal dari atsar, yang artinya sebagai berikut : اللهم اجعل فضائل صلواتك ونوامي بركاتك وشرائف زكواتك ورأفتك ورحمتك وتحيتك على محمد سيد المرسلين وإمام المتقين وخاتم النبيين ورسول رب العالمين قائد الخير وفاتح البر ونبي الرحمة وسيد الأمة اللهم ابعثه مقاما محمودا تزلف به قربه وتقر به عينه يغبطه به الأولون والآخرون اللهم أعطه الفضل والفضيلة والشرف والوسيلة والدرجة الرفيعة والمنزلة الشامخة المنيفة اللهم أعط محمدا سؤله وبلغه مأموله واجعله أول شافع وأول مشفع اللهم عظم برهانه وثقل ميزانه وأبلج حجته وارفع في أعلى المقربين درجته اللهم احشرنا في زمرته واجعلنا من أهل شفاعته وأحينا على سنته وتوفنا على ملتهوأوردنا حوضه واسقنا بكأسه غير خزايا ولا نادمين ولا شاكين ولا مبدلين ولا فاتنين ولا مفتونين آمين يا رب العالمين حديث اللهم اجعل فضائل صلواتك الحديث أخرجه ابن أبي عاصم في كتاب الصلاة على النبي "Ya Allah, ya Tuhanku! Jadikanlah segala rahmatMu yang utama, berkatMu yang bertambah-tambah, kesucianMu yang mulia, kasih-sayangMu, rahmatMu dan ucapan selamatMu kepada Muhammad, penghulu segala rasul, imam segala orang yang bertaqwa, kesudahan segala nabi dan rasul Tuhan seru sekalian alam, panglima kebajikan, pembuka kebaikan, nabi rahmat dan penghulu ummat! Ya Allah, ya Tuhanku! Berikanlah kepadanya tempat terpuji yang bertambah dekat kehampirannya dengan tempat itu, dan Engkau tetapkan matanya, yang digemari oleh orang-orang dahulu dan orang-orang kemudian! Ya Allah, ya Tuhanku! Berikanlah kepadanya kelebihan dan keutamaan, kemuliaan, jalan, derajat tinggi dan tempat agung mulia! Ya Allah, ya Tuhanku! Berikanlah kepada Muhammad permintaannya, sampaikanlah cita-citanya, jadikanlah dia yang pertama memberi syafa'at dan yang pertama yang diterima syafa'at-nya! Ya Allah, ya Tuhanku! Agungkanlah dalil kebenarannya, beratkanlah timbangannya, tegaskanlah alasannya dan tinggikanlah derajatnya pada tempat tertinggi dari orang-orang muqarrabin! Ya Allah, ya Tuhanku! Kumpulkanlah kami dalam rombongannya, jadikanlah kami dari orang yang memperoleh syafa'atnya, hidup-kanlah kami di atas sunnahnya, matikanlah kami di atas agamanya, bawakanlah kami kekolamnya dan anugerahilah kami minuman dengan gelasnya, tiada merugi, menyesal, ragu-ragu, bertukar-tukar, berbuat fitnah dan. mendapat fitnah! Terimalah do'aku, wahai Tuhan seru sekalian alam!". (1)
Kesimpulannya, tiap-tiap yang dibacakan dari kata-kata selawat, walaupun kalimat yang terkenal pada do'a tasyahhud, adalah ia telah berselawat kepada Nabi صلى الله عليه وسلم .
Seyogialah ditambahkan kepada pembacaan selawat itu, istighfar. Itupun disunatkan juga pada hari Jum'at.
Keempat : membaca Al-Quran. Maka hendaklah membanyakkan pembacaan itu dan hendaklah membacakan surat  Al-Kahf   khusus-nya.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah ra.: "Bahwa siapa membaca surat Al-Kahf pada malam Jum'at atau siangnya, niscaya dianugerahkan kepadanya nur, di mana dibacanya surat itu, sampai ke Makkah dan diampunkan dosanya sampai kepada hari Jum'at yang lain serta dilebihkan lagi tiga hari. Dan berdo'a kepadanya tujuh puluh ribu malaikat, sampai kepada pagi hari. Dan disembuhkan dia daripada penyakit biasa, penyakit dalam, sesak nafas, supak, kusta dan fitnah Dajjal".
Disunatkan khatam (menamatkan) Al-Quran pada hari Jum'at dan malamnya, kalau sanggup. Dan hendaklah penamatan Al-Qur'an itu, pada kedua raka'at shalat Shubuh, kalau dibacanya pada malam atau pada kedua raka'at Maghrib atau diantara adzan dan qamat bagi shalat Jum'at.
Menamatkan pembacaan Al-Qur'an itu, mempunyai kelebihan besar. Dan adalah orang-orang 'abid (yang banyak beribadah), me-nyunatkan pembacaan "Qul-huwallaahu ahad" seribu kali pada hari Jum'at. Dan dikatakan, bahwa siapa yang membacanya pada sepuluh raka'at atau dua puluh, maka itu adalah lebih utama daripada penamatan Al-Qur'an. Dan mereka berselawat kepada Nabi صلى الله عليه وسلم .seribu kali dan membaca "Subhaanallah, wal-hamdu lillaah wa laa-ilaaha illallaah wallaahu akbar" seribu kali.
Kalau dibacakan enam surat dari tujuh surat yang panjang di dalam Al-Qur'an, pada hari Jum'at atau pada malamnya, maka adalah baik. Dan tiadalah diriwayatkan, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم . ada membacakan beberapa surat tertentu, selain pada hari Jum'at dan malamnya, di mana beliau membaca pada shalat Maghrib dari malam Jum'at, surat "Qul yaa ayyuhal kafiriiun"dan "Qul huwallaahu ahad". Dan beliau membaca pada shalat 'Isya', surat "AI-Jumu'ah"dan "Al-Munaafiquun".
Diriwayatkan, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم . membaca kedua surat tadi, pada kedua raka'at Jum'at. Dan beliau membaca pada shalat Shubuh hari Jum'at, surat "As-Sajadah" dan surat "Hal ataa 'alal-insaan".
Kelima : shalat-shalat.Disunatkan apabila memasuki masjid jami', tidak duduk sebelum bershalat empat raka'at,"yang dibacakan pada raka'at itu "Qul huwallaahu ahad" dua ratus kali, pada masing-masing raka'atnya lima puluh kali.
Dinukilkan daripada Rasulullah صلى الله عليه وسلم . bahwa : "Siapa yang berbuat demikian, niscaya ia tidak mati, sehingga dilihatnya tempatnya di dalam sorga". Atau diperlihatkan kepadanya.
Dan tidak ditinggalkan dua raka'at shalat tahiyyah masjid, meskipun imam berkhuthbah. Tetapi hendaklah diringankan shalat itu. Disuruh oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم . dengan demikian. Dan pada suatu hadits gharib (hadits tidak terkenal), tersebut : "Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم .diam daripada meneruskan khuthbah, untuk orang yang masuk sampai ia menyelesaikan shalat dua raka'at tahiyyah masjid".
Berkata ulama-ulama Kufah : "Kalau imam diam untuk orang yang masuk itu, maka orang yang masuk itu mengerjakan shalat tahiyyah masjid dua raka'at".
Disunatkan pada hari Jum'at atau pada malamnya bershalat empat raka'at, dengan membaca empat surat, yaitu : surat Al-An'am, Al-Kahf, Tho Ha dan Ya-Sin. Kalau tidak dihafalnya surat-surat tersebut, maka dibaca : surat Ya-Sin, surat As-Sajadah,surat Ad-Dukhan dan surat Al-MuLk. Dan tidak ditinggalkan membaca surat-surat yang empat ini pada malam Jum'at, karena padanya banyak kelebihan. Dan orang yang tidak menghafal Al-Qur'an, maka dibaca apa yang dihafalnya. Bacaan itu, adalah berkedudukan pengkha-taman Al-Qur'an baginya.
Dan diperbanyakkan membaca surat "Al-Ikhlash ". Dan disunatkan mengerjakan shalat tasbih,sebagaimana akan diterangkan caranya pada "Bab Amalan Sunat", karena Nabi صلى الله عليه وسلم . mengatakan kepada pamannya Al Abbas"Kerjakanlah shalat tasbih itu, pada tiap-tiap Jum'at". Dan adalah Ibnu Abbas ra. tidak meninggalkan shalat ini pada hari Jum'at, sesudah tergelincir matahari. Dan ia menerangkan tentang besar kelebihannya.
Yang lebih baik, menggunakan waktu sampai kepada tergelincir matahari, untuk shalat. Dan sesudah Jum'at sampai kepada waktu Ashar, untuk mendengar ilmu pengetahuan. Dan sesudah Ashar sampai kepada waktu Maghrib, untuk bertasbih dan beristighfar.
Keenam : disunatkan bersedekah pada hari Jum'at khususnya, karena berganda-ganda pahalanya. Kecuali kepada orang yang meminta-minta, sedang imam membaca khuthbah dan ia berbicara pada waktu imam sedang berkhuthbah itu. Maka ini dimakruhkan bersedekah.
Berkata Saleh bin Muhammad : "Seorang miskin meminta-minta pada hari Jum'at dan imam sedang membaca khuthbah dan orang yang meminta-minta itu menuju ke samping ayahku. Lalu seorang laki-laki menyerahkan sepotong barang kepada ayahku, untuk dibe-rikannya kepada orang yang meminta-minta itu. Ayahku tiada mau mengambilnya".
Berkata Ibnu Mas'ud : "Apabila seorang meminta-minta dalam masjid, maka mustahaklah tidak diberikan. Dan apabila ia meminta-minta atas pembacaan Al-Qur'an, maka janganlah engkau berikan!"
Sebahagian ulama berpendapat, makruh bersedekah atas permin-taan dalam masjid jami', di mana mereka yang meminta-minta itu, melangkahi leher orang. Kecuali ia meminta-minta dengan berdiri atau duduk pada tempatnya, tanpa melangkahi leher orang. Berkata Ka'b Al-Ahbar : "Siapa yang menghadliri Jum'at, kemudian pulang, lalu bersedekah dengan dua benda yang berlainan, kemudian kembali lagi, lalu mengerjakan shalat dua raka'at, dengan menyempurnakan ruku', sujud dan khusyu' pada kedua raka'at itu, kemudian ia membaca :
 اللهم إني أسألك باسمك بسم الله الرحمن الرحيم وباسمك الذي لا إله إلا الله هو الحي القيوم الذي لا تأخذه سنة ولا نوم
(Allaahumma innii as-aluka bismika bismillaahir-rahmaanir-rahiim wa bismikalladzii laa ilaaha illallaah huwal-hayyul-qayyuumulladzii laata' khudzuhuu sinatuwwa laa naum).Artinya : "Ya Allah, ya Tuhanku! Bahwasanya aku bermohon akan Engkau dengan nama Engkau, dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang dan dengan nama Engkau, yang tiada disembah selain Allah, yang hidup, yang berdiri sendiri, yang tidak didatangi kelupaan dan ketiduran, maka tidaklah orang itu, meminta sesuatu pada Allah Ta'ala melainkan diberiNya ".
Dan berkata setengah salaf : "Siapa memberikan makanan kepada orang miskin pada hari Jum'at, kemudian ia berpagi-pagi dan bersegera dan tidak menyusahkan seseorang, kemudian membaca, ketika imam memberi salam.
 بسم الله الرحمن الرحيم الحي القيوم أسألك أن تغفر لي وترحمني وتعافيني من النار
(Bismillaahir-rahmaanir-rahiimil hayyil-qayyuum . As-aluka an tagh-fira liiwatarhamanii wa tu'aafiyanii minan naar).Artinya: "Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang, yang hidup, lagi yang berdiri sendiri, Aku bermohon akan Engkau, kiranya mengampuni akan aku, mengrahmati akan aku dan memeliharakan aku daripada neraka".
Kemudian berdo'a dengan apa yang ada padanya, niscaya dimak-bulkan doanya.
Ketujuh : bahwa dijadikan hari Jum'at itu untuk akhirat. Maka mencegah diri pada hari itu, daripada segala pekerjaan duniawi dan memperbanyakkan bermacam-macam wirid. Dan tidaklah dimulai bermusafir (berjalan jauh) pada hari Jum'at. Diriwayatkan : "Bahwa siapa yang bermusafir pada malam Jum'at, niscaya berdo'a yang merugikan kepadanya oleh dua malaikatnya". a) Bermusafir setelah terbit fajar, adalah haram, kecuali ada keperluan penting yang akan Ienyap.
Dimakruhkan oleh setengah salaf, membeli air dalam masjid dari pembawa air minum, untuk diminumnya sendiri atau untuk disedekahkan kepada orang. Sehingga tidak adalah barang yang diperjual-belikan dalam masjid. Karena berjual-beli dalam masjid, adalah makruh hukumnya.
Mereka mengatakan, tidak mengapa kalau diberikan kepadanya sepotong barang di luar masjid. Kemudian ia minum atau bersedekah barang itu dalam masjid.
Kesimpulannya, seyogialah ditambahkan pada hari Jum'at dengan bermacam-macam wirid dan kebajikan. Karena Allah Ta'ala apabila mengasihi seorang hamba, niscaya dipakaikanNya hambaNya itu pada waktu yang baik dengan amal perbuatan yang baik. Dan apabila membencinya, niscaya dipakaikanNya pada waktu yang baik dengan perbuatan yang jahat. Supaya adalah yang demikian itu lebih menyakitkan pada cacianNya dan lebih memberatkan pada kutukanNya, karena diharamkanNya keberkatan waktu dan dibina-sakanNya kehormatan waktu.
Disunatkan pada hari Jum'at bermacam-macam do'a dan akan datang penjelasannya pada "Kitab do'a-do'a", insya Allah Ta'ala!".
Dan rahmat Allah kepada tiap-tiap hambaNya yang pilihan!.

تصنيف
حجة الإسلامالإمام أبي حامد الغزالي
وهو أبو حامد محمد بن محمد بن محمد الغزالي
الطوسيتغمده الله برحمتهومعه تخريج الحافظ العراقي رحمه الله

Tiada ulasan:

Catat Ulasan