بسم الله الرحمن الر حيم
إن
الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات
أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا
الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله
{يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ
إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمران
– الآية: 102
OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI
Keutamaan Wudhu'
KEUTAMAAN WUDLU.' Bersabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم
من توضأ فأحسن الوضوء وصلى ركعتين لم يحدث نفسه فيهما بشيء من الدنيا خرج من ذنوبه كيوم ولدته أمه
(Man tawadl-dla-a fa-ahsanal wudluu-a wa
shallaa rak'ataini lam yuhaddits nafsahu fiihimaa bi-syai-in minad dun-yaa
kharaja min dzunuubihi kayaumin waladat hu umimih). Artinya : "Barangsiapa berwudlu, lalu dibaguskannya wudlunya dan
dikerjakannya shalat dua raka'at di mana ia tidak berbicara dengan dirinya
dalam wudlu dan shalat itu, sesuatu dari hal duniawi, niscaya keluarlah dia
daripada segala dosanya seperti hari, ia dilahirkan oleh ibunya". (1)
Dan pada riwayat yang lain. Dan ia tiada
lalai di dalam wudlu dan shalat itu, niscaya diampunkan apa yang telah
terdahulu daripada dosanya.
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم pula :
"Adakah tidak
aku kabarkan kepadamu, dengan apa ditutupkan oleh Allah segala kesalahan dan
diangkat ke derajat tinggi? Yaitu melengkapkan wudlu dengan terpeliharanya
daripada yang makruh, mengangkatkan tapak kaki ke masjid dan menunggu shalat
sesudah shalat. Maka kelengkapan wudlu itu tiga-tiga kali". (2)
1. Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari 'Usman bin 'Affan.2 Dirawikan Muslim dari Abu Hurairah. |
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم berwudlu
sekali-sekali, seraya. bersabda
: "Inilah wudlu yang tidak diterima oleh Allah shalat selain dengan
ini".
Dan Nabi صلى الله عليه وسلمberwudlu dua-dua kali, seraya
bersabda : "Barangsiapa
berwudlu dua-dua kali, niscaya didatangkan oleh Allah kepadanya pahala dua
kali".
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم berwudlu tiga-tiga kali, seraya bersabda : "Inilah wudluku dan wudlu
nabi-nabi sebelumku dan wudlu kesayangan Tuhan, Ibrahim as. ". (1)
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسل : "Barangsiapa mengingati Allah ketika
berwudlu, niscaya disucikan oleh Allah tubuhnya seluruhnya. Dan barangsiapa
tiada mengingati Allah, niscaya tiada disucikan oleh Allah daripada tubuhnya
selain yang kena air saja". (2)
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم : "Barangsiapa berwudlu, di mana ia
masih di dalam suci (wudlu), niscaya dituliskan Allah baginya sepuluh kebaikan
".
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم : "Berwudlu di atas wudlu (artinya, masih lagi
ada wudlu), maka itu adalah nur di atas nur".
Hadits-hadits tadi semuanya adalah mengajak
supaya membaharukan wudlu, meskipun masih ada wudlu.
1 Dirawikan Ibnu Majah dari Ibnu Umar,
isnad dla'if.
2 Dirawikan Daraquthni Dari Abu Hurairah,
isnad dla'if.
|
Bersabda Nabiصلى الله عليه وسلم :" Apabila berwudlulah seorang hamba muslim,
lalu ia berkumur-kumur, niscaya keluarlah segala kesalahan dari mulutnya. Dan
apabila ia membersihkan hidungnya, maka keluarlah segala kesalahan dari
hidungnya. Apabila ia membasuh mukanya, maka keluarlah segala kesalahan dari
mukanya, sehingga keluarlah segala kesalahan itu dari pinggir bawah kedua
matanya. Apabila ia membasuh kedua tangannya, niscaya keluarlah segala
kesalahan dari kedua tangannya, sehingga keluarlah segala kesalahan itu dart
bawah kuku-kukunya. Apabila ia menyapu kepalanya, niscaya keluarlah segala
kesalahan dari kepalanya, sehingga keluarlah segalakesalahan itu dari bawah
kedua telinganya. Dan apabila ia membasuh kedua kakinya, niscaya keluarlah
segala kesalahan dari kedua kakinya, sehingga keluarlah dari bawah kuku-kuku
kedua kakinya itu. Kemudian, adalah perjalanannya ke masjid dan shalatnya itu
sunat baginya". (1)
Diriwayatkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda : "Sesungguhnya
orang yang bersuci itu adalah seperti orang yang berpuasa".
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم : "Barangsiapa berwudlu, lalu
dibaguskannya wudlu itu, kemudian diangkatkannya matanya ke langit, lalu
membaca :
من توضأ فأحسن الوضوء ثم رفع طرفه إلى السماء فقال أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
(Asyhadu anlaa ilaaha illaitaah wahdahuu
laasyariikalah. Wa asyha-du anna Muhammadan 'abduhuu wa rasuuluh).Artinya :"Aku mengaku bahwasanya tiada yang disembah
melainkan Allah Yang Maha Esa, yang tiada sekutu bagiNya. Dan aku mengaku bahwa
Muhammad hambaNya dan RasulNya", niscaya dibukakan
baginya pintu sorga delapan, ia masuk ke mana yang disukainya ".(2)
Berkata Umar ra. : "Sesungguhnya wudlu yang baik, mengusirkan
setan daripada engkau".
Berkata Mujahid : "Barangsiapa sanggup tiada tidur malam, selain
dia di dalam keadaan suci, berdzikir dan bermohon keampunan Allah, maka
hendaklah ia berbuat. Maka sesungguhnya segala nyawa itu dibangkitkan, di dalam
keadaan waktu dia diambil dahulu".
1 Dirawikan An-Nasa-i dan Ibnu Majah dari
Ash-Shahabihi, isnad shahih.
2 Dirawikan Abu Dawud dari 'Uqbah bin
'Amir.
|
CARA MANDI:
Yaitu meletakkan tempat air disebelah kanan,
kemudian membaca Bismillah, membasuhkan kedua tangan tiga
kali, kemudian beristinja', seperti yang telah diterangkan dahulu caranya. Dan
membuang najis pada badan jikalau ada, kemudian berwudlu seperti wudlunya untuk
shalat, sebagaimana telah kami terangkan dahulu. Kecuali membasuh kedua tapak
kaki, maka dikemudian-kan. Karena membasuh kedua tapak kaki itu, kemudian
meletakkan di atas tanah, adalah membuang-buang air saja.Kemudian menuangkan
air ke atas kepala tiga kali, kemudian ke pihak kanan tiga kali, kemudian ke
pihak kiri tiga kali, kemudian menggosok bahagian depan dan bahagian belakang
dari badan dan menyelang-nyelangi dengan anak jari, rambut kepala dan janggut.
Dan menyampaikan air kepada pangkalnya, baik yang tebal atau yang tipis. Dan
tidak diwajibkan atas wanita membuka sanggulnya, kecuali apabila diketahuinya,
bahwa air itu tiada sampai ke celah-celah rambutnya. Dan hendaklah diusabakan
menyampaikan air kepada segala lipatan badan. Dan hendaklah dijaga jangan
sampai tersentuh kemaluan waktu sedang mandi itu.
Jikalau terjadi yang demikian, maka hendaklah
wudlunya diulangi.
Kalau sudah berwudlu sebelum mandi maka tidak
usah diulangi lagi sesudah mandi,
Maka inilah sunnah-sunnah wudlu dan mandi.
Kami sebutkan dari padanya, apa yang tak boleh tidak bagi orang yang berjalan
di jalan akhirat, dari ilmunya dan amalnya. Dan masalah-masalah yang lain, yang
diperlukan di dalam keadaan mendatang, maka hendaklah diperiksa di dalam
kitab-kitab fiqih.
Dan yang wajib dari keseluruhan yang kami
sebutkan tentang mandi itu, ialah dua perkara : niat dan meratakan
air pada badan dengan mandi. Dan yang diwajibkan pada wudlu ialah :
niat, membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai kedua siku, menyapu apa yang
termasuk di dalam nama kepala; membasuh kedua kaki sampai kedua tumit dan
dengan tartib (yang dahulu didahulukan dan yang kemudian dikemudiankan).
Adapun berturut-turut (muwalah),maka tidak diwajibkan.
Mandi wajib adalah
dengan empat sebab : dengan keluar mani, bertemu dua khatan(bersetubuh), haidl (datang
bulan bagi wanita), dan nifas (darah yang keluar dari wanita
setelah bersalin).
Selain daripada mandi-mandi tadi adalah sunat, seperti
: mandi dua hari raya, mandi jum'at, mandi pada hari-hari besar, mandi ihram,
mandi wuquf di 'Arafah dan di Muzdalifah, mandi karena masuk Makkah, mandi pada
tiga hari tasyriq, mandi untuk thawaf wada' menurut kata sebahagian ulama,
mandi bagi kafir apabila masuk Islam, yang belum pemah berjunub, mandi orang
gila apabila telah sembuh daripada gilanya dan mandi bagi orang yang memandikan
mayat.Maka semuanya itu, adalah sunat hukumnya.
CARA TAYAMMUM
Orang yang berhalangan memakai air, karena
ketiadaan air setelah dicari atau ada halangan daripada berwudlu, karena
binatang buas atau orang yang menahan atau air yang ada padanya diperlukan
untuk diminum karena kehausannya sendiri atau kawannya atau air itu kepunyaan
orang Iain dan tidak dijualnya kecuali dengan harga yang tidak pantas atau ada
padanya luka atau penyakit, yang ditakuti daripada memakai air itu akan
kerusakan anggota tubuh atau bertambah penyakitnya.
Maka seyogialah bersabar, sampai masuklah
waktu shalat fardiu. Kemudian menujulah pada tanah yang baik,
di mana bahagian atasnya ada debu yang suci bersih dan halus, kira-kira debu
dapat beterbangan daripadanya. Lalu ditepukkan kedua tapak tangannya atas debu
itu, dengan anak-anak jarinya yang dirapatkan. Kemudian disapukan dengan kedua
tapak tangannya akan seluruh mukanya satu kali dan diniatkan ketika itu
membolehkan shalat (istibahah). Dan tidak diberatkan dengan menyampaikan debu
itu ke bawah bulu-bulu, baik yang tipis atau yang tebal. Dan hendaklah
diusahakan supaya meratalah kulit mukanya dengan debu. Dan yang demikian itu
berhasil dengan sekali tepukan tangan saja, karena lebar muka itu tiada lebih
daripada lebar kedua tapak tangan. Dan mencukupilah pada meratanya debu itu
dengan berat dugaan (dhan) saja. .
Kemudian membuka cincin (kalau ada dijari),
lalu menepuk kali kedua, dengan merenggangkan anak-anak jari. Kemudian
memper-temukan punggung anak-anak jari tangan kanan dengan perut anak-anak jari
tangan kiri, kira-kira tidak melewati tepi ujung anak-anak jari itu dari satu
pihak, daripada telunjuk dari pihak yang satu lagi. Kemudian melalukan
tangannya yang kiri, di mana diletakkan-nya itu, di atas lengannya yang kanan
sampai ke siku. Kemudian membalikkan perut tapak tangannya yang kiri dibahagian
bawah lengannya yang kanan dan melalukannya sampai kepergelangan dan melalukan
perut ibu jarinya yang kiri ke atas ibu jarinya yang kanan
Kemudian diperbuatkan dengan yang kiri begitu
pula. Kemudian disapukan kedua tapak tangannya dan diselang-selangi diantara
anak-anak jarinya. Maksudnya disuruh begini ialah supaya debu itu rata sampai
kepada kedua siku dengan sekali tepukan.
Apabila sukar yang demikian, maka tiada
mengapa diratakan debu itu dengan dua kali tepukan atau lebih.
Apabila telah bershalat satu shalat
fardlu dengan tayammum itu, maka bolehlah baginya bershalat sunat
sekehendak hatinya. Kalau ia menjama' (menghimpunkan) antara dua shalat fardiu,
maka hendaklah mengulangi tayammum bagi shalat fardiu yang kedua.
Begitulah, masing-masing fardu itu dengan
satu tayammum,
Wallaahu a'lam!
Allah Yang Maha Tahu!!!!.
Bahagian ketiga : Tentang
kebersihan dan pembersihan dari sisa-sisa sesuatu yang nyata. Yaitu dua
macam : daki dan bahagian-bahagian dari sisa sesuatu.
Yang Pertama : daki dan segala yang basah yang menyerupai peluh,
yaitu delapan perkara :
Pertama : yang
berkumpul di dalam rambut kepala, dari kotoran dan kutu. Maka membersihkan
daripadanya itu disunatkan, dengan mandi, disisir dan diberi
minyak untuk menghilangkan kotoran itu. Dan : "Adalah Nabi صلى الله عليه وسلمmeminyaki rambutnya, menyisirkannya sekali-sekali dan
menyuruh dengan yang demikian" Dan bersabda ia صلى الله عليه وسلم ''Minyakilah sekali-sekali". (1)
من كان له شعرة فليكرمها
(Man kaana lahu sya'ratun fal-yukrimhaa).
Artinya :"Siapa yang mempunyai rambut maka hendaklah memuliakannya (2)
Artinya : memeliharanya daripada daki.
Datang menghadap Nabi saw., seorang
laki-laki, yang rambutnya kusut-musut, janggutnya centang-perenang,maka
bersabda Nabiصلى الله عليه وسلم:"Apakah
orang ini tidak mempunyai minyak untuk membereskan rambutnya?". Kemudian Nabi saw. terus
menyambung : "Salah seorang kamu masuk seolah-olah seperti setan".
(3)
Kedua : daki
yang berkumpul dalam lipatan-lipatan telinga. Dengan disapu, hilanglah yang
dhahir daripadanya. Dan yang terkumpul di dalam lobang telinga itu, maka
seyogialah dibersihkan dengan pelan-pelan ketika keluar dari kamar mandi.
Karena apabila daki itu banyak, kadang-kadang membawa melarat kepada
pendengaran.
Ketiga : yang berkumpul di dalam hidung, daripada
benda-benda basah yang keras, yang melekat pada tepi-tepi hidung.
Menghilang-kannya adalah dengan menghisap air ke hidung (istinsyaq) dan dengan
membersihkan air tersebut (istintsar).
1 Dirawikan At-Tirmidzi dari Anas dengan
isnad dla'if.
2 Dirawikan Abu Dawud dari Abi Hurairah.
3 Dirawikan Abu Dawud, An-Nasa-i dan Ibnu
Hibban dari Jabir dengan isnad baik.
|
Keempat : kotoran yang berkumpul pada gigi dan pinggir lidah.
Maka menghilangkannya adalah dengan bersugi dan berkumur-kumur. Keduanya itu
telah kami terangkan dahulu.
Kelima : daki dan kutu yang berkumpul pada janggut apabila
tiada diusahakan membersihkannya. Maka disunatkan menghilangkannya dengan mandi
dan menyisirkannya dengan sisir. Pada suatu hadits yang masyhur, tersebut bahwa
Nabi صلى الله عليه وسلم: "Tiada pernah berpisah dengan sisir, pisau
kecil dan cermin muka, di dalam perjalanan atau di tempat tinggal". (1) Dan
itu memang menjadi kebiasaan bagi orang-orang Arab.
Pada suatu hadits yang tidak begitu terkenal
(hadits gharib), bahwa Nabi صلى الله عليه وسلمmenyisirkan janggutnya sehari dua kali dan adalah Nabi
saw. itu berjanggut tebal. Dan seperti itu pula Abu Bakar. Dan Usman adalah
berjanggut panjang tetapi tipis. Dan Ali berjanggut lebar memenuhi diantara
kedua tulang-rahangnya.
Pada suatu hadits yang lebih tiada terkenal
lagi, berkata 'Aisyah ra.: "Berkumpul suatu kaum pada pintu Rasulullah صلى الله عليه وسلم lalu beliau keluar menjumpai mereka. Saya melihat
beliau kelihatan memakai baju kurung panjang dengan bersisir rambut dan
janggutnya. Maka saya bertanya : Mengapakah berbuat demikian Ya Rasulullah?
Maka menjawab beliau : Ya,
sesungguhnya Allah menyukai daripada hambaNya, berbuat keelokan untuk
saudara-saudaranya apabila keluar ia menemui mereka". (2)
Orang bodoh, kadang-kadang menyangka bahwa
yang demikian itu karena suka menghias diri untuk memperlihatkan kepada
manusia, karena membanding kepada budi pekerti orang-orang lain dan karena
menyerupakan malaikat dengan tukang-tukang besi. Amat jauhlah yang demikian!
Sesungguhnya adalah Rasulullah صلى الله عليه وسلمdisuruh melakukan da'wah. Dan sebahagian dari tugasnya,
ialah berusaha mem besar k an keadaan dirinya dalam hati mereka, supaya mereka
itu tidak menghinakannya. Dan baguslah bentuknya pada mata mereka. Supaya
mereka tidak memandang kecil kepadanya, lalu menjauhkan mereka daripadanya. Dan
orang-orang munafiq itu bergantung dengan demikian, pada menjauhkan mereka.
1 Dirawikan Ath-Thabrant dari 'Aisyah.
isnad dla'if.
2 Dirawikan Ibnu 'Uda dari Aisyah. Kata
ibnu 'Uda, hadits ini ditentang.
|
Maksud yang seperti itu harus ada pada
tiap-tiap orang yang berilmu pengetahuan, yang menggunakannya untuk mengajak
manusia kepada Allah 'Azza wa Jalla. Yaitu harus menjaga sesuatu yang
dhahiriyah, yang tiada membawa manusia lari daripadanya. Dan berpegang di dalam
keadaan yang seperti ini dengan niat yang baik. Karena itu adalah segala
perbuatan, di dalam perbuatan itu sendiri diusahakan sifat-sifat daripada yang
dimaksud. Maka menghias diri atas maksud yang tersebut tadi adalah disukai.Membiar-kan
janggut di dalam keadaan kusut sebagai menyatakan zuhud dan
kurang menghiraukan diri itu, dilarang. Dan kalau dibiarkan
yang demikian disebabkan ada sesuatu yang lebih penting, maka itu disukai.
Inilah keadaan-keadaan bathiniyah diantara
hamba dan Allah 'Azza wa Jalla. Orang yang bersifat kritis adalah bermata hati.
Dan yang suka mencampur-baurkan, adalah tiada beruntung dalam keadaan manapun
juga. Berapa banyak orang bodoh yang memper-buat segala perbuatan itu karena
memandang kepada manusia. Maka dia adalah mengacau terhadap dirinya sendiri dan
terhadap orang lain. Dan mendakwakan bahwa maksudnya itu baik.
Maka kita melihat segolongan dari ulama,
memakai pakaian mewah dan mendakwakan bahwa maksudnya adalah untuk menghinakan
orang-orang bid'ah dan orang-orang yang suka berdebat dan dengan itu ia
mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.
Yang demikian adalah suatu perkara yang akan
terbuka di hari segala rahasia terbuka, di hari dibongkar apa yang di dalam
kubur dan dibukakan apa yang di dalam dosa, maka pada ketika itu berbedalah
emas mumi daripada tembaga. Kita berlindung dengan Allah daripada kehinaan pada hari
kedatangan (hari mahsyar) yang agung itu.
Keenam : daki pada lipatan
punggung anak-anak jari.
Adalah orang Arab tidak banyak menyucikannya
karena membiarkan tangannya tiada berbasuh sesudah makan. Maka berkumpullah
daki pada tempat-tempat itu. Maka Rasulullah صلى الله عليه وسل menyuruh mereka, dengan membersihkan sendi
anak-anak jari. (1)
1. Dirawikan At-Tirmidzi dari Abdullah bin
Basar.
|
Ketujuh : membersihkan ujung anak-anak jari dan di bawah
kuku-kuku. Rasulullah صلى الله عليه وسلمmenyuruh orang Arab membersihkannya. Yaitu : ujung
anak-anak jari dan daki yang di bawah kuku. Karena tidak membawa pisau pemotong
kuku, saban waktu, maka berkumpullah daki padanya. Lalu Rasulullah saw.
memberikan waktu bagi mereka untuk memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan
mencukur bulu kemaluan di dalam empat puluh hari. Tetapi Rasulullah saw. terus
menyuruh mereka membersihkan daki yang ada di bawah kuku. tidak membawa
pisau pemotong kuku, saban waktu, maka berkumpullah daki padanya. Lalu
Rasulullah saw. memberikan waktu bagi mereka untuk memotong kuku, mencabut bulu
ketiak dan mencukur bulu kemaluan di dalam empat puluh hari. Tetapi Rasulullah
saw. terus menyuruh mereka membersihkan daki yang ada di bawah kuku.
Tersebut pada atsar, bahwa : "Nabi saw. merasa lambat datangnya
wahyu. Maka tatkala turun Jibril as. kepadanya, lalu berkata ia kepada Nabi
saw. : "Bagaimana kami turun kepadamu, sedang kamu tiada membasuhkan
lipatan belakang anak-anak jarimu dan tiada membersihkan ujung anak-anak jari
dan bawah kuku-kuku-mu dah tiada bersugi dari kotoran gigimu? Suruhlah
ummatmu dengan yang demikian itu!". (1)
Berfirman Allah Ta'ala : "Janganlah
engkau mengatakan kepada ibu-bapa perkataan "uff"(cis) (S. Al-Isra', ayat 23).
"Uff" itu menurut aslinya berarti : daki kuku. Jadi : Janganlah
dihinakan keduanya dengan : daki yang di bawah kuku itu.Ada pula
yang mengatakan bahwa maksudnya : Janganlah engkau merasa disakiti dengan
keduanya seperti engkau merasa disakiti dengan daki yang di bawah kuku.
Ke delapan : daki badan yang terdapat pada seluruh badan karena
keringat dan debu jalan, Daki itu dapat dihilangkan dengan mandi. Dari itu,
tiada mengapa memasuki tempat permandian umum (hammam).
Para shahabat Rasulullah صلى الله عليه وسل memasuki tempat-tempat permandian umum di negeri
Syam (Syria) dan berkata sebahagian dari mereka : "Sebaik-baik rumah ialah
rumah yang mempunyai hammam, yang menyucikan badan dan mengingatkan kepada api
neraka". Diriwayatkan yang demikian dari Abid-Darda' dan Abi Ayyub
Al-Anshari ra.
Berkata setengah mereka : "Sejahat-jahat
rumah, ialah rumah yang menjadi tempat permandian umum, yang menampakkan aurat
dan menghilangkan malu". Yang ini membentangkan bahayanya dan yang itu (di
atas tadi) membentangkan faedahnya. Dan tiada mengapa mencari faedahnya ketika
terpelihara daripada bahayanya.
Tetapi orang yang masuk hammam itu, mempunyai
beberapa tugas, yang merupakan sunatdan wajib.
1. Dirawikan Ath-Thabrani dari Wabishah bin
Sa'id.
|
Ia mempunyai dua kewajiban terhadap
auratnya sendiri dan dua kewajiban terhadap aurat orang lain.
Adapun dua kewajiban terhadap
auratnya sendiri, yaitu menjaga-nya daripada pandangan orang lain dan
memeliharanya daripada sentuhan orang lain, Maka tiada yang mengurus auratnya
dan membersihkan daki auratnya melainkan tangannya sendiri. Dan mencegah tukang
gosok badandaripada menyentuh paha dan diantara pusat sampai kepada bulu
kemaluannya. Dan mengenai mubahnya menyentuh anggota badan
selain dari tempat keluar najis, muka dan belakang (sau-ah),
untuk menghilangkan daki, itu ada kemungkinan. Tetapi yang
lebih dapat dikiaskan itu haram, karena dihubungkan menyentuh
kedua sau-ah(baik yang di muka dan yang di belakang) itu, tentang
haramnya, dengan memandang. Begitu pula hendaknya dengan bahagian
aurat yang lain, yakni : kedua paha.
Dan dua kewajiban mengenai
aurat orang lain, yaitu memejamkan matanya sendiri daripada
melihat aurat orang lain dan melarang orang lain daripada membuka auratnya.
Karena melarang dari perbuatan munkar itu, wajib. Dari itu
harus atasnya mengingatkan yang demikian dan tidak harus atasnya menerima.
Kewajiban memperingatkan itu tidak hilang,
kecuali karena takut dipukul atau dimaki atau akan dilakukan terhadap dirinya
sesuatu yang haram. Maka tidak boleh ia menantang yang haram itu, yang dipaksakan
kepadanya nanti oleh orang yang ditantang, kepada mengerjakan suatu haram yang
lain.
Adapun sekedar mengatakan : Ketahuilah bahwa
perbuatan itu tiada berfaedah dan janganlah dikerjakan perbuatan yang demikian
maka yang seperti itu tiada mengapa. Bahkan harus diperingati secara yang
demikian, Maka tiada terlepas hati, daripada berkesan dengan mendengar
tantangan dan merasa berjaga-jaga diri ketika disebut perbuatan ma'siat.
Dan yang demikian memberi kesan tentang
menjelekkan perbuatan itu dan menjauhkan diri daripadanya. Maka tidak boleh
ditinggalkan!.
Dan karena alasan seperti itulah, maka tidak
memasuki tempat permandian umum pada waktu sekarang, menjadi tanda
berhati-hati. Karena tiada terlepas daripada melihat aurat terbuka,
lebih-lebih yang di bawah pusat hingga yang di atas bulu kemaluan. Karena
manusia sekarang tidak memandangnya aurat lagi. SedangAgama menghitungkannya
aurat dan menjadikan sebagai anggota yang terhormat bagi aurat itu.
Dari itu, disunatkan mengosongkan tempat
permandian umum itu.
Berkata Bisyr bin Al-Harts :"Alangkah sulitnya seseorang yang tidak mempunyai
uang selain sedirham yang dibayarkannya supaya boleh ia memakai tempat
permandian umum!".
Dilihat orang Ibnu Umar ra. pada tempat permandian umum dan mukanya ke dinding,
Ia menutup kedua matanya dengan sepotong kain.
Berkata setengah mereka : "Tidak mengapa masuk ke tempat permandian
umum, asal dengan dua helai kain, sehelai untuk penutup aurat dan sehelai lagi
untuk penutup kepala, yang mencukupi untuk kepala itu dan untuk memelihara
kedua matanya".
Adapun sunat, maka sepuluh
;
Pertama : niat. Yaitu
bahwa ia tidak masuk hammam itu karena dunia dan tidak untuk bermain-main
karena dorongan hawa nafsu. Tetapi maksudnya ialah kebersihan yang amat
disukai, karena penghiasan bagi shalat. Kemudian memberikan kepada
penjaga tempat permandian umum itu sewanya sebelum masuk. Maka sesungguhnya apa
yang akan dipakai oleh orang itu secara maksi-malnya tiada diketahui. Dan
begitu pula apa yang ditunggu oleh penjaga tempat permandian umum itu. Maka
menyerahkan sewa-nya sebelum masuk adalah menolakkan kebodohan dari salah satu
dari dua yang dipertukarkan itu dan untuk membaikkan bagi dirinya.
Kemudian orang yang masuk ke dalam permandian
umum itu, mendahulukan kakinya yang kiri, ketika masuk seraya membaca do'a yang
artinya : "Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang. Aku berlindung dengan Allah dari kotoran yang najis, keji lagi
dikejikan, setan yang terkutuk
Kemudian masuk ke tempat permandian itu di
dalam keadaan yang sunyi atau menunggu kesunyian tempat permandian umum itu.
Karena jikalau tidak ada pada tempat permandian umum itu, selain dari ahli
agama dan orang-orang yang memelihara auratnya, maka memandang kepada
badan-badan yang terbuka, adalah banyak sedikitnya bercampur dengan perasaan
malu. Dan itu mengingatkan kepada memandang aurat-aurat orang. Kemudian
tidaklah terlepas manusia itu dalam gerak-geriknya dari terbuka aurat,
disebabkan terangkat tepi kain sarungnya, lalu jatuhlah pandangan kepada aurat
dengan tidak disengaja. Karena itulah Ibnu Umar ra. menutup kedua matanya.
Dan membasuh kedua bahagian tubuh ketika
masuk. Dan janganlah bersegera masul: tempat permandian yang sedang panas,
sehingga keluarlah peluhnya pada pertamanya.
Dan tidak membanyakkan penuangan air, tetapi
menyingkatkan sekedar perlu saja. Karena demikianlah yang diizinkan, menurut
tanda-tanda dari keadaan yang berlaku, Dan melebihkan air dari pada yang
diperlukan, kalau diketahui oleh penjaga tempat permandian itu, niscaya tidak
disukainya, lebih-lebih air panas. Karena memerlukan perongkosan yang lebih
banyak dan tenaga yang meletihkan
Dan bahwa mengingati akan panasnya api neraka
dengan panasnya tempat permandian umum itu. Dan mengumpamakan dirinya terkurung
pada tempat yang panas itu satu jam dan membanding-kannya kepada neraka
jahannam. Karena tempat permandian umum itu adalah rumah yang lebih menyerupai
dengan neraka jahannam, di mana, apinya di bawah dan gelapnya di atas.
Kita berlindung
dengan Allah dari yang demikian!!!!!!!.
Bahkan, orang yang berakal, tidak lalai
daripada mengingati akhirat pada tiap detik, karena akhirat itu adalah tempat
kembali dan tempat ketetapannya. Maka pada tiap-tiap yang dilihatnya, baik air
atau api atau pun lainnya, adalah menjadi ibarat dan pengajaran baginya.
Manusia itu memandang sesuatu menurut
cita-citanya. Apabila masuklah seorang penjual kain, seorang tukang kayu,
seorang pembangun gedung-gedung dan seorang tukang tenun ke dalam sebuah rumah
besar yang terhias cantik, maka apabila kita perhatikan keadaan mereka itu
masing-masing, niscaya kita lihat penjual kain itu memandang kepada alas
lantai, memperhatikan nilainya. Tukang tenun itu memandang kepada kain-kain,
memperhatikan tenunannya. Tukang kayu itu memandang ke atap, memperhatikan
bagaimana susunannya.Dan pembangun gedung-gedung itu memandang kepada dinding
batu, memperhatikan bagaimana keteguhan dan kelurusan bangunannya. Maka seperti
itu pulalah orang yang berjalan ke jalan akhirat, tidak memandang dari barang-barang
yang banyak itu sesuatu, melainkan yang mengandung pengajaran dan peringatan
bagi akhirat. Bahkan ia tiada melihat kepada sesuatu, melainkan dibukakan oleh
Allah 'Azza wa Jalla, jalan ibarat baginya.
Jika ia melihat kepada sesuatu yang hitam,
lalu teringatlah ia akan kegelapan di dalam kubur. Jika ia melihat kepada
seekor ular, lalu teringatlah ia akan ular-ular di neraka jahannam. Jika ia
melihat kepada suatu bentuk yang buruk lagi menakutkan, lalu teringatlah ia
akan malaikat Munkar, Nakir dan Az-Zabaniah. Jika ia mendengar suatu suara yang
dahsyat, lalu teringatlah akan bunyi sangkalkala. Jika melihat sesuatu yang
cantik, lalu teringatlah ia akan kenikmatan sorga. Jika ia mendengar kata
bersoal-jawab di pasar atau di rumah, lalu teringatlah ia akan apa yang akan
terbuka, dari akhir urusannya, setelah dihisab, ditolak atau diterima.
Alangkah layaknya, kalaulah ini yang menjadi
kebiasaan di dalam jiwa orang yang berakal! Karena sebetulnya tiadalah yang
memalingkan dia daripadanya selain oleh kepentingan-kepentingan duniawi.
Apabila dibandingkan lama berdiam di dunia
dengan lama berdiam di akhirat, niscaya dipandangnya hina dunia ini, kalau ia
bukan termasuk orang yang telah lalai jiwanya dan buta mata hatinya.
Setengah daripada sunat, bahwa tiada memberi
salam ketika masuk ke tempat permandian umum itu. Jika orang memberi salam
kepadanya, maka jangan dijawabnya dengan kata-kata salam, tetapi berdiam diri
saja, jika ada orang lain yang menjawabnya. Dan kalau ia suka, maka baiklah
menjawab : "Kiranya Allah memberikan kesehatan kepadamu!". Tiada
mengapa ia berjabat tangan dengan orang yang masuk, seraya mengucapkan sebagai
permulaan percakapan : "Kiranya Allah memberikan kesehatan
kepadamu!". Kemudian, tiada membanyakkan percakapan di dalam tempat
permandian umum itu dan tiada membaca ayat Al-Qur'an, kecuali dengan hati saja.
Tiada mengapa membaca A 'udzu billah,artinya memohonkan
perlindungan dengan Allah daripada setan, dengan suara keras.
Dimakruhkan masuk ke tempat permandian umum
diantara Maghrib dan 'Isya dan mendekati matahari terbenam. Karena ketika itu
adalah waktu berkeliaran setan-setan.
Tiada mengapa badannya digosok orang lain.
Telah dinukilkan demikian dari Yusuf bin 'Asbath bahwa ia meninggalkan wasiat
untuk dimandikan dia oleh orang yang bukan shahabatnya. Dia berkata ;
"Bahwa orang itu telah menggosokkan badanku sekali di tempat permandian
umum, maka aku bermaksud membalaskan jasanya dengan sesuatu yang disukainya.
Dan sesungguhnya dia akan bergembira dengan yang demikian itu".
Dan dibuktikan kepada bolehnya, oleh apa yang
diriwayatkan oleh sebahagian shahabat : "Bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسل bertempat pada suatu rumah dalam sebahagian
perjalanannya. Maka tidurlah ia dengan menungkup dan seorang budak hitam
memicit-micit belakangnya. Maka aku bertanya : "Apakah ini ya
Rasulullah?". Menjawab Nabi صلى الله عليه وسل "Bahwa unta ini mencebur kepadaku". (1)
Kemudian, tatkala telah siap dari tempat
permandian umum itu, maka bersyukurlah kepada Allah 'Azza wa Jalla atas
nikmatNya. Orang mengatakan bahwa air yang panas pada musim dingin adalah suatu
nikmat yang diminta.
Berkata Ibnu Umar ra. : "Tempat permandian umum itu adalah termasuk nikmat
yang diadakan oleh manusia ramai". Ini semuanya dari segi Agama.
Adapun dari segi kesehatan, maka orang
mengatakan bahwa mandi di tempat permandian umum itu sesudah memakai obat yang
membersihkan rambut kepala, menjamin daripada penyakit kusta. Dan ada yang
mengatakan bahwa membersihkan rambut kepala pada tiap-tiap bulan sekali,
menghilangkan bintik-bintik kuning pada badan, membersihkan wama kulit dan
menambahkan kekuatan tenaga bersetubuh. Dan orang mengatakan bahwa membuang air
kecil di tempat permandian umum itu, dengan berdiri pada musim dingin, adalah
lebih bermanfa'at daripada minum obat. Dan ada yang mengatakan bahwa tidur pada
musim panas sesudah mandi di hammam itu, menyamai dengan minum obat. Dan membasuh dua tapak kaki dengan air
dingin, setelah keluar dari hammam, adalah menjamin daripada penyakit bengkak
pada otot kaki. Dimakruhkan menuang air dingin ke atas kepala ketika
keluar dari hammam. Demikian juga meminumnya.
Yang tersebut itu adalah hukumnya mengenai
laki-laki.
Adapun wanita, maka telah bersabda Nabi صلى الله عليه وسل: "Tidak
halal bagi laki-laki memasukkan isterinya ke hammam dan dalam rumahnya
mempunyai hammam (2)
1.Dirawikan Ath-Thabrani dari Umar. dengan
sahad dla'if.
2.Dirawikan At-Tirmidzi, An-Nasa-i dan
Al-Hakim dari Jabir dan dipandangnya shahih.
|
Dan hadits masyhur : "Bahwa haram kepada
laki-laki memasuki hammam, selain dengan berkain sarung. Dan haram atas wanita
memasuki hammam, kecuali dia sedang bernifas atau sakit". (1)
Dan 'Aisyah ra. telah memasuki hammam di
waktu dia menderita sakit.
Kalau wanita itu masuk hammam karena sesuatu
kepentingan, maka janganlah masuk kecuali dengan kain sarung yang lengkap.
Dimakruhkan bagi laki-laki memberikan kepada wanita sewa hammam, karena yang
demikian itu adalah merupakan pertolongan kepada wanita untuk berbuat yang
makruh.
BAHAGIAN KEDUA :
Tentang segala sesuatu yang mendatang pada
tubuh manusia, dari bahagian-bahagian.
Yaitu : lapan.
Pertama : rambut kepala.Dan tiada mengapa mencukurnya bagi orang yang bermaksud
kebersihan. Dan tiada mengapa membiarkannya bagi orang yang dapat meminyaki dan
menyisirkannya. Kecuali apabila ditinggalkannya dengan memotong sebahagian dan
tidak sebahagian, dari kepala. Dan itu adalah kebiasaan orang-orang terkutuk
dan keji (ahlisy-syath-tharah). Atau dilepaskannya rambut terurai, ke kanan dan
ke kiri seperti bentuk yang biasa diperbuat oleh golongan bangsawan, sebagai
simbul mereka. Maka apabila ia bukan orang bangsawan, niscaya adalah yang
demikian itutalbis (pemakai pakaian yang bukan pakaiannya).
Kedua : kumis.
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسل: "Guntinglah kumismu ". (2) Pada
riwayat yang lain, berbunyi : "Potonglah kumismu". Dan pada riwayat
yang lain lagi, berbunyi : "Buatlah kumismu di tepi bibir (huffu) dan
biarkanlah janggutmu sampai panjang (A'fu)", artinya : Kumis itu dibuat
dengan baik di keliling bibir, karena Nabi صلى الله عليه وسل mengatakan pada sabdanya yang di atas, menurut
bahasa aslinya dengan kata-kata "huffu", yang
berarti : buatlah kumis itu di keliling bibirsebab kata-kata itu
mengandung keliling. Diantaranya dapat diperhatikan pada firman Allah Ta'ala :
1.Dirawikan An-Nasa-i dan Al-Haklm dari
Jabir.
2.Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu
Umar.
|
وَتَرَى الْمَلائِكَةَ حَافِّينَ مِنْ حَوْلِ الْعَرْشِ
(Wa taral malaaikata haaffiina min haulil
'arsyi).
Artinya : "Dan engkau akan melihat malaikat-malaikat berkerumun di keliling
'Arasy itu".(S. Az-Zumar, ayat 75). Pada kata-kata lain "uhfuu ", dan
ini memberitahukan dengan membuang sampai habis. Dan katanya "huffuu", menunjukkan
kurang dari demikian.
Berfirman Allah Ta'ala : "Kalau
itu dimintaNya kepada kamu, dan didesakNya kamu, niscaya kamu akan kikir". (S.
Muhammad, ayat 37). Kata-kata "didesakNya", bahasa
Arab nya ialah "yuhfi", kata
asal-nya "ihfa' ", artinya
: didesaknya sampai habis, maka ini menunjukkan, menurut
bahasa : membuang sampai habis.
Adapun mencukur kumis itu, tiada datang
ketegasannya Dan "ihfa' " tadi yang mendekati kepada
mencukurnya, dinukilkan dari shahabat-shahabat Nabiصلى الله عليه وسلم : dilihat oleh sebahagian tabi'in (para pengikut
shahabat), kepada seorang laki-laki yang membuat kumisnya demikian pendek,
mendekati kepada dicukur, lalu berkata : "Disebutkan yang demikian
kepadaku oleh shahabat-shahabat Rasulullah صلى الله عليه وسلم
Berkata Al-Mughirah bin Syu'bah :"Rasulullah صلى الله عليه وسلم memandang kepadaku dan telah panjanglah kumisku,
seraya bersabda : "Mari,
guntinglah dia karenaku, bukan karena orang lain! ". (1)
Dan tiada mengapa membiarkan panjang (kedua
tepi kumis itu, yang telah diperbuat demikian oleh Umar dan orang Iain. Karena
yang demikian tidaklah menutupkan mulut dan tidak tertinggal padanya bekas
makanan. Karena tepi kumis itu tidak sampai kepada mulut.
Dan mengenai sabda Nabi صلى الله عليه وسلم di atas mengenai janggut, yang
disuruhnya supaya dibiarkan, maksudnya adalah membiarkan janggut itu sampai
banyak.
Pada suatu hadits tersebut: "Bahwa orang Yahudi itu membanyakkan kumisnya
dan mengguntingkan janggutnya. Maka hendaklah kamu berbeda dari mereka!".
(2)
1 Dirawikan Abu
Dawud, An-Nasa-i dan At-Tirmidzi isnadnya shahih.
2 Dirawikan Ahmad
dari Abi Amamah.
|
Sebagaian ulama memandang makruh menggunting
janggut dan berpendapat itu bid'ah.
Ketiga : bulu
ketiak. Disunatkan mencabutnya sekali pada tiap-tiap empat puluh hari. Yang
demikian itu adalah mudah bagi orang yang telah membiasakan mencabutnya dari
bermula. Adapun orang yang telah membiasakan mencukurnya, maka memadailah
dengan mencukurnya, karena kalau dicabut, maka mendatangkan kesakitan dan
penderitaan.
Yang dimaksud adalah kebersihan dan tidak
berkumpul daki di celah-celah bulu ketiak itu. Dan yang demikian berhasil
dengan dicukur.
Keempat: bulu kemaluan,
Disunatkan menghilangkannya, adakalanya dengan dicukur atau dengan obat yang
menghilangkan bulu. Dan tidak layaklah diperlambat menghilangkan bulu itu
daripada empat puluh hari.
Kelima : kuku. Memotong
kuku disunatkan karena buruk tampaknya apabila kuku itu panjang dan karena
berkumpul daki di bawahnya.
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم:
يا أبا هريرة أقلم أظفارك فإن الشيطان يقعد على ما طال منها
(Yaa Abaa Hurairata qallim adhfaaraka
fa-innasy-sy aith^ana yaq'udu 'alaa maa thaala minhaa).Artinya : ''Hai Abu Hurairah! Potonglah kukumu, karena setan duduk di
atas kuku yang panjang itu (1)
Kalau ada daki di bawah kuku, maka tidaklah
yang demikian itu mencegah syahnya wudlu. Karena daki itu tidak menghalangi
sampainya air. Dan tidak diperkeras benar mengenai kuku itu karena
ada perlunya, lebih-lebih mengenai kuku laki-laki. Dan tidak diperkeras benar mengenai
daki yang berkumpul di atas punggung anak jari, punggung kaki dan
tangan dari orang-orang Arab dan bangsa hitam. Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyuruh mereka memotong kuku dan tidak senang melihat
daki di bawah kuku mereka. Dan tidak disuruhnya mereka mengulangi shalat.
1 Dirawikan Al-Khatib dari Jabir, dengan
isnad dla'if.
|
Kalau disuruhnya demikian, maka menimbulkan
faedah yang lain yaitu memberatkan dan menakutkan dari berbuat yang demikian.
Dan tidak saya melihat dalam kitab-kitab, satu hadits pun yang meriwayatkan
tentang penertiban pemotongan kuku. Tetapi
saya mendengar : "Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم memulai dengan telunjuknya yang kanan dan menyudahi
dengan ibu jari yang kanan. Dan memulai pada tangan kiri dengan kelingking
sampai kepada ibu jari". (1)
Kalau kita perhatikan ini, niscaya
terlintaslah pada hati kita, pengertian yang menunjukkan bahwa riwayat dari
hadits-hadits itu benar. Karena seumpama pengertian ini tidaklah terbuka pada
mulanya melainkan dengan Nur
kenabian.
Adapun orang yang berilmu, yang bermata hati,
maka tujuannya adalah memahami yang demikian itu dari akal sesudah dinukilkan
perbuatan itu kepadanya.
Yang jelas bagi saya mengenai hal tersebut
dan pengetahuan yang sebenarnya adalah pada sisi Allah, bahwa tak boleh tidak
memotong kuku tangan dan kuku kaki. Dan tangan adalah lebih mulia daripada
kaki. Maka dimulailah dengan tangan. Kemudian yang kanan adalah lebih mulia
dari yang kiri, maka dimulailah dengan yang kanan itu. Kemudian pada yang kanan
itu ada lima anak jari. Dan telunjuk adalah yang termulia diantaraanak-anak
jari itu, karena dialah yang menunjukkan pada pengucapan dua kalimah syahadah,
dari keseluruhan anak-anak jari itu.
Kemudian, sesudah telunjuk, seyogialah
dimulai dengan anak-anak jari di sebelah kanannya, karena agama menyunatkan
melakukan penyucian dan lainnya atas yang kanan.
Kalau diletakkan punggung tapak tangan di
atas lantai, maka adalah ibu jari itu yang kanan. Dan kalau diletakkan perut
tapak tangan, maka adalah jari tengah itu yang kanan. Apabila tangan itu
dilepaskan menurut keadaannya, maka adalah tapak tangan itu condong ke arah
bumi. Karena arah gerakan tangan kanan adalah ke kiri dan kesempurnaan gerakan
ke kiri itu membuat punggung tapak tangan menjadi lebih tinggi. Maka apa yang
dikehendaki oleh keadaan dari kejadian manusia itu sendiri, adalah lebih utama.
1. Menurut Al-lraqi, beliau tidak pernah
menjumpai hadits ini.
|
Kemudian apabila diletakkan tapak tangan yang
satu ke atas tapak tangan yang lain, maka jadilah anak-anak jari itu dalam
bentuklingkaran yang bundar. Maka susunan gilirannya menghendaki akan
perjalanan dari kanan telunjuk sampai kembali kepada telunjuk itu. Lalu
terjadilah permulaan dengan kelingking tangan kiri dan disudahi dengan ibu
jarinya. Dan tinggallah ibu jari tangan kanan. Maka disudahilah pemotongan kuku
itu dengan ibu jari tangan kanan tadi.
Sesungguhnya diumpamakan, tapak tangan yang
satu diletakkan di atas tapak tangan yang lain, sehingga anak-anak jari itu
menjadi seperti orang-orang dalam satu lingkaran, supaya jelaslah susunan-nya.
Perumpamaan yang demikian adalah lebih utama daripada perumpamaan meletakkan
tapak tangan yang satu atas punggung tapak tangan yang lain. Atau meletakkan
punggung tapak tangan yang satu atas punggung tapak tangan yang lain. Karena
yang demikian tidaklah menurut yang dikehendaki oleh sifat dari kejadian
manusia.
Adapun anak-anak jari kaki
maka yang lebih utama pada saya, kalau tidak ada riwayat yang dinukilkan
tentang itu, ialah dimulai dengan kelingking kaki kanan dan disudahi dengan kelingking
kaki kiri, seperti pada menyelang-nyelangi air pada wudlu. Karena segala maksud
yang telah kami sebutkan pada tangan dahulu, tidaklah diperoleh di sini, sebab
tak ada telunjuk pada kaki. Dan anak-anak jari kaki itu adalah dalam keadaan
satu baris yaqg terletak di atas lantai (tanah). Maka dimulailah dari pihak
yang kanan. Karena mengumpamakannya sebagai suatu lingkaran dengan meletakkan
tumit yang satu di atas tumit yang satu lagi, tidaklah sesuai dengan alam
kejadian manusia. Lain halnya dengan dua tangan.
Titik-titik halus dalam susunan ini, adalah
terbuka dengan nur kenabian dalam sekejap mata. Hanya lamanya kepayahan menimpa
kita. Kemudian kalau kita ditanyakan mengenai permulaan dari susunan mengenai
hal yang tersebut di atas, maka kadang-kadang tidaklah ia terlintas bagi kita.
Apabila kami sebutkan perbuatan Nabi صلى الله عليه وسلم dan susunan dari perbuatan itu, kadang-kadang memudahkan
bagi kita dengan pertolongan Nabiصلى الله عليه وسلم . dengan kesaksian hukum dan peringatannya kepada maksud,
akan pemahaman maksud.
Janganlah kita menyangka bahwa segala
perbuatan Nabiصلى الله عليه وسلم dalam segala gerak-geriknya, adalah di luar timbangan,
hukum dan tata tertib. Tetapi seluruh pekerjaan yang berdasarkan kepada usaha
(ikhtiar), yang telah kami sebutkan itu, yang ragu-ragu orang yang
mengerjakannya, diantara dua macam atau beberapa macam, maka adalah Nabi صلى الله عليه وسلم tidak mengerjakan suatu macam tertentu dengan
kesepakatan. Tetapi adalah dengan pengertian yang menghendaki untuk dikerjakan
dan diutamakan.
Maka melepaskan begitu saja dengan
menyia-nyiakan, sebagaimana yang biasa terjadi, adalah sifat hewan. Dan
membatasi segala gerak-gerik dengan mempertimbangkan segala arti yang
terkandung di dalamnya, adalah sifat bagi wali-wali Allah. Dan manakala
gerak-gerik dan gurisan hati manusia itu, lebih mendekati kepada pembatasan dan
lebih jauh daripada kelengahan dan pengabaian, maka adalah derajat manusia itu
sudah lebih banyak mendekati kepada derajat nabi-nabi dan wali-wali. Dan adalah
dekatnya kepada Allah 'Azza wa Jalla lebih nyata lagi. Karena orang yang dekat
kepada Nabi saw, ialah orang yang dekat kepada Allah 'Azza wa Jalla. Dan orang
yang dekat kepada Allah, tak boleh tidak adalah dia yang dekat.
Maka yang dekat daripada yang dekat itu, adalah lebih dekat, dibandingkan dari
orang lain. Maka kita berlindung dengan Allah, bahwa ada genggaman gerak-gerik
kita dan tetap tenang kita di dalam tangan setan dengan godaan hawa nafsu.
Ambillah ibarat mengenai pembatasan
gerak-gerik dengan Nabi صلى الله عليه وسلم memakai celak : "Maka sesungguhnya Nabi صلى الله عليه وسلم adalah memakai celak pada matanya yang kanan tiga kali
dan pada matanya yang kiri dua kali. Di mulai Nabi dengan yang kanan, adalah
karena mulianya".(1). Dan berlebih-kurang kiranya itu diantara dua mata
supaya jumlahnya menjadi ganjil (tiga pada mata kanan dan dua pada kiri).
Karena ganjil itu lebih utama daripada genap.Bahwa
Allah Ta'ala itu ganjil (ESA), menyukai yang ganjil. Maka tidak layaklah perbuatan hamba itu
terlepas daripada kesesuaian dengan sesuatu dari sifat-sifat Allah. Dari itulah
disunatkan ganjil pada istinja'.
Dan tiada dicukupkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم atas tiga saja, di mana tiga itu adalah ganjil,
karena kalau tiga saja maka berarti hanya satu kali saja bagi mata kiri. Dan
biasanya satu kali itu, tiadalah meratai segala tepi kelopak mata itu dengan
celak. Dan Nabi saw. menentukan mata kanan dengan tiga kali, adalah disebabkan
keutamaan yang mengharuskan untuk adanya bilangan yang ganjil itu. Dan kanan
adalah lebih utama. Dari itu maka ia lebih berhak dengan lebih.
1. Dirawikan Ath-Thabrani dari Ibnu Umar,
dengan isnad dla'if.
|
Kalau anda bertanya, mengapa Nabi صلى الله عليه وسلم menentukan dua kali untuk mata kiri, sedang dua
kali adalah genap. Maka jawabnya, adalah bahwa yang demikian itu karena
terpaksa. Karena jikalau untuk tiap-tiap mata, dibuat ganjil, maka jadilah
jumlahnya genap. Karena ganjil bersama ganjil, menjadi genap. Dan menjaganya
supaya ganjil dalam jumlah perbuatan, di mana perbuatan itu berada di dalam
suatu perkara, adalah lebih disukai daripada memeliharanya pada satu-satu.
Karena itu pula, ada paham yang berpendapat,
yaitu : supaya diletakkan celak itu pada tiap-tiap mata tiga kali, diqiaskan
(dianalogi-kan) kepada wudlu. Pendapat ini dinukilkan dalam pendapat yang
benar. Dan adalah pendapat ini lebih utama.
Jikalau aku teruskan pemeriksaan secara
mendalam, pengertian-pengertian yang halus dari perbuatan-perbuatan yang dijaga
oleh Nabi صلى الله عليه وسلم di dalam segala gerak-geriknya maka akan panjanglah
urusannya. Dari itu qiaskanlah dengan apa yang telah anda dengar, akan apa yang
belum anda dengar.
Ketahuilah, bahwa orang yang berilmu (orang
'alim) itu, tidaklah menjadi pewaris bagi Nabi صلى الله عليه وسلم kecuali apabila ia menjelajah segala pengertian syari'at.
Sehingga tidak ada diantara dia dan Nabi صلى الله عليه وسلم melainkan satu tingkat saja, yaitu tingkat
kenabian. Itulah tingkat yang memisahkan diantara pewaris dan orang
yang diwarisi. Karena yang diwarisi itu, ialah orang yang mempunyai harta,
bekerja untuk memperoleh harta dan yang menguasai akan harta itu. Dan pewaris
ialah orang yang tidak berusaha memperoleh harta dan tidak me-nguasainya,
tetapi harta itu berpindah kepadanya dan diterimanya sesudah harta itu menjadi
haknya.
Maka pengertian-pengertian yang seperti ini,
serta mudah memahaminya, dibandingkan dengan segala yang tersembunyi dan
rahasia, tidaklah dapat diperoleh sendiri pada permulaannya, selain oleh
nabi-nabi. Dan tidaklah terus dapat dipahami sendiri setelah ajaran dari
nabi-nabi itu sampai, selain oleh para ulama, di mana mereka itu adalah pewaris
daripada nabi-nabi as.
Keenam dan Ketujuh :lebihan pusat dan ujung kemaluan. Adapun pusat maka
dipotong pada waktu mulai lahir. Adapun penyucian dengan khitan, maka adalah
adat kebiasaan Yahudi pada hari ketujuh dari kelahiran. Dan menyalahi dengan
Yahudi itu dengan mengemudiankan pengkhitanan sampai kepada masa tanggalnya
gigi susu anak-anak, adalah lebih disukai dan lebih menjauhkan daripada bahaya.
Bersabda
Nabi saw. :
الختان سنة للرجال ومكرمة للنساء ;حديث الختان سنة للرجال
(Al-khitaanu sunnatun lirrijaali wa
makramatun Iinnisaa-i).Artinya : "Khitan itu adalah sunat bagi laki-laki dan kemuliaan bagi
wanita". (1)
Dan seyogialah tiada bersangatan pada
pengkhitanan wanita. Bersabda Nabi saw. kepada Ummi 'Athiyyah, di mana ia
mengkhi-tankan wanita : "Hai Ummi 'Athiyyah! Sedangkanlah dan
jangan engkau bersangatan! Karena itu menambah berseri-serinya muka dan
bermesranya bagi suami". (2). Artinya : tambah berseri air dan
darah muka dan membaikkan pada persetubuhan.
Maka lihatlah kepada berisinya kata-kata Nabi صلى الله عليه وسل secara kinayah (sindiran) dan kepada cemerlangnya
nur kenabian dari kemuslihatan akhirat yang menjadi maksud terpenting dari
kenabian, kepada kemuslihatan duniawi. Sehingga tersingkaplah baginya, padahal
dia nabi yang ummi (tidak tahu tulis baca), dari persoalan yang menurun
nilainya ini, di mana jikalau terjadilah kelalaian daripadanya, niscaya
ditakuti akan timbul melaratnya.
Maha-sucilah Allah yang mengutus RasulNya
menjadi rahmat bagi alam seluruhnya. Supaya dikumpulkannya untuk alam ini
dengan keberkatan kebangkitannya, segala kepentingan duniawi dan agama. Rahmat
Allah dan salamNya kepadanya!.
Ke delapan : janggut
yang panjang.
Kami kemudiankan membicarakannya, karena kami
hubungkan dengan janggut ini, beberapa sunat dan bid'ah mengenai janggut.
Karena ini adalah tempat yang terdekat, yang layak menerangkan janggut padanya.
Berselisih pendapat mengenai janggut yang
panjang. Ada yang mengatakan, kalau digenggam seseorang akan janggutnya dan
diambilnya (dipotongnya) yang berlebihan dari genggamannya itu, maka tidak
mengapa. Telah dibuat yang demikian, oleh Ibnu Umar dan segolongan tabi'in. Dan
dipandang baik oleh Asy-Sya"bi dan Ibnu Sirin. Dan dipandang makruh oleh
Al-Hasan dan Qatadah, di mana
1 Dirawikan Ahmad dan Al-Baihaqi dari
Abil-Mulaih bin Usamah, dengan isnad dla'if
2 Dirawikan Al-Hakim dan Al-Baihaqi dari
Adi-Dlahhak bin Qais dan dla'if.
|
keduanya mengatakan : "Membiarkan
janggut itu dalam keadaan sehat wal 'afiat adalah lebih disukai, karena sabda
Nabi صلى الله عليه وسلم : "Perbanyakkanlah janggutmu
Suruhan di
sini adalah lebih mendekati, jika tidak berkesudahan kepada menggunting janggut
dan membuatnya bulat dari segala pinggir. Karena panjang yang melewati batas
kadang-kadang memburukkan bentuknya dan menjadi buah mulut orang-orang yang
suka mencaci dertgan kata-kata yang tidak menyedapkan, kepada yang empunya
janggut itu. Dari itu tiada mengapa menjaga dari kata-kata itu atas niat tadi.
Berkata An-Nakha'i : "Aku heran bagi orang yang berakal yang
panjang janggutnya, bagaimana dia tidak mengambil dari janggutnya itu dan
dijadikannya diantara dua janggut? Karena kesederhanaan pada tiap-tiap sesuatu
itu adalah baik".
Dari itu orang mengatakan : "Semakin
bertambah panjanglah janggut, maka akalpun bergegas-gegas pergi
(berkurang)".
Pasalmengenai janggut itu ada
sepuluh perkara yang makruh.
Sebahagiannya lebih makruh dari sebahagian
yang lain.
Yaitu : mencatnya dengan warna hitam,
memutihhannya dengan belcrang, mencabutkannya, m encabut kun yang putih
daripadanya, mengurangkan daripadanya dan menambahkan, menyisirkannya dengan
dibuat-buat karena ria, mcmbiarkannya kusut-kusut untuk me lahir kan zuhud,
memandang kepada yang hitam daripadanya dengan kebanggaan diri karena masih
muda dan memandang kepada yang putih daripadanya dengan takabur karena
kelanjutan umurd an mencatnya dengan warna merah dan kuning
tanpa niat apa-apa karena menyerupakan dengan orang-orang shalih.
Adapun yang Pertama, yaitu mencatnya, dengan
warna hitam, adalah dilarang karena sabda Nabi صلى الله عليه وسلم
خير شبابكم من تشبه بشيوخكم وشر شيوخكم من تشبه بشبابكم
Artinya : "Sebaik-baik mudamu, ialah
orang yang menyerupakan dengan yang tua dari pada kamu. Dan sejahat-jahat orang
tua daripada kamu ialah orang yang menyerupakan dengan yang muda daripada
kamu". (1)
1 Dirawikan Ath-Thabrani dari Watsitah,
dengan isnad dla'if.
|
Yang dimaksudkan dengan menyerupakan dengan
orang tua, ialah mengenai kehormatan din, tidak mengenai
memutihkan rambut. Nabi صلى الله عليه وسلم melarang mencatnya dengan warna hitam dan bersabda :"Itu adalah cat penduduk neraka ". Dan
pada riwayat yang lain dengan kata-kata : "Mencat dengan warna hitam
adalah cat orang-orang kafir' (1)
Seorang laki-laki kawin pada masa Umar ra.
dan adalah ia mencat janggutnya dengan warna hitam. Maka lunturlah catnya dan
tampaklah ubannya. Lalu oleh keluarga wanita itu, disampaikan kepada Umar ra.
Maka Umar ra. membatalkan nikahnya dan menderainya dengan pukulan, seraya Umar
ra. berkata : "Engkau tipu
mereka ini dengan kemudaanmu dan engkau sembunyikan ketuaanmu pada
mereka".
Orang mengatakan bahwa yang pertama mencat
dengan warna hitam ialah Fir'aun, yang kena kutukan Allah.
Dari Ibnu Abbas ra., ia meriwayatkan dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa Nabi صلى الله عليه وسلمbersabda : "Akan ada pada akhir zaman suatu kaum yang mencat dengan warna hitam
seperti tembolok merpati. Mereka tidak mencium bau sorga". (2)
Yang Kedua : mencat
janggut itu dengan warna kuning dan merah. Itu adalah jaiz (dibolehkan) untuk
membuat keraguan tentang tua kepada kafir di dalam peperangan
dan perjuangan. Maka kalau bukan atas niat ini tetapi karena mau menyerupakan
dengan ahli agama, maka ini tercela.
Bersabda Nabi saw. : "Kuning adalah warna cat bagi orang muslim
dan merah adalah warna cat bagi orang mu'min (3)
Adalah mereka mencat dengan daun pacar untuk
warna merah dan dengan khaluq (semacam-tumbuh-turnbuhan yang harum) dan
al-katam (semacam tumbuh-tumbuhan dipakai untuk rambut dan dapat diperbuat
daripadanya dawat untuk menulis) untuk warna kuning.
1 Dirawikan Ath-Thabrani dan Al-Hakim dari Ibnu Umar.2 Dirawikan Abu Dawud dan An-Nasa-i dari ibnu Abbas, dengan isnad baik.3 Dirawikan Ath-Thabrani dan ANHakim dari Ibnu Umar.
Sebahagian ulama mencat janggutnya dengan
warna hitam untuk maju ke medan perang. Yang demikian itu tidak mengapa apabila
telah betul niat dan tak ada padanya hawa-nafsu dan keinginan buruk.
Yang Ketiga : Memutihkan
janggut itu dengan belerang karena mau menyegerakan untuk melahirkan kelanjutan
umur. Supaya memperoleh penghormatan, diterima menjadi saksi, dibenarkan
riwa-yatnya dari orang-orang tua, mengangkat diri dari golongan muda dan
melahirkan banyak ilmu pengetahuan, karena menyangka, bahwa dengan telah lama
hidup, memberikan kepadanya keutamaan. Amat jauhlah dari yang demikian!
Kelanjutan umur itu, tiada menambahkan bagi orang yang bodoh melainkan
kebodohan.
Ilmu itu adalah buah akal. Yaitu suatu gharizah
(instinct) dan tidak berpengaruh kelanjutan umur padanya. Siapa yang
gharizahnya bebal, maka lamanya waktu itu menguatkan kebebalannya. Dan adalah
orang-orang tua itu mendahulukan akan orang-orang muda disebabkan ilmu. Adalah
Umar bin Khaththab ra. mendahulukan Ibnu Abbas, padahal dia masih muda,
daripada shahabat-shahabat yang terkemuka Dan Umar ra. bertanya padanya dan
tidak pada mereka.
Berkata Ibnu Abbas ra. : "Tidak didatangkan oleh Allah 'Azza wa Jalla kepada
seorang hamba akan ilmu pengetahuan, melainkan dia seorang pemuda. Dan kebaikan
seluruhnya adalah pada pemuda". Lalu Ibnu Abbas ra. membaca firman Allah
'Azza wa Jalla :
Artinya : "Mereka berkata : Kami dengar seorang pemuda yang
menyebut-nyebut—menista tuhan-tuhan itu, namanya Ibrahim". (S.
Al-Anbia', ayat 60)
Dan firman Allah Ta'ala :
(Innahum fityatun aamanuu birabbihim wa
zidnaahum hudaa).
Artinya : "Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada
Tuhannya dan Kami tambahi mereka dengan petunjuk (S. Al-Kahf, ayat 13).
Dan firman Allah Ta'ala :
(Wa aatainaahul hukma shabiyyaa).Artinya : "Dan Kami berikan kepadanya hikmah
(kebijaksanaan) ketika dia masih kanak-kanak ". (S.
Maryam, ayat 12).
Anas ra. pernah berkata : "Telah wafat Rasulullah صلى الله عليه وسل dan tidak ada pada kepalanya dan pada janggutnya
dua puluh helai rambut putih". Maka ditanyakan kepadanya : "Hai Abu
Hamzah, sudah tuakah dia?".
Maka menjawab Anas : "Tiada diberi oleh Allah kepadanya kekurangan
dengan tua'.".
Kemudian ditanyakan lagi : "Adakah tua itu suatu kekurangan?".
Menjawab Anas : "Semua kamu tiada menyukai tua". (1)
Diceritakan orang, bahwa Yahya bin Aktsamdiangkat menjadi hakim (qadli) ketika berumur dua puluh
satu tahun. Maka berta-nyalah kepadanya seorang laki-laki di dalam majlis
dengan maksud hendak memberi malu kepada Yahya disebabkan umurnya masih kecil :
"Berapakah umur qadli? Kiranya Allah memberi pertolong-an kepadanya".
Maka menjawab Yahya : "Seperti umur 'Attab bin As-yad ketika
diangkat oleh Rasulullah saw. menjadi amir dan qadli Makkah". Maka
hitamlah muka laki-laki itu.
Diriwayatkan dari Malik ra., bahwa ia berkata : "Saya baca di dalam
sebahagian kitab-kitab : "Janganlah tertipu kamu oleh janggut karena
kambing jantanpun berjanggut".
Berkata Abu 'Amr bin Al-'Ula' :"Apabila engkau melihat orang laki-laki, berbadan
tinggi kurus berjanggut lebat, maka hukumlah dia dengan kebodohan, meskipun dia
Umayyah bin Abdi Syams".
Berkata Ayyub As-Sakhtayani : "Saya menjumpai seorang tua berumur delapan
puluh tahun mengikuti seorang anak-anak, di mana ia belajar padanya".
Berkata Ali bin Al-Husain : "Siapa yang sudah lebih dahulu berilmu sebelum
engkau, maka adalah dia imam engkau pada ilmu itu, meskipun dia lebih muda dari
engkau". Ditanyakan kepada Abu 'Amr bin Al-'Ula' : "Adakah baik bagi
seorang tua belajar pada anak kecil?".
1 Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari
Anas.
|
Maka menjawab Abu 'Amr : "Kalau kebodohan itu dipandang buruk, maka
belajar adalah baik pada anak kecil itu".
Berkata Yahya bin Mu'in kepada Ahmad bin
Hanbal, di mana dilihatnya Ahmad sedang berjalan
kaki di belakang baghali d betina
Asy-Syafi'i : "Hai Abu Abdillah! Engkau tinggalkan pembicaraan dengan
Sufyan dengan kebesaTannya dan engkau berjalan kaki di belakang baghal
(1)betina pemuda ini dan engkau mendengar segala perkataannya".
Maka menjawab Ahmad kepada Yahya :"Kalaulah kiranya engkau mengetahui, maka
sesungguhnya engkau akan berjalan kaki pula dari yang sebelah lagi. Bahwa ilmu
Sufyan kalau luput bagiku dengan langsung, niscaya akan aku peroleh dengan
perantaraan orang lain. Dan akal pikiran pemuda ini kalau luput bagiku, niscaya
tiada akan aku peroleh lagi, baik dengan langsung atau dengan perantaraan.
Yang Keempat: mencabut yang putih dari janggut, karena menjaga
dari tua. Dan : "Telah dilarang Nabi saw. daripada mencabut yang putih
daripadanya. Dan bersabda ia : "Yang putih itu adalah nur bagi
orang mu'min (2)
Mencabut yang putih itu adalah searti dengan
mencatnya dengan warna hitam. Dan sebab makruhnya ialah yang telah tersebut
dahulu. Dan yang putih itu
adalah nur Allah Ta'ala. Benci kepadanya berarti benci kepada
nur,
Yang Kelima : mencabut janggut atau sebahagian daripadanya yang
dapat merusakkan dan menjadikan kepala pening. Yang demikian itu makruh dan
merusakkan bagi bentuk muka.
Mencabut bulu di bawah bibir bawah itu
adalah bid'ah, di mana bulu itu tumbuh pada kedua belah bibir bawah
itu. Seorang laki-laki yang datang pada khalifah Umar bin Abdul-'Aziz,
sebagai saksi di dalam suatu perkara, maka ditolak kesaksiannya itu, karena dia
adalah mencabut bulu di bawah bibimya, Umar bin Khaththab dan Ibnu Abi Laila
qadli Madinah menolak menjadi saksi orang yang mencabut janggutnya.
1 Semacam hewan,
lebih besar dari keledai dan lebih kecil dari kuda.
2 Dirawikan Abu
Dawud dan At-Tirmidzi dan lain-lain dari 'Amr bin Syu'aib.
|
Adapun mencabut pada permulaan turrfbuh
karena angin menyerupai dengan anak muda-belia, maka termasuk diantara mungkar
besar. Karena janggut itu adalah perhiasan bagi laki-laki.
Bahwa Allah Ta'ala mempunyai
malaikat-malaikat yang bersum-pah : "Demi Allah yang telah menghiasi
putra-putra Adam dengan 'janggut".
Janggut itu adalah sebahagian dari tanda
kesempurnaan kejadian. Dengan janggut dapat dibedakan laki-laki daripada
wanita. Ada orang yang mengatakan, dalam satu ta'wil yang tidak begitu
terkenal (gharib), bahwa janggut, yang dimaksud pada
firman Allah Ta'ala :
Artinya:Tuhan menambah ciptaanNya sebagaimana yang dikehendakiNya".(S,Fathir, ayat 1).(Yaziidu
fil-khalqi maa yasyaa-u).
Berkata para shahabat Al-Ahnaf bin Qais :"Kami ingin membeli untuk Ahnaf janggut walaupun
dengan harga dua puluh ribu".
Berkata Qadli Syuraih : "Aku ingin mempunyai janggut, walaupun dengan
harga sepuluh ribu".
Bagaimana janggut itu tidak disukai, padahal
padanya tanda kebe-saran seseorang dan memandang kepada orang itu dengan
pandangan pengetahuan, kemuliaan, ketinggian, di dalam majelis-majelis, segala
wajah menghadap kepadanya, didahulukan di dalam rombongan dan dipeliharakan
kehormatannya.
Orang yang mencaci akan ditentang dengan
janggut, kalau yang dicaci itu mempunyai janggut. Ada yang mengatakan :
"Bahwa penduduk sorga itu terdiri dari anak-anak muda-belia, selain Harun
saudara Musa as. Dia mempunyai janggut sampai kepusatnya sebagai keistimewaan
dan kelebihan baginya.
Yang Keenam : pengguntingan janggut sebagai persediaan akan
kemampuan atas kemampuan, untuk penghiasan bagi wanita dan membuat-buat.
Berkata Ka*ab : "Akan ada pada akhir zaman beberapa kaum, yang menggunting
janggutnya seperti ekor merpati dan mengusahakan alas kakinya seperti arit.
Mereka adalah orang yang tiada berbudi".
Yang Ketujuh : menambahkan
pada janggut, yaitu menambahkan pada bulu tudung dari dua pelipis, yakni dari
rambut kepala sehingga melewati tulang rahang dan berkesudahan kepada setengah
pipi. Dan yang demikian itu melaini keadaan orang-orang yang suka kepada
perbaikan.
Yang Kedelapan :menyisir janggut itu karena manusia. Berkata Bisyr :
"Pada janggut itu ada kejahatan, yaitu menyisirkannya karena manusia dan
membiarkannya tersia-sia karena melahirkan zuhud".
Yang Kesembilan dan yang Kesepuluh : memandang pada hitam-nya dan pada putihnya dengan
pandangan "ujub" (perasaan bang-ga). Dan itu adalah tercela pada
seluruh bahagian badan, bahkan pada seluruh budi pekerti dan perbuatan,
sebagaimana akan datang keterangannya.
Inilah yang kami maksudkan menyebutkannya
dari segala macam penghiasan dan kebersihan itu. Dan telah berhasil diperoleh
dari tiga hadits dari hadits-hadits mengenai tubuh manusia, dua belas perkara :lima daripadanya
mengenai kepala : yaitu membelah '(menyebak) rambut
kepala, berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung(istinsyaq), menggunting
kumis dan bersugi : tiga pada tangan dan kaki, yaitu memotong
kuku, membasuh belakang anak-anak jari dan membersihkan daki yang di bawah
kuku; empat pada tubuh, yaitu mencabut bulu
ketiak, mengandam, berkhitan dan beristinja' dengan air.Dan telah ada
hadits mengenai dengan semuanya.
Apabila adalah maksud Kitab ini membentangkan
kesucian dhahiriyah, bukan kesucian bathiniyah, maka kami cukupkan hingga ini
saja. Dan hendaklah dipahami bahwa semua yang jijik dan kotoran pada bathin
yang wajib dibersihkan, adalah lebih banyak daripada dapat dihinggakan. Dan
akan datang penjelasannya pada "Rubu" Yang Membinasakan" serta
memperkenalkan jalan-jalan menghi-langkannya dan mensucikan hati daripadanya
insya Allah 'Azza wa Jalla!.
Telah tammat kiranya Kitab Rahasia
Bersuci dengan pujian kepada Allah dan dengan pertolonganNya. Dan
diiringi -Insya Allah Ta'ala-oleh Kitab Rahasia Shalat.
Segala pujian bagi
Allah Yang Maha Esa. Dan rahmat Allah kepada penghulu kita Muhammad dan kepada
tiap-tiap hamba yang pilihan!.
تصنيف
حجة الإسلامالإمام أبي حامد الغزالي
وهو أبو حامد محمد بن محمد بن محمد الغزالي
الطوسيتغمده الله برحمتهومعه تخريج الحافظ العراقي رحمه الله
حجة الإسلامالإمام أبي حامد الغزالي
وهو أبو حامد محمد بن محمد بن محمد الغزالي
الطوسيتغمده الله برحمتهومعه تخريج الحافظ العراقي رحمه الله
Tiada ulasan:
Catat Ulasan